DETAIL.ID, Jambi — Setelah empat bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya Irwan (50) tertangkap belum lama ini. Warga Jalan Serunai Malam III, Kelurahan Suka Karya, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi ditangkap saat tengah berjualan.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi, Lexy Fatharani mengatakan penangkapan Irwan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jambi.
“Berdasarkan putusan pengadilan Tinggi Jambi nomor: 14/Pid/2019/PT.JMB tanggal 05 April 2019 yang menjatuhkan hukuman kepada terpidana Irwan bin Baktiar dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan,” katanya pada Rabu, 10 Maret 2021 seperti dilansir sekato id.
Menurut Lexy, atas perbuatannya, ayah 13 anak itu melanggar pasal 167 Ayat (1) KUHPidana jo. Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana.
Ia menjelaskan bahwa tersangka ditangkap saat berjualan di Simpang Bata, Kecamatan Pasar Jambi.
“Kami tangkap saat tengah berjualan. Tim yang mendapat informasi langsung ke lokasi,” ujarnya.
Terpidana itu menjadi DPO sejak empat bulan lalu. Terpidana itu selama menjadi DPO selalu berpindah-pindah.
“Terpidana menjadi DPO sejak 4 bulan yang lalu/ oktober 2020, dan selanjutnya akan dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor di Lapas Klas II Jambi,” ucapnya
Discussion about this post