PERKARA
Hak Jawab Nurman Syahdini Terhadap Berita Oknum Perwira Polda Jambi Dilaporkan ke Propam, Diduga Serobot Lahan
DETAIL.ID, Jambi – Nurman Syahdini SH MH selaku tenaga pendidik SPN Jambi telah mengirimkan hak jawab terhadap pemberitaan “Oknum Perwira Polda Jambi Dilaporkan ke Propam, Diduga Serobot Lahan”.
Menurutnya, pihak pengacara mewakili ahli waris melaporkan ke mana-mana (Polsek, Polres, Propam Jambi) dengan sangkaan menuduh dan menduga bahwa dirinya adalah beking atas peristiwa di kebun Badli yang beralamat di Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi.
Nurman berujar, Badli telah memasang merek dengan seizin Nurman. “Dan jangan pernah kalian semua menurunkan merek tersebut karena merek tulisan itu bentuk kepercayaan dan pengakuan masyarakat dengan kompetensi saya (tidak ada aturan hukum yang dilanggar). Saya juga pernah bertugas di Biro Hukum (Advokasi Polri) yang selalu menjunjung tinggi harkat dan martabat diri saya dan institusi Polri,” kata Nurman dalam surat hak jawab yang diterima detail.id/ dan jambiseru.com pada Senin, 8 Maret 2021.
Ia mengatakan bahwa lokasi bidang tanah milik mendiang Ampera Sirait yang ahli warisnya Rheza Sirait dengan didukung dokumen sporadik yang diteruskan dengan akta jual beli Nomor: 594/SKN/2007 yang ditandatangani Drs. Bambang Sasongko.
“Dapat saya jelaskan di sini bahwa Ampera Sirait membeli lahan tersebut dari H Sulaiman Page (72) yang diselidiki Nurman dan diketahui dari pemilik tanah, Badli maupun saksi batas Timur, Barat, Selatan dan Utara tidak pernah kenal dengan Sulaiman Page,” ujarnya.
Kemudian, Badli membeli tanah tersebut dari Wirorejo yang dikuasai dan dikelolanya sejak tahun 1996, kemudian ada surat pelepasan hak, diteruskan dengan akta jual beli yang ditandatangani oleh Camat Sekernan pada 20 April 2005.
[jnews_element_iconlink icon=”empty” title=”Baca Juga” title_url=”https://backup.datajambi.com/2021/02/diduga-serobot-lahan-oknum-perwira-polda-jambi-dilaporkan-ke-propam-polda-jambi/” newtab=”true”]
Dokumen yang dimiliki Badli kemudian saksi-saksi batas, riwayat perolehan dari bidang tanah serta keterangan lain maka Nurman menerima amanat tersebut karena dirinya telah melihat dan menyelidiki di sekitar lokasi tanah, akan tetapi pihak Ampera Sirait tidak pernah hadir. Ampera Sirait ujug-ujug datang menguasai bidang tanah membuat pondok dengan mengambil hasil sejak tahun 2006 sampai tahun 2020.
Dalam hal kejadian ini, untuk mendapat pengakuan hak oleh negara, tentunya kasus ini masuk dalam sengketa perdata antara Badli dengan Ampera Sirait atau warisnya. “Tidaklah baik mengkriminalisasikan orang dengan dilaporkan sebagai pencuri, kemudian merusak, kemudian mendiskreditkan saya sebagai beking pencurian dan pengrusakan,” ucapnya.
Ia meminta aparatur negara membuat tindakan tegas dan memberikan kepastian hukum di negeri ini. Mulai dari tingkat Polsek, Polres Muarojambi, Paminal Polda Jambi yang telah mengeluarkan surat perintah dan memanggil para pihak yang terkait untuk dilakukan investigasi yang berkeadilan dan dapat dipertanggungjawabkan. (*)
[jnews_element_iconlink icon=”empty” title=”Baca Juga” title_url=”https://backup.datajambi.com/2021/02/diduga-serobot-lahan-oknum-perwira-polda-jambi-dilaporkan-ke-propam-polda-jambi/” newtab=”true”]
PERKARA
Disetujui Kejagung, 2 Perkara di Jambi Ini Diselesaikan Lewat RJ
DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyetujui penghentian penuntutan terhadap 2 perkara tindak pidana umum yang diajukan oleh Kejaksaan Tinggi Jambi melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). Persetujuan tersebut diberikan dalam ekspose yang digelar pada Rabu, 18 Februari 2026.
Persetujuan disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof Dr Asep Nana Mulyana kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi, SH.MH melalui Zoom Meeting. Kegiatan tersebut turut didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) serta Para Kajari se-Wilayah Kejati Jambi, Kepala Seksi Bidang Pidum di lingkungan Kejati Jambi dan Kasi Pidum se-Wilayah Kejati Jambi.
Dalam kesempatan itu, Kajati Jambi menyetujui dua permohonan penghentian penuntutan yang diajukan oleh Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi dan Kejaksaan Negeri Merangin.
Adapun rincian perkara yang disetujui melalui mekanisme keadilan restoratif sebagai berikut:
- Perkara dari Cabang Kejari Batanghari di Muara Tembesi atas nama tersangka Ari Saputra Bin Ali Zamza yang disangka melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
- Perkara dari Kejari Merangin atas nama anak Radit Egiansyah Bin Edi Firdaus yang disangka melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kajati Jambi, Sugeng Hariadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa persetujuan penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif merupakan wujud nyata kehadiran negara di tengah masyarakat.
“Pelaksanaan keadilan restoratif pada esensinya adalah upaya memulihkan keadaan dan menjaga harmonisasi yang dituangkan dalam bentuk kesepakatan. Dengan berlakunya undang-undang yang baru, segera lakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri untuk memperoleh penetapan,” kata Kajati Jambi.
Pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif wajib memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Bab IV mengenai Mekanisme Keadilan Restoratif Pasal 79 sampai dengan Pasal 88.
Sinergi antarpenegak hukum dan lembaga terkait menjadi kunci dalam memastikan pelaksanaan pidana dan Restorative Justice termasuk pidana kerja sosial, berjalan terukur dan efektif, dengan memperhatikan kesiapan sarana, mekanisme pembinaan dan pengawasan, serta pemenuhan hak dan kewajiban para pihak.
Dengan persetujuan ini, Kejati Jambi menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan pendekatan hukum yang humanis, berkeadilan, dan adaptif di era baru KUHP dan KUHAP. (*)
PERKARA
Waka I DPRD Jambi Gugat Mantan Adik Ipar Terkait Sengketa Lahan, Ivan Wirata: Ini Hak Saya Menggugat
DETAIL.ID, Muarojambi – Sengketa lahan seluas 242.590 meter persegi atau sekitar 24,259 hektare di RT 09 Km 35 (Pal 2), Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, bergulir ke pengadilan. Ivan Wirata bersama Karyani Ahmad mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Sengeti.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), perkara tersebut teregister dengan Nomor 71/Pdt.G/2025/PN Snt pada 22 Desember 2025. Ivan dan Karyani menggugat Sri Wulandari serta Sri Mulyati sebagai tergugat. Kepala Desa Bukit Baling dan Kepala Kantor ATR/BPN Muarojambi turut dicantumkan sebagai turut tergugat.
Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan mereka sebagai pemilik sah atas objek tanah dimaksud. Mereka juga memohon agar surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) dan peta bidang tanah atas nama tergugat dinyatakan tidak sah demi hukum.
Selain itu, penggugat menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp 1 miliar dan kerugian materiil Rp 225 juta yang diklaim berasal dari kehilangan hasil panen serta biaya operasional dan pemeliharaan lahan. Mereka juga meminta putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lanjutan (uitvoerbaar bij voorraad) serta menjatuhkan uang paksa (dwangsom) Rp 1 juta per hari apabila putusan tidak dilaksanakan.
Sidang perdana digelar pada 8 Januari 2026, namun ditunda karena turut tergugat tidak hadir. Pada sidang lanjutan 19 Januari 2026, para pihak dijadwalkan menempuh proses mediasi.
Ivan Wirata yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi menyatakan gugatan tersebut diajukan untuk memperjuangkan hak anak-anaknya. Ia menilai kepemilikan harta yang diklaim pihak tergugat merupakan hak bersama yang diperuntukkan bagi anak-anaknya, meski dirinya dan Karyani Ahmad telah berpisah.
”Kalau itu hak saya untuk menggugat. Itu untuk anak-anak saya. Harta kami diklaim pihak lain, tentu kami tempuh jalur hukum. Biarlah pengadilan yang membuktikan,” ujar Ivan kepada DETAIL.ID pada Selasa, 17 Februari 2026.
Ivan juga mengaku telah melaporkan persoalan tersebut ke pihak kepolisian, termasuk dugaan penyerobotan dan pencurian hasil sawit di atas lahan yang disengketakan.
Diketahui, penggugat merupakan mantan pasangan suami istri. Sementara kedua tergugat disebut sebagai mantan adik ipar dari pihak penggugat. Proses mediasi akan menjadi tahapan lanjutan sebelum perkara memasuki agenda pembacaan jawaban tergugat.
Reporter: Jogi Sirait
PERKARA
Bupati Batanghari Gugat Sekda ke PN Muara Bulian
DETAIL.ID, Batanghari – Bupati Batanghari, Muhammad Fadhil Arief, tercatat mengajukan gugatan perdata terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Batanghari ke Pengadilan Negeri Muara Bulian.
Informasi tersebut berdasarkan data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Muara Bulian. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 9/Pdt.G/2026/PN Mbn dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Dalam data SIPP disebutkan, perkara didaftarkan pada Selasa, 10 Februari 2026, sementara tanggal surat gugatan tercatat pada Senin, 9 Februari 2026. Gugatan diajukan melalui kuasa hukum penggugat, Vernandus Hamonangan.
Tak hanya Sekda sebagai pihak tergugat, dua institusi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batanghari turut tercantum dalam perkara tersebut, yakni Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Batanghari serta Inspektorat Daerah Batanghari.
Namun demikian, berdasarkan penelusuran di SIPP, rincian materi gugatan maupun petitum belum dapat diakses publik. Informasi yang tersedia baru sebatas identitas para pihak, klasifikasi perkara, serta jadwal persidangan.
Sidang perdana perkara ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 24 Februari 2026 pukul 09.00 WIB di PN Muara Bulian.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penggugat maupun tergugat terkait pokok perkara yang disengketakan.
Reporter: Juan Ambarita


