DETAIL.ID, Jambi – Para Komisioner KPU Provinsi Jambi seharusnya dinonaktifkan dari lembaga tersebut hingga pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 27 Mei 2021 mendatang.
“Yang lebih penting untuk segera dinonaktifkan adalah Sanusi. Sebab yang bersangkutan terbukti bekerja tidak dengan prinsip kolektif kolegial. Dan sudah mencederai demokrasi. Keputusan DKPP memberikan “Peringatan Keras” kepada Sanusi sudah dapat menjadi landasan penonaktifan yang bersangkutan,” kata pengamat kebijakan publik, Nasroel Yasir, Sabtu, 24 April 2021.
Menurut dia, penonaktifan Sanusi juga dapat meredam kegaduhan di masyarakat sekaligus mengangkat kembali kepercayaan publik atas lembaga tersebut.
Dua persoalan berturut-turut yang membuat kepercayaan publik terhadap lembaga itu tergerus, lanjut Nasroel, adalah putusan MK tentang PSU dan tidak berintegritasnya para komisioner di lembaga tersebut.
Tercoreng kedua yakni putusan DKPP terhadap Sanusi. Dia terbukti melakukan pelanggaran etik yang termasuk pelanggaran berat.
Sebelumnya, pelapor kasus Sanusi ke DKPP, Ansori Hasan, juga menyayangkan putusan 5 hakim lembaga itu yang hanya memberikan sanksi peringatan keras kepada Sanusi.
Menurut dia, putusan MK itu harusnya juga menjadi pertimbangan terhadap integritas personal Sanusi. Sebab kedua peristiwa tidak dapat dipisahkan. Ada peran Sanusi yang berdampak pada diputuskannya PSU. Sehingga integritas KPU jatuh di mata masyarakat Jambi khususnya.
Menurut Ansori Hasan, Sanusi layak diberhentikan karena dianggap memiliki conflict of interest dan 2014 lalu juga pernah diberi sanksi pelanggaran kode etik.
“Menurut saya, KPU harus kerja keras meyakinkan publik Kalau mereka benar-benar berintegritas. Jangan sampai nanti saat PSU, partisipasi pemilih jauh berkurang karena KPU dianggap tidak netral, dan dianggap menzalimi salah satu calon,” kata Ansori kepada media, Jumat, 23 April 2021.
Terpisah, Ketua KPU Provinsi Jambi, M Subhan mengatakan, penonaktifan Sanusi merupakan kewenangan KPU RI (KPU Pusat).
“Sesuai keputusan DKPP, saudara Sanusi hanya mendapatkan peringatan keras. Kalau untuk menonaktifkan Sanusi ini wewenang KPU RI (KPU Pusat),” ujar Subhan, Jumat, 23 April 2021.
Diakuinya, KPU Jambi belum membahas putusan DKPP tersebut karena dirinya sedang berada di Jakarta.
“Saya sedang di Jakarta, pas pulang nanti kita akan melakukan rapat internal terkait putusan DKPP terhadap saudara Sanusi,” ujarnya.
Subhan menjelaskan, dalam rapat yang akan mereka lakukan, para Komisioner hanya memberikan saran dan meminta kepada Sanusi agar tidak mengulangi semua perbuatannya (melanggar kode etik KPU). (*)
Discussion about this post