Connect with us
Advertisement

Uncategorized

Soal Rencana Tambang Batu Bara di Tebo, LP2LH Menduga Izinnya Tumpang Tindih

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tebo – Soal rencana kegiatan tambang batu bara di Desa Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi ternyata tidak lepas dari pantauan Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup (LP2LH) Kabupaten Tebo.

Menurut Ketua LP2LH Tebo, Hary Irawan, lembaganya telah mengidentifikasi area rencana kerja eksplorasi perusahaan tambang tersebut. Temuan mereka, diduga terdapat tumpang tindih perizinan di sana.

“Dari koordinat peta rencana kerja yang telah di-overlay dengan Peta Koperasi Sepenat Alam Lestari (SAL), sangat jelas sebagian besar izin tambang tersebut masuk dalam izin koperasi SAL, termasuk juga wilayah Masyarakat Hukum Adat Suku Anak Dalam (MHA SAD) Kelompok Temenggung Apung,” ujar pria yang akrab disapa Wawan ini kepada detail pada Jumat, 19 Maret 2021.

Tidak itu saja, Wawan berkata, hasil identifikasi sementara, izin tambang tersebut sebagian juga masuk ke dalam izin konsesi PT Alam Bukit Tigapuluh (ABT).

Kondisi tersebut, bilang Wawan, sudah pernah disampaikan oleh Kepala Desa (Kades) Muara Kilis saat pembahasan UKL UPL eksplorasi di Dinas LH Kabupaten Tebo.

Saat sidang, kata Wawan, Kades telah menyampaikan jika peta wilayah kerja yang diajukan perusahaan tambang tumpang tindih dengan lokasi Izin Koperasi SAL.

“Saat itu kades menolak mentah-mentah dan langsung keluar dari ruangan sidang. Artinya sudah jelas bahwa kades menolak dengan alasan ini akan berdampak kepada potensi konflik,” ujar Wawan.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]

Namun dia kaget ketika salah satu seniornya yang kebetulan anggota tim penilai AMDAL Provinsi Jambi memberitahukan bahwa akan ada pembahasan dokumen AMDAL dengan kegiatan yang sama, dan Kades Muara Kilis pun ikut hadir di sidang itu.

“Dalam sidang itu pula Kades menyampaikan dengan tegas menolak karena lagi-lagi peta wilayah kerja mereka tumpang tindih dengan izin Koperasi SAL,” ucap Wawan.

Menurut Wawan, hal ini terjadi akibat tidak adanya transparansi dari dinas terkait pada saat pembahasan dokumen lingkungan di tingkat kabupaten, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tebo.

Dia menduga jika selama ini sidang pembahasan UKL UPL di tingkat kabupaten tidak pernah mengundang perwakilan dari organisasi lingkungan. Padahal itu sudah diatur dalam UU Nomor 32 tahun 2009 pasal 70 ayat 1, 2 dan 3 serta PP 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.

“Belum pernah saya dengar DLH Tebo mengundang lembaga lingkungan dan masyarakat terkena dampak saat pembahasan dokumen lingkungan. Padahal hal itu diatur UU. Artinya, dokumen lingkungan yang diterbitkan oleh DLH Tebo diragukan,” ujar dia.

Harus diingat kata Wawan, ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan dalam menyusun dokumen lingkungan, salah satunya dampak sosial kemasyarakatan. Apalagi dalam hal ini rencana kegiatan usaha tersebut sudah jelas di sana ada kelompok SAD Tumenggung Apung dan masyarakat sekitar, apabila dinas terkait tidak memperhatikan hal tersebut dalam mengeluarkan rekomendasi, artinya ini sudah sangat menyalahi aturan, ini bisa menjadi blunder bagi pemerintah daerah,

“Saya mengingatkan, sebaiknya SK Kelayakan Lingkungan Hidup yang diterbitkan oleh Pak Bupati ditinjau kembali oleh beliau, karena jika ini tidak dilakukan potensi konflik bukan tidak mungkin akan terjadi,” kata Wawan.

 

Reporter: Syahrial

Uncategorized

Polda Jambi Halangi Wartawan Liput Kunker Komisi III DPR RI

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Upaya sejumlah wartawan untuk mewawancarai rombongan Komisi III DPR RI usai rapat dengan Kapolda Jambi di Gedung Siginjai Polda Jambi pada Jumat, 12 September 2025 berujung penghalangan oleh sejumlah aparat kepolisian.

Rombongan Komisi III yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ir Hj Sari Yuliati, M.T tiba di Polda Jambi sekitar pukul 10.15 WIB. Humas Polda Jambi semula menjanjikan sesi wawancara cegat (doorstop) namun membatalkan pada pukul 13.10 WIB.

Meski sebagian wartawan memilih pulang, tiga jurnalis dari Kompas.com, Detik.com, dan Jambi TV tetap menunggu di lobi Polda Jambi. Wartawan sudah menunggu sejak pagi untuk mengajukan pertanyaan, terutama terkait reformasi kepolisian.

Sekitar pukul 16.00 WIB, rombongan Komisi III keluar dari ruang rapat. Saat wartawan mencoba melakukan doorstop, anggota Bidang Humas Polda Jambi langsung menghalangi bahkan mendorong jurnalis menjauh. Hal serupa kembali terjadi ketika rombongan berikutnya keluar dari ruang rapat.

Puncaknya terjadi ketika Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar keluar bersama Sari Yuliati dan anggota Komisi III lainnya. Saat kamera wartawan menyala, anggota Humas dan Provos Polda Jambi kembali mengadang. Jurnalis tidak diberi kesempatan melontarkan pertanyaan dan diarahkan hanya menunggu rilis resmi dari kepolisian.

Bahkan demi menghindari wartawan yang menunggu di lobi utama, Kapolda dan rombongan diarahkan masuk melalui pintu samping oleh Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto. Dalam proses itu, wartawan kembali mendapat dorongan dari anggota Humas dan Provos.

Kapolda Jambi yang berada di lokasi tidak menanggapi insiden tersebut dan hanya tersenyum sebelum meninggalkan tempat. Hingga rombongan DPR RI pergi, tidak ada satu pun wartawan yang berhasil melakukan wawancara langsung. (*)

Continue Reading

PERISTIWA

Sopir Truk Luka-Luka Usai Tabrak Dump Truck Tambang di Talang Gulo, Polisi Sebut Lakalantas Berawal Dari Pecah Ban

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kecelakaan lalu lintas melibatkan truk pengangkut dan kendaraan tambang terjadi di kawasan Talang Gulo, Kota Jambi, Jumat siang 25 Juli 2025. Truk Mitsubishi tanpa pelat nomor mengalami pecah ban hingga hilang kendali dan menabrak dump truck tambang jenis Rigid Dump Truck CAT 777 yang tengah dalam konvoi pengawalan.

Kasat Lantas Polresta Jambi AKP Hadi Siswanto dalam keterangan tertulis mengatakan, peristiwa terjadi sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, empat unit dump truck tambang dengan pengawalan sedang melaju dari arah Simpang Paal X Kota Baru menuju Mako Brimob. Tepat di dekat Terminal Talang Gulo, sebuah truk Mitsubishi yang datang dari arah berlawanan mengalami pecah ban depan sebelah kanan.

“Truk Mitsubishi tanpa pelat nomor mengalami pecah ban di jalan menurun, kemudian hilang kendali,” kata AKP Hadi Siswanto.

Menurut Hadi, sopir truk mencoba menghindari sebuah mobil Calya yang tengah berhenti untuk memberikan prioritas jalan kepada iring-iringan dump truck tambang. Truk tersebut sempat keluar dari bahu jalan, lalu masuk kembali ke jalan beraspal dan menabrak roda depan sebelah kanan dump truck CAT 777 bernomor 4489 yang berada pada posisi kedua dalam iring-iringan.

“Pengemudi truk Mitsubishi mengalami luka-luka dan langsung dibawa untuk mendapat perawatan medis,” katanya.

Adapun identitas pengemudi truk Mitsubishi diketahui bernama Alexander Grahmbell Lumbanbatu (26), warga Perum Lindung Indah II, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi. Sementara pengemudi dump truck CAT 777 nomor 4489 adalah Sri Imadudin (48), warga Tanjung Enim, Muara Enim, Sumatera Selatan.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

Tongkang Batu Bara Tabrak Jembatan Gentala Arasy, Walhi Jambi Desak Moratorium dan Tindak Tegas Perusahaan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi Sebuah tongkang pengangkut batu bara terekam kamera menabrak Jembatan Gentala Arasy, Kota Jambi pada Kamis, 8 Mei 2025. Rekaman video amatir warga memperlihatkan detik-detik benturan antara kapal tongkang dengan struktur jembatan.

Dir Polairud Polda Jambi, Kombes Pol Agus Tri, membenarkan kejadian itu. “Ya, betul. Anggota lagi ke TKP dan kejar tongkang,” ujarnya, Kamis sore.

Namun hingga kini belum diperoleh informasi lebih lanjut dari pihak kepolisian atas peristiwa tongkang yang menabrak jembatan yang merupakan salah satu ikon kota Jambi tersebut.

Peristiwa ini menambah daftar panjang insiden serupa. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi mencatat, sejak Desember 2023 setidaknya terjadi 6 kecelakaan yang melibatkan tongkang batu bara di Sungai Batanghari.

Direktur Eksekutif Daerah Walhi Jambi, Oscar Anugrah, menilai insiden ini sebagai bukti bahwa Instruksi Gubernur Jambi Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur agar perusahaan pemegang izin tambang dan transportir batu bara mengoptimalkan pengangkutan melalui sungai sembari menunggu rampungnya pembangunan jalan khusus angkutan batu bara, tak efektif dijalankan.

“Melihat situasi ini, para pengusaha batu bara benar-benar telah merajalela dan berlindung dibalik Ingub Nomor 1 tahun 2024,” ujar Oscar.

Walhi Jambi pun mendesak Gubernur Jambi untuk mencabut Ingub Nomor 1 Tahun 2024 serta memberlakukan moratorium total terhadap seluruh aktivitas angkutan batu bara, baik di jalur sungai maupun darat.

Sebab menurut Walhi, selain merusak infrastruktur dan mencemari lingkungan, jalur darat pun juga menyumbang rata-rata 25 hingga 27 korban jiwa setiap tahun sejak 2020.

Oscar pun mendesak Polda Jambi untuk menindak tegas perusahaan atau pemilik tongkang batu bara yang telah menabrak landmark kota Jambi tersebut.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs