PERISTIWA
Kasus Penipuan Dukun Pengganda Uang di Bekasi, Istri dan Mertua Dikenakan Wajib Lapor
DETAIL.ID, Jawa Barat – Hermawan alias Gondrong, pria yang viral di media sosial dengan narasi menggandakan uang di Babelan, Kabupaten Bekasi, ditahan polisi. Pria berusia 45 tahun itu dijerat dengan pasal penipuan dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara empat orang lainnya yang sebelumnya diamankan polisi dikenakan wajib lapor. Empat orang itu masih keluarga pelaku di antaranya mertua, istri dan pengunjung yang menyaksikan aksi penipuan Hermawan menggandakan uang.
“Yang diamankan awal 5 termasuk dengan mertua kan, kemudian yang (ditahan dan jadi tersangka) satu si H,” kata Kapolsek Babelan Kompol Gulam melansir dari merdeka.com, Selasa 23 Maret 2021.
Empat orang itu dijadikan sebagai saksi atas perbuatan Hermawan tersebut. Polisi masih menunggu laporan korban terkait ulah dilakukan pelaku.
“Empat orang dipulangkan, wajib lapor. Karena sementara kita menunggu korban yang mau melaporkan yang merasa dirugikan atau ditipu,” ujar dia.
Aksi dilakukan Hermawan merupakan penipuan. Kepolisian meminta warga yang menjadi korban penipuan melapor.
“Karena banyak yang merasa tidak dirugikan, ikhlas aja, itu yang repot. Padahal kita sudah jelaskan itu penipuan dan itu tidak punya ilmu, itu ditipu,” kata dia.
Dua Laporan Terpisah
Gulam menjelaskan, kasus yang menjerat Hermawan tak hanya penipuan. Hermawan juga dikenakan pidana menikahi anak di bawah umur yang kini menjadi isteri keduanya.
“Jadi laporan polisi ini kami buat dua, yang pertama adalah penipuan. Kebetulan pada saat penyelidikan, kita temukan juga pidana lainnya, kemudian penipuan dan perlindungan anak. Kebetulan perlindungan anak, karena isterinya kebetulan di bawah umur. Jadi langsung ditangani oleh Polres untuk yang perlindungan anak ya,” ujar dia.
Dengan adanya kasus ini, Gulam mengimbau agar masyarakat yang meras menjadi korban dapat segera melapor ke Polsek Babelan.
“Kalau ada yang merasa jadi korban dan dirugikan, bisa melapor ke Polsek dengan senang hati kita terima. Bisa menghubungi ke nomor Kanit Reskrim Polsek Babelan 0856-8666-662,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan dalam keterangannya menyebut, Hermawan dijerat dengan Pasal 378 KUHP karena melakukan penipuan. Dia juga dikenakan Pasal 81 juncto Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, karena menikahi perempuan berusia 15 tahun. Kini istrinya yang berinisial NT sudah berusia 18 tahun.
“Saat lakukan penyelidikan, kita dapatkan yang bersangkutan menikahi anak di bawah umur. Jadi dinikahi 3 tahun yang lalu umurnya 14 tahun 8 bulan, kemudian kita juga terapkan terkait UU Perlindungan Anak,” kata Hendra, Selasa 23 Maret 2021.
Hendra menuturkan, Hermawan menikahi istrinya yang masih remaja dengan iming-iming akan melunasi utang calon mertuanya. Selain itu, dia juga menjanjikan membelikan tanah untuk dibangunkan rumah. “Namun sampai saat ini tidak terealisasi,” kata Hendra.
Dari pernikahan dengan istri belianya, Gondrong dikaruniai seorang anak.”Kalau saya tidak salah 2,5 tahun. Sama istri kedua anak di bawah umur (yang di video) iya. Itu artinya istrinya pas dinikahi (berusia) 14 tahun 8 bulan. Tinggal di rumah istrinya,” jelas Hendra.
Dalam kasus ini, penyidik juga mendalami pemalsuan dokumen, karena diduga adanya penggunaan KTP palsu. “Namun masih diduga. Tapi pasal penipuan sudah pasti,” jelas Hendra.
Sejauh ini baru dua laporan polisi yang dibuat untuk kasus ini, yakni untuk kasus penipuan dan perlindungan anak. Polisi juga menunggu laporan dari orang-orang yang menjadi korban Hermawan. “Kita bisa terapkan pasalnya fleksibel. Jadi kita masukkan beberapa pasal acuan antisipasi apabila ada korban menyusul, makanya pemalsuan kita masukkan, kemudian penipuan dan perlindungan anak. Kebetulan perlindungan anak, karena istrinya kebetulan di bawah umur. Jadi langsung ditangani oleh Polres untuk yang perlindungan anak ya,” jelasnya.
Sebelumnya aksi Hermawan seolah-olah menggandakan uang viral di media sosial. Dalam video yang beredar, dia tampak memperagakan penggandaan uang pecahan seratus ribu rupiah. Belakangan, polisi mengungkap uang itu palsu dan video dibuat pada tahun lalu.
PERISTIWA
DPC ISKA Kota Jambi menggelar Musyawarah Cabang
DETAIL.ID, Jambi – Bertempat di Cafe Cemara, Jalan H. Adam Malik, Kelurahan Thehok, Kota Jambi digelar Musyawarah (Musyawarah Cabang) DPC ISKA Kota Jambi (Ikatan Sarjana Katolik Indonesia).
Adapun agenda yg digelar yaitu pemilihan ketua baru periode 2026-2030 dan pembahasan LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban) dari kepengurusan lama periode 2022 – 2026 yang diketuai oleh Oenang Satya Putra, S.T.
Berdasarkan musyawarah dan mufakat, terpilih secara aklamasi yaitu Franksidis Widiyanto, S.Kom.
“Buat para pengurus lama kami ucapkan terima telah menjadi pengurus di DPC ISKA Kota Jambi. Telah banyak berbagai kegiatan yang telah digelar DPC ISKA kota Jambi kepada masyarakat seperti aksi donor darah dan Acara bincang sehat yang bekerja sama dengan Rumah Sakit Mahkota – Melaka – Malaysia,” kata Oenang Satya Putra S.T. saat memberi kata sambutan dan LPJ.
“ISKA Kota Jambi ke depan diharapkan lebih banyak berkegiatan dan berkontribusi ke masyarakat Kota Jambi dan Pemerintah Kota Jambi baik dalam bentuk sumbangsih pemikiran, ide, gagasan ataupun berkegiatan dengan bekerjasama dengam berbagai pihak baik dengan pemerintah, lokal Jambi ataupun dari luar Kota Jambi,” ujar Franksidis Widiyanto, S.Kom sebagai ketua terpilih dalam kata sambutannya.
Menurutnya, langkah selanjutnya akan dibentuk juga kepengurusan di tingkat kabupaten seperti Kabupaten Muarojambi, Kabupaten Muara Bungo, Kabupaten Merangin, Kabupaten Tanjungjabung Barat.
Setelah dilantik kepengurusan ISKA tingkat kabupaten/kota, berdasarkan AD/ART ISKA, maka wajib dibentuk kepengurusan tingkat Provinsi Jambi guna menjembatani antara Pengurus Pusat ISKA dengan ke DPC ISKA di kabupaten dan kota.
PERISTIWA
Bermula dari Teguran di Kelas hingga Berujung Kekerasan, Guru SMKN 3 Tanjungjabung Timur Dikeroyok Siswa
DETAIL.ID, Tanjungjabung Timur – Dunia pendidikan di Provinsi Jambi kembali tercoreng oleh aksi kekerasan di lingkungan sekolah. Seorang guru SMKN 3 Tanjungjabung Timur, Agus Saputra menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah siswa pada Selasa, 13 Januari 2026. Peristiwa tersebut bahkan terekam video dan viral di berbagai platform media sosial.
Berdasarkan keterangan Agus, insiden bermula saat ia menegur seorang siswa di dalam kelas karena berteriak dengan kata-kata tidak pantas ketika proses belajar mengajar berlangsung. Teguran tersebut berujung adu mulut hingga siswa tersebut menantang korban. Agus mengaku secara refleks menampar siswa tersebut satu kali.
Peristiwa itu tidak berhenti di dalam kelas. Saat jam istirahat, siswa yang sama kembali menantang korban. Situasi semakin memanas hingga dilakukan mediasi antara guru, siswa, dan pihak sekolah. Dalam mediasi tersebut, siswa meminta Agus untuk meminta maaf, meski ia mengaku tidak melakukan kesalahan.
”Setelah mediasi di lapangan, saya diajak komite masuk ke ruang kantor. Di situlah saya justru dikeroyok oleh siswa kelas 1, 2, dan 3,” ujar Agus pada Rabu kemarin, 14 Januari 2026.
Aksi pengeroyokan disebut berlangsung sejak pukul 13.00 WIB hingga sekitar pukul 16.00 WIB dan baru berhenti setelah aparat kepolisian datang ke lokasi. Akibat kejadian itu, Agus mengalami luka lebam, bengkak di sejumlah bagian tubuh, serta nyeri pada tangan dan punggung.
Sementara itu, beredar pula potongan video yang memperlihatkan Agus membawa senjata tajam jenis celurit dan mengejar siswa. Menanggapi hal tersebut, Agus menegaskan bahwa tindakannya hanya untuk membubarkan kerumunan siswa yang terus bersikap anarkis.
”SMKN 3 ini sekolah pertanian, alat seperti celurit tersedia. Saya hanya menggertak agar mereka bubar, tidak ada niat melakukan kejahatan. Saya bahkan dilempari batu dan benda keras,” katanya.
Agus juga membantah tudingan telah mengucapkan kata-kata yang menyinggung siswa. Ia menyebut ucapannya bersifat motivasi dan tidak ditujukan secara personal. Lebih lanjut, Agus mengungkapkan bahwa dirinya telah lama mengalami perundungan verbal dari siswa selama bertahun-tahun mengajar di sekolah tersebut.
Ia menyebut kejadian ini sebagai puncak dari tekanan yang selama ini ia alami.
Pasca-kejadian, Agus mendatangi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi untuk mengadukan peristiwa tersebut. Dinas Pendidikan Provinsi Jambi menyatakan prihatin dan akan mendalami kasus ini. Kepala Bidang Pembinaan SMK Disdik Jambi, Harmonis mengatakan pihaknya belum mengetahui detail permasalahan dan menunggu hasil investigasi.
Sementara Gubernur Jambi Al Haris turut angkat bicara. Ia menegaskan bahwa siswa tidak dibenarkan menghakimi gurunya dengan kekerasan, meski guru tetap akan diberi sanksi jika terbukti bersalah.
”Kalau guru salah, kita beri sanksi. Tapi siswa tidak boleh menghakimi gurunya. Ini mencoreng dunia pendidikan,” kata Al Haris, Rabu, 14 Oktober 2026.
Pemerintah Provinsi Jambi kini disebut menurunkan tim untuk melakukan pendalaman dan mendorong penyelesaian secara kekeluargaan agar konflik tidak meluas dan dunia pendidikan tetap kondusif.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Remisi Natal, Satu WBP di Jambi Langsung Bebas
Jambi — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jambi memberikan Remisi Khusus Natal Tahun 2025 kepada 105 warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Nasrani di wilayah Jambi.
Dari jumlah tersebut, satu orang WBP langsung bebas setelah menerima remisi.
Pemberian remisi dilaksanakan dalam rangka peringatan Hari Raya Natal pada 25 Desember 2025 dan diberikan kepada WBP yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, mengatakan bahwa remisi merupakan hak bersyarat bagi warga binaan yang beragama Nasrani dan rutin diberikan setiap perayaan Natal.
“Ini adalah hak bersyarat yang kami berikan kepada warga binaan Nasrani pada setiap perayaan Natal,” ujar Irwan, Kamis 25 Desember 2025.
Ia menjelaskan, dari 105 WBP penerima remisi, sebanyak 104 orang memperoleh Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan sebagian masa pidana sehingga masih harus menjalani sisa hukuman.
Sementara satu orang lainnya memperoleh Remisi Khusus II (RK II) dan langsung bebas setelah remisi diberikan.
Menurut Irwan, pemberian remisi merupakan bentuk komitmen negara dalam menjunjung prinsip keadilan, kemanusiaan, dan pembinaan di lingkungan pemasyarakatan.
“Remisi diberikan secara selektif, objektif, dan akuntabel, setelah warga binaan memenuhi persyaratan administratif dan substantif serta aktif mengikuti program pembinaan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga sebagai penghargaan atas perubahan perilaku dan kesungguhan warga binaan dalam menjalani proses pembinaan.
Melalui pemberian Remisi Khusus Natal 2025 ini, Kanwil Ditjenpas Jambi berharap warga binaan dapat memperkuat nilai keimanan, menyadari kesalahan serta siap kembali dan berperan positif di tengah masyarakat.
Kanwil Ditjenpas Jambi, lanjut Irwan, terus berkomitmen menghadirkan sistem pemasyarakatan yang profesional, humanis, dan berdampak bagi masyarakat sesuai dengan semangat reformasi pemasyarakatan. (*)

