Connect with us

PERISTIWA

Gubernur Papua Dikritik Keras Gegara Ilegal Masuki Papua Nugini

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Papua – Gubernur Papua Lukas Enembe menembus batas Republik Indonesia-Papua Nugini (RI-PNG) melalui jalur tikus untuk menuju Port Moresby dengan tujuan berobat. Belum sampai Ibu Kota PNG itu, Lukas Enembe disebut dideportasi karena masuk negeri tetangga dengan cara ilegal.

Lukas Enembe menggunakan jasa ojek di sekitar Pos Lintas Batas Nevada (PLBN) Skouw, Rabu 31 Maret 2021, untuk selanjutnya melalui jalur tikus ke Vanimo, Papua Nugini. Baru sampai di wilayah itu, Lukas Enembe tak mampu menunjukkan dokumen lengkap kepada petugas.

“Memang benar saya ke Vanimo Rabu, 31 Maret 2021 lalu, melalui jalan setapak dengan menggunakan ojek untuk berobat,” kata Lukas seperti dilansir Antara, Jumat 2 April 2021.

Mengakui aksinya, Lukas Enembe masuk secara ilegal ke Papua Nugini dan kembali lagi ke Jayapura pada Jumat 2 April 2021 sekitar pukul 11.30 WIT melalui Skouw. Dia mengaku terpaksa mendatangi Papua Nugini secara ilegal karena sakit yang dideritanya.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_background=”#dd1111″ newsticker_text_color=”#000000″]

“Saya memang salah karena masuk ke PNG melalui jalan tradisional atau jalan setapak. Namun itu dilakukan karena terpaksa, yakni untuk berobat dan terapi akibat sakit yang saya alami,” katanya di sela-sela pemeriksaan tes antigen di PLBN Skouw.

Lukas Enembe ke Papua Nugini ternyata bersama dua orang rekannya. Rombongan Lukas Enembe itu kemudian disebut dideportasi pemerintah Papua Nugini karena masuk secara ilegal.

“Karena masuk ke PNG tanpa dokumen, yang bersangkutan dideportasi oleh pemerintah negara sebelah (PNG),” ucap Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua Novianto Sulastono kepada wartawan di Jayapura.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_background=”#dd1111″ newsticker_text_color=”#000000″]

Novianto mengatakan pihaknya akan memeriksa Lukas Enembe. Namun, dikarenakan kondisi Lukas tidak sehat, pemeriksaan ditunda sementara.

“Kita akan melakukan pemeriksaan terhadap beliau. Karena kondisi beliau kurang fit, akan dilakukan nantinya,’ ujarnya.

Aksi Lukas Enembe masuk Papua Nugini secara ilegal mendapat kritik dari parlemen. Senayan bersuara bahwa aksi Lukas Enembe memalukan masuk negeri orang dengan cara ilegal.

“Tentu itu pasti memalukan (Indonesia),” ujar Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus ketika melansir dari detikcom.

Guspardi mengatakan tak elok bila pejabat daerah berkunjung ke suatu negara tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Guspardi merasa prihatin atas ulah Lukas Enembe.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_background=”#dd1111″ newsticker_text_color=”#000000″]

PERISTIWA

Risetcar Terbukti Penipuan, Ratusan Ribu Anggota Alami Kerugian Puluhan Miliar Rupiah

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID – Aplikasi investasi Risetcar dipastikan sebagai penipuan (scam) setelah dalam sepekan terakhir menutup fitur penarikan dana dari para penggunanya.

Seluruh permintaan pencairan saldo anggota gagal diproses, memicu kepanikan dan menimbulkan kerugian besar di kalangan pengguna.

Risetcar sebelumnya mengklaim sebagai platform investasi kendaraan tanpa sopir berbasis di Amerika Serikat dengan cabang di Jakarta. Skema ini sukses menarik ratusan ribu anggota berkat promosi masif, terutama di wilayah pelosok Indonesia.

Menurut laporan, jumlah anggota Risetcar mencapai sekitar 200.000 orang dengan estimasi kerugian puluhan miliar rupiah. Beberapa sumber bahkan menyebut jumlah akun yang terdaftar bisa menembus lebih dari 600.000 pengguna.

Awalnya Menjanjikan, Berakhir Menghilang

Salah satu korban yang enggan disebutkan namanya mengaku tertarik bergabung setelah diajak teman dekat.

“Awalnya lancar, pembagian keuntungan sesuai jadwal, dan tampilannya profesional. Ada narasi teknologi canggih, jadi terlihat masuk akal,” ujarnya pada Jumat, 15 Agustus 2025.

Namun, keuntungan mulai macet dan komunikasi pihak Risetcar kian tidak jelas. Puncaknya, anggota menerima pesan WhatsApp bernada ancaman: “Harap selesaikan penyewaan kendaraan Anda di Jakarta dalam 6 jam ke depan, atau Anda akan kehilangan keanggotaan Risetcar Anda.”

Pesan itu dikirim dari nomor berkode negara Hong Kong (+852), disertai klaim sedang bernegosiasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Perhubungan. Dalam pesan tersebut, anggota diminta melakukan “penyewaan kendaraan uji coba” sebagai bukti operasional.

Faktanya, imbauan itu hanyalah taktik untuk menekan anggota agar kembali menyetor dana, padahal saldo dan aset di aplikasi sudah tidak bisa dicairkan.

Legalitas Dipertanyakan

Hasil penelusuran redaksi tidak menemukan nama Risetcar atau entitas terkait terdaftar di OJK maupun lembaga resmi lainnya. Tidak ada transparansi dokumen legal, izin usaha, atau pengawasan yang sah, sehingga memperkuat dugaan bahwa Risetcar merupakan skema investasi ilegal berkedok teknologi.

Langkah yang Harus Dilakukan Korban

  1. Laporkan kasus ke Satgas Waspada Investasi OJK.
  2. Laporkan nomor rekening tujuan transfer di cekrekening.id.
  3. Buat laporan ke Patrolisiber Polri melalui patrolisiber.id.
  4. Simpan semua bukti komunikasi, termasuk pesan dari nomor luar negeri.

Imbauan untuk Masyarakat

Modus penipuan semacam ini biasanya diawali dari ajakan teman, iming-iming keuntungan cepat, sistem bonus referral, hingga tekanan psikologis agar terus “berpartisipasi”.

Sebelum berinvestasi, pastikan:

  • Cek legalitas di ojk.go.id.
  • Periksa nomor rekening di cekrekening.id.
  • Jangan transfer dana tanpa kejelasan hukum dan kontrak resmi. (*)
Continue Reading

PERISTIWA

Aplikasi RisetCar Diduga Investasi Bodong, Pengguna Keluhkan Gagal Tarik Dana

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Palu – Aplikasi RisetCar kembali menjadi sorotan publik setelah sejumlah warganet mengeluhkan kesulitan menarik dana. Berdasarkan penelusuran pada Rabu, 13 Agustus 2025, keluhan tersebut ramai dibagikan di berbagai platform media sosial.

“Bisa ditariknya kapan? Kendaraan baru saja habis kontraknya, tapi tombol transfernya masih transparan dan tidak bisa dipencet,” tulis Josh di salah satu grup Facebook.

Pengguna lain mengaku penarikannya terus-menerus ditolak. “Update terbaru, narik dari tanggal 8 sampai sekarang statusnya ditolak dua kali. Ini sudah bahaya, guys,” ujarnya.

RisetCar sebelumnya menjanjikan keuntungan dari mobil tanpa sopir yang diklaim mampu beroperasi dan menghasilkan uang secara otomatis. Namun, penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa kendaraan yang dimaksud tidak pernah ada.

“Mobilnya mana? Adanya cuma aplikasinya,” kata Roy Shakti, YouTuber yang kerap mengedukasi masyarakat soal literasi digital dan keuangan.

Menariknya, berbeda dengan kebanyakan platform investasi ilegal, RisetCar tersedia di Google Play Store. Namun, kehadiran di toko aplikasi resmi tidak otomatis menjamin legalitasnya.

Roy menduga, RisetCar menerapkan skema ponzi klasik. “Ini aplikasi ponzi. Prediksi saya, ini dari Kamboja lagi. Cuma ganti casing saja,” ujarnya. Ia menjelaskan, modus yang digunakan mirip dengan investasi ilegal sebelumnya, yakni mewajibkan pengguna melakukan top up serta merekrut anggota baru.

Platform ini menawarkan 10 level keanggotaan, mulai dari LV1 hingga SSVIP3, dengan top up antara Rp 50 ribu hingga Rp 150 juta. Semakin besar nominal top up, semakin besar komisi yang dijanjikan.

Kepala OJK Sulawesi Tengah, Bonny Hardi Putra, mengingatkan pentingnya prinsip 2L sebelum berinvestasi: Logis dan Legal. “Kalau mau investasi, perhatikan dua hal: logis nggak? legal nggak?” katanya.

Ia memastikan bahwa RisetCar tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di OJK. “RisetCar tidak terdaftar,” kata Bonny belum lama ini.

OJK juga menegaskan bahwa semua usaha yang menghimpun dana masyarakat, baik konvensional maupun syariah, wajib memiliki izin resmi. Fenomena serupa sebelumnya pernah terjadi pada kasus OMC Group, yang mayoritas korbannya adalah ibu rumah tangga tergiur janji keuntungan instan. (*)

Continue Reading

PERISTIWA

Suami yang Bunuh Istrinya di Pondok, Akhirnya Meregang Nyawa di RSUD Bangko

DETAIL.ID

Published

on

Pelaku pembunuhan terhadap istrinya sendiri, meninggal dunia usai dirawat di RSUD Bangko.(ist)

DETAIL.ID, Merangin – Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan wanita muda bernama Wena Listi (21), yang mayatnya ditemukan di sebuah pondok yang berada di kebun kopi, Dusun Sungai Dilin, Desa Koto Rami, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin.

Olah TKP dilakukan oleh Personil Sat Reskrim Polres Merangin dan Polsek Lembah Masurai di lokasi pembunuhan, yakni di sebuah pondok yang berada di kebun kopi tempat pelaku dan korban bekerja, pada Kamis sore, 7 Agustus 2025.

Kapolres Merangin, AKBP Kiki Firmansyah Efendi, S.I.K., M.H., melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ruly, S.Sy., M.H., membenarkan perihal kejadian pembunuhan tersebut.

“Benar, olah TKP dilakukan untuk mendapatkan keterangan, petunjuk, atau bukti-bukti mengenai tindak pidana yang terjadi dan dalam olah TKP tersebut turut disita barang bukti yang diduga ada kaitannya dengan peristiwa tersebut diantaranya 1 (buah pisau) dan 1 buah kayu,” kata Ruly.

Peristiwa berdarah tersebut bermula pada Kamis, 7 Agustus 2025 sekira pukul 11.30 WIB, yang mana saksi atas nama Aldo (44), pada saat sedang berada di pondok kebun kopi tiba-tiba didatangi Rezan (tersangka), sambil menggendong anaknya dalam keadaan bersimbah darah dan memberitahukan bahwa istrinya (korban) telah meninggal dunia akibat pertengkaran dengan tersangka dan tersangka mengaku telah membunuh korban.

Setelah mendapat informasi tersebut, warga melaporkan peristiwa tersebut ke ke polisi dan langsung bersama-sama membawa jenazah korban ke Puskesmas Pasar Masurai untuk keperluan visum, sedangkan tersangka Rezan langsung dirujuk ke RSUD Kolonel Abundjani Bangko untuk mendapatkan penanganan medis karena mengalami luka yang cukup parah.

Ruly menambahkan, bahwa setelah tersangka melakukan penganiayaan terhadap istrinya (korban), tersangka berusaha mengakhiri hidupnya dengan cara meminum racun serta melukai tubuhnya dengan menggunakan senjata tajam.

”Setelah mengetahui istrinya (korban), sudah tidak sadarkan diri, tersangka berusaha mengakhiri hidupnya dengan cara meminum racun, serta melukai tubuhnya dengan menggunakan senjata tajam, dan setelah tersangka mendapatkan penanganan medis di RSUD Bangko, tepatnya pada hari Jumat, 8 Agustus 2025 sekira pukul 06.18 WIB, tersangka dinyatakan meninggal dunia dan rencananya kedua jenazah akan dimakamkan di kampung halamannya di Bengkulu Selatan,” ujar Ruly.

Reporter: Daryanto

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs