DETAIL.ID, Sulawesi Tengah – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas penyidikan milik Bupati Banggai Laut nonaktif, Wenny Bukamo yang menjadi tersangka dalam kasus suap pengadaan barang atau jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah. Dengan begitu, Wenny akan segera diadili atas kasus suap yang menjeratnya di pengadilan.
Tidak sendiri, Wenny serta dua tersangka penerima suap juga segera diadili. Mereka adalah Recky Suhartono Godiman (RSG), selaku orang kepercayaan Bupati dan Hengky Thiono Direktur PT Raja Muda Indonesia (PT RMI).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri pun mengatakan, ketiganya akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Palu, Sulawesi Tengah.
“Kamis, 15 April 2021 Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara para terrdakwa yaitu Wenny Bukamo, Recky Suhartono Godiman dan Hengky Thiono ke PN Tipikor Palu,” kata Ali saat dikonfirmasi melansir suara, Jumat 16 April 2021.
Ali menyatakan, untuk masa penahanan Wenny dan dua terdakwa lainnya sudah menjadi kewenangan PN Tipikor Palu. Sementara, ketiga terdakwa akan dititipkan di rumah tahanan berbeda.
Untuk Wenny Bukamo di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK; Recky Suhartono Godiman di Rutan Polda Metro Jaya; dan Hengky Thiono di Rutan Polres Jakarta Pusat.
“Selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Tim JPU,” ucap Ali.
Ketiganya akan didakwa dengan dakwaan Pasal 12 huruf (b) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Discussion about this post