DETAIL.ID, Jambi – Meskipun DKPP telah memutuskan peringatan keras kepada oknum komisioner Provinsi Jambi, M Sanusi, sebagian masyarakat masih meragukan integritas KPU dalam menghadapi PSU Pilgub Jambi pada 27 Mei 2021 mendatang.
Menurut Ansori Hasan, seorang tokoh pemuda Jambi yang juga pelapor kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh M Sanusi, ada dua alasan publik masih ragu dengan integritas KPU Provinsi Jambi.
Pertama, MK telah memvonis KPU Provinsi Jambi tidak berintegritas sehingga MK memerintahkan adanya PSU di 88 TPS. Kedua, DKPP juga telah memberi sanksi kepada salah satu komisioner KPU Provinsi Jambi, M Sanusi dengan teguran keras.
Bahkan dua hakim DKPP menilai Sanusi layak diberhentikan karena dianggap memiliki conflict interest dan 2014 lalu juga pernah diberi sanksi pelanggaran kode etik.
“Menurut saya, KPU harus kerja keras meyakinkan publik Kalau mereka benar-benar berintegritas. Jangan sampai nanti saat PSU, partisipasi pemilih jauh berkurang karena KPU dianggap tidak netral, dan dianggap menzolimi salah satu calon,” ujar Ansori kepada media, Jumat, 23 April 2021.
Sementara, Ketua KPU Provinsi Jambi, M Subhan angkat bicara terkait masalah yang sedang menerpa Komisioner KPU Sanusi.
“Sesuai keputusan DKPP, saudara Sanusi hanya mendapatkan peringatan keras. Kalau untuk menonaktifkan Sanusi ini wewenang KPU RI (KPU Pusat),” kata Subhan, Jumat, 23 April 2021. (*)
Discussion about this post