DETAIL.ID, Merangin – Polres Merangin berhasil ungkap kasus investasi bodong yang dilakukan oleh Saman (oknum ASN) dan Mayadi. Dua orang tersangka tersebut berhasil diamankan polres Merangin dari investasi abal-abal yang dilakukan oleh keduanya. Para korban yang terbujuk dengan keuntungan besar rela menyerahkan puluhan juta untuk modal usaha showroom yang ditawarkan dua pelaku. Kerugian total ditaksir mencapai Rp 8 miliar.
Modus yang dipergunakan tersangka mengajak para korban yang berada di kecamatan Lembah Masurai dan Muara Siau, kabupaten Merangin -Jambi untuk berinvestasi jual beli mobil. Korban diimingi hasil yang cukup besar. Para korban kemudian menyerahkan uang kepada dua tersangka. Pada awal-awal bulan dua tersangka membayar bunga dari keuntungan modal para korban diberikan untung sebesar 10 persen.
Masuk pada bulan kedua para tersangka langsung menawarkan lagi agar para korban menambah modal agar bunga dan keuntungan makin banyak. Merasa lancar dan beruntung, 30 orang korban lantas ramai-ramai kembali menyerahkan modal kepada para tersangka.
Tetapi ternyata hanya akal bulus dua tersangka agar mendapatkan uang banyak. Duit tersebut kemudian dipergunakan untuk foya-foya dan untuk keperluan pribadinya.
Kapolres Merangin, AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata SIK.MH, menjelaskan bahwa kasus investasi bodong dilaporkan sejak bulan Maret lalu, dan sudah ada 30 orang korban yang melaporkan investasi bodong tersebut.
“Setidaknya ada dua pelaku yang diamankan Polres Merangin ,Atas investasi bodong yang meraup keuntungan sampai Rp 8 Miliar Rupiah para korban berasal dari dua kecamatan di Kabupaten Merangin,” ungkap Kapolres Merangin, Kamis 19 Mei 2022.
Selain mengamankan dua tersangka, polisi juga berhasil menyita uang sebesar Rp 325 Juta dari tangan pelaku.
“Dari total kerugian, para korban yang sudah dihabiskan para tersangka. Kita juga berhasil mengamankan uang sebesar Rp 325 juta. Saat awal kasus ini mencuat, 1 korban berinisial S melapor ke Polres. Dan korban menderita kerugian hingga Rp 500 juta. Kemudian kita tindaklanjuti dengan membuka call center. Akhirnya ada 30 orang yang mengaku jadi korban investasi bodong yang dilakukan dua tersangka,” ucapnya lagi.
Dua tersangka ditegaskan Kapolres diancam dengan pidana maksimal 15 tahun penjara.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 372, 378 undang-undang tentang Perbankan dan Pasal 16 ayat 1 undang-undang 10 tahun 1998 tentang Perbankan dengan modus investasi bodong dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tutur Kapolres dengan tegas.
Reporter: Daryanto
Discussion about this post