DETAIL.ID, Bali – Pihak Kepolisian Polres Buleleng, Bali, akhirnya mengungkap tewasnya seorang perempuan bernama Ketut Mintaning (64) alias Ibu Mintan yang meninggal di rumahnya, Jalan Pulau Natuna, Kelurahan Penarukan, Kabupaten Buleleng, Bali, Senin 29 April 2021 lalu.
Korban, ternyata dibunuh oleh seorang pria bernama Yoni Jatmiko (29) alias Yoni yang merupakan kuli bangunan asal Bojonegoro, Jawa Timur, dan akhirnya berhasil ditangkap oleh polisi.
Sementara korban, diketahui tinggal sendirian di TKP atau warung korban sambil berjualan makanan dan minuman ringan.
“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan bahwa benar telah terjadi dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap korban,” kata Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, Senin 19 April 2021.
Berdasarkan hasil olah TKP, serta pemeriksaan saksi-saksi diperoleh petunjuk dari rekaman kamera CCTV yang ada di sekitar TKP terlihat pelaku masuk ke dalam rumah korban pada Minggu (28/3) lalu, sekitar pukul 01.48 Wita.
Pelaku ditangkap di rumah bedeng bangunan ruko di Jalan Pulau Natuna, Kelurahan Penarukan, Kabupaten Buleleng, yang berjarak sekitar 20 meter dari TKP dan ditangkap pada Minggu (18/4) sekitar pukul 02.00 Wita.
“Kemudian, dilakukan interogasi pada yang bersangkutan dan (akhirnya) mengakui bahwa memang benar dirinya telah melakukan pembunuhan terhadap korban,” jelasnya.
Dari pengakuan pelaku, pembunuhan itu dilakukan pada Minggu 28 Maret 2021 lalu, Maret pukul 02.00 Wita. Saat itu, pelaku datang ke rumah korban lalu masuk dengan memanjat pintu masuk rumah.
Setelah, berada di dalam rumah korban, pelaku menggedor-gedor pintu kamar korban. Karena, tidak ada reaksi dari dalam lalu pelaku berusaha membuka paksa pintu kamar korban dengan cara menendang pintu kamar sebanyak dua kali sehingga korban terbangun dari tidurnya.
Korban yang membuka pintu kamarnya langsung didorong pelaku. Kemudian, korban keluar dari kamar dan berteriak minta tolong dan pelaku langsung menampar wajah korban dengan tangan kanan agar korban diam. Tetapi, korban membalas dengan menarik rambut pelaku sehingga pelaku langsung mendorong tubuh korban hingga terjatuh di lantai kamar dan kepala bagian belakang terbentur lantai.
Selanjutnya, pelaku mengikat tangan korban ke belakang dan menyumpal mulut korban menggunakan sebuah kain. Setelah itu, pelaku langsung kabur meninggalkan korban menuju rumah bedeng dengan cara sama seperti saat pelaku masuk ke dalam rumah korban.
Motif pelaku karena dendam pada korban pernah dimaki dengan kata ‘anjing’. “Yang mana kejadian itu terjadi, saat pelaku berbelanja di warung korban sekitar tiga hari sebelum kejadian pembunuhan tersebut,” ujarnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 Ayat(3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Seperti yang diberitakan, seorang perempuan paruh baya bernama Ketut Mintaning (64) alias Ibu Mintan ditemukan tewas di rumahnya, Jalan Pulau Natuna, Kelurahan Penarukan, Kabupaten Buleleng, Bali, Senin (29/3) sekitar pukul 13.00 Wita. Mintaning ditemukan dalam keadaan tengadah, mulut tersumpal dengan kain, darah keluar dari telinga, perut kembung, dan kaki menekuk di pintu masuk kamar tidurnya.
Discussion about this post