DAERAH
Lupa Berapa Kali, Pengakuan Amsari Bikin Istri Sakit Hati
DETAIL.ID, Batanghari – Tersangka persetubuhan anak di bawah umur, Amsari (59) mengaku lupa berapa kali melakukan hubungan badan dengan korban berusia 14 tahun. Pengakuan tersangka bikin istri sakit hati. Apalagi orang tua korban murid spiritual tersangka.
“Saya menjadi dukun sejak umur 25 tahun, ini korban pertama,” kata tersangka di Polsek Bajubang, belum lama ini.
Ia mengaku telah menikah sirih dengan korban di daerah Seberang Kota Jambi. Aksi persetubuhan pertama dia dan korban dilakukan di rumah orang tua korban pada Agustus 2020. Hal serupa juga mereka lakukan di kebun sekaligus tempat tinggal tersangka.
“Enggak kehitung lagi mulai Agustus 2020. Tak ada paksaan, cuma dibujuk dan berjanji siap menikahi,” ucapnya.
Tersangka berujar korban minta dibelikan handphone (hp) baru karena hp lama milik korban rusak akibat terjatuh dan terinjak. Permintaan korban dia penuhi. Dia juga mengaku kerap memberikan uang jajan kepada korban.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_background=”#dd0808″ newsticker_text_color=”#000000″ include_tag=”Dukun Cabul”]
“Saya sudah menduga dia hamil karena sering makan makanan yang asem-asem. Tapi dia menjawab tidak karena baru satu minggu selesai datang bulan,” katanya.
Merasa penasaran, tersangka mengajak korban cek kehamilan di salah satu klinik kawasan Sungai Duren, Jambi Luar Kota, Kabupaten Muarojambi. Usai menjalani cek, rupanya korban positif hamil. Mereka kemudian pulang dan tersangka mengajak korban menyampaikan hasil cek kehamilan kepada orang tua korban.
“Dia bilang nanti dulu karena takut. Saya bilang enggak apa-apa, kita berani berbuat harus berani bertanggung jawab. Singkat cerita sewaktu saya mau berangkat ke Palembang, dia mau ikut, tapi saya bilang enggak usah,” ujarnya.
Dari kejadian itu korban kerap cekcok dengan orangtuanya. Korban lalu mengirim pesan singkat ke tersangka minta jemput. Tersangka mulai gelisah membaca pesan korban dan membalas agar korban datang ke kebun. Korban bilang tak ada sepeda motor mau ke kebun tersangka.
“Akhirnya saya jemput di depan Kantor Camat Bajubang dan membawa dia ke arah Kota Jambi,” katanya.
Tersangka mengaku pertama menyetubuhi korban sewaktu menginap di rumah orang tua korban. Kala itu hujan, listrik padam dan orang tua korban meminta agar dirinya menginap serta memberikan kain. Tersangka lalu masuk ke kamar korban.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_background=”#dd0808″ newsticker_text_color=”#000000″ include_tag=”Dukun Cabul”] masuk ke kamar korban.
“Posisi dalam kamar saya di pinggir, adiknya di tengah dan dia (korban) di pinggir. Kemudian dia bangun dan mendekati saya hingga terjadilah awal persetubuhan,” katanya.
Tersangka kabur ke Banten karena takut korban hamil serta takut korban nekad menggugurkan kandungan. Menurut dia apabila hal itu dilakukan korban, permasalahan hukum semakin berat menantinya. Dia mengaku merantau dan menetap di Jambi sudah delapan tahun.
“Saya pasrah, apapun yang terjadi saya ikut,” ucapnya.
Istri tersangka mengaku sedih mengetahui suaminya tersandung kasus hukum akibat menyetubuhi anak di bawah umur. Perempuan bernama Nur sewaktu berada di Polsek Bajubang mengatakan suaminya memang sering ngobatin orang sakit sewaktu masih tinggal di Jawa.
“Suami saya di Jawa juga sering ngobatin orang sakit. Dia bilang ada masalah di Jambi, tapi masalah penusukan orang. Aku percaya karena dia bilang nusuk orang,” ujarnya.
Sang suami cerita diadang empat orang dan berniat menusuk. Merasa terancam, suaminya melakukan perlawanan hingga berhasil merobohkan empat orang tersebut. Setelah itu suaminya mengambil golok dan menusuk gerombolan orang tak dikenal.
“Saya tanya parah enggak, tapi dia enggak bilang parah atau nggak,” ucapnya.
Menurut pengakuan Nur, suaminya pernah menikah namun istri pertamanya meninggal dunia. Kini, anak-anak tersangka dari istri pertama malu ke luar rumah dan terus menangis usai polisi menangkap tersangka. Sebagai seorang istri, Nur sangat sakit suami tercintanya melakukan perbuatan keji terhadap anak di bawah umur.
“Saya nikah tahun 2004. Saya sangat sakit. Istri mana yang enggak sakit. Saya sudah ketemu korban kemarin,” ujarnya sembari menangis.
DAERAH
Bupati M. Syukur Santuni 77 Anak Yatim di Sela Pesantren Kilat
DETAIL.ID, Merangin – Bupati Merangin, M. Syukur, menyantuni sedikitnya 77 anak yatim berusia di bawah 15 tahun di sela kegiatan Pesantren Kilat jenjang SD dalam rangka Gebyar Ramadhan 1447 H / 2026.
Acara tersebut berlangsung khidmat di Masjid Raya Istiqomah, Pasar Bawah Bangko pada Senin, 2 Maret 2026.
Pemberian santunan ini menjadi bagian dari rangkaian agenda Pemerintah Kabupaten Merangin untuk mempererat tali asih sekaligus memberikan dukungan moril kepada anak-anak yatim di awal bulan suci Ramadan.
Dalam sambutannya, Bupati M. Syukur tidak hanya menekankan pentingnya pendidikan agama bagi generasi muda, tetapi juga menitipkan pesan khusus kepada Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Kabupaten Merangin.
Beliau berharap syiar Islam tidak hanya berpusat di wilayah perkotaan (Bangko), melainkan merata hingga ke pelosok.
“Saya berharap BKMT bisa ekspansi ke kecamatan-kecamatan untuk menghidupkan pengajian-pengajian. Jadi tidak terpusat hanya di kota, tapi memang harus ada kegiatan rutin pengajian sebulan sekali di tingkat kecamatan,” ujar M. Syukur.
Menurut Bupati, penguatan pengajian di tingkat kecamatan dan desa sangat krusial. Selain untuk meningkatkan pemahaman keagamaan masyarakat, kegiatan tersebut berfungsi sebagai wadah silaturahmi yang efektif antara pemerintah dan tokoh masyarakat.
“Disamping pengajian, tentu ini menjadi sarana menjaga hubungan silaturahmi dengan tokoh-tokoh masyarakat yang ada di kecamatan maupun di desa-desa,” tuturnya.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat teras di lingkup Pemkab Merangin, di antaranya Zulhifni (Sekda Merangin), Sukoso (Asisten I Sekda), Agus Salim Idris (Kabag Kesra), Eduar (Camat Bangko), Sri Rezeki (Ketua DWP Kabupaten Merangin), Marzuki Yahya (Ketua BAZNAS Merangin) dan sejumlah undangan lainnya. (*)
DAERAH
Wilayah Udara Timur Tengah Ditutup, Ditjen Imigrasi Berlakukan ITKT dan Bebaskan Denda Overstay
DETAIL.ID, Jakarta – Penutupan wilayah udara di sejumlah negara kawasan Timur Tengah akibat eskalasi konflik militer berdampak langsung pada lalu lintas penerbangan internasional Indonesia.
Negara-negara seperti Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Iran menghentikan operasional ruang udaranya, memicu pembatalan serta penundaan penerbangan dari dan menuju Indonesia.
Merespons situasi tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) meningkatkan kesiapsiagaan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Udara.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelayanan keimigrasian tetap berjalan tertib di tengah dinamika penerbangan global yang berubah cepat.
Berdasarkan pemantauan hingga Sabtu, 28 Februari 2026 pukul 21.00 WIB, tercatat delapan penerbangan internasional di tiga bandara utama, yakni Soekarno-Hatta, Ngurah Rai, dan Kualanamu, mengalami pembatalan atau penundaan.
Total penumpang terdampak mencapai 2.228 orang, terdiri atas 1.644 Warga Negara Asing (WNA) dan 584 Warga Negara Indonesia (WNI).
Situasi tersebut menimbulkan konsekuensi administratif, terutama bagi penumpang yang telah melewati proses pemeriksaan imigrasi namun batal berangkat.
Untuk itu, jajaran imigrasi melakukan pembatalan perlintasan atau pembatalan keberangkatan, baik secara manual maupun melalui sistem, agar data perlintasan tetap akurat.
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah cepat dan terukur untuk menjaga stabilitas pelayanan di bandara internasional.
“Ditjen Imigrasi memastikan pelayanan keimigrasian di bandara tetap berjalan optimal dan kondusif. Fokus kami adalah menjaga kelancaran pelayanan, ketertiban pemeriksaan, serta kepastian prosedur bagi penumpang yang terdampak pembatalan atau pengalihan penerbangan,” kata Yuldi.
Selain penyesuaian administrasi, Ditjen Imigrasi juga menginstruksikan seluruh jajaran di bandara untuk menata ulang penempatan personel di area kedatangan dan keberangkatan internasional sesuai dinamika penerbangan.
Koordinasi diperkuat dengan otoritas bandara, maskapai, serta instansi terkait guna menyikapi perubahan jadwal, perubahan rute, hingga pembatalan penerbangan.
Monitoring perkembangan penerbangan dilakukan secara berkelanjutan melalui kanal resmi dan sumber data penerbangan yang kredibel.
Hal ini bertujuan agar setiap perubahan situasi dapat segera ditindaklanjuti tanpa mengganggu arus layanan.
Sebagai bentuk respons kebijakan, Ditjen Imigrasi menerbitkan Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-133 tanggal 1 Maret 2026.
Melalui surat tersebut, kantor imigrasi yang membawahi bandara diminta memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan apabila situasi belum memungkinkan untuk keberangkatan.
Kebijakan lain yang diberlakukan adalah pembebasan tarif biaya beban atau denda overstay sebesar Rp 0,00 bagi orang asing yang terdampak kondisi tersebut.
Penerapan kebijakan ini mensyaratkan adanya surat keterangan atau declaration dari Aviation Civil Authority, baik yang diterbitkan maskapai maupun otoritas bandara.
Yuldi Yusman juga mengingatkan para penumpang internasional, terutama yang menggunakan rute transit kawasan Timur Tengah, untuk terus memantau perkembangan penerbangan melalui saluran resmi.
“Kami mengimbau penumpang internasional, khususnya rute yang terdampak transit kawasan Timur Tengah, untuk selalu mengecek status penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai dan segera berkoordinasi dengan pihak maskapai maupun petugas bandara apabila membutuhkan pendampingan keimigrasian,” tutur Yuldi Yusman.
DAERAH
Razia Gabungan Satpol PP dan Kejaksaan Negeri Pasuruan Temukan 2.800 Batang Rokok Ilegal
DETAIL.ID, Pasuruan – Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Pasuruan bersama Bea Cukai dan Kejaksaan Negeri Pasuruan menggelar operasi gabungan terhadap barang ilegal pada Jumat, 27 Februari 2026.
Razia dilaksanakan di wilayah Kecamatan Rembang, disinyalir marak menjual rokok tanpa cukai di setiap toko-toko kelontong. Sejak pagi, titik-titik rawan peredaran dan penjualan rokok tanpa cukai disisir.
Hasilnya, rokok tanpa cukai ditemukan di sebuah toko milik salah satu warga. Petugas gabungan menemukan 100 bungkus rokok tanpa dilengkapi cukai dengan total 2.000 batang.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Suyono mengatakan, kegiatan ini rutin digelar dalam rangka memberantas rokok ilegal. Selain membahayakan kesehatan, rokok tersebut juga merugikan negara.
“Kita selalu mengadakan razia rutin bersama Bea Cukai dan Kejaksaan pada operasi kali kita menemukan rokok ilegal di wilayah dua desa atau dua titik wilayah sebanyak 2.800 batang,” kata Suyono kepada sejumlah media.
Tak hanya di satu lokasi, petugas kemudian menyisir sebuah tempat pengiriman paket yang berada di wilayah Kecamatan Bangil. Tim gabungan kembali menemukan rokok ilegal sebanyak 40 bungkus dengan total 800 batang rokok.
Ia menjelaskan, barang temuan ini akan kita serahkan kepada kantor Bea Cukai Kabupaten Pasuruan untuk diproses lebih lanjut. “Untuk tindakan kita sementara ini masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya.
Menurut Suyono, Pemerintah Kabupaten Pasuruan akan terus memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk distribusi logistik maupun perdagangan eceran secara masif. Upaya ini dilakukan demi memastikan iklim usaha yang sehat serta menekan peredaran produk ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat. (Tina)


