DETAIL.ID, Jambi – Syaiful Bakri, pelapor kasus dugaan pelanggaran kampanye Cek Endra di minggu tenang pada Pilgub Jambi lalu, mendesak Kapolda Jambi memeriksa oknum anggota polisi yang diperbantukan dalam tim Penegakan Hukum Terpadu Pilkada Tanjungjabung Timur.
“Kami sudah sangat jenuh dengan hukum yang terkesan tebang pilih ini. Makanya, kami mau lihat bukti dari Kapolda Jambi yang baru ini. Apakah tebang pilih juga, atau profesional? Kami mendesak Kapolda Jambi memeriksa oknum anggota polisi yang ada dalam tim Gakkumdu Pilkada Tanjungjabung Timur,” kata Syaiful kepada media pada Selasa, 30 Maret 2021.
Menurutnya, laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye Cagub Jambi Cek Endra, sudah sangat nyata baik dari fakta maupun aturannya. Cek Endra berkampanye di Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjungjabung Timur, persis di waktu minggu tenang.
Mestinya, sambung Syaiful, Cek Endra sudah bertugas kembali sebagai Bupati Sarolangun. Tapi kenyataannya, Cek Endra malah berada di Sadu, Tanjungjabung Timur.
“Apalagi buktinya? Orang awam saja tahu ini pelanggaran. Aturan KPU kan berlaku secara nasional. Minggu tenang tak boleh kampanye, ya tak bolehlah,” ujarnya.
Ia juga menyesalkan sikap Gakkumdu Tanjungjabung Timur yang menghentikan laporan ini, bahkan tanpa menghadirkan terlapor dalam hal ini Cek Endra.
“Sudah jelas terlapor Cek Endra, tapi tanpa menghadirkan terlapor, tiba-tiba kasus dihentikan. Saya cuma terima surat keterangan dari Bawaslu Tanjungjabung Timur bahwa laporan saya ditolak. Ini hukum apa yang tanpa konfrontir dan menghadirkan saksi tiba-tiba dihentikan laporan,” ucapnya.
Karena itu, Syaiful berharap Kapolda Jambi memeriksa oknum anggota polisi yang diperbantukan dalam Gakkumdu Tanjungjabung Timur.
“Biar masyarakat jelas kejadian sebenarnya. Biar masyarakat Jambi juga melihat bahwa aparat hukum netral dan tidak berpihak,” katanya.
Untuk diketahui, Syaiful Bakri telah melaporkan Ketua Bawaslu Tanjungjabung Timur, Samsedi yang dengan tanpa alasan yang jelas menghentikan laporan dugaan pelanggaran pemilu nomor 05/LP/PG/PROV/05.00/XII/2020 terkait kampanye di masa atau minggu tenang yang dilakukan oleh Calon Gubernur Provinsi Jambi nomor urut 1, H. Cek Endra.
Berdasarkan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 pasal 23 ayat (1) dan (2) waktu penanganan tiga hari plus dua, maka Bawaslu Kabupaten Tanjungjabung Timur melakukan pleno sebelum pembahasan tahap dua dan diputuskan bahwa hasil kajian akhir dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan kampanye di luar jadwal telah memenuhi unsur dan kemudian akan diplenokan bersama Tim Sentra Gakkumdu pada pembahasan kedua. (*)
Discussion about this post