Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Kasus Penipuan Dukun Pengganda Uang di Bekasi, Istri dan Mertua Dikenakan Wajib Lapor

Published

on

detail.id/, Jawa Barat – Hermawan alias Gondrong, pria yang viral di media sosial dengan narasi menggandakan uang di Babelan, Kabupaten Bekasi, ditahan polisi. Pria berusia 45 tahun itu dijerat dengan pasal penipuan dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara empat orang lainnya yang sebelumnya diamankan polisi dikenakan wajib lapor. Empat orang itu masih keluarga pelaku di antaranya mertua, istri dan pengunjung yang menyaksikan aksi penipuan Hermawan menggandakan uang.

“Yang diamankan awal 5 termasuk dengan mertua kan, kemudian yang (ditahan dan jadi tersangka) satu si H,” kata Kapolsek Babelan Kompol Gulam melansir dari merdeka.com, Selasa 23 Maret 2021.

Empat orang itu dijadikan sebagai saksi atas perbuatan Hermawan tersebut. Polisi masih menunggu laporan korban terkait ulah dilakukan pelaku.

“Empat orang dipulangkan, wajib lapor. Karena sementara kita menunggu korban yang mau melaporkan yang merasa dirugikan atau ditipu,” ujar dia.

Aksi dilakukan Hermawan merupakan penipuan. Kepolisian meminta warga yang menjadi korban penipuan melapor.

“Karena banyak yang merasa tidak dirugikan, ikhlas aja, itu yang repot. Padahal kita sudah jelaskan itu penipuan dan itu tidak punya ilmu, itu ditipu,” kata dia.

Dua Laporan Terpisah

Gulam menjelaskan, kasus yang menjerat Hermawan tak hanya penipuan. Hermawan juga dikenakan pidana menikahi anak di bawah umur yang kini menjadi isteri keduanya.

“Jadi laporan polisi ini kami buat dua, yang pertama adalah penipuan. Kebetulan pada saat penyelidikan, kita temukan juga pidana lainnya, kemudian penipuan dan perlindungan anak. Kebetulan perlindungan anak, karena isterinya kebetulan di bawah umur. Jadi langsung ditangani oleh Polres untuk yang perlindungan anak ya,” ujar dia.

Dengan adanya kasus ini, Gulam mengimbau agar masyarakat yang meras menjadi korban dapat segera melapor ke Polsek Babelan.

“Kalau ada yang merasa jadi korban dan dirugikan, bisa melapor ke Polsek dengan senang hati kita terima. Bisa menghubungi ke nomor Kanit Reskrim Polsek Babelan 0856-8666-662,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan dalam keterangannya menyebut, Hermawan dijerat dengan Pasal 378 KUHP karena melakukan penipuan. Dia juga dikenakan Pasal 81 juncto Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, karena menikahi perempuan berusia 15 tahun. Kini istrinya yang berinisial NT sudah berusia 18 tahun.

“Saat lakukan penyelidikan, kita dapatkan yang bersangkutan menikahi anak di bawah umur. Jadi dinikahi 3 tahun yang lalu umurnya 14 tahun 8 bulan, kemudian kita juga terapkan terkait UU Perlindungan Anak,” kata Hendra, Selasa 23 Maret 2021.

Hendra menuturkan, Hermawan menikahi istrinya yang masih remaja dengan iming-iming akan melunasi utang calon mertuanya. Selain itu, dia juga menjanjikan membelikan tanah untuk dibangunkan rumah. “Namun sampai saat ini tidak terealisasi,” kata Hendra.

Dari pernikahan dengan istri belianya, Gondrong dikaruniai seorang anak.”Kalau saya tidak salah 2,5 tahun. Sama istri kedua anak di bawah umur (yang di video) iya. Itu artinya istrinya pas dinikahi (berusia) 14 tahun 8 bulan. Tinggal di rumah istrinya,” jelas Hendra.

Dalam kasus ini, penyidik juga mendalami pemalsuan dokumen, karena diduga adanya penggunaan KTP palsu. “Namun masih diduga. Tapi pasal penipuan sudah pasti,” jelas Hendra.

Sejauh ini baru dua laporan polisi yang dibuat untuk kasus ini, yakni untuk kasus penipuan dan perlindungan anak. Polisi juga menunggu laporan dari orang-orang yang menjadi korban Hermawan. “Kita bisa terapkan pasalnya fleksibel. Jadi kita masukkan beberapa pasal acuan antisipasi apabila ada korban menyusul, makanya pemalsuan kita masukkan, kemudian penipuan dan perlindungan anak. Kebetulan perlindungan anak, karena istrinya kebetulan di bawah umur. Jadi langsung ditangani oleh Polres untuk yang perlindungan anak ya,” jelasnya.

Sebelumnya aksi Hermawan seolah-olah menggandakan uang viral di media sosial. Dalam video yang beredar, dia tampak memperagakan penggandaan uang pecahan seratus ribu rupiah. Belakangan, polisi mengungkap uang itu palsu dan video dibuat pada tahun lalu.

PERISTIWA

Sidang Korupsi Kredit Rp 105 M, Saksi Ngaku Setor Rp 400 Juta Biar Izin Terbit

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sidang lanjutan dugaan korupsi fasilitas kredit investasi dan kredit modal kerja PT PAL, dengan terdakwa Bengawan Kamto selaku Komisaris Utama, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi pada Senin, 23 Februari 2026.

‎Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 2 saksi yakni Edi Erianto dan Nasiruddin. Keduanya merupakan manajemen PT PAL saat perusahaan masih dimiliki terdakwa Wendy, sebelum diambil alih Bengawan Kamto.

Di hadapan majelis hakim, Edi mengungkap proses awal pengurusan izin perusahaan. Ia menjelaskan, perusahaan tersebut semula bernama PT Cross Impact, kemudian berubah menjadi PT Cross Impact Agro Lestari (PAL).

Menurut Edi, izin operasional PT PAL sempat tidak disetujui dan tidak ditandatangani oleh Kepala Dinas Perkebunan karena perusahaan dinilai tidak memiliki lahan kelapa sawit yang memadai untuk produksi.

Edi mengaku kemudian menyerahkan uang Rp 400 juta agar izin tetap terbit melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Muarojambi, meski tanpa tandatangan Kepala Dinas Perkebunan setempat. “Pada akhirnya izin keluar melalui PTSP,” ujarnya.

Setelah izin terbit, produksi berjalan lancar selama 6 bulan pertama dengan kapasitas sekitar 600 ton sawit per hari. Bahan baku diperoleh dari KUD yang menghimpun hasil panen petani.

Namun memasuki bulan ketujuh, pasokan mulai tersendat. Produksi merosot menjadi sekitar 200 ton dan hanya beroperasi dua hari sekali hingga akhirnya perusahaan diambil alih oleh Bengawan Kamto.

Saksi Nasiruddin yang saat itu menjabat Manajer Kemitraan PT PAL menyebut penurunan pasokan terjadi akibat pembayaran ke petani yang macet.

‎”KUD tidak mau lagi menyuplai karena pembayaran macet,” katanya.

Kuasa hukum Bengawan, Ilham menegaskan bahwa proses perizinan dan penyerahan uang Rp 400 juta itu terjadi sebelum kliennya membeli atau mengambil alih PT PAL.

Saksi Edi membenarkan hal tersebut. Ia juga mengaku tidak ada penjelasan dari direksi lama mengenai kondisi keuangan perusahaan saat proses take over berlangsung.

Dalam perkara ini, Bengawan Kamto dan terdakwa Arif didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

Perempuan Pertama Terpilih Sebagai Ketua BPC GMKI Cabang Jambi Periode 2026-2028

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Yoren Dame Sianturi menerima mandat sebagai Ketua Cabang GMKI Jambi masa bakti 2026-2028 pada Forum Konferensi Cabang (Konfercab) tahun 2026 yang berlokasi di Aula II BPSDM Provinsi Jambi. Terpilihnya sebagai mandataris Konfercab sebagai tanda awal baru GMKI Jambi yang akan dipimpin oleh perempuan semenjak didirikan pada 1988.

Pada Forum Konfercab, John Raymond Silalahi melengkapi sayap mandataris yakni sebagai Sekretaris Cabang GMKI Jambi masa bakti 2026-2028. Ketua dan Sekretaris Cabang terpilih merupakan Demisioner BPC GMKI Jambi masa bakti 2023-2025 yang kemudian memutuskan untuk melanjutkan estafet kepemimpinan pada periode ini.

Dalam sambutannya Ketua BPC GMKI Jambi Yoren Dame Sianturi menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan. “Semoga kami dapat mengemban amanah yang telah dipercayakan. Dan kami berharap, semua peserta Konfercab untuk selalu bersinergi dan mendukung segala program yang akan dijalankan di masa bakti yang kami pimpin,” ujar Yoren.

Konfercab yang berlangsung selama 3 hari turut dihadiri oleh Obaja Tarigan selaku Sekretaris Fungsional Media dan Komunikasi Pengurus Pusat GMKI, Dwiki Simbolon selaku Koordinator Wilayah II Sumbagsel, Senior, Pengurus Komisariat, beserta anggota biasa GMKI.

Pada penutupan Forum Konfercab, Dwiki Simbolon menyampaikan ucapan selamat. “Selamat dan semangat kepada Ketua dan Sekretaris Cabang terpilih dalam mengemban amanah mulia ini. Percayalah jika Tuhan yang utus, maka Tuhan yang urus,” katanya. (*)

Continue Reading

PERISTIWA

Para Pihak Bungkam, Sengketa Lahan 96,5 Hektare Warga Transmigrasi Rantau Karya Tak Kunjung Jelas

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tanjungjabung Timur – Sengketa lahan seluas 96,5 hektare antara masyarakat transmigrasi Desa Rantau Karya, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjungjabung Timur, dengan perusahaan perkebunan sawit PT Kaswari Unggul hingga kini tak kunjung menemui titik terang.

Minimnya tindak lanjut dari pemerintah dinilai memperpanjang ketidakpastian nasib warga. Padahal, berbagai proses mediasi sebelumnya telah difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Dokumen klaim kepemilikan lahan juga telah diserahkan masyarakat kepada pihak pemerintah sejak Agustus 2025.

Pendamping masyarakat transmigrasi, Yoggy E Sikumbang mengatakan, seluruh dokumen pendukung sudah sejak lama disampaikan ke Setda Pemkab Tanjungjabung Timur. Namun hingga kini belum ada kejelasan hasil verifikasi maupun langkah konkret dari pemerintah daerah maupun instansi vertikal.

‎”Seluruh dokumen sudah kami serahkan sejak Agustus 2025. Tapi sampai hari ini tidak ada kejelasan. Yang terjadi justru saling lempar tanggung jawab antara BPN Provinsi dengan pihak kabupaten,” ujar Yoggy pada Kamis, 19 Februari 2026.

Ia menilai konflik yang telah berlangsung menahun itu terkesan dibiarkan berlarut-larut. Bahkan, Yoggy menyoroti adanya dugaan sikap saling melindungi antar pihak yang berkepentingan terhadap anak perusahaan Kriston Agro tersebut.

‎”Konflik ini seperti tidak ada ujungnya. Semua pihak seakan saling menjaga dan melindungi. Yang dirugikan tetap masyarakat kecil. Kami sangat kecewa dengan sikap pemerintah yang tidak menunjukkan keberpihakan dan ketegasan,” katanya.

Yoggy menambahkan, masyarakat transmigrasi hanya menuntut kepastian atas hak mereka. Ia memastikan warga akan terus berkonsolidasi dan menempuh berbagai langkah agar penyelesaian konflik segera terealisasi.

‎”Kami kecewa karena tidak ada keberanian dari para pemangku kebijakan untuk mengambil sikap. Kalau kondisi ini terus dibiarkan, kami akan terus bergerak sampai hak masyarakat benar-benar dipulihkan,” katanya.

Sementara itu, sikap bungkam justru ditunjukkan para pihak yang berwenang. Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Tanjungjabung Timur, Kamaruddin saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, enggan memberikan pernyataan.

‎”Saya belum bisa memberikan statement karena masih ada atasan saya. Mungkin terkait apa yang akan ditanyakan, bisa ke dinas teknis,” kata Komarudin lewat pesan WhatsApp.

Ia malah mengarahkan agar konfirmasi dilakukan ke instansi teknis terkait maupun ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jambi.

‎Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tanjungjabung Timur, Helmi Agustinus juga tidak memberikan respons saat dikonfirmasi.

Sikap serupa juga ditunjukkan pihak perusahaan. General Manager PT Kriston Agro – induk PT Kaswari Unggul, Sunario Zhen alias Akiong yang dihubungi melalui pesan WhatsApp, tidak memberikan jawaban hingga berita ini diturunkan.

Bungkamnya para pihak terkait pun kian memperkuat kekecewaan masyarakat transmigrasi Desa Rantau Karya yang hingga kini masih menanti kepastian hukum atas lahan yang mereka klaim sebagai bagian dari hak transmigrasi.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs