DETAIL.ID, Jambi – Tim Gabungan Polda Jambi kembali menemukan aktivitas illegal logging di kawasan HPH PT Pesona Belantara Persada di Desa Betung, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muarojambi.
Penemuan adanya aktivitas ilegal logging tersebut, bermula dari kegiatan patroli Tim Gabungan Polda Jambi dan instansi terkait. Mereka menemukan Kemudian sejumlah alat dan kayu di lokasi, tepatnya di Sarkel kilometer 17, pada Minggu, 14 Maret 2021.
Setelah penemuan tersebut, polisi kemudian melakukan olah Tempat Kejadian Perkara. Dalam kegiatan tersebut melibatkan setidaknya 35 orang dari berbagai pihak, di antaranya personel Polres Muaro Jambi, Sat Brimobda Jambi, BPBD Kabupaten Muaro Jambi, Dit Polairud Polda Jambi, TNI dari Kodim 0415/BTH dan masyarakat pekerja pengangkut kayu sebanyak 10 orang.
Kapolda Jambi, Irjen. Pol. A. Rachmad Wibowo, melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan, bahwa di lokasi HPH PT Pesona Belantara Persada telah dilaksanakan kegiatan olah TKP dan pemindahan barang bukti aktivitas ilegal logging.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto yang didampingi oleh Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol. Sigit Dani Setiyono dan Dandim 0415/BTH Kolonel Inf. J. Hadiyanto.
“Kemarin telah dilaksanakan Kegiatan Olah TKP dan Pemindahan Barang Bukti Aktivitas ilegal logging di Sarkel Kilometer 17 area HPH PT Pesona Belantara Persada Desa Betung Kecamatan Kumpeh Kab. Muaro Jambi,” ujarnya pada Senin, 15 Maret 2021.
Di sana juga dilakukan pemberangkatan personel gabungan dari Camp Kilometer 8 PT Pesona Belantara Persada menuju lokasi aktivitas ilegal logging di Sarkel Kilometer 17 area HPH PT Pesona Belantara Persada.
Selanjutnya dilaksanakan kegiatan olah TKP dan pemindahan barang bukti aktivitas illegal logging dari Sarkel Kilometer 17 menuju Camp Kilometer 8 area HPH PT Pesona Belantara Persada.
“Dalam pemindahan barang bukti Tim Gabungan Polda Jambi mengerahkan 2 perahu karet milik Dit Polairud Polda Jambi, 2 perahu aret BPBD Kab. Muaro Jambi dan 3 ketek masyarakat untuk menarik BB kayu temuan,” ujar perwira menengah mantan Kapolres Muaro Jambi dan Batanghari ini.
Barang bukti yang diamankan dari Sarkel 1 di antaranya 1 unit mesin dompeng, 1 unit gergaji piringan, 2 besi poli/besi pelancar, 2 unit mesin chainsaw, 1 unit boat pompong warna hijau beserta mesin.
Kemudian di Sarkel 2 di antaranya 1 unit gergaji piringan, 1 unit mesin chainsaw, 1 unit mesin gerinda, 2 buah parang, 1 unit senapan angin, 1 unit mesin genset, 1 unit tabung gas las, 2 buah karet panbel dan 1 unit boat pompong warna kuning.
Discussion about this post