Connect with us

LINGKUNGAN

Pemkab Tebo Mengakui dan Melindungi MHA Suku Anak Dalam, Firdaus: Ini Kado Ramadan 

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tebo – Pemerintah Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi akhirnya mengakui keberadaan masyarakat hukum adat Suku Anak Dalam di Desa Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir dan Suku Anak Dalam Desa Tanah Garo, Kecamatan Muara Tabir.

Pengakuan ini terwujud dalam Surat Keputusan Bupati Tebo Nomor 330 dan Nomor 331 Tahun 2021 ditandatangani Bupati Tebo, Sukandar pada Senin, 26 April 2021.

Surat Keputusan ini mencakup pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat (MHA) Suku Anak Dalam (SAD) Kelompok Temenggung Apung di Desa Muara Kilis dan Kelompok Temenggung Ngadap di Desa Tanah Garo. Di dalamnya tercantum sejarah singkat, sistem hukum adat, wilayah adat, dan struktur kelembagaan adat MHA SAD kedua kelompok tersebut.

Selain itu, disebutkan bahwa Pemerintah Desa Muara Kilis wajib melindungi dan memberdayakan seluruh aspek kehidupan Masyarakat Hukum Adat Suku Anak Dalam kelompok Temenggung Apung. Begitu pula Pemerintah Desa Tanah Garo, wajib melindungi dan memberdayakan seluruh aspek kehidupan Masyarakat Hukum Adat Suku Anak Dalam Kelompok Temenggung Ngadap.

Ketua Yayasan Orang Rimbo Kito (ORIK), Ahmad Firdaus merespons baik Surat Keputusan tersebut.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_background=”#c60000″ newsticker_text_color=”#000000″]

“Ini adalah kado terindah bagi MHA SAD di bulan suci Ramadan tahun ini. Terima kasih Pemkab Tebo,” kata Firdaus, Selasa, 27 April 2021.

Firdaus berkata, terbitnya Keputusan Bupati tersebut tidak lepas dari kerja sama semua pihak, baik MHA SAD, masyarakat dan perangkat desa dan sejumlah lembaga dan aktivis lingkungan di Tebo dan Jambi.

“Semua bersinergi mengawal dan mendorong sampai surat keputusan ini terbit. Alhamdulillah, perjuangan kawan-kawan tercapai, ” kata dia.

Sebelum terbitnya keputusan ini, ada proses panjang sejak 2018 dari sosialisasi, kunjungan lapangan untuk memperjelas maksud dan tujuan, menggali sejarah dan membangun kesepahaman dengan warga sekitar.

“Kita sudah dua kali FGD. Pertama tahun 2018, kedua tahun 2020 kemarin, “ujar dia.

Firdaus berharap, keputusan ini bisa menjadi contoh bagi kelompok SAD yang lain yang berada di wilayah Provinsi Jambi khususnya Kabupaten Tebo, untuk mendapat pengakuan yang sama. Sebab kata dia, masih ada disekitar 7 kelompok SAD dan satu kelompok Suku Telang Mamak yang berada di wilayah Tebo.

“Keputusan ini merupakan permintaan MHA dan merupakan kebutuhan mereka. Ini menjadi langkah baik dalam mendorong proses pembangunan di wilayah ini mereka (SAD),” ujar dia lagi.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_background=”#c60000″ newsticker_text_color=”#000000″]

Perlu diketahui kata Firdaus, sesuai tupoksi, Pemkab Tebo hanya mengakui dan melindungi MHA SAD, bukan menetapkan wilayah adat. Kalau untuk wilayah adat itu prosesnya di Kementerian.

“Proses untuk pengakuan dan penetapan kawasan (hutan) adat akan kita lalui sesuai prosedur dan aturan,” ucapnya.

Reporter: Syahrial

LINGKUNGAN

Sembilan Perusahaan Perkebunan di Provinsi Jambi Beroperasi di Kawasan Hutan

DETAIL.ID

Published

on

Sawit dalam kawasan hutan. (ist)

DETAIL.ID, Jambi – Sebanyak 436 perusahaan perkebunan sawit dinyatakan beroperasi dalam kawasan hutan. Di Provinsi Jambi, setidaknya terdapat 9 perusahaan sebagaimana tercantum dalam SK Menteri Kehutanan RI Nomor 36 tahun 2025.

Dalam lampiran subjek hukum kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan yang berproses atau ditolak permohonannya di Kementerian Kehutanan.

Perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi yakni PT Indokebun Unggul, grup KPN Plantation tercatat mengajukan permohonan perizinan sebanyak 771 hektare, Seluas 765 hektare di antaranya sedang berproses, dan 6 hektare ditolak.

Kemudian PT Pratama Sawit Mandiri dengan permohonan 116 hektare, berproses 111 hektare, dan 5 hektare ditolak.

Di Kabupaten Muarojambi, ada PT Puri Hijau Lestari dengan permohonan 379 hektare, berproses 393 hektare, ditolak 4 hektare. Selanjutnya PT Muaro Kahuripan Indonesia permohonan 863 hektare, 698 hektare berproses, 165 hektare ditolak dan PT Ricky Kurniawan Kertapersada, permohonan 300 hektare, berproses 267 hektare dan 33 hektare ditolak.

Di wilayah Kabupaten Bungo dan Tebo ada PT Satya Kisma Usaha (Sinarmas Agro) dengan catatan permohonan 105 hektare, 7 hektare berproses dan 98 hektare ditolak.

Selanjutnya, PT Sukses Maju Abadi, group Incasi, permohonan 403 hektare, berproses 324 hektare, ditolak 79 hektare.

Kabupaten Tanjungjabung Barat PT Pradira Mahajana, permohonan 49 hektare dan berproses 49 hektare.

Kabupaten Tanjungjabung Timur juga tercatat 1 perusahaan yakni PT Ladang Sawit Sejahtera group PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk permohonan 51 hektare berproses 51 hektare.

“Penetapan daftar subjek hukum kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan sebagaimana dimaksud dalam amar kesatu sebagai bahan masukan Kementerian Kehutanan kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan,” demikian bunyi putusan kedua, Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 36 tahun 2025.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

LINGKUNGAN

Hasil Laboratorium, Sumur Milik Sawal di Dekat Kolam Limbah PT SGN Tak Layak Dikonsumsi

DETAIL.ID

Published

on

Hasil laboratorium, sumur milik Sawal tidak layak dikonsumsi karena PH airnya 3, berasa lebih asam dari air jeruk. (DETAIL/Daryanto)

DETAIL.ID, Merangin – Teka-teki hasil laboratorium terhadap sumur milik Sawal yang berada tak jauh dari kolam limbah milik PT Sumber Guna Nabati (SGN) sudah terjawab.

Dasar pengujian sampel air limbah sesuai dengan Permen LH Nomor 5 tahun 2004 pasal 16 ayat 3, dan dasar pengujian air sumur no p.68/MenLhk.setjen/2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik, serta Permenkes No 32 tahun 2017.

Dari hasil pengujian sampel yang diambil oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Merangin didapat hasil bahwa sumur milik Sawal dengan hasil PH 3,09 tidak layak konsumsi.

Hal ini berdasarkan hasil uji laboratorium, dengan mengunakan parameter fisika padatan tersuspensi total (TTS), temperatur dan padatan terlarut total dan juga mengunakan parameter kimia seperti PH, BOD, COD dan CL.

“Dari hasil uji laboratorium, dengan menggunakan parameter fisika dan kimia, untuk air sumur milik Sawal tidak layak konsumsi sebab PH airnya 3,09 atau lebih asam jika diminum maka berasa seperti asam air jeruk,” kata Kadis DLH Kabupaten Merangin, Syafrani pada Senin, 13 Januari 2025.

Sementara itu hasil laboratorium di outlet 13 milik PT SGN, terdapat PH air 9,05, BOD 39, COD 188, outlet parit warga diketahui PH airnya 9,7, BOD 24, COD 283. Sementara sampel air yang diambil di hulu Sungai Retih PH 5,36, BOD 2, COD 54, CL 1 dan sampel air di hilir Sungai Retih PH 6,52, BOD 2, COD 51, Cl 11.

“Dengan hasil yang kami rilis, ada beberapa titik sampel yang diambil mengalami peningkatan. Agar warga berhati-hati tidak mengonsumsi air yang tercemar dan jika terkonsumsi maka bisa saja ada reaksi pada tubuh,” ujarnya.

Terkait dengan hasil yang dirilis DLH Kabupaten Merangin, Feri Irawan Direktur Perkumpulan Hijau, mengatakan bahwa izin perusahaan PT SGN bisa saja direkomendasikan untuk dicabut, dan mendorong pemerintah daerah dan pemerintah provinsi untuk meninjau ulang izin Amdal yang pernah dikeluarkan.

“Ada kejahatan lingkungan, pemerintah wajib meninjau ulang, jika tidak bisa saja aparat kepolisian menindaklanjuti agar kejadian ini tidak terulang,” kata Feri Irawan yang juga anggota forum WALHI.

Reporter: Daryanto

Continue Reading

LINGKUNGAN

Kadis LH Merangin: Secara Kasat Mata Sumur Milik Sawal Tercemar

DETAIL.ID

Published

on

Lokasi sumur milik Sawal yang diduga sudah tercemar airnya berubah warna jadi kecoklatan seperti besi karatan. (DETAIL/Daryanto)

DETAIL.ID, Merangin – Hingga saat ini sampel air sumur milik Sawal yang sudah tidak bisa dimanfaatkan, masih menunggu hasil uji laboratorium. Yang berwenang untuk mengumumkan hasilnya adalah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Merangin.

Kadis LH Merangin, Syafrani mengatakan, secara kasat mata sumber air sumur milik warga yang bernama Sawal sudah jelas tercemar.

“Dari warna dan bau air sumurnya saja sudah menjelaskan secara kasat mata bahwa umur tersebut tercemar,” katanya pada Sabtu, 21 Desember 2024.

Namun untuk kepastiannya, ia masih menunggu hasil dari Lakesda Merangin.

“Nanti hasilnya dari laboratorium kesehatan daerah, bakal kita umumkan ke masyarakat, sebab sampel yang diambil kemarin bukanlah berasal dari PT SGN tetapi dari sumur warga yang tinggalnya dekat dengan PT SGN,” ujarnya.

Ditegaskan Syafrani, dengan turunnya DLH dan juga laboratorium daerah menjadi fokus atas pengaduan masyarakat kepada DLH.

“Ini harus dibedakan, kita bukan dalam rangka pembinaan rutin kepada perusahaan, tetapi karena ada pengaduan dan jika terbukti mencemari lingkungan kita umumkan dan tentu ada sanksinya,” tuturnya.

Reporter: Daryanto

Continue Reading
Advertisement