DETAIL.ID, Jakarta – Presiden Joko Widodo akan melibatkan sejumlah menteri dalam menunjuk penjabat (Pj.) gubernur pada 2022 dan 2023. Para menteri akan tergabung dalam Tim Penilai Akhir (TPA).
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan berkata TPA akan ikut menyeleksi nama-nama calon penjabat gubernur. TPA dibentuk usai menteri dalam negeri menyerahkan tiga nama calon ke presiden.
“Pejabat kementerian dan lembaga setingkat menteri. Kalau kandidat berasal dari kementerian tersebut, maka menterinya tentu akan masuk dalam tim,” kata Benni lewat pesan singkat, seperti dilansir CNNIndonesia, Rabu 17 Maret 2021.
Benni menjelaskan kandidat Pj. gubernur adalah pejabat petinggi madya atau setingkat eselon I. Kandidat bisa berasal dari berbagai kementerian/lembaga.
Menteri Dalam Negeri bertugas mengirim tiga nama calon ke presiden. Lalu, presiden membentuk TPA untuk menyeleksi para kandidat penjabat gubernur.
“Kandidat diusulkan tiga nama oleh mendagri kepada presiden untuk selanjutnya ditetapkan salah satu di antaranya dengan Keputusan Presiden,” ujar Benni.
Hal serupa juga berlaku bagi penjabat bupati/wali kota. Penjabat di tingkat kabupaten/kota adalah pejabat pimpinan tinggi pratama atau setingkat eselon II.
Nama kandidat penjabat bupati/wali kota diajukan oleh gubernur ke Mendagri. Setelah melakukan penilaian, Mendagri akan menetapkan satu dari tiga nama calon.
“Jika berdasarkan penilaian pejabat yang diusulkan gubernur tidak ada yang dapat dipilih, maka mendagri akan menugaskan pejabat eselon II dari kementerian dan lembaga di tingkat pusat,” tuturnya.
Berdasarkan pasal 201 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada), tak ada penyelenggaraan pilkada di 2022 dan 2023. Sebagai gantinya, pemerintah pusat diberi wewenang menunjuk penjabat kepala daerah.
Setiap penjabat punya masa jabatan selama satu tahun. Setelah itu, masa jabatan mereka bisa diperpanjang hingga 2024. Mereka juga bisa diganti dengan pejabat lain usai satu tahun masa jabatan.
Discussion about this post