Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Yayasan CAPPA Kerja Sama dengan Universitas Muhammadyah Jambi Kembangkan Prodi Kehutanan

Published

on

detail.id/, Jambi – Universitas Muhammadyah Jambi dengan Yayasan CAPPA Keadilan Ekologi sepakat bekerja sama dengan menandatangani MoU (Memorendum of Understanding) dan MoA (Memorendum of Agreement) pada Selasa, 2 Maret 2021.

Acara ini dihadiri oleh Rektor, Dekan, Ketua Prodi Kehutanan dan Lembaga di lingkungan Universitas Muhammadyah Jambi. Dari Yayasan CAPPA langsung dihadiri oleh Direktur Yayasan CAPPA, M. Zuhdi.

Dalam sambutan, Rektor Universitas Muhammadyah, Dr. Nurdin, SE, ME menyampaikan Universitas Muhammadyah Jambi sangat bergembira dan mengapresiasi kesediaan CAPPA bersedia bekerja sama dengan UM Jambi yang dituangkan melalui MoU dan MoA.

Ia berharap dengan terbangunnya kerja sama ini, bisa bersinergi dan saling bekerja bersama untuk meningkatkan kualitas Program Studi (Prodi) Kehutanan, dan bisa memperluas jaringan untuk memperkenalkan Prodi Kehutanan Universitas Muhammadyah Jambi kepada berbagai pihak.

Ketua Studi Kehutanan Universitas Muhammadyah Jambi Hendra Kurniawan, S.Si, M.Si mengatakan terjalinnya kerja sama ini merupakan hal yang sangat membanggakan. Soalnya, Program Studi Kehutanan merupakan jurusan baru di Fakultas Sains dan Teknologi di UM Jambi.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]

Saat ini, katanya, Prodi Kehutanan ini baru memasuki tahun kedua di Universitas Muhammadiyah Jambi. Kerja sama ini merupakan langkah awal untuk mulai membangun jaringan dan bekerja sama dengan stake holder yang membidangi kehutanan, salah satunya dengan Yayasan CAPPA Keadilan Ekologi.

“Menurut kami, Yayasan CAPPA memiliki pengalaman yang cukup panjang berkaitan dengan hal-hal yang berhubungan dengan kehutanan, terutama penyelesaian konflik tenurial dan lain sebagainya. Kami berharap ada sinergi di antara kami Program Studi Kehutanan dengan Yayasan Cappa Keadilan Ekologi dan terus bersama-sama membangun kehutanan di Provinsi Jambi terutama untuk isu-isu Perhutanan Sosial dan keberlanjutan lingkungan hidup,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Yayasan CAPPA Keadilan Ekologi, M. Zuhdi merasa bangga bisa bekerja sama dengan Universitas Muhammadyah.

“Tentu saja kami merasa senang dan bangga bisa bekerja sama dan melakukan kerja bersama dengan UM Jambi. Penandatanganan ini menjadi permulaan tanggung jawab bersama untuk mengawal bagaimana MoU dan MoA ini bisa berjalan dengan semestinya,” kata pria yang akrab disapa Cik Edi. (*)

PERISTIWA

‎Lakalantas Truk Vs Motor, Seorang Wanita Meninggal di Tempat

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kecelakaan lalu lintas maut terjadi di Jalan Lingkar Barat III, tepatnya dekat pintu masuk Terminal Alam Barajo, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Rabu pagi 20 Mei 2026 sekitar pukul 08.20 WIB.

‎Seorang penumpang sepeda motor meninggal ditempat usai terlibat tabrakan dengan truk Hino. Sosok korban meninggal diketahui bernama Tri Reni Aprianti (48), seorang honorer warga Perumahan Amanda III, Simpang Rimbo, Kota Jambi. Sementara pengendara sepeda motor bernama Abu Hanifah (63) mengalami luka-luka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari Satlantas Polresta Jambi kecelakaan bermula saat pengendara sepeda motor Kymco Cevira dan mobil truk Hino BG 8501 JM melaju dari arah Simpang Rimbo menuju Kampung Rajo. Kedua kendaraan berada di jalur kiri dengan posisi sepeda motor berada di depan truk.

‎”Setibanya di dekat pintu masuk Terminal Alam Barajo, truk Hino yang dikemudikan Oyon Saputra (46) warga Kabupaten Batang Hari, diduga hendak mendahului sepeda motor tersebut. Namun saat proses mendahului, kedua kendaraan bertabrakan,” kata Kasat Lantas Polresta Jambi, AKP Rio Siregar.

Akibat insiden itu, pengendara motor mengalami luka-luka, sedangkan penumpangnya meninggal dunia di lokasi kejadian. Usai kejadian, sopir truk sempat melarikan diri ke arah terminal.

‎Namun, ia berhasil dikejar dan diamankan anggota Satlantas Polresta Jambi dibantu personel Ditjenhubdar Kemenhub serta warga sekitar.

‎”Saat ini, sopir beserta kendaraan yang terlibat telah diamankan di Unit Gakkum Satlantas Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

‎Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

‎Eks Komisaris PT PAL Arief Rohmat Divonis 2 Tahun, Uang Pengganti Rp 2,5 Milliar

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Arief Rohmat, mantan Komisaris PT Prosympac Agro Lestari (PAL) divonis bersalah oleh Majelis Hakim PN Tipikor Jambi pada Rabu, 20 Mei 2026.

‎Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara menilai bahwa Arief Rohmat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakulan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.

‎”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim, Anisa Bridgestirana, membacakan putusan.

‎Selain itu Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana berupa uang pengganti sejumlah Rp 2,5 miliar subsider 1 tahun penjara.

‎Vonis hakim tersebut lebih rendah 6 bulan dari tuntutan JPU sebelumnya yakni 2 tahun 6 bulan. Terhadap putusan itu penasehat hukum terdakwa Arief, Frenchelse usai sidang mengatakan bahwa pihaknya masih pikir-pikir.

‎”Pada prinsipnya kami menghargai putusan majelis hakim. Kami akan mempelajari terlebih dahulu dan mempertimbangkannya,” ujarnya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

Lapas Jambi Musnahkan 51 Handphone, Penertiban Disebut Dilakukan Secara Persuasif

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Jambi – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi memusnahkan sebanyak 51 unit handphone hasil razia di sejumlah blok hunian warga binaan pada Senin, 18 Mei 2026. Pemusnahan dilakukan usai pelaksanaan apel pagi yang dipimpin langsung Kepala Lapas Kelas IIA Jambi, Syahroni Ali.

‎Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh pegawai Lapas Kelas IIA Jambi. Dalam amanatnya, Syahroni menekankan pentingnya menjaga integritas dan disiplin guna mewujudkan lingkungan lapas yang bersih dari handphone, pungutan liar, dan narkoba (Halinar).

‎”Terus tingkatkan kewaspadaan serta jalankan tugas dan fungsi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Syahroni.

‎Usai apel, puluhan handphone dimusnahkan sebagai bentuk tindak lanjut atas komitmen pemberantasan barang terlarang di dalam lapas. Langkah itu disebut sebagai bagian dari dukungan terhadap program akselerasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam menciptakan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan tertib.

‎Sebelumnya, sebanyak 51 handphone ditemukan dari sejumlah blok hunian warga binaan, mulai dari blok tindak pidana korupsi, kriminal umum, hingga narkoba. Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 10 Mei 2026.

‎Namun, Kalapas Syahroni Ali bilang bahwa puluhan handphone tersebut bukanlah hasil penindakan melainkan diserahkan secara sukarela oleh warga binaan kepada petugas.

‎Menurutnya, penyerahan itu merupakan bagian dari pendekatan persuasif yang dilakukan pihak Lapas dalam upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di lingkungan pemasyarakatan sebagaimana sebelumnya telah dilakukan sosialisasi.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs