Connect with us
Advertisement

PERKARA

Hak Jawab Nurman Syahdini Terhadap Berita Oknum Perwira Polda Jambi Dilaporkan ke Propam, Diduga Serobot Lahan

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Nurman Syahdini SH MH selaku tenaga pendidik SPN Jambi telah mengirimkan hak jawab terhadap pemberitaan “Oknum Perwira Polda Jambi Dilaporkan ke Propam, Diduga Serobot Lahan”.

Menurutnya, pihak pengacara mewakili ahli waris melaporkan ke mana-mana (Polsek, Polres, Propam Jambi) dengan sangkaan menuduh dan menduga bahwa dirinya adalah beking atas peristiwa di kebun Badli yang beralamat di Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi.

Nurman berujar, Badli telah memasang merek dengan seizin Nurman. “Dan jangan pernah kalian semua menurunkan merek tersebut karena merek tulisan itu bentuk kepercayaan dan pengakuan masyarakat dengan kompetensi saya (tidak ada aturan hukum yang dilanggar). Saya juga pernah bertugas di Biro Hukum (Advokasi Polri) yang selalu menjunjung tinggi harkat dan martabat diri saya dan institusi Polri,” kata Nurman dalam surat hak jawab yang diterima detail.id/ dan jambiseru.com pada Senin, 8 Maret 2021.

Ia mengatakan bahwa lokasi bidang tanah milik mendiang Ampera Sirait yang ahli warisnya Rheza Sirait dengan didukung dokumen sporadik yang diteruskan dengan akta jual beli Nomor: 594/SKN/2007 yang ditandatangani Drs. Bambang Sasongko.

“Dapat saya jelaskan di sini bahwa Ampera Sirait membeli lahan tersebut dari H Sulaiman Page (72) yang diselidiki Nurman dan diketahui dari pemilik tanah, Badli maupun saksi batas Timur, Barat, Selatan dan Utara tidak pernah kenal dengan Sulaiman Page,” ujarnya.

Kemudian, Badli membeli tanah tersebut dari Wirorejo yang dikuasai dan dikelolanya sejak tahun 1996, kemudian ada surat pelepasan hak, diteruskan dengan akta jual beli yang ditandatangani oleh Camat Sekernan pada 20 April 2005.
[jnews_element_iconlink icon=”empty” title=”Baca Juga” title_url=”https://backup.datajambi.com/2021/02/diduga-serobot-lahan-oknum-perwira-polda-jambi-dilaporkan-ke-propam-polda-jambi/” newtab=”true”]

Dokumen yang dimiliki Badli kemudian saksi-saksi batas, riwayat perolehan dari bidang tanah serta keterangan lain maka Nurman menerima amanat tersebut karena dirinya telah melihat dan menyelidiki di sekitar lokasi tanah, akan tetapi pihak Ampera Sirait tidak pernah hadir. Ampera Sirait ujug-ujug datang menguasai bidang tanah membuat pondok dengan mengambil hasil sejak tahun 2006 sampai tahun 2020.

Dalam hal kejadian ini, untuk mendapat pengakuan hak oleh negara, tentunya kasus ini masuk dalam sengketa perdata antara Badli dengan Ampera Sirait atau warisnya. “Tidaklah baik mengkriminalisasikan orang dengan dilaporkan sebagai pencuri, kemudian merusak, kemudian mendiskreditkan saya sebagai beking pencurian dan pengrusakan,” ucapnya.

Ia meminta aparatur negara membuat tindakan tegas dan memberikan kepastian hukum di negeri ini. Mulai dari tingkat Polsek, Polres Muarojambi, Paminal Polda Jambi yang telah mengeluarkan surat perintah dan memanggil para pihak yang terkait untuk dilakukan investigasi yang berkeadilan dan dapat dipertanggungjawabkan. (*)

[jnews_element_iconlink icon=”empty” title=”Baca Juga” title_url=”https://backup.datajambi.com/2021/02/diduga-serobot-lahan-oknum-perwira-polda-jambi-dilaporkan-ke-propam-polda-jambi/” newtab=”true”]

Advertisement Advertisement

PERKARA

PT MMJ Tetap Operasikan PKS PT PAL Sitaan Kejati Jambi Bersama PT SGA, Kacau!

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – PT Mayang Magurai Jambi (MMJ) disorot majelis hakim karena diduga mengoperasikan pabrik kelapa sawit PT Prosympac Agro Lestari (PAL) tanpa izin dari kejaksaan, meski aset tersebut telah berstatus disita sejak Juli 2025 lalu.

Fakta tersebut terungkap dalam sidang perkara dugaan korupsi terkait kredit investasi dan modal kerja PT PAL dari Bank BNI tahun 2018–2019 senilai Rp 105 miliar, yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa, 31 Maret 2026.

Dalam persidangan, Direktur PT MMJ, Arwin Parulian Siragih yang hadir sebagai saksi, tidak mampu menunjukkan dasar hukum pengoperasian pabrik yang telah disita oleh Kejaksaan Tinggi Jambi sejak Juli 2025.

‎”Saudara mengoperasikan pabrik yang sudah disita tanpa izin. Itu ilegal!” ujar Ketua Majelis Hakim, Anisa Bridgestirana.

Saat ditanya apakah terdapat izin resmi dari kejaksaan, Arwin pun mengakui tidak memiliki dokumen tersebut. Majelis hakim lantas menegaskan bahwa setiap pihak dilarang menguasai atau mengoperasikan aset yang telah disita tanpa persetujuan resmi dari penyidik atau pengadilan.

Selain itu, hakim juga menilai dasar penguasaan PT MMJ yang hanya mengacu pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tidak memiliki kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan.

‎”PPJB bukan bukti kepemilikan. Saudara tidak punya dasar kuat untuk menguasai dan mengoperasikan pabrik tersebut,” katanya.

Persidangan juga mengungkap bahwa PT MMJ tetap menjalankan operasional pabrik bahkan melibatkan pihak lain, termasuk PT Sumber Global Agro (SGA), tanpa izin dari Kejati Jambi maupun pengadilan.

Tak hanya itu, Arwin juga mengakui adanya kewajiban finansial PT MMJ kepada pihak yang diajak bekerja sama hingga mencapai puluhan miliar rupiah. Majelis hakim menilai kondisi tersebut menunjukkan ketidaktertiban serius dalam pengelolaan aset yang tengah berperkara hukum.

‎”Kalau kewajiban dijalankan sejak awal sesuai homologasi, tidak akan terjadi perebutan seperti ini,” ujarnya.

‎Dalam perkara ini, jaksa menghadirkan sejumlah saksi, termasuk perwakilan Bank BNI dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Keterangan pihak BNI mengungkap bahwa pembayaran kewajiban oleh PT MMJ hanya berlangsung pada Juli hingga September 2022, dan sejak Februari 2023 tidak ada lagi pembayaran yang masuk.

Sidang juga menyingkap adanya pertemuan antara PT MMJ dan pihak BNI yang sempat dibantah, namun kemudian diakui oleh saksi dari pihak bank. Majelis hakim menilai adanya inkonsistensi keterangan para saksi semakin memperkuat indikasi permasalahan dalam pengelolaan dan penguasaan aset PT PAL. (*)

Continue Reading

PERKARA

Perkara TPPU Helen Bergulir, Pekan Depan Pemeriksaan Saksi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, ‎Jambi – Terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Helen Dian Krisnawati tidak mengajukan eksepsi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, pada Selasa, 31 Maret 2026.

‎Sidang yang dipimpin majelis hakim itu semula beragenda pembacaan eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum. Namun, Helen memilih tidak mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa.

‎Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya mengatakan persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

‎”Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU pada 7 April 2026,” ujar Noly.

‎Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum mengajukan dakwaan alternatif. Pada dakwaan pertama, Helen dijerat pasal terkait permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.

Sementara pada dakwaan kedua, ia juga dijerat pasal pencucian uang karena diduga menyamarkan hasil kejahatan narkotika melalui sejumlah usaha.

Dalam dakwaan, Helen disebut menggunakan uang hasil penjualan narkoba untuk membangun bisnis legal, termasuk usaha perjudian dan properti guna menyamarkan asal-usul dana.

‎Helen sebelumnya telah divonis penjara seumur hidup dalam kasus narkotika dan saat ini menjalani hukuman di Lapas Perempuan Jambi.

‎Majelis hakim menunda persidangan dan akan kembali melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum pada pekan depan.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

TEMUAN

Oknum Polisi di Tanjabtim Diperiksa Propam Terkait Dugaan Sindikat Gadai Mobil

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tanjungjabung Timur – Viral disosial media kasus dugaan keterlibatan oknum polisi di Tanjungjabung Timur dalam sindikat penggadaian mobil.

Di mana diketahui adanya oknum polisi yang diduga menjadi dalang penggadaian dua unit mobil, yakni Daihatsu Xenia dan Carry pick up, bersama beberapa warga sipil.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Tanjungjabung Timur AKBP Ade Candra mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti informasi yang viral di media sosial tersebut.
Dia mengatakan bahwa yang bersangkutan telah dipanggil dan menjalani pemeriksaan.

“Berawal dari media sosial, malam itu langsung kami tindak lanjuti dengan memanggil yang bersangkutan,” kata AKBP Ade Candra pada Rabu, 1 April 2026.

Pemeriksaan terhadap oknum polisi IQ dilakukan oleh Propam Polres Tanjab Timur.

“Kemudian yang bersangkutan kita panggil di Propam Polres, setelah pemeriksaan kita akan lakukan rencana tindak lanjut,” ujarnya.

Selain oknum polisi, pihak kepolisian juga akan melakukan pengecekan terhadap beberapa warga sipil yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

“Ada beberapa yang berinisial H dan T, warga sipil, yang akan kita kroscek. Proses penyelidikan masih berjalan,” ucapnya.

Ade menegaskan bahwa saat ini kasus tersebut masih dalam tahap investigasi dan pendalaman.

“Masih diinvestigasi. Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui kendaraan pick up, dia hanya mengetahui kendaraan Xenia,” katanya.

Untuk diketahui oknum polisi IQ ini bertugas di Satsabhara Polres Tanjab Timur.

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs