PERISTIWA
Yayasan CAPPA Kerja Sama dengan Universitas Muhammadyah Jambi Kembangkan Prodi Kehutanan
detail.id/, Jambi – Universitas Muhammadyah Jambi dengan Yayasan CAPPA Keadilan Ekologi sepakat bekerja sama dengan menandatangani MoU (Memorendum of Understanding) dan MoA (Memorendum of Agreement) pada Selasa, 2 Maret 2021.
Acara ini dihadiri oleh Rektor, Dekan, Ketua Prodi Kehutanan dan Lembaga di lingkungan Universitas Muhammadyah Jambi. Dari Yayasan CAPPA langsung dihadiri oleh Direktur Yayasan CAPPA, M. Zuhdi.
Dalam sambutan, Rektor Universitas Muhammadyah, Dr. Nurdin, SE, ME menyampaikan Universitas Muhammadyah Jambi sangat bergembira dan mengapresiasi kesediaan CAPPA bersedia bekerja sama dengan UM Jambi yang dituangkan melalui MoU dan MoA.
Ia berharap dengan terbangunnya kerja sama ini, bisa bersinergi dan saling bekerja bersama untuk meningkatkan kualitas Program Studi (Prodi) Kehutanan, dan bisa memperluas jaringan untuk memperkenalkan Prodi Kehutanan Universitas Muhammadyah Jambi kepada berbagai pihak.
Ketua Studi Kehutanan Universitas Muhammadyah Jambi Hendra Kurniawan, S.Si, M.Si mengatakan terjalinnya kerja sama ini merupakan hal yang sangat membanggakan. Soalnya, Program Studi Kehutanan merupakan jurusan baru di Fakultas Sains dan Teknologi di UM Jambi.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]
Saat ini, katanya, Prodi Kehutanan ini baru memasuki tahun kedua di Universitas Muhammadiyah Jambi. Kerja sama ini merupakan langkah awal untuk mulai membangun jaringan dan bekerja sama dengan stake holder yang membidangi kehutanan, salah satunya dengan Yayasan CAPPA Keadilan Ekologi.
“Menurut kami, Yayasan CAPPA memiliki pengalaman yang cukup panjang berkaitan dengan hal-hal yang berhubungan dengan kehutanan, terutama penyelesaian konflik tenurial dan lain sebagainya. Kami berharap ada sinergi di antara kami Program Studi Kehutanan dengan Yayasan Cappa Keadilan Ekologi dan terus bersama-sama membangun kehutanan di Provinsi Jambi terutama untuk isu-isu Perhutanan Sosial dan keberlanjutan lingkungan hidup,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Yayasan CAPPA Keadilan Ekologi, M. Zuhdi merasa bangga bisa bekerja sama dengan Universitas Muhammadyah.
“Tentu saja kami merasa senang dan bangga bisa bekerja sama dan melakukan kerja bersama dengan UM Jambi. Penandatanganan ini menjadi permulaan tanggung jawab bersama untuk mengawal bagaimana MoU dan MoA ini bisa berjalan dengan semestinya,” kata pria yang akrab disapa Cik Edi. (*)
PERISTIWA
Kebakaran Gudang BBM Illegal PT ASR Petrolin Energi Punya Erwin Diduga Berasal dari Korsleting Genset
DETAIL.ID, Jambi – Kebakaran hebat melanda garasi/gudang illegal penyalur BBM non subsidi milik PT ASR Petrolin Energi di RT 19, Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, Jumat malam 15 Mei 2026.
Sedikitnya 5 unit kendaraan hangus terbakar dalam insiden tersebut. Informasi dihimpin gudang/garasi tersebut merupakan kepunyaan sosok tauke BBM bernama Erwin, warga setempat.
Beberapa saat setelah menerima laporan dari warga, 60 personil damkar beserta 7 armada pemadam tiba dilokasi pada pukul 19.13 WIB. Saat tiba TKP, api disebut sudah membesar di dalam area berpagar seng.
”Satgas Damkartan melakukan pembongkaran seng dan mendapati adanya truk yang telah dimodifikasi untuk menyimpan BBM dalam kondisi terbakar. Pipa penyalur pada truk tersebut terbuka sehingga BBM tumpah dan memperbesar kobaran api,” ujar Kadis Damkar, Mustari, dalam keterangan tertulis.
Api kemudian menyambar sejumlah kendaraan lain, yakni 2 unit mobil tangki BBM non subsidi merek PT ASR Petrolin Energi, 1 unit mobil truk, dan 1 unit mobil pick up. Api pun berhasil dipadamkan usai operasi sekitar 1 jam 30 menit, tepatnya pukul 21.02 WIB.
Analisa sementara pihak Damkar, kebakaran diduga berasal dari korsleting mesin genset yang berada dekat truk BBM modifikasi.
”Diduga api berasal dari konsleting mesin genset yang berada dekat truk BBM yang dimodifikasi,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Gudang BBM Ilegal PT ASR Petrolin Energi Hangus Terbakar di Belakang Kantor BPK Jambi
DETAIL.ID, Jambi – Kebakaran gudang BBM ilegal kembali terjadi Kota Jambi. Kali ini lokasi pengolahan BBM PT ASR Petrolin Energi hangus di daerah Pal VII, Kota Baru tepatnya di belakang Kantor BPK Provinsi Jambi pada Jumat, 15 Mei 2026.
Informasi dari sejumlah warga setempat menyebutkan api mulai muncul selepas Adzan Magrib atau sekitar pukul 18.45 WIB. Beberapa saat kemudian, tim Damkar lengkap dengan sejumlah armada turun ke TKP melakukan pemadaman.
”Abis magrib tadi, pertama meledak trus kebakar. Tinggi apinya,” ujar salah seorang warga di TKP.
Warga menyebut proses pemadaman berlangsung lebih kurang 1 jam. Sementara arus listrik di lokasi langsung mati, hingga api berhasil dijinakkan arus listrik masih padam.
Di lokasi, para warga tampak berkerumun menyaksikan tim kepolisian melakukan proses identifikasi atau olah TKP. Dalam insiden ini terpantau ada 5 kendaraan yang turut hangus di gudang BBM ilegal tersebut.
Salah satunga armada solar industri dengan merek PT ASR Petrolin Energi, 1 unit mobil double cabin, serta 3 unit truk PS Canter.
Warga setempat mengaku tidak kenal betul sosok pemilik atau bos dari tempat pengolahan BBM itu. Namun mereka mengakui, kendaraan diduga pelansir BBM sering lalu lalang masuk gudang itu.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
51 HP Terjaring di Lapas Kelas IIA Jambi, Akademisi Unja: Ada Celah Pengamanan
DETAIL.ID, Jambi – Keberadaan atau penguasaan telepon genggam atau Hanphone (HP) oleh Warga Binaan dalam Lembaga Permasyarakatan, menunjukkan kelemahan serius dalam fungsi pengawasan dan pemeriksaan oleh petugas Lapas.
Hal tersebut disampaikan oleh Ahli Hukum Pidana Universitas Jambi, Dr. Erwin, menyikati terjaringnya 51 Hp di Lapas Kelas IIA Jambi, belum lama ini.
”Keberadaan HP di dalam sel mencerminkan belum maksimalnya komitmen melarang benda terlarang beredar di lapas tersebut,” ujar Dr Erwin, Rabu kemarin, 13 Mei 2026.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, HP adalah barang terlarang di dalam Lapas karena berpotensi digunakan untuk tindak kejahatan seperti penipuan atau peredaran narkoba dan mengganggu stabilitas keamanan.
Regulasinya jelas, Permenkumham No. 8 Tahun 2024, Pasal 26 huruf i, Mempertegas larangan narapidana dan tahanan memiliki, membawa atau menggunakan alat komunikasi.
Kemudian, Pasal 66 ayat 2 huruf a dan Pasal 75 huruf a. UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Mengatur kewenangan petugas untuk mengamankan barang terlarang demi keamanan dan tata tertib.
Jika ditemukan saat razia, berdasarkan Pasal 67 Ayat 1 UU 22/2022, petugas berwenang menyita dan memberikan sanksi tegas berupa pelanggaran disiplin berat.
Meski begitu, menurut Erwin dalam perspektif hukum pemasyarakatan dan hak asasi warga binaan, pendekatan persuasif oleh petugas Lapas dengan meminta narapidana menyerahkan handphone (HP) secara sukarela adalah tindakan yang dibenarkan dan sejalan dengan norma hukum yang berlaku, khususnya dalam konteks pembinaan dan menjaga keamanan.
”Narapidana tetap memiliki hak berkomunikasi dan informasi. Pendekatan persuasif memungkinkan petugas mengarahkan warga binaan untuk menggunakan fasilitas yang legal untuk mendapatkan informasi yang baik dan benar,” katanya.
Dr Erwin memandang pendekatan persuasif adalah metode pembinaan yang humanis, namun bukan solusi akhir. Kebijakan ini harus dibarengi dengan tindakan penegakan hukum disiplin yang tegas terhadap barang yang disita dan evaluasi ketat terhadap sistem pengawasan di pintu utama maupun pemeriksaan rutin kamar hunian untuk mencegah terulangnya penyelundupan.
Reporter: Juan Ambarita



