Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Terekam CCTV, Dua Pembobol Gudang Sembako di Pagaralam Dibekuk

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Sumatera Selatan – Usai sudah pertualangan dua pelaku pembobol gudang sembako yang berada di Jalan Gunung sebelah minimarket Aries Pagaralam, Provinsi Sumatera Selatan.

Kedua tersangka yang diringkus masing-masing M Abdul Fattah (26), warga Bangun Rejo, RT 15, RW 08, Kelurahan Bangun Rejo, Kecamatan PAU, Kota Pagaralam dan Hendi Agustian (31), warga Suka Rukun, RT 03, RW 02, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam.

Kapolres Pagaralam melalui Kasubag Humas Polres Pagaralam AKP Wempi A Kayadu dalam press realese, Selasa 30 Maret 2021, mengatakan, kedua pelaku diciduk setelah sudah empat kali membobol gudang sembako milik Irwan Sulianto (63), warga Jalan Serma Wanar, RT 06, RW 03, Kelurahan Besemah Serasan, Kecamatan Pagaralam Selatan Kota Pagaralam.

Menurut Wempi, kedua pelaku melancarkan aksi membobol gudang pada bulan Oktober dan November 2020 dan Februari serta Maret 2021.

Namun ibarat kata pepatah, sepandai-pandainya tupai melompat pasti jatuh juga. Begitu pun dengan aksi kedua pelaku, akhirnya terungkap setelah aksi mereka terekam dalam kamera CCTV.

Wempi mengatakan, peristiwa pembobolan gudang ini berawal saat pelaku yang merupakan mantan karyawan di gudang sembako milik korban memegang kunci duplikat pagar depan.

Berbekal kunci duplikat tersebut, pada bulan Oktober 2020 dinihari, tersangka malam hari pelaku M Abdul Fattah masuk ke dalam gudang dengan memanjat sisi belakang gudang dan mengambil dua karung lada milik korban.

Setelah berada di depan pintu gudang, pelaku M Abdul Fattah menelpon rekannya Hendi Agustian untuk membawa dua karung lada ke rumah kontrakan pelaku dengan mobil.

Kemudian dua karung lada tersebut dijualkan kepada seseorang yang tidak dikenal oleh pelaku.

Sukses melancarkan aksi pertamanya, kedua pelaku ketagihan. Pada November 2020, keduanya kembali melakukan aksi pencurian dengan cara yang sama.

Selanjutnya, pada bulan Februari 2021 pelaku kembali melakukan pencurian dengan cara yang sama. Kali ini sebanyak empat karung lada diembat.

Selanjutnya, pada Maret 2021 pelaku mengulangi perbuatannya. Namun di aksi terakhirnya ini, aksi keduanya tetapi gagal karena korban sudah mengganti kunci gembok dan telah memasang kamera CCTV di sekeliling gudang.

Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp10 juta dan peristiwa yang dialami korban dilaporkan ke petugas SPKT Polres Pagaralam pada 23 Maret 2021.

Petugas Sat Reskrim Polres Pagaralam yang menerima laporan melakukan penyelidikan. Dari rekaman CCTV milik korban yang dipasang di TKP Kemudian dipergunakan di laptop IPS guna mencocokan wajah milik Inapis Polres Pagaralam.

Hasilnya teridentifikasi pelaku bernama M Abdul Fattah. Selanjutnya dipimpin Kasat Reskrim Polres Pagaralam AKP Acep Yuli Sahara, SH beserta anggota, tersangka M Abdul Fattah disergap di rumahnya.

Selanjutnya penangkapan M Abdul Fattah dikembangkan dengan menangkap tersangka lainnya Hendi Agustian.

Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti satu unit mobil pick up warna hitam BG 8098 SA, satu kunci gudang, dan asesoris milik pelaku berupa baju, celana pendek, dan sandal.

Usai penyergapan dilakukan, kedua pelaku berserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pagaralam untuk pemeriksaan lebih lanjut. (**)

PERISTIWA

Warga Binaan Perkara Narkoba Gantung Diri di Lapas Jambi, Berikut Penjelasan Pihak Lapas…

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Seorang warga binaan Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas IIA Jambi inisial HN (52) ditemukan meninggal dunia, pihak Lapas Jambi menyebut HR mengakhiri hidupnya di kamar mandi Lapas pada Minggu dini hari, 30 November 2025.

Kepala Lapas IIA Jambi, Batara Hutasoit mengonfirmasi hal tersebut. Menurut Batara, HR ditemukan sudah tak bernyawa oleh rekan-rekannya sesama warga binaan pagi tadi sekira pukul 05.00 WIB.

“Di kamar mandi, jadi teman-temannya itu curiga kenapa lama sekali. Kan terkunci tu dari dalam, didobraklah. Nah dia ditemukan sudah meninggal,” ujar Batara Hutasoit, Minggu 30 November 2025.

Terungkap bahwa sosok HR diduga mengakhiri hidupnya dengan cara gandung diri menggunakan kain-kain panjang.

“Itu semua sudah kita serahkan pada pihak Kepolisian. Karena tadi juga dari pihak keluarga tidak bersedia untuk dilakukan autopsi maka jenazah sudah diserahkan pada pihak keluarga,” ujarnya.

Sementara itu Kapolsek Kota Baru Kompol Jimi Fernando membenarkan hal tersebut. Menurut Jimi, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada jenazah yang bersangkutan.

“Tidak ada tanda tanda kekerasan dari luar pada tubuh jenazah,” kata Kompol Jimi.

Adapun HN sendiri merupakan warga komplek Bougenville, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi yang sedang menjalani pidana penjara atas perkara narkotika.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

NASIONAL

Masyarakat Demo di Kemenkeu, Minta Audit Pajak 45 IUP Batu Bara di Provinsi Jambi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) Jambi melaporkan dugaan mafia batu bara Jambi ke panggung nasional. Massa Geram mendatangi Kementerian Keuangan RI untuk melaporkan dugaan kejahatan houling batu bara dan manipulasi perpajakan di Provinsi Jambi, Rabu, 19 November 2025.

Dalam aksi yang dimotori Abdullah dan Hafizi Alatas, rombongan datang membawa berkas tebal berisi pernyataan sikap, kronologi dugaan pelanggaran, hingga daftar 45 nama pemegang IUP dan perusahaan subkontraktor yang mereka minta segera diaudit pajaknya.

Di kompleks Kemenkeu, perwakilan massa akhirnya diterima oleh Heru, staf Humas Kementerian Keuangan. Di hadapan Heru, Abdullah dan Hafizi menyerahkan langsung dokumen resmi penyampaian informasi dugaan manipulasi perpajakan sektor batu bara di Provinsi Jambi.

“Jadi ini bukan sekadar demo, ini kita ada bikin laporan resmi. Ada 45 nama pemegang IUP dan subkon yang kami serahkan untuk diaudit pajaknya. Keuangan negara jangan dibiarkan terus bocor karena permainan segelintir mafia batu bara,” ujar Abdullah, usai pertemuan.

Dalam dokumen yang diserahkan, Geram Jambi memaparkan dugaan skema holding batu bara yang dijadikan kendaraan untuk menghindari kewajiban PNBP, PPN, dan royalti.

Pelaporan produksi yang lebih rendah dari kenyataan, sementara selisih produksi diduga dijual gelap memakai ‘dokumen terbang’. Manipulasi laporan saat batu bara diekspor sehingga pajak yang seharusnya masuk kas negara diduga hilang setiap tahun.

Kemudian penyalahgunaan fasilitas umum, termasuk jalan nasional untuk kepentingan angkutan batu bara yang dinilai bertentangan dengan regulasi yang berlaku.

Sejumlah perusahaan di Kabupaten Batanghari termasuk PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM), masuk dalam sorotan atas dugaan tunggakan kewajiban dan praktik holding yang merugikan negara.

“Kami menegaskan, penggelapan pajak di sektor strategis seperti batu bara adalah pengkhianatan terhadap rakyat dan negara. Saat rakyat menanggung beban ekonomi, ada korporasi yang justru memperkaya diri dengan cara-cara culas,” kata Hafizi Alatas.

Geram menegaskan perjuangan mereka tidak berhenti di Kemenkeu. Besok, Kamis 20 November 2025 massa berencana mendatangi Kementerian ESDM dan Kejaksaan Agung untuk menyerahkan dokumen serupa dan mendesak penindakan.

“Kami akan kawal kasus ini sampai ada tindakan tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum. Kalau perlu, kami datang berkali-kali. Negara tidak boleh kalah dari mafia batu bara,” ujar Abdullah.

Adapun tuntutan Geram Jambi yakni:

  1. Mendesak KPK RI segera mengusut dugaan holding batu bara dan penggelapan pajak di Provinsi Jambi.
  2. Meminta Menteri Keuangan menginstruksikan audit pajak menyeluruh terhadap 45 pemegang IUP dan subkon yang telah diserahkan namanya.
  3. Mendorong Kejaksaan Agung dan Kementerian ESDM menindak tegas pejabat maupun pengusaha yang terbukti memainkan penerimaan negara di sektor batu bara.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

Gerak Cepat, Dishub Padang Tindaklanjuti Laporan Masyarakat Terkait Pungutan Parkir Liar

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Padang – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang kembali melakukan penertiban parkir liar di sekitar Kawasan Basko Mall pada Rabu, 12 November 2025.

Penertiban di lokasi ini dilakukan karena banyak kendaraan yang diparkirkan secara sembarangan berdasarkan laporan masyarakat.

Akibatnya Jalan disekitar kawasan tersebut tersebut sering terjadi kemacetan. Penertiban Petugas dari Kota Padang dibantu Satlantas Polresta Padang.

“Kita menertibkan pengendara yang masih memarkirkan kendaraannya di sembarang tempat,” ujar Kadishub Padang, Ances Kurniawan.

Ia mengatakan, dalam proses penertiban ditemukan pelanggaran, diantaranya parkir pada marka yang ada larangan parkirnya dan pungutan liar.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Dinas Perhubungan Kota Padang dalam menata sistem perparkiran agar lebih tertib, transparan, dan terkelola dengan baik. Dengan adanya pendataan, diharapkan seluruh jukir memiliki legalitas resmi sehingga masyarakat merasa lebih aman dan nyaman saat menggunakan fasilitas parkir di Kota Padang.

Ia mengungkapkan, dengan atribut resmi ini, masyarakat dapat dengan mudah mengenali petugas sah dan hanya membayar tarif parkir kepada mereka.

Kadishub menjelaskan, petugas yang menerima rompi dan tanda pengenal juga merupakan mereka yang telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan telah mengikuti prosedur serta pelatihan pelayanan masyarakat. Ances menekankan pentingnya sikap ramah dan profesional dalam melayani pengunjung kawasan Pantai Padang.

“Kami akan membuat pengumuman resmi bahwa masyarakat tidak diwajibkan membayar parkir kepada petugas yang tidak menggunakan rompi dan tanda pengenal dari Pemko. Kalau tidak resmi, itu termasuk pungli. Satu-satunya yang berhak menarik retribusi parkir adalah petugas yang kami bekali atribut dan telah kami instruksikan untuk ramah dalam pelayanan,” katanya tegas.

Langkah ini juga diiringi dengan ajakan kepada masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan praktik pungli. Ances mengimbau warga dan pengunjung untuk tidak segan-segan menolak membayar kepada oknum yang tidak memiliki atribut resmi.

Jika oknum tersebut memaksa atau bertindak kasar, masyarakat disarankan untuk merekam atau memviralkan kejadian tersebut sebagai bentuk pelaporan publik.

“Dengan demikian kita mendorong pengurangan praktik pungli. Kita juga akan melakukan edukasi ke masyarakat agar mereka berani menolak dan melaporkan. Kalau ada yang ngotot, viralkan saja, nanti akan kita lakukan penindakan. Kita ingin kawasan pantai kita ini menjadi tempat yang tertata, aman, dan nyaman bagi semua pengunjung,” tutur Ances Kurniawan.

Reporter: Diona

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs