Connect with us
Advertisement

DAERAH

Tradisi Ratib Saman di Kerinci

Published

on

MALAM ke-16 Ramadan yang jatuh pada Selasa 27 April, adalah malam yang paling ditunggu-tunggu oleh sebagian warga di Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.

Usai melaksanakan salat Magrib, dengan mengenakan kopiah bagi laki-laki, dan mukena untuk kaum perempuan, warga berbondong-bondong mendatangi masjid atau musala.

Tujuannya, selain melaksanakan salat isya dan tarawih, kedatangan warga juga untuk mengikuti ratib saman, ibadah atau kegiatan keagamaan yang dilaksanakan pada setiap malam 16 Ramadan.

Ratib tegak ini dilakukan pada waktu-waktu tertentu saja, seperti untuk menyambut malam ke-16 dan malam ke-27 Ramadan.

Pada malam-malam tersebut, biasanya mesjid ataupun musala akan penuh bahkan sampai melimpah ke luar karena dipenuhi oleh jemaah.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_background=”#c60000″ newsticker_text_color=”#000000″]

“Ya, malam ini masjid lebih ramai, karena banyak yang ingin ikut ratib tegak,” kata Eeng, pemuda di Desa Baru Semerah.

Selain pada malam ke-16 dan ke-27 Ramadan, ratib tegak ini biasa juga dilakukan pada lebaran kedua dan juga saat hari raya puasa enam.

Sayangnya, dalam beberapa tahun terakhir, Ratib Saman mulai ditinggalkan oleh masyarakat. Beberapa desa yang dulunya melaksanakan kegiatan ini, namun saat ini tidak lagi.

Ini tidak terlepas dari adanya pro dan kontra di kalangan masyarakat dan sejumlah pemuka agama, terkait pelaksanaan Ratib Saman tersebut.

Ada sejumlah desa yang diketahui warganya masih melakukan Ratib Saman, di antaranya di Desa Baru Semerah, Pondok Beringin, Bunga Tanjung, dan Kayu Aro Ambai.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_background=”#c60000″ newsticker_text_color=”#000000″]

Ratib Tegak ini, biasanya akan diawali dengan pembacaan surat Yasin dan juga tahlil. Setelah itu, jamaah akan berdiri dan melakukan ratib secara bersama-sama dengan suara yang keras dan teratur.

Kegiatan ratib tegak ini, akan ditutup dengan salam-salaman untuk bermaafan.

https://youtu.be/a6Davvy-_O4

Tidak hanya dilakukan di dalam mesjid atau musala, namun di sejumlah desa, ratib tegak ini juga dilakukan saat melaksanakan ziarah ke pemakaman.

Di Desa Baru Semerah, Kecamatan Sitinjau Laut, Ratib tegak ini juga dilakukan di rumah-rumah masyarakat, terutama saat lebaran Idul Fitri.

Ulama di Desa Baru Semerah, Anwar Syamsi, mengatakan Ratib tegak ini punya dasar yang jelas di dalam Alquran.

Dalam pelaksanaannya, selama Ratib tegak dilakukan, juga akan diasuh dengan syair yang memberikan pujian kepada Nabi Muhammad, dan juga doa-doa. “Ada sembilan asuh dalam ratib tegak,” ujarnya.

Sementara itu, budayawan Kerinci, Budhi Vrihaspathi Jauhari, dalam tulisannya yang dimuat di laman incung.com menyebutkan, ratib tegak di Kerinci mulai tumbuh dan berkembang sejak awal abad ke-17.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_background=”#c60000″ newsticker_text_color=”#000000″]

Tradisi dibawa oleh jemaah haji Kerinci yang menunaikan ibadah haji. Pada masa lampau untuk melaksanakan ibadah haji dibutuhkan waktu cukup lama, tak jarang para jemaah haji asal suku Kerinci pada masa lalu bermukim di Mekah dalam waktu yang lama.

Di samping menunggu musim haji, para jemaah menyempatkan diri untuk mempelajari dan mendalami agama Islam serta mempelajari seni dan kebudayaan Islam.

Ratib ini berasal dari Tariqat Samaniah yang disebarkan pertama kali oleh Syekh Muhammad Saman penjaga makam Rasulullah di Madinah.

Ratib Seman ini sudah menjadi salah satu kebudayaan ritual Kerinci yang bernafaskan Islami.

Dia menyebutkan, bahwa Ratib Saman merupakan salah satu bentuk zikir, dikembangkan serta diamalkan oleh seorang ulama tarikat terkemuka bernama Syeikh Muhammad Saman Al-Madani, bermukim di Madinah Al-Munawwarah.

Nama lengkap beliau adalah Gauts Zaman Al-Waly Qutbil Akwan Syeikh Muhammad bin Abdul Karim As-Samman al-Madani. Keturunan Sayyidina Ali bin Abi Thalib dengan Sayyidah Fatimah Az-Zahra binti Sayyidina Rasulullah Saw.

Lahir di Kota Madinah pada tahun 1132 Hijriah/bertepatan tahun 1718 Masehi. Dan wafat pada hari Rabu 02 Dzulhijjah 1189 Hijriah dimakamkan di Baqi’. Beliau juga pendiri Tarikat Samaniyyah, sekaligus penjaga Makam Rasulullah SAW.

Reporter: Edi Januar

DAERAH

Ternyata Pelapor RT Cabul Tak Pernah Diberitahu Jika Korban Dibawa ke Jawa Tengah

DETAIL.ID

Published

on

Surat bukti laporan polisi yang dipegang pelapor kasus RT cabul.(ist)

DETAIL.ID, Merangin – Novi Ardi Leksono, pelapor ketua RT cabul di Besa Bukit Beringin, Kecamatan Bangko Barat ternyata tidak pernah dikabari pihak kepala desa jika korban pencabulan trlah diserahkan untuk dibawa pulang ke Jawa Tengah.

Hal ini disampaikan Novi kepada media DETAIL.ID. Dirinya baru mengetahui saat warga di sekitar rumahnya mengatakan korban sudah dibawa ke Jawa Tengah oleh keluarganya.

“Saya baru mengetahui jika korban sudah dibawa ke Jawa Tengah oleh keluarganya, itupun dari para tetangga saya,” kata Novi.

Saat disinggung ada atau tidaknya pemberitahuan dari kades soal penyerahan korban kepada istri pelaku pencabulan, dengan tegas Novi mengatakan tidak pernah dihubungi atau diberitahu kades Bukit Beringin.

“Tidak pernah dikabari atau diberitahu oleh kades Bukit Beringin, setau saya korban masih tetap berada di rumah Pak @ades sampai kasusnya selesai,” ujarnya.

Sementara itu, usai melaporkan kejadian yang dialami korban ke polisi, dirinya dititipi korban untuk dijaga selama mengikuti ujian di sekolahnya.

“Korban pernah satu minggu tinggal gal bersama saya untuk ikut ujian dan setelah selesai ujian dijemput oleh anak Pak Kades, setelah itu saya tidak mengetahuinya lagi,” ujarnya.

Sementara terkait dengan perjanjian yang ditandatangani bersama antara pihak pelapor dan terlapor bahwa selama ujian sekolah dan proses hukum berjalan, korban tetap bersama dengan kades Bukit Beringin.

“Setau saya bunyi perjanjian yang ditandatangani bersama ada poin yang jadi kesepakatan bersama, tetapi kenapa dilanggar dan ada apa dengan semua ini?,” ucapnya.

Novi sangat berharap agar kasus ini terang benderang, dan korban bisa kembali ke Bukit Beringin sampai dengan kasusnya selesai.

“Semoga korban bisa kembali untuk menuntaskan kasusnya, saya sebagai pelapor berharap agar keluarga korban bisa memahami situasi di sini, sebab kasus ini menjadi perhatian semua pihak,” ujarnya singkat.

Reporter: Daryanto

Continue Reading

DAERAH

Praktisi Hukum Minta Penyidik Periksa Para Pihak yang Kembalikan Korban RT Cabul

DETAIL.ID

Published

on

Praktisi Hukum muda Merangin, Andriyanto, S.E., S.H., M.H., CLA.

DETAIL.ID, Merangin – Pengembalian korban pencabulan oleh Ketua RT di Desa Bukit Beringin, Kecamatan Bangko Barat, memicu beragam penilaian, sebab kasus tersebut masih terus berjalan dan berkasnya belum P21 ke kejaksaan.

Namun sayangnya, posisi korban sendiri sudah diambil oleh keluarga pelaku, dan beberapa pihak yang membantu agar korban bisa kembali ke Jawa Tengah sebelum kasusnya selesai, padahal keterangan korban sangat dibutuhkan baik di kejaksaan maupun di persidangan kelak.

Seperti yang disampaikan oleh Andriyanto, S.E., S.H., M.H., CLA, praktisi muda Merangin, ia meminta agar penyidik memanggil dan melakukan pemeriksaan kepada para pihak yang sudah lalai mengembalikan korban ke Jawa Tengah.

“Saya kira polisi wajib untuk memangil dan memeriksa para pihak yang sudah terlalu berani mengambil dan mengembalikan korban ke Jawa Tengah, padahal sudah jelas kasusnya masih berjalan dan belum inkrah,” kata Andriyanto pada Sabtu, 20 Juni 2026.

Menurutnya kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dijamin undang undang, sehingga semua pihak wajib menghormati proses hukum yang masih berjalan, tetapi jika kasusnya masih belum tuntas dan ada yang menghambat maka polisi wajib memeriksa para pihak yang terlibat.

“Dalam kasus ini polisi wajib memeriksa orang yang masuk dalam katagori perintangan penyidikan, di dalam perjanjian yang ditandatangani bersama, di sana yang paling bertanggung jawab adalah kades, istri pelaku dan para saksi yang menyerahkan korban kepada keluarganya, ini demi penegakan hukum,” ujarnya lagi.

Saat disinggung soal munculnya surat permohonan dari pihak keluarga kepada pemerintah desa Bukit Beringin, dan tidak melibatkan Dinsos Merangin, dipandang menyalahi prosedur.

“Bagaimana bisa Kades begitu saja melepaskan korban, sementara dalam surat perjanjian di Dinsos Merangin sudah sangat jelas jika korban selama ujian dan proses hukum berjalan korban masih bersama Kades dan itu sudah diketahui bersama dengan keluarga pelaku, tetapi sangat aneh jika muncul surat permohonan dari keluarga korban dan dibuatkan surat penyerahan korban, tanpa melibatkan UPTD PPA Dinsos Merangin, padahal korban mendapatkan pendampingan dari pengacara negara,” katanya.

Andriyanto berharap agar Polres Merangin agar segera menuntaskan perkara pencabulan anak yang menjadi perhatian publik.

“Saya sangat yakin Polres Merangin akan segera menuntaskan kasus ini, dan korban mendapatkan keadilan bagi dirinya, agar dapat kembali meneruskan kehidupan secara layak tanpa ada rasa traumatik, dan bisa meraih cita-citanya,” ucapnya.

Reporter: Daryanto

Continue Reading

DAERAH

Pengacara UPTD PPA Dinsos Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum

DETAIL.ID

Published

on

Pengacara UPTD PPA Dinsos Merangin, Ahmad Robi, S.H., M.H. (ist)

DETAIL.ID, Merangin – Pengacara UPTD PPA Dinsos Kabupaten Merangin, Ahmad Robi, S.H., M.H., yang turut mendampingi M, korban pencabulan yang dilakukan oleh pamannya sendiri yang tak lain adalah Ketua RT di Desa Bukit Beringin, Kecamatan Bangko Barat beberapa bulan lalu, sangat menyayangkan jika posisi korban pencabulan sudah dibawa pulang ke Jawa Tengah oleh keluarganya.

Pasalnya, proses hukum masih terus berjalan dan Dinas Sosial Kabupaten Merangin masih terus memantau dan memberikan pendampingan dan pengawasan kepada korban, namun saat keluarga pelaku yang juga keluarga korban meminta korban dibawa pulang, dan dikabulkan Kades Bukit Beringin dan tanpa memberitahu Dinas Sosial, menimbulkan kekhawatiran yang mendalam.

Ahmad Robi meminta semua pihak harusnya bisa menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menimbulkan kegaduhan di publik dengan informasi yang tidak benar.

“Perlu kami tegaskan bahwa kepulangan korban ke Jawa Tengah bukanlah alasan untuk menghentikan, menunda, ataupun melemahkan proses hukum yang sedang berjalan. Perkara dugaan pencabulan ini adalah tindak pidana yang menyangkut perlindungan terhadap korban dan kepentingan hukum masyarakat, sehingga wajib diproses secara profesional hingga tuntas,” kata Robi kepada media DETAIL.ID pada Jumat, 19 Juni 2026.

Menurutnya, sikap korban yang berani menunjukkan keberaniannya untuk bercerita kepada sahabat dan juga Bidan desa, sehingga kasus ini bisa dilaporkan ke polisi dan langsung ditindak lanjuti.

“Korban telah menunjukkan keberanian luar biasa, dengan melaporkan peristiwa yang dialaminya dan memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum. Oleh karena itu, negara melalui aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan, tanpa hambatan serta memberikan perlindungan maksimal terhadap korban,”ujarnya lagi.

Sikap tegas pengacara UPTD PPA korban pencabulan ini juga meminta agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, dan tidak membangun opini yang dapat mengganggu pemulihan psikologis korban maupun jalannya perkara.

“Fokus utama saat ini adalah mengungkap kebenaran materiil dan memastikan setiap pihak mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan demi memenuhi rasa keadilan bagi korban,” tuturnya.

Dan yang terpenting menurut pengacara muda ini, pihaknya akan terus mengawal sampai dengan proses hukum mendapatkan keadilannya sendiri.

“Kami akan terus mengawal perkara ini, sampai memperoleh kepastian hukum yang adil. Korban boleh kembali ke daerah asalnya untuk melanjutkan kehidupan dan pemulihannya, tetapi perjuangan mencari keadilan tidak akan berhenti. Kami percaya bahwa hukum harus berdiri di atas fakta, keadilan harus diberikan kepada korban, dan setiap pelaku tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Keadilan bagi korban bukan sekadar harapan, melainkan hak yang wajib diwujudkan,” ucapnya.

Reporter: Daryanto

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs