DETAIL.ID, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah resmi menetapkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) pada hari raya Lebaran tahun ini harus dibayar secara penuh dan tepat waktu oleh pengusaha kepada para tenaga kerjanya.
Kebijakan yang ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) ini berbeda dengan tahun 2020 di mana pemerintah sudah memberikan kelonggaran kepada pengusaha.
“Umat Islam tidak hanya menunggu bulan Ramadan tapi juga THR untuk penuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam menyambut Idul Fitri,” katanya dalam konferensi pers Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 yang digelar Senin 12 April 2021.
“Kita tahu pemerintah sudah kasi dukungan dalam berbagai bentuk dukungan pengusaha untuk atasi dampak pandemi Covid-19 agar perekonomian masyarakay bergerak seiring kebijakan pemerintah terkai penanganan pandemi dan pemulihan eko. Oleh karena itu butuh komitmen pengusaha untuk bayar THR secara penuh dan tepat waktu ke pekerja atau buruh,” ujar Menaker.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
Dia mengatakan, Kemenaker sudah melakukan diskusi dengan tripartit nasional dan Dewan Pengupahan Nasional, dan juga melakukan komunikasi intens dengan para. serikat pengusaha dan buruh dalam kesepahaman soal THR 2021.
“2020, kami telah berikan kelonggaran ke perusahaan yang tidak mampu bayar THR dalam waktu ditentukan agar melakukan dialog antara pengusaha dan buruh yang menyepakati THR secara bertahap waktu itu. Wktu itu pertimbangannya adalah kelangsungan usaha. Nah alhamdulilah pemerintah lakukan banyak hal, roda perekonomian mulai bergerak, kegiatan eko masyarakat sudah membaik, meski terbatas tapi menuju ke pemulihan ekonomi,” kata Ida.
Sebab itu, dia menegaskan atas dasar itu Kemenaker perlu menyampaikan bahwa THR keagaman adalah pendapatan non upah yang wajib dibayar pengusaha ke pekerja atau buruh paling lama 7 hari sebelum hari perayaan keagaman tiba.
“Kami mohon kerja sama daerah pastikan pengusaha bayar THR ke buruh sesuai perundangan dan wajibkan pengusaha tidak mampu bayar THR lakukan dialog dengan buruh untuk ampai kesepakatan yang dibuat secara tertulis dengan syarat paling lambat dibayar sehari sebelum THR,” katanya.
Menaker menegaskan kesepakatan ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha bayar THR 2021 dengan besaran sesuai UU dan hasil kesepakatan yang dilaporkan ke dinas ketenagakerjaan setempat.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
“Untuk kasi kepastian hukum dan koordinasi pemda dan pempus, maka diminta kepala pemda untuk rekomendasikan dinas ketenagakerjaan dan laporkan ke Kementerian Ketenagerkerjaan.”
“Kementerian akan membuat Satgas Pelaksanaan THR 2021 di pusat dan bisa diikuti daerah agar pemberian THR efektif. Keterlibatan peran pemda untuk mendorong dan laksanakan kebijakan-kebijakan pemerintah sangat penting untuk menjaga situasi kondusif akibat dampak covid-19.” katanya.