DETAIL.ID, Jambi – Massa mendatangi kantor KPU Provinsi Jambi, Telanaipura pada Selasa pagi, 27 April 2021. Kedatangan mereka menuntut agar KPU menonaktifkan komisioner bernama M. Sanusi.
Dasar desakan menonaktifkan Sanusi itu adalah putusan DKPP RI nomor 43-PKE-DKPP/I/2021, perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh anggota KPU Provinsi Jambi M Sanusi.
“Karena itu, kita berharap KPU RI menonaktifkan sementara komisioner KPU Jambi saudara M Sanusi, selama pelaksanaan PSU Pilgub Jambi,” kata Ritas, koordinator massa.
Menurut Ritas, permintaan ini diajukan dengan harapan penonaktifan M Sanusi, bisa mencegah konflik masyarakat di wilayah pelaksanaan PSU.
“Kita minta KPU menonaktifkan Sanusi, supaya masyarakat tidak lagi berburuk sangka dan percaya dengan KPU,” ucap Ritas. (*)
Discussion about this post