DETAIL.ID, Jakarta – Ketentuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kini telah diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal itu ditandai dengan keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Aturan tersebut merupakan turun dari Undang-undang Nomor 11 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Staf Khusus dan Juru Bicara (Jubir) Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi menjelaskan, ketentuan PBG lahir karena adanya UU Cipta Kerja. Dia bilang, ketentuan tersebut lahir karena adanya persoalan mekanisme IMB sebelumnya.
“Karena UU Cipta Kerja, kalau izin tidak ada lagi karena izin menjadi persoalan sebelumnya,” katanya, seperti dilansir detik, Senin, 1 Maret 2021.
Dia mengatakan, mekanisme izin ini menghambat investasi. Maka itu, lewat UU Cipta Kerja mekanisme itu disederhanakan.
“Membuat investasi tidak bisa, menjadi susah semuanya, izin di sana, izin di sini karena itulah tidak ada izin lagi, itu kan dalam konteks UU Cipta Kerja,” katanya.
Lewat mekanisme PBG, maka siapapun yang ingin membangun harus menyesuaikan dengan tata ruang. Misal, wilayah itu hanya boleh membangun untuk rumah maka hanya boleh dibangun untuk rumah.
“Jadi sekarang tidak lagi berbasis izin. Jadi kalau kita membangun berbasis kepada tata ruang, kebutuhan tata ruang. Tata ruang itu di situ boleh membangun apa namanya rumah kita harus bangun rumah. Maka tidak boleh membangun bengkel deket-deket rumah itu risiko tinggi. Untuk itu nanti harus paham tentang tata ruang tersebut,” ujarnya.
Kemudian, jika bangunan jika tidak sesuai dengan tata ruangnya maka bangunan itu akan dibongkar.
“Jadi kalau misalnya tata ruangnya mengatakan itu tidak boleh dibangun gedung bertingkat, kita bangun, maka nanti dibongkar itu. Jadi berbasis tata ruang,” ucapnya.
Discussion about this post