Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Desakan Penonaktifan Sanusi, Ketua KPU Jambi: Sementara Digeser ke Divisi Lain

Published

on

Desakan Penonaktifan Sanusi

detail.id/, Jambi – Massa aksi demonstrasi mempertanyakan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi atas teguran terhadap salah satu komisioner KPU, M Sanusi, Selasa, 27 April 2021.

Massa aksi yang dikomandoi Madel dan Ritas, menyoal turunan putusan DKPP memberi sanksi administrasi, namun sampai hari ini, M Sanusi belum diberi sanksi.

Menurut Ritas, ini sangat disayangkan adanya dugaan pembiaran oleh KPU. Sementara, Sanusi diketahui sedang menjalani sanksi administrasi berat yang diputuskan oleh DKPP.

“Mau jadi apa Sanusi, makan gaji buta, enak ya jadi komisioner KPU, bermasalah tidak masuk kantor, gaji jalan terus,“ kata Ritas.

Aidil Putra sebagai korlap aksi, mengatakan seharusnya Sanusi itu dipecat dan diberhentikan juga seperti anggota KPU lainnya, karena dugaan persekongkolan terhadap paslon lain jelas mengarah, banyaknya bukti yang ditemukan dalam pelanggaran.

“Jika hal ini dibiarkan, kuat dugaan Sanusi tetap beroperasi di luar kantor karena ada pengaruh politik yang sedang ia alami (Sanusi), KPU sendiri harusnya mempertegas posisi Sanusi tersebut apakah masih pegawai KPU atau tidak,” ujarnya.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]

Terpisah, Ketua KPU provinsi Jambi M Subhan, menyinggung terkait keberadaan Sanusi komisioner KPU Jambi jarang berkantor belakang ini.

“Kalau kamu rame (wartawan) dio dak mau ngantor, tapi adolah dia masuk kantor sekali-sekali,” katanya.

Terkait desakan penonaktifan M Sanusi, ia menyebut tidak ada kewenangan. “Kita tunggu, jadi kan begini, kita tidak punya kewenangan sesama level. Kecuali KPU kabupaten/kota itu kewenangan kita, kalau Kasus Sanusi itu kewenangan KPU RI,” kata M Subhan.

Terkait putusan PKPU, Kata M Subhan akan digeser ke divisi lain. “Roling (geser) divisi, itu tadi hasil dari dialog juga bersama tim KPU RI. Kebetulan ia sedang melaksanakan sidang terkait laporan Julius terhadap 5 Bawaslu di kabupaten/kota dan juga massa aksi yang lagi berorasi di waktu yang bersamaan,” tuturnya.

“Solusinya M Sanusi jangan lagi menangani divisi teknis yang bersentuhan dengan banyak orang, bisa saja dipindahkan ke divisi lain seperti SDM karena rekrutmen PPK dan lainnya sudah selesai,” ucap M Subhan.

Sidang pleno tersebut, kata M Subhan akan digelar pada Senin pekan depan di KPU Jambi. “Tadi orang nih (massa aksi) menuntut lagi agar Sanusi dinonaktifkan, dan tadi perwakilan dari tim KPU RI Mas Bram akan melaporkan dulu ke KPU RI, putusannya di sana,” kata Subhan. (*)

PERISTIWA

Kacau! Pemain Narkoba 58 Kilo Kabur Dari Polda Jambi Usai Ditangkap, Katanya Kabur Lewat Jendela

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Diam-diam, ada peristiwa besar yang terjadi di Polda Jambi pada bulan Oktober 2025 lalu. Setelah ditangkap pada 9 Oktober 2025, satu dari 3 pengedar sabu-sabu inisial MA berhasil kabur dari ruang penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi. MA kemudian masuk daftar DPO pada 12 Oktober 2025.

‎Kejadian aneh tapi nyata tersebut kemudian buru-buru diungkap dalam rilis pers oleh Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji didampingi Dir Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Made Palguna pada Sabtu 4 Desember 2026. Atau 2 hari pasca sidang perdana rekan MA yakni terdakwa Agit Putra Ramadhan dan Juniardo di PN Jambi, Kamis lalu 2 April 2026.

‎”Sejak diterbitkannya DPO terhadap saudara MA, saat ini penyidik sedang fokus proses pencarian. Mohon doanya supaya DPO atas nama MA bisa segera ditangkap,” ujar Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji.

‎Ceritanya berdasarkan keterangan Kabid Humas, pada 9 Oktober lalu sosok MA bersama 2 rekannya yakni Agit dan Juniardo ditangkap oleh Dit resnarkoba Polda Jambi. Kemudian pada saat saat proses pemeriksaan terhadap MA, penyidik yang bertanggungjawab keluar ruangan untuk berkoordinasi dengan tim Opsnal.

‎”Pada saat ditinggalkan beberapa waktu, kesempatan saudara MA melarikan diri.
‎Saat itu juga penyidik melakukan pencarian dan pada 12 Oktober diterbitkan status DPO,” katanya.

‎Sosok penyidik yang bertanggung jawab saat itu kemudian disidang etik pada Desember lalu. Hasil sidang KKEP Polri, sang penyidik dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela akibat kelalaiannya. Kemudian dikenai mutasi dan demosi selama 2 tahun. Selain itu juga dikenakan sanksi berupa permintaan maaf di sidang KKEP Bid Propam Polda Jambi.

‎Adapun pelarian sosok pemain narkoba dari Ditresnarkoba Polda Jambi itu disebut-sebut terjadi sekira pukul 19.40 WIB. MA disebutkan lari lewat jendela, kemudian turun mengarah pada gedung yang sedang dalam tahap pengerjaan di bagian belakang.

‎Disinggung wartawan apakah tindakan penyidik dalam memproses pemain narkoba 58 kilo itu apakah sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Kombes Erlan, bilang bahwa ini adalah murni kesalahan dari penyidik yang bertanggungjawab. Hal ini pun dibuktikan dengan hasil sidang KEPP.

‎Lalu apakah terdapat kedekatan antara MA dengan oknum penyidik? Kabid Humas kembali menekankan bahwa insiden ini murni kelalaian penyidik.

‎”Tidak ada kedekatan, pure (murni) kelalaian penyidik itu,” katanya.

‎Sementara terkait barang bukti berupa sabu-sabu 58 kilo dari 3 pelaku. Disebut-sebut sudah diserahkan ke Mabes Polri dan dimusnahkan pada akhir Desember Lalu dalam rilis pengungkapan gabungan yang dihadiri langsung oleh Presiden Prabowo.

‎Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

Penyidikan 3 Tahun Minim Transparansi, LSM Akram Desak Kejati Jambi Tuntaskan Dugaan Korupsi YPJ Universitas Batanghari

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sudah tiga tahun lebih, kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam penguasaan aset negara berupa eks HGB Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) tahun 1977 mentok dengan status penyidikan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Di tengah tiadanya progres yang berarti, organ masyarakat sipil turun aksi mendesak Kejati Jambi segera menuntaskan kasus tersebut pada Kamis, 2 April 2026.

‎Amir Akbar, Ketua LSM Akomodasi Rakyat Miskin (Akram) meminta transparansi dari Kejati Jambi, sejauh mana perkembangan kasus dugaan korupsi atas yayasan yang kini mengelola kampus Universitas Batanghari itu.

‎”Kita ingin Kejati Jambi memberikan keterangan yang jelas kepada masyarakat Jambi. Apakah persoalan ini telah ditangani sebaik-baiknya, atau ini dihentikan. Karena ini sudah berjalan 3 tahun lebih,” ujar Amir Akbar, dalam orasinya.

‎Menurut Amir, kasus dugaan korupsi yang sudah berlarut-larut tanpa kejelasan merupakan hal memalukan dari Kejati Jambi. Kajati dan jajaran beberapa kali berganti, namun kasus yang sempat digarap tak kunjung tuntas. Hal itu diperparah lagi dengan minimnya keterbukaan informasi atas perkembangan penyidikan korupsi yang melibatkan Yayasan Pendidikan Jambi.

‎Sementara itu awal Januari lalu beredar informasi bahwa Ketua Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) 2021-2026, Camelia Puji Astuti dipanggil oleh penyidik Pidsus Kejati Jambi, untuk dimintai keterangan sebagai saksi, hal ini sebagaimana pemberitaan beredar di sejumlah media massa. Ketua LSM Akram pun menyinggung soal status sang ketua yayasan tersebut.

‎”Kami ingin mengetahui bagaimana status Camelia Puji Astuti terkait dengan dugaan korupsi penyimpangan penguasaan aset negara berupa tanah eks HGB Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) tahun 1977. Bagaimana statusnya?” katanya mempertanyakan.

‎Setelah beberapa saat berorasi di depan gedung Kejati Jambi, perwakilan massa aksi diterima oleh Kasi Penkhum Kejati Jambi, Noly Wijaya. Namun masalahnya, update perkembangan kasus tak juga diperoleh. Noly mengaku bahwa jajaran Pidsus sedang ada zoom. “Yang jelas ini masih penyidikan, nanti untuk perkembangannya kami konfirmasi ke Pidsus dulu,” kata Noly.

‎Penyidikan kasus Yayasan Pendidikan Jambi oleh Kejati Jambi yang stagnan pun tampak belum searah dengan pernyataan Jaksa Agung ST Burhanudin baru-baru ini yang menekankan agar jaksa di daerah menunjukkan ketegasan dalam penindakan hukum terhadap kasus-kasus besar.

‎Ketua LSM Akram pun menegaskan, bahwa pihaknya bakal terus mengawal persoalan ini. Sebab menurutnya ‎dugaan korupsi penyimpangan dalam penguasaan aset negara berupa eks HGB Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) tahun 1977, jelas merupakan kasus besar, yang perlu dikawal oleh publik.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

Pengadaan Kapal 10GT Disulap Jadi 16GT, DPRD Tanjab Timur Didesak Bertanggung Jawab

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tanjung Jabung Timur – Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih (MACAB-LMP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Sudirman mendesak DPRD Tanjab Timur untuk bertanggung jawab atas pengadaan kapal bantuan yang dinilai janggal.

Sudirman mengungkapkan, terdapat perbedaan antara perencanaan awal dengan realisasi di lapangan. Dalam dokumen awal, pemerintah daerah mengajukan pengadaan kapal berkapasitas 10 Gross Ton (GT). Namun, kapal yang direalisasikan justru berukuran 16 GT.

‎”Pengadaan kapal yang awalnya diajukan 10 GT, tetapi yang datang 16 GT. Kami menilai ada kejanggalan dalam proses ini,” ujar Sudirman, Selasa 31 Maret 2026.

‎Ia juga menyoroti aspek anggaran. Menurutnya, kapal 10 GT dianggarkan sebesar Rp 1,8 miliar. Dengan perubahan spesifikasi menjadi 16 GT, ia mempertanyakan kecukupan anggaran tersebut.

‎”Kalau ukuran kapal menjadi 16 GT, tentu membutuhkan biaya lebih besar. Apakah anggaran Rp 1,8 miliar cukup, atau ada indikasi permainan? DPRD wajib menjalankan fungsi pengawasannya,” katanya.

‎Selain itu, Sudirman turut menyoroti anggaran jasa konsultan perencanaan yang mencapai Rp90 juta. Ia menilai nilai tersebut tidak rasional mengingat pengadaan kapal bukanlah proyek konstruksi yang membutuhkan perencanaan kompleks.

‎”Ini bukan pembangunan gedung. Kapal dibeli dalam kondisi jadi, sehingga anggaran konsultan sebesar itu patut dipertanyakan,” ujarnya.

Ia menyebut persoalan ini telah menjadi perhatian publik dan viral di tengah masyarakat Tanjung Jabung Timur. Tidak hanya terkait ukuran kapal, tetapi juga menyangkut pengadaan alat tangkap serta peruntukannya.

Atas dasar itu, Sudirman meminta DPRD Tanjab Timur segera membentuk panitia khusus (pansus) guna mengusut dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan kapal tersebut.

‎”Masalah ini sudah menjadi sorotan masyarakat. DPRD harus membentuk pansus untuk mengusut secara transparan,” katanya. (*)

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs