Soal Rencana Tambang Batu Bara, Najib: Tolak Habis Kalau Tidak Menguntungkan Masyarakat

Rencana Tambang Batu Bara
TOKOH MASYARAKAT: Najib, tokoh masyarakat Desa Muara Kilis. (DETAIL/ist)

DETAIL.ID, Tebo – Tokoh masyarakat Desa Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi, Najib angkat bicara soal rencana kegiatan pertambangan batu bara di wilayah desanya.

Dia mengatakan, secara pribadi mendukung investasi yang dilakukan di desa tersebut, namun harus memperhatikan keuntungan masyarakat dan dampak lingkungan sekitar.

“Keuntungan bagi masyarakat apa? Terus solusi dampak lingkungannya seperti apa? Ini harus dijelaskan dahulu,” kata Najib bertanya, Rabu, 7 April 2021.

Keuntungan masyarakat, menurut mantan anggota DPRD Tebo dari Partai Gerindra ini, masyarakat yang telah bermukim dan berkebun di area izin perusahaan harus dilibatkan. Dalam artian lahan tersebut dimitrakan atau dibuat kerja sama dengan pihak perusahaan.

“Lahan yang sudah dikelola masyarakat jangan digusur dengan pola ganti rugi. Tapi ajak masyarakat kerja sama atau bagi hasil. Ini yang namanya saling menguntungkan,” ujar dia.

Pasca tambang lanjut Najib, pihak perusahaan harus memenuhi tanggung jawabnya yakni melakukan reklamasi. Selanjutnya mengembalikan lahan tersebut ke masyarakat.

“Ini harus dibuat kesepakatan yang jelas dan melibatkan pemerintah, mulai dari kesepakatan bagi hasil, reklamasi sampai mengembalikan kembali lahan tersebut kepada masyarakat. Pelibatan pemerintah tujuannya untuk antisipasi jangan sampai di pertengahan jalan ada yang melanggar kesepakatan,” kata dia.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]

Najib mengungkapkan jika di area lokasi rencana tambang tersebut ada Suku Anak Dalam (SAD) dan dia sebagai Jenang SAD. Dan di situ juga ada pendamping SAD yang intens melakukan kegiatan pemberdayaan.

Jika keberadaan perusahaan tambang batu bara tersebut tidak menguntungkan masyarakat, Najib menegaskan, “Perusahaan tersebut harus ditolak habis. Jangan sampai masyarakat hanya terkena dampaknya saja,” ujarnya.

Diketahui, ada dua perusahaan tambang yang berencana melakukan kegiatan pertambangan batu bara di Desa Muara Kilis, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo yakni, PT Bangun Energi Perkasa dan PT Batanghari Energi Prima.

Rencana kegiatan pertambangan dua perusahaan tersebut mendapat penolakan dari Kepala desa Muara Kilis dan Suku Anak Dalam yang berada di wilayah desa tersebut.

Anehnya, saat ini Pemerintah Kabupaten Tebo telah menerbitkan keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup rencana kegiatan pertambangan batu bara dua perusahaan itu.

Hal ini menjadi sorotan sejumlah aktivis lingkungan di Tebo. “Kok keputusan Layak Lingkungan Hidup diterbitkan. Kandokumen Amdalnya belum final. Apalagi ada penolakan dari masyarakat setempat,” kata Husni Thamrin, Ketua LSM Pinang Sebatang (Pinse) yang juga anggota Komisi Penilaian Amdal Provinsi Jambi.

Reporter: Syahrial

Exit mobile version