No Result
View All Result
KONTAK
Bicara Apa Adanya
REDAKSI
  • ADVERTORIAL
  • Media Partner
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN
  • ADVERTORIAL
  • Media Partner
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN
No Result
View All Result
Bicara Apa Adanya
ADVERTORIAL DAERAH LINGKUNGAN NASIONAL NIAGA OPINI PENJURU PERISTIWA PERKARA SIASAT TEMPIAS TEMUAN
Home PERKARA

Syaiful: Kalau Boleh Kampanye di Masa Tenang, Buat Apa Ada PKPU Nomor 5 Tahun 2020

by Danang
Maret 23, 2021
A A
Syaiful: Kalau Boleh Kampanye di Masa Tenang, Buat Apa Ada PKPU Nomor 5 Tahun 2020
15
VIEWS
ShareTweetSendScan

DETAIL.ID, Jambi – Ada yang menarik dalam sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 33-PKE-DKPP/I/2021 belum lama ini. Penyidik Sentra Gakkumdu mengatakan bahwa kampanye masa tenang Cek Endra di Sadu, Kabupaten Tanjungjabung Timur tidak terbukti memenuhi unsur pelanggaran pemilu.

ArtikelTerkait

Mengaku Polisi dan Aniaya Perawat RS Siloam OKI, Kapolda: Bukan Polisi

Fakta Terkait Penganiayaan Terhadap Perawat Christina Ramauli Simatupang

April 19, 2021
Kasus Pencucian Uang ASABRI, Kejagung Periksa Direktur PT INDODAX

Kasus Pencucian Uang ASABRI, Kejagung Periksa Direktur PT INDODAX

April 18, 2021
Bupati Banggai Laut Wenny Segera Diadili di PN Tipikor Palu

Bupati Banggai Laut Wenny Segera Diadili di PN Tipikor Palu

April 16, 2021
Plt Kadis Dukcapil Pesta Miras dengan 3 Wanita hingga Mabuk, Sekda Bengkulu: Sudah Dipindahtugaskan Walikota

Plt Kadis Dukcapil Pesta Miras dengan 3 Wanita hingga Mabuk, Sekda Bengkulu: Sudah Dipindahtugaskan Walikota

April 15, 2021

“Ia hanya menunjukkan satu jari namun tidak menyampaikan visi dan misi. Itu yang membuat kita menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu,” kata penyidik tersebut dalam sidang DKPP RI belum lama ini.

Menanggapi keterangan tersebut, pelapor yaitu Syaiful Bakri menilai bahwa keterangan tersebut terlalu mengada-ngada. Menurutnya, Cek Endra selaku Bupati aktif Kabupaten Sarolangun seharusnya berkantor atau bekerja di daerahnya malah justru berkampanye di Desa Sadu, Tanjungjabung Timur.

  Baca Juga
Fakta Terkait Penganiayaan Terhadap Perawat Christina Ramauli Simatupang April 19, 2021
Benarkah Jose Mourinho Dipecat Tottenham Karena Tolak ESL? April 19, 2021
7 Polisi di Siak Positif Covid-19 Usai Seminggu Vaksinasi April 19, 2021
Pemuda Pembobol 11 Toko Raup Rp135 Juta, Diringkus Polres Sumedang April 19, 2021
Debt Collector Terpaksa Nekat Terjun ke Kali Ciliwung Usai Diuber Warga April 19, 2021
Truk Berisi Minyak Mentah Terguling di Simpang Rimbo Sempat Dikerumuni Masyarakat April 18, 2021
Panglima Pemimpin Kudeta Myanmar Bakal Hadiri KTT ASEAN di Jakarta April 18, 2021
Next
Prev

“Kalau begitu buat apa ada PKPU Nomor 5 tahun 2020. Bukankah di situ telah diatur bahwa selama tiga hari, pada 6-8 Desember 2020 tidak boleh ada aktivitas kampanye dalam bentuk apapun,” ujarnya kepada awak media pada Selasa, 23 Maret 2021.

Untuk diketahui, Syaiful Bakri telah melaporkan Ketua Bawaslu Tanjungjabung Timur, Samsedi yang dengan tanpa alasan yang jelas menghentikan laporan dugaan pelanggaran pemilu nomor 05/LP/PG/PROV/05.00/XII/2020 terkait kampanye di masa atau minggu tenang yang dilakukan oleh Calon Gubernur Provinsi Jambi nomor urut 1, H. Cek Endra.

Berdasarkan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 pasal 23 ayat (1) dan (2) waktu penanganan tiga hari plus dua, maka Bawaslu Kabupaten Tanjungjabung Timur melakukan pleno sebelum pembahasan tahap dua dan diputuskan bahwa hasil kajian akhir dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan kampanye di luar jadwal telah memenuhi unsur dan kemudian akan diplenokan bersama Tim Sentra Gakkumdu pada pembahasan kedua.

“Namun ternyata hasil pleno Gakkumdu bahwa laporan dugaan pelanggaran pemilu tersebut tidak memenuhi unsur,” kata Syaiful.

  Baca Juga
Fakta Terkait Penganiayaan Terhadap Perawat Christina Ramauli Simatupang April 19, 2021
Benarkah Jose Mourinho Dipecat Tottenham Karena Tolak ESL? April 19, 2021
7 Polisi di Siak Positif Covid-19 Usai Seminggu Vaksinasi April 19, 2021
Pemuda Pembobol 11 Toko Raup Rp135 Juta, Diringkus Polres Sumedang April 19, 2021
Debt Collector Terpaksa Nekat Terjun ke Kali Ciliwung Usai Diuber Warga April 19, 2021
Truk Berisi Minyak Mentah Terguling di Simpang Rimbo Sempat Dikerumuni Masyarakat April 18, 2021
Panglima Pemimpin Kudeta Myanmar Bakal Hadiri KTT ASEAN di Jakarta April 18, 2021
Next
Prev

Menurut Syaiful, kasus ini tinggal menunggu putusan dari DKPP dalam waktu dekat. Ketika ditanya apakah dia yakin putusan DKPP akan memuaskan dirinya, Syaiful dengan santai berkata, “Saya yakin dengan putusan DKPP. Kita tunggu saja hasilnya. Kita akan menghormati putusan tersebut,” ucapnya.

Tags: Al Haris - Abdullah SaniBawaslu Tanjungjabung TimurCek EndraGakkumduKampanye Masa TenangKEPPMKPelanggaran Kode EtikPerbawasluPilgub Jambi 2020PKPUSaduSidang DKPP RISidang Pilgub Jambi
Next Post
Transaksi Narkoba di Depan Pengadilan, Kurir Ekstasi Diciduk Polisi

Transaksi Narkoba di Depan Pengadilan, Kurir Ekstasi Diciduk Polisi

Tonton Rekaman Sidang DKPP Dugaan Pelanggaran Kode Etik Sanusi Komisioner KPU

Tonton Rekaman Sidang DKPP Dugaan Pelanggaran Kode Etik Sanusi Komisioner KPU

Cek Endra Curang

Cek Endra yang Curang, KPU yang Salah, Haris Jadi Korban

Edi Purwanto dan Iin Habibi, Nama yang Disebut-sebut dalam Sidang Sanusi di DKPP

Edi Purwanto dan Iin Habibi, Nama yang Disebut-sebut dalam Sidang Sanusi di DKPP

Waka DPRD Tebo Jadi Tahanan Kota, Kejari Minta Awak Media Ikut Mengawasi

Waka DPRD Tebo Jadi Tahanan Kota, Kejari Minta Awak Media Ikut Mengawasi

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Bicara Apa Adanya

PT MOKSHA MULTI MEDIA

© 2020 Alamat Kantor Detail di Jalan Guru Muchtar, No. 26, RT 09, Kebun Handil, Jelutung, Kota Jambi. Kode pos 36137. Developed by Ara.

  • Detail
  • Hubungi Kami
  • Tim Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Company Profile

Media Sosial

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • Media Partner
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN

PT MOKSHA MULTI MEDIA