DETAIL.ID, Jambi – Pemungutan Suara Ulang (PSU) memakan “korban”. Panitia pemungutan suara (PPS) dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dipecat atau diganti sesuai instruksi mahkamah konstitusi (MK). Ini buntut KPU Provinsi Jambi diragukan profesionalitas dan integritasnya oleh MK.
Muhammad Halik Alnemeri SH, prihatin atas nasib ratusan PPS dan PPK yang disalahkan dalam kasus kecerobohan KPU Provinsi Jambi ini.
“Sudahlah PPS-PPK kerjanya paling capek, gajinya paling kecil, eh malah mereka yang jadi ‘korban’ PSU. Yang salah itu ya, KPU, mereka kan cuma jalankan petunjuk KPU di lapangan. Ini yang membuat kami prihatin,” kata Bang Alex – sapaan akrab Muhammad Halik Alnemeri SH, kepada media, Minggu, 28 Maret 2021.
Bang Alex yang merupakan salah seorang tim advokasi Al Haris-Abdullah Sani ini, menyebut, dampak terbesar dari PSU ini langsung dirasakan oleh PPS dan PPK yang TPS-nya terkena PSU.
Selain mereka disalahkan, rata-rata PPS dan PPK yang diberhentikan itu malu karena seolah-olah, masyarakat menilai merekalah yang paling bersalah akibat PSU ini diulang. Dan mereka pula yang dinilai paling lalai dalam melaksanakan pemungutan suara.
“Jadi kalau dihukum, mereka ini ibarat tersangka utama. Padahal PPS dan PPK kan cuma operator lapangan dari KPU,” ujar Bang Alex, lagi.
Semestinya, kata Bang Alex, beban dan tanggung jawab kesalahan tidak seluruhnya ditumpukan kepada PPK dan PPS. Harus berjenjang ke atas.
“Kalau PPS salah karena lalai melaksanakan tugas, PPK-lah yang bertanggungjawab. Naik lagi ke atas, KPU Kabupaten bertanggungjawab, ke atas lagi, KPU Provinsi. Ini baru benar. Artinya, mulai dari PPS, PPK, KPU Kabupaten, KPU Provinsi, sampai KPU RI mestinya juga harus diganti. Jangan cuma PPS-PPK, karena perekrutan mereka juga secara berjenjang dari pusat sampai ke bawah,” ucapnya.
Mencermati putusan PSU MK ini, Alex malah jadi mempertanyakan banyak hal. Termasuk soal kenapa hanya PPS-PPK saja yang jadi disalahkan. (*)
Baca lengkap dari sumber langsung: Jambiseru.com
Discussion about this post