DETAIL.ID, Jambi – Pasca sidang sengketa Pilgub Jambi di Mahkamah Konstitusi (MK), Tim Haris-Sani optimis KPU memenangkan gugatan dari pemohon paslon 01.
Apalagi, menurut Direktur Media dan Publikasi Haris-Sani, Musri Nauli SH, yang juga ikut jadi bagian tim advokasi Haris-Sani di MK, kesaksian para saksi dari pihak termohon, malah memberatkan pemohon dalam hal ini paslon 01.
“Bayangkan. Saksi yang dihadirkan ternyata banyak mementahkan dalil-dalilnya. Bahkan beberapa kali hakim di MK mempertanyakan dasar permohonan,” kata Musri Nauli kepada media Selasa, 2 Maret 2021.
Kata dia, yang paling fatal ketika saksi pemohon ditanya hakim soal KTP. Ini bisa disaksikan sendiri via live record sidang MK Pilgub Jambi di saluran youtube MK RI.
“Lihatlah. Masa katanya tidak ada KTP, tapi di dalil permohonan dIsebutkan adanya NIK. NIK kan ada di KTP. Itu hakim MK yang bertanya, loh,” ujar Bang Nauli.
Selain itu, kata dia, nama-nama yang disebutkan tidak mempunyai KTP, ternyata saksi terkait yakni paslon 03, bisa menunjukkan KTP-nya.
“Dengan kesaksian ini maka seluruh permohonannya sudah sangat yakin ditolak,” ucapnya seraya tersenyum.
Ditanya persentase kemenangan KPU dan pihak terkait atas sidang MK ini, Musri Nauli menegaskan sangat optimis.
“Kemenangan yang diraih oleh Al Haris-Sani yang kemudian ditetapkan oleh KPU Provinsi Jambi, akan diperkuat oleh putusan MK,” ujarnya.
Atas dasar itu, Musri Nauli saya optimis gugatan paslon 01 akan ditolak secara keseluruhan oleh Mahkamah Konstitusi. “Insya Allah. Saya optimis permohonan ditolak. Jadi jangan ragu lagi terhadap kemenangan yang sudah kita raih,” ucapnya menutup pembicaraan. (*)
Discussion about this post