DETAIL.ID, Jakarta – Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran saat ini disematkan gambar unik quick response code (QR Code). Dua dokumen kependudukan itu tak lagi dibubuhi tanda tangan dan cap lembaga sebagai bentuk legalisasi.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan langkah ini adalah terobosan baru, dan modelnya telah berlaku sejak 2019.
“Model akta kelahiran yang baru seperti ini, dengan kertas putih biasa, dan dengan QR code, tidak ada tanda tangan basah, tidak ada cap. Ini berlaku secara nasional dan ini asli,” kata Zudan lewat keterangan video, seperti dilansir CNNIndonesia, Senin, 1 Maret 2021.
Zudan menyampaikan KK dan akta kelahiran model baru bisa diurus di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. Warga akan dilayani tanpa pungutan biaya.
Proses pembuatan dua dokumen itu dilakukan seperti biasa. Namun, warga akan menerima salinan digital resmi dari Kemendagri.
“Teman-teman bisa mencetak sendiri di rumah dengan cara meminta layanan secara online, nanti file-nya akan dikirim ke rumah saudara lewat email,” katanya.
Zudan menyampaikan model lama KK dan akte kelahiran masih berlaku. Khusus untuk KK, Kemendagri membuka ruang bagi warga untuk memperbarui dokumen secara gratis.
“Bila ada perubahan data karena pindah rumah, ada yang menikah, ada yang ganti pekerjaan, golongan darah diisi, jangan lupa segera diurus, diperbarui datanya. Urus sendiri, gratis, tidak dipungut biaya,” ujarnya.
Dalam video tersebut, Zudan menjelaskan KK dan akta kelahiran tak lagi dicetak di kertas khusus. Dua dokumen dicetak di lembar kertas putih biasa.
Selain itu, bila QR code itu dipindai langsung terhubung ke situs daring Dukcapil Kemendagri.
Susunan data kependudukan dalam dokumen itu tertata seperti biasanya. Akan tetapi, kolom tanda tangan pejabat Dukcapil diganti QR Code yang bisa dipindai.
Discussion about this post