Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Kasus Penipuan Dukun Pengganda Uang di Bekasi, Istri dan Mertua Dikenakan Wajib Lapor

Published

on

detail.id/, Jawa Barat – Hermawan alias Gondrong, pria yang viral di media sosial dengan narasi menggandakan uang di Babelan, Kabupaten Bekasi, ditahan polisi. Pria berusia 45 tahun itu dijerat dengan pasal penipuan dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara empat orang lainnya yang sebelumnya diamankan polisi dikenakan wajib lapor. Empat orang itu masih keluarga pelaku di antaranya mertua, istri dan pengunjung yang menyaksikan aksi penipuan Hermawan menggandakan uang.

“Yang diamankan awal 5 termasuk dengan mertua kan, kemudian yang (ditahan dan jadi tersangka) satu si H,” kata Kapolsek Babelan Kompol Gulam melansir dari merdeka.com, Selasa 23 Maret 2021.

Empat orang itu dijadikan sebagai saksi atas perbuatan Hermawan tersebut. Polisi masih menunggu laporan korban terkait ulah dilakukan pelaku.

“Empat orang dipulangkan, wajib lapor. Karena sementara kita menunggu korban yang mau melaporkan yang merasa dirugikan atau ditipu,” ujar dia.

Aksi dilakukan Hermawan merupakan penipuan. Kepolisian meminta warga yang menjadi korban penipuan melapor.

“Karena banyak yang merasa tidak dirugikan, ikhlas aja, itu yang repot. Padahal kita sudah jelaskan itu penipuan dan itu tidak punya ilmu, itu ditipu,” kata dia.

Dua Laporan Terpisah

Gulam menjelaskan, kasus yang menjerat Hermawan tak hanya penipuan. Hermawan juga dikenakan pidana menikahi anak di bawah umur yang kini menjadi isteri keduanya.

“Jadi laporan polisi ini kami buat dua, yang pertama adalah penipuan. Kebetulan pada saat penyelidikan, kita temukan juga pidana lainnya, kemudian penipuan dan perlindungan anak. Kebetulan perlindungan anak, karena isterinya kebetulan di bawah umur. Jadi langsung ditangani oleh Polres untuk yang perlindungan anak ya,” ujar dia.

Dengan adanya kasus ini, Gulam mengimbau agar masyarakat yang meras menjadi korban dapat segera melapor ke Polsek Babelan.

“Kalau ada yang merasa jadi korban dan dirugikan, bisa melapor ke Polsek dengan senang hati kita terima. Bisa menghubungi ke nomor Kanit Reskrim Polsek Babelan 0856-8666-662,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan dalam keterangannya menyebut, Hermawan dijerat dengan Pasal 378 KUHP karena melakukan penipuan. Dia juga dikenakan Pasal 81 juncto Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, karena menikahi perempuan berusia 15 tahun. Kini istrinya yang berinisial NT sudah berusia 18 tahun.

“Saat lakukan penyelidikan, kita dapatkan yang bersangkutan menikahi anak di bawah umur. Jadi dinikahi 3 tahun yang lalu umurnya 14 tahun 8 bulan, kemudian kita juga terapkan terkait UU Perlindungan Anak,” kata Hendra, Selasa 23 Maret 2021.

Hendra menuturkan, Hermawan menikahi istrinya yang masih remaja dengan iming-iming akan melunasi utang calon mertuanya. Selain itu, dia juga menjanjikan membelikan tanah untuk dibangunkan rumah. “Namun sampai saat ini tidak terealisasi,” kata Hendra.

Dari pernikahan dengan istri belianya, Gondrong dikaruniai seorang anak.”Kalau saya tidak salah 2,5 tahun. Sama istri kedua anak di bawah umur (yang di video) iya. Itu artinya istrinya pas dinikahi (berusia) 14 tahun 8 bulan. Tinggal di rumah istrinya,” jelas Hendra.

Dalam kasus ini, penyidik juga mendalami pemalsuan dokumen, karena diduga adanya penggunaan KTP palsu. “Namun masih diduga. Tapi pasal penipuan sudah pasti,” jelas Hendra.

Sejauh ini baru dua laporan polisi yang dibuat untuk kasus ini, yakni untuk kasus penipuan dan perlindungan anak. Polisi juga menunggu laporan dari orang-orang yang menjadi korban Hermawan. “Kita bisa terapkan pasalnya fleksibel. Jadi kita masukkan beberapa pasal acuan antisipasi apabila ada korban menyusul, makanya pemalsuan kita masukkan, kemudian penipuan dan perlindungan anak. Kebetulan perlindungan anak, karena istrinya kebetulan di bawah umur. Jadi langsung ditangani oleh Polres untuk yang perlindungan anak ya,” jelasnya.

Sebelumnya aksi Hermawan seolah-olah menggandakan uang viral di media sosial. Dalam video yang beredar, dia tampak memperagakan penggandaan uang pecahan seratus ribu rupiah. Belakangan, polisi mengungkap uang itu palsu dan video dibuat pada tahun lalu.

PERISTIWA

Baru Dirazia, PETI di Padang Kelapo Kata Warga Sudah Operasi Lagi, Kapolres Bilang Bakal Ditindaklanjuti

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Batanghari – Baru hitungan hari Polres Batanghari menggelar razia Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Padang Kelapo, Kecamatan Maro Sebo Ulu. Kini aktivitas PETI di daerah itu disebut-sebut sudah kembali beroperasi, Kamis 5 Februari 2026.

‎Informasi setoran senilai Rp500 ribu per Mesin tiap pekan pun mengemuka. Para ‘pemain’ PETI disana diduga menyetorkan duit-duit pelicin tersebut pada pada sosok berinisial YN agar aktivitas PETI nya bisa kembali beroperasi.

‎”Ini kami pantau langsung, mesin udah hidup lagi,” ujar Melati, nama samaran.

‎Berdasarkan rekaman video yang beredar, lokasi PETI tampak telah digenangi air, diduga berasal dari anak sungai di sekitar area yang dibendung oleh para pelaku PETI.

‎Soal ini, Kapolres Batanghari AKBP Arya Tesa mengaku bakal menindaklannuti informasi yang beredar.
‎”Siap, akan kita tindak lanjuti,” kata Kapolres.

‎Sebelumnya, razia PETI di Desa Padang Kelapo pada Sabtu 31 Januari 2026 diduga sudah bocor dari awal. Tak ada pelaku PETI yang berhasil ditangkap, aktivitas PETI sudah kosong saat Tim Tipidter Satreskrim Polres Batanghari dan Polsek Maro Sebo Ulu berkunjung ke lokasi.

‎Dalam razia tersebut, Polisi membakar 10 alat tambang berupa dompeng yang ditemukan berada di area perkebunan kelapa sawit milik warga. (*)

Continue Reading

PERISTIWA

Bak Drama Korea! Wabup Djoko “Koar-koar” Haknya Dibatasi Tapi Diam-diam Terima Uang Hampir Setengah Miliar

DETAIL.ID

Published

on

Kuasa Hukum Bupati Jember, M. Husni Thamrin, menunjukkan data aliran dana ke rekening Wabup Jember Djoko Susanto, Selasa, 3 Februari 2026. (DETAIL/Dyah Kusuma)

DETAIL.ID, Jember – Kuasa Hukum Bupati Jember, M. Husni Thamrin, mengungkap aliran hak finansial Wakil Bupati Djoko Susanto yang masuk ke rekening pribadi dengan nilai hampir setengah miliar rupiah selama sekitar setahun menjabat.

Thamrin menyampaikan pihaknya memegang data pengeluaran hak keuangan dan fasilitas protokoler Wakil Bupati yang selama ini dipersoalkan Djoko Susanto ke publik.

Data tersebut disebut membantah klaim Djoko Susanto yang menyebut haknya tidak diberikan, termasuk terkait insentif pajak.

“Selama menjabat kurang lebih setahun, ada hak Pak Djoko yang masuk di rekening pribadi nyaris setengah miliar rupiah,” kata Thamrin.

Ia menilai Djoko Susanto tidak pernah membuka informasi penerimaan dana tersebut ke publik, tetapi justru menyampaikan keluhan soal hak yang disebut tidak diberikan.

“Kami sangat menyayangkan, Wabup memilih bungkam soal aliran dana besar ini ke kantong pribadinya namun berteriak di media soal hak yang tidak diberikan,” ujarnya.

Thamrin juga menyebut data aliran dana tersebut telah melalui proses verifikasi oleh lembaga perbankan daerah.

“Data uang masuk itu sudah divalidasi oleh Bank Jatim Jember,” katanya.

Selain hak finansial, Thamrin menyampaikan Pemerintah Kabupaten Jember tetap menyediakan kendaraan dinas Wakil Bupati yang berada di rumah dinas.

Penggunaan kendaraan tersebut, menurutnya, sepenuhnya bergantung pada keputusan Djoko Susanto.

“Mobil dinas untuk Wakil Bupati sebenarnya selalu tersedia dan terparkir manis di rumah dinas Wakil Bupati. Masalah apakah mobil itu dipakai atau tidak, itu murni keputusan Wabup,” paparnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Jember melayani setiap pengajuan dari pihak Wakil Bupati melalui mekanisme resmi, termasuk klaim perjalanan dinas yang disebut pernah mencakup biaya perjalanan istri Wakil Bupati.

“Dan itu langsung dicairkan melalui sistem disposisi “layani” yang diterapkan Kepala Bagian Umum. Tidak ada yang mempersulit,” katanya.

Diketahui, Djoko Susanto sebelumnya mengajukan gugatan balik ke Pengadilan Negeri Jember atas gugatan konvensi warga Jember bernama Mashudi alias Agus MM.

Dalam duplik perkara nomor 131/PDT.G/2025/PN.Jmr, Djoko melalui tim kuasa hukumnya menyertakan catatan keuangan sebagai bagian dari pembuktian kontribusi dalam proses Pilkada serta dasar gugatan perdata yang berfokus pada pemulihan hak politik Wakil Bupati.

Continue Reading

PERISTIWA

KSPSI AGN Jambi Tegas Tolak Polri di Bawah Kementerian

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia versi Andi Gani Nenawea (DPD KSPSI AGN)Provinsi Jambi secara tegas menyatakan penolakan terhadap wacana reposisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian.

‎KSPSI menilai Polri harus tetap berada langsung di bawah komando Presiden Republik Indonesia demi menjaga independensi penegakan hukum dan stabilitas nasional.

Ketua DPD KSPSI AGN Provinsi Jambi, Saipul Kipli, S.H menegaskan bahwa menempatkan Polri di bawah kementerian berpotensi melemahkan institusi kepolisian dan membuka ruang intervensi politik. Menurutnya, posisi Polri di bawah Presiden merupakan bentuk ideal untuk menjaga profesionalitas dan netralitas aparat penegak hukum.

‎”Polri harus tetap berada di bawah Presiden. Itu penting untuk menjaga independensi institusi dan mencegah politisasi hukum,” ujar Saipul Kipli, Selasa dalam keterangan tertulis.

‎Pernyataan tersebut sejalan dengan sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang secara terbuka menolak wacana tersebut dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI pada 26 Januari 2026. Dalam rapat itu, Jenderal Listyo menegaskan bahwa menempatkan Polri di bawah kementerian justru akan melemahkan institusi kepolisian, negara, serta wibawa Presiden.

‎Sementara itu, Sekretaris DPD KSPSI AGN Jambi, M Ali Abdullah menyampaikan bahwa sikap buruh di Jambi juga selaras dengan aspirasi buruh di Jambi serta keputusan Rapat Paripurna DPR RI yang disahkan pada 27 Januari 2026. DPR RI telah menetapkan delapan poin reformasi Polri, dengan poin utama menegaskan bahwa Polri tetap berada di bawah Presiden dan tidak akan berbentuk kementerian.

‎”Kami menyambut baik ketegasan DPR RI dan Kapolri. Bagi kaum buruh, Polri yang independen di bawah Presiden adalah jaminan bahwa penanganan sengketa industrial dan aksi penyampaian pendapat tetap profesional dan tidak diintervensi kepentingan politik kementerian tertentu,” kata Ali Abdullah.

Dalam pernyataan resminya, KSPSI AGN Jambi juga mengemukakan sejumlah alasan penolakan, di antaranya untuk menghindari politisasi hukum, menjaga efisiensi penanganan konflik sosial, serta menegaskan mandat konstitusi sebagaimana diatur dalam TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 yang menyebutkan bahwa Polri berkedudukan di bawah Presiden.

KSPSI AGN Jambi menyatakan komitmennya untuk terus mengawal isu tersebut dan memastikan Polri tetap menjadi institusi yang independen, profesional, serta menjadi garda terdepan dalam melindungi masyarakat. (*)

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs