No Result
View All Result
KONTAK
Bicara Apa Adanya
REDAKSI
  • ADVERTORIAL
  • Media Partner
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN
  • ADVERTORIAL
  • Media Partner
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN
No Result
View All Result
Bicara Apa Adanya
ADVERTORIAL DAERAH LINGKUNGAN NASIONAL NIAGA OPINI PENJURU PERISTIWA PERKARA SIASAT TEMPIAS TEMUAN
Home PERKARA

Waka DPRD Tebo Jadi Tahanan Kota, Kejari Minta Awak Media Ikut Mengawasi

by Febri Firsandi Putra
Maret 24, 2021
A A
Waka DPRD Tebo Jadi Tahanan Kota, Kejari Minta Awak Media Ikut Mengawasi

KETERANGAN: Kasi Pidum Kejari Tebo, Yoyok Adi Saputra memberikan keterangan pers kasus Wakil Ketua DPRD Tebo. (DETAIL/Syahrial)

18
SHARES
123
VIEWS
ShareTweetSendScan

DETAIL.ID, Tebo – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo menyerahkan tersangka SR dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, Rabu, 24 Maret 2021.

ArtikelTerkait

Mengaku Polisi dan Aniaya Perawat RS Siloam OKI, Kapolda: Bukan Polisi

Fakta Terkait Penganiayaan Terhadap Perawat Christina Ramauli Simatupang

April 19, 2021
Kasus Pencucian Uang ASABRI, Kejagung Periksa Direktur PT INDODAX

Kasus Pencucian Uang ASABRI, Kejagung Periksa Direktur PT INDODAX

April 18, 2021
Bupati Banggai Laut Wenny Segera Diadili di PN Tipikor Palu

Bupati Banggai Laut Wenny Segera Diadili di PN Tipikor Palu

April 16, 2021
Plt Kadis Dukcapil Pesta Miras dengan 3 Wanita hingga Mabuk, Sekda Bengkulu: Sudah Dipindahtugaskan Walikota

Plt Kadis Dukcapil Pesta Miras dengan 3 Wanita hingga Mabuk, Sekda Bengkulu: Sudah Dipindahtugaskan Walikota

April 15, 2021

Tersangka SR diketahui adalah Wakil Ketua DPRD Tebo. Dia tersandung kasus perusakan hutan di Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Kajari Tebo melalui Kasi Pidum Yoyok Adi Saputra mengatakan, tersangka diduga melanggar pasal 82 huruf b junto pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Hari ini, kami penyidik kejaksaan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU pada Kejari Tebo,” kata Yoyok saat konferensi pers di kantor Kejari Tebo.

Saat ini ujar Yoyok, terhadap tersangka dilakukan penahanan kota selama 20 hari ke depan, dengan pertimbangan tersangka kooperatif saat dilakukan penyidikan dan pemeriksaan. Tersangka juga tidak menghambat sedikitpun kegiatan penyidikan dan berjanji akan kooperatif guna lancarnya proses persidangan.

  baca juga
Warga Sungaigelam Diminta Antisipasi Kampanye Terselubung Jelang PSU April 19, 2021
Fakta Terkait Penganiayaan Terhadap Perawat Christina Ramauli Simatupang April 19, 2021
Benarkah Jose Mourinho Dipecat Tottenham Karena Tolak ESL? April 19, 2021
7 Polisi di Siak Positif Covid-19 Usai Seminggu Vaksinasi April 19, 2021
Pemuda Pembobol 11 Toko Raup Rp135 Juta, Diringkus Polres Sumedang April 19, 2021
Next
Prev

“Tahanan kota ini berdasarkan petunjuk pimpinan dan nota pendapat tim penuntut umum,” kata Yoyok lagi.

Di kesempatan ini, Yoyok minta kepada rekan-rekan media untuk ikut mengawasi kegiatan tersangka. Jika tersangka ke luar kota segera laporkan ke pihak kejaksaan.

“Kami tegaskan bahwa tersangka tidak boleh ke luar Kabupaten Tebo tanpa seizin kami dari penuntut umum. Bila itu terjadi, tolong beritahu kami, jika terbukti itu bisa mengubah status tersangka,” ujar Kajari Tebo melalui Kasi Pidum Yoyok Adi Saputra.

Reporter: Syahrial

Tags: DPRDDPRD Tebodprd tebo tahanan kotaKejari Tebo
Next Post
Kemesraan CE -IIn Habibi

Keakraban CE - Iin Habibi - Edi Purwanto dan Sanusi Sang Teradu Komisioner Tak Netral Tampak Dalam Beberapa Momen

Kongres HMI Ricuh, Polda Siagakan 1.250 Personel

Kongres HMI Ricuh, Polda Siagakan 1.250 Personel

5 Pembacok Juru Parkir dan Pedagang Pasar Rau Serang Tertangkap di Lampung

5 Pembacok Juru Parkir dan Pedagang Pasar Rau Serang Tertangkap di Lampung

Buronan Kasus Korupsi Pasar Manggisan Dibawa ke Jember Setelah Berhasil Ditangkap di Jakarta

Buronan Kasus Korupsi Pasar Manggisan Dibawa ke Jember Setelah Berhasil Ditangkap di Jakarta

Indonesia-Jepang Bahas Penempatan Pekerja Migran dan Program Pemagangan

Indonesia-Jepang Bahas Penempatan Pekerja Migran dan Program Pemagangan

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Bicara Apa Adanya

PT MOKSHA MULTI MEDIA

© 2020 Alamat Kantor Detail di Jalan Guru Muchtar, No. 26, RT 09, Kebun Handil, Jelutung, Kota Jambi. Kode pos 36137. Developed by Ara.

  • Detail
  • Hubungi Kami
  • Tim Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Company Profile

Media Sosial

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • Media Partner
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN

PT MOKSHA MULTI MEDIA