DETAIL.ID, Tebo – Perusahaan tambang batu bara bakal beroperasi di Desa Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi. Hal ini dinilai menjadi ancaman terhadap Masyarakat Hukum Adat (MHA) Suku Anak Dalam (SAD) dan wilayah hidup mereka di desa tersebut.
Ini dikatakan pendamping MHA SAD di desa itu, Ahmad Firdaus, Kamis, 18 Maret 2021. “Jika rencana kegiatan tambang tetap dilaksanakan bakal menghilangkan kawasan hidup MHA SAD di desa itu. Terus, nanti mereka bakal hidup di mana?” kata Ahmad Firdaus bertanya.
Berdasarkan informasi yang didapat, kata Firdaus, kawasan yang selama ini menjadi ruang hidup MHA SAD sejak turun temurun masuk dalam area izin tambang.
Ia berkata ada dua kelompok MHA SAD di lokasi atau area yang bakal dijadikan kawasan tambang yakni, kelompok Temenggung Apung dan kelompok Temenggung Tupang Besak.
“Jika perusahaan tambang batu bara itu jadi beroperasi, saya yakin bakal banyak menimbulkan konflik,” kata Ahmad Firdaus.
Ia mengakui bahwa kawasan MHA SAD dua kelompok tersebut belum masuk data Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) karena belum dilakukan pemetaan partisipatif. Namun secara sejarah mereka sudah ratusan tahun berada di wilayah itu, dan hal ini diakui oleh masyarakat Desa Muara Kilis dan masyarakat desa sekitar.
Ini juga diperkuat dengan Surat Keputusan Kepala Desa Muara Kilis Nomor: 05 Tahun 2021 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Suku Anak Dalam Kelompok Temenggung Apung.
Tidak hanya SAD, lanjut Firdaus menjelaskan, di area izin tambang tersebut sudah banyak pemukiman penduduk. Bahkan sudah ada 3 sekolah dasar dan satu sekolah alam di sana. “Ada izin koperasi dan perhutanan sosial (HKM) juga di sana. Artinya ada tumpang tindih izin di lokasi itu,” kata Firdaus.
Untuk itu, Firdaus minta kepada pihak terkait agar meninjau ulang izin perusahaan tambang tersebut. Jangan sampai gara-gara mempertahankan investasi justru menciptakan konflik berkepanjangan di Tebo, khususnya di desa Muara Kilis.
Firdaus meminta Kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tebo agar tidak sembarangan mengeluarkan rekomendasi dokumen kelayakan lingkungan hidup di Tebo. “Tolong LH benar-benar mengkaji dampak lingkungan di Tebo. Bukan cuma perusahaan tambang batu bara saja, tapi seluruh usaha yang ada di Tebo,” ketusnya.
Diberitakan sebelumnya, sudah beberapa hari ini ketenangan Suku Anak Dalam di Desa Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, terusik gara-gara rencana kegiatan pertambangan batu bara. Pasalnya, ada sejumlah orang yang mengaku dari pihak perusahaan batu bara melakukan survei lokasi untuk pengeboran di kawasan permukiman mereka.
Informasi yang dirangkum media ini, perusahaan tersebut adalah PT Bangun Energi Perkasa yang akan melaksanakan kegiatan tambang di lahan seluas 3.587 hektar. Lokasi tambang di Desa Pelayang, Kecamatan Tebo Tengah dan Desa Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir.
Saat survei, orang yang mengaku dari pihak perusahaan itu didampingi Kadus Benteng Makmur. Orang tersebut, melakukan survei lokasi sekaligus menentukan titik pengeboran.
Sementara, Kepala Desa Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi, Sopaturrahman membenarkan ada perusahaan bakal melaksanakan kegiatan tambang batu bara di wilayah desanya. Dia mengaku menolak rencana kegiatan tambang tersebut. Penolakan itu disampaikan saat dia menghadiri dan mengikuti sidang pembahasan dokumen lingkungan di tingkat kabupaten hingga provinsi.
Reporter: Syahrial
Discussion about this post