LINGKUNGAN
WALHI Jambi: Pemkab Tebo Jangan Hanya Memikirkan Investasi dan Keuntungan Semata
detail.id/, Tebo – Bukan hanya Masyarakat Hukum Adat Suku Anak Dalam (MHA SAD) Kelompok Temenggung Apung dan Kepala Desa Muara Kilis, Sopaturahman yang menolak rencana kegiatan pertambangan batu bara di wilayah hidup mereka, di Desa Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi.
Namun Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jambi juga punya catatan tersendiri soal tambang batu bara. Lewat rilis yang diterima detail.id/ pada Rabu, 7 April 2021, WALHI Jambi menilai kontribusi pertambangan terhadap pendapatan negara dan segala pelanggaran yang dilakukan tidak sebanding dengan kerusakan lingkungan yang permanen dan derita masyarakat sekitar tambang.
Catatan WALHI Jambi, pada tahap awal proses lahirnya perizinan, perusahaan cenderung menyepelekan persyaratan dan hal-hal lain yang menjadi kewajiban perusahaan untuk dipenuhi.
Salah satu yang sedang mencuat ke permukaan adalah penolakan di Desa Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, terhadap rencana perusahaan tambang batu bara PT Bangun Energy Perkasa (BEP) yang sedang melakukan eksplorasi di atas lahan yang diklaim sudah mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan.
Agar tahu saja, wilayah yang sedang dilakukan eksplorasi oleh perusahaan ini adalah wilayah kelola rakyat, perkebunan dan pemukiman Suku Anak Dalam juga masyarakat Desa Muara Kilis. Bisa dibayangkan dampak yang akan ditimbulkan ketika proses eksplorasi berlanjut sampai kepada tahapan operasi produksi. Ada ribuan hektar wilayah kelola yang akan beralih fungsi menjadi pertambangan terbuka batu bara.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_background=”#dd0f0f” newsticker_text_color=”#000000″]
Dalam berbagai catatan terkait persoalan tambang banyak dampak yang ditimbulkan. Dampak yang ditimbulkan ketika perusahaan-perusahaan ini tetap beroperasi antara lain, hilangnya sumber-sumber mata pencaharian masyarakat yang masih menggantungkan hidup dari pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, sumber pendapatan tambahan masyarakat dari mengambil jernang, rotan dan damar serta hewan hasil buruan sudah sangat berkurang.
Kawasan yang selama ini cukup memberikan mereka tambahan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari telah berubah. Perusahaan tambang menyebabkan wilayah yang selama ini bisa mereka ambil hasil hutannya menjadi sangat sulit, bahkan sudah tidak bisa diakses sama sekali.
Dampak lainnya adalah budaya gotong royong di masyarakat sudah mulai berkurang. Mereka yang bekerja pada perusahaan tambang sudah terikat dengan jadwal kerja. Berbeda dengan mereka yang berprofesi sebagai petani, masyarakat desa mempunyai kebiasaan dalam mengerjakan sebuah pekerjaan besar secara bersama-sama, terlebih lagi dalam acara keagamaan hajatan atau melakukan gotong royong “Pelarian” dalam membuka ladang.
Mereka yang awalnya adalah petani yang tidak terikat dengan sistem kerja mau tidak mau mulai meninggalkan kebiasaan yang sudah ada sejak turun-temurun. Pergeseran kebiasaan gotong royong, saling bantu membantu dalam aktivitas sehari-hari sangat dirasakan, mereka yang bekerja di pertambangan terikat dengan peraturan kerja dan tidak pernah dapat untuk memenuhi aktivitas dan kebersamaan dalam masyarakat.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_background=”#dd0f0f” newsticker_text_color=”#000000″]
Ketidakhadiran mereka yang bekerja pada perusahaan ini lambat laun mengubah semua. Kegiatan di tingkatan masyarakat yang selama ini bisa dikerjakan secara bersama-sama tidak lagi seperti apa yang diharapkan.
Selanjutnya, wilayah atau daerah yang selama ini dipandang sebagai daerah yang keramat dan tidak bisa dikelola akan hilang ketika perusahaan tambang datang dengan tameng izin dari pemerintah. Di sebagian desa di wilayah hulu Batanghari mengenal Rimbo Ganuh/Rimbo Puako, tempat yang tidak boleh dibuka sama sekali dan hal ini memang mereka sepakati. Alasannya karena wilayah ini adalah wilayah hulu sungai dan juga terdapat makam leluhur mereka.
Hadirnya perusahaan di wilayah ini tidak mengenal nama-nama atau kebiasaan yang ada di dalam masyarakat, daerah yang dipandang masyarakat sebagai wilayah keramat tersebut tidak berlaku dan tidak dipercayai oleh pihak perusahaan, dan lagi ketika wilayah tersebut tetap dikelola oleh perusahaan, perusahaan tidak mengenal Rimbo Ganuh dan makam leluhur, mereka hanya tahu bagaimana keuntungan dari investasi yang mereka tanam dapat menghasilkan keuntungan.
Hilangnya keanekaragaman hayati di kawasan hutan tersebut sangat jarang ditemui masyarakat yang menikmati hasil hutan bukan kayu seperti jernang, rotan, damar bahkan madu sialang, karena wilayah yang seharusnya mereka manfaatkan sudah berubah menjadi IUP tambang.
Pencemaran udara, air dan tanah dari proses pengangkutan sampai pembuangan limbah galian (tailing). Aktivitas pengangkutan batu bara di sepanjang jalan dari lokasi tambang sampai ke pelabuhan tidak memakai Jalan Khusus. Truk pengangkut batu bara menggunakan jalan umum untuk mengangkut hasil tambang batu bara tersebut.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_background=”#dd0f0f” newsticker_text_color=”#000000″]
Walau ditutupi terpal, debu-debu dari proses pengangkutan tercecer di sepanjang jalan. Tersebar ke pemukiman penduduk yang berada di sepanjang jalan. Kecelakaan lalu lintas juga sering terjadi di sepanjang jalan pengangkutan batu bara menuju pelabuhan. Kerusakan jalan dan jembatan salah satunya disebabkan oleh muatan truk batu bara yang melebihi tonase.
Walaupun sudah ada peraturan Gubernur Jambi Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengangkutan Batubara, pasca diterbitkan peraturan ini masih saja ditemui truk bermuatan batu bara yang melintas di jalan raya tidak pada jam yang sudah diatur di dalam peraturan tersebut.
Air dari genangan lubang tambang disedot dan dialirkan ke sekitar IUP tambang. Menyerap melalui tanah hingga ke sungai-sungai dan hal ini berlangsung setiap hari. Ketika musim hujan datang, genangan air dalam lubang tambang bercampur dengan semua jenis logam berat baik yang tercampur dengan batu bara atau timbul sebagai akibat dari peningkatan asam tambang batu bara itu sendiri.
Masyarakat yang berada di sekitar tambang rata-rata sudah pernah mengeluhkan kulit mereka yang mulai terserang gatal-gatal akibat mandi disungai yang di hulunya terdapat IUP tambang batu bara.
Kerusakan bentang alam akibat penambangan terbuka (open pit), muncul lubang-lubang menganga yang tidak direklamasi pascatambang. Padahal salah satu hal yang harus dipenuhi oleh pemegang IUP batu bara adalah mereklamasi IUP pasca berakhirnya izin.
Terakhir, selama proses produksi dan produk yang dihasilkan dari pertambangan meningkatkan emisi karbon dioksida (CO2) atau konsentrasi GRK di atmosfer, sehingga memicu terjadinya perubahan iklim akibat meningkatnya laju pemanasan global.
Dalam penelitian yang dilakukan oleh Toni Samiaji, peneliti bidang komposisi Atmosfer LAPAN menunjukkan jumlah net CO2 dalam ribuan ton yang disumbangkan oleh Provinsi Jambi berjumlah 3.799 dan yang menjadi salah satu yang berkontribusi terkait emisi CO2 ini adalah proses industri termasuk di dalamnya pertambangan batu bara.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_background=”#dd0f0f” newsticker_text_color=”#000000″]
Kesimpulan yang dapat diambil adalah semua perizinan pertambangan berdampak pada daya dukung dan daya tampung lingkungan, merusak ekosistem dan bentang alam, apalagi dengan skema pinjam pakai kawasan hutan. Lalu untuk apa program perhutanan sosial yang digadang oleh pemerintah rezim ini jika kawasan hutan yang tersisa, wilayah kelola dan wilayah hidup orang rimba akan dialih fungsikan menjadi pertambangan batu bara.
Dengan catatan yang dibeberkan di atas, Direktur WALHI Jambi, Abdullah mengatakan bahwa masyarakat tidak boleh berdiam diri, harus segera disadarkan dan diberikan pengetahuan yang cukup terkait persoalan dan dampak yang akan ditimbulkan dari rencana pertambangan batu bara ini.
“Tolak eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam yang akan menyengsarakan rakyat. Pemerintah Kabupaten Tebo juga harus berpihak kepada rakyat, jangan hanya memikirkan investasi dan keuntungan semata,” kata Abdullah yang baru saja terpilih menjadi Direktur WALHI Jambi.
Diketahui, ada dua perusahaan tambang yang berencana melakukan kegiatan pertambangan batu bara di Desa Muara Kilis, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo yakni, PT Bangun Energi Perkasa dan PT Batanghari Energi Prima.
Rencana kegiatan pertambangan dua perusahaan tersebut mendapat penolakan dari Kepala Desa Muara Kilis dan Suku Anak Dalam yang berada di wilayah desa tersebut.
Anehnya, saat ini Pemerintah Kabupaten Tebo telah menerbitkan keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup rencana kegiatan pertambangan batu bara dua perusahaan itu.
Reporter: Syahrial
LINGKUNGAN
Perkumpulan Hijau Desak Pemerintah Evaluasi Tata Kelola Karhutla
DETAIL.ID, Jambi – Perkumpulan Hijau menilai tingginya hotspot pada Agustus 2026 menjadi alarm bagi pemerintah untuk mengubah pendekatan penanganan karhutla. Dari total 6.806 hotspot yang tercatat sejak awal tahun hingga 29 Agustus 2026, sebanyak 4.404 hotspot tercatat hanya dalam periode 1–29 Agustus.
Feri menilai penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada pemadaman ketika api telah muncul. Menurutnya, kebijakan harus diperkuat melalui pencegahan, perlindungan ekosistem, pengawasan perizinan, penegakan hukum, serta pemulihan lingkungan.
“Kalau setiap tahun kita hanya menunggu api muncul, mengirim pasukan, melakukan pemadaman, lalu setelah api padam persoalan dianggap selesai, maka kita sebenarnya sedang mengulang siklus yang sama. Yang harus dipadamkan bukan hanya apinya, tetapi juga sumber kerentanan ekologis dan tata kelola yang memungkinkan kebakaran terus berulang,” katanya.
Desak Pemerintah Evaluasi Tata Kelola Karhutla
Atas kondisi tersebut, Perkumpulan Hijau mendesak Pemerintah Provinsi Jambi dan pemerintah kabupaten/kota memperkuat sistem pencegahan dan pengawasan karhutla.
Perkumpulan Hijau meminta pemerintah menjadikan data hotspot sebagai instrumen peringatan dini yang segera diikuti verifikasi lapangan.
Pemerintah juga didesak melakukan audit dan evaluasi terhadap wilayah berizin yang memiliki konsentrasi hotspot maupun luasan karhutla. Selain itu, perlindungan ekosistem gambut dinilai perlu diperkuat melalui pendekatan berbasis Kesatuan Hidrologis Gambut dan pemulihan fungsi hidrologis.
Pemerintah juga diminta memastikan pemegang izin menjalankan kewajiban pencegahan dan pengendalian karhutla secara nyata dan terukur, membuka data serta hasil investigasi kepada publik, memperkuat peran masyarakat, dan melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab berdasarkan proses investigasi dan pembuktian.
“Jambi tidak kekurangan data. Yang kita pertanyakan adalah keberanian dan keseriusan negara menjadikan data sebagai dasar tindakan. 6.806 hotspot dan 2.335,98 hektare luas karhutla bukan sekadar angka. Di balik angka itu ada ekosistem yang rusak, ada karbon yang terlepas, ada ruang hidup yang terancam, dan ada masyarakat yang harus menanggung dampaknya,” ujar Feri.
Ia menegaskan, karhutla harus ditangani dari sumber persoalannya, bukan hanya ketika api sudah membesar.
“Karhutla harus dihentikan dari hulunya. Negara harus hadir untuk memastikan ruang ekologis tidak terus dikorbankan atas nama kepentingan ekonomi jangka pendek.
Pencegahan harus menjadi kebijakan utama, bukan sekadar slogan ketika asap sudah memenuhi ruang hidup masyarakat,” kata Feri Irawan. (*)
LINGKUNGAN
Karhutla di Jambi 2.335,98 Hektare, Perkumpulan Hijau Soroti Krisis Tata Kelola Lahan
DETAIL.ID, Jambi – Perkumpulan Hijau menyoroti tingginya angka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi sepanjang 2026. Berdasarkan analisis data Perkumpulan Hijau, tercatat 6.806 hotspot di Jambi sepanjang periode 1 Januari hingga 29 Agustus 2026.
Hotspot tersebut tersebar hampir di seluruh wilayah kabupaten/kota. Sarolangun menjadi daerah dengan jumlah hotspot tertinggi, yakni 1.833 titik, disusul Muarojambi sebanyak 1.195 titik, Tanjungjabung Barat 886 titik, Batanghari 854 titik, dan Tebo 780 titik.
Kondisi tersebut semakin mengkhawatirkan jika melihat data khusus periode Agustus. Dalam rentang 1–29 Agustus 2026, Perkumpulan Hijau mencatat 4.404 hotspot di Provinsi Jambi.
Sarolangun kembali menjadi wilayah dengan jumlah hotspot terbanyak, yakni 1.359 titik, kemudian Batanghari 695 titik, Tebo 599 titik, Muaro Jambi 587 titik, dan Tanjungjabung Barat 520 titik.
Direktur Perkumpulan Hijau, Feri Irawan, mengatakan tingginya jumlah hotspot tidak seharusnya hanya dipandang sebagai persoalan teknis pemadaman api.
“Karhutla harus dibaca sebagai persoalan ekologis dan tata kelola ruang. Ketika ribuan hotspot terus muncul dan terkonsentrasi di wilayah tertentu, pertanyaan kita bukan hanya bagaimana api dipadamkan, tetapi mengapa kebakaran terus berulang dan bagaimana negara mengelola ruang hidup masyarakat serta kawasan ekologis yang rentan,” kata Feri pada Selasa, 1 September 2026.
Luas Karhutla Capai 2.335,98 Hektare
Selain data hotspot, analisis Perkumpulan Hijau juga menunjukkan luas karhutla yang mencapai 2.335,98 hektare pada periode 1 Januari hingga 27 Agustus 2026.
Sarolangun menjadi kabupaten dengan luas karhutla terbesar, yakni 1.085,59 hektare atau 46,5 persen dari total luas yang tercatat. Selanjutnya Batanghari 712,88 hektare, Muarojambi 365,63 hektare, Tanjungjabung Timur 110,79 hektare, dan Tanjungjabung Barat 61,08 hektare.
Berdasarkan fungsi kawasan, luas karhutla terbesar tercatat pada Hutan Produksi Tetap sebesar 1.144,31 hektare dan Hutan Produksi Terbatas sebesar 713,91 hektare.
Selain itu, karhutla tercatat pada Area Penggunaan Lain seluas 347,64 hektare, Taman Hutan Raya 92,75 hektare, Hutan Lindung 37,09 hektare, Taman Nasional 0,23 hektare, serta Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi sebesar 0,04 hektare.
Feri mengatakan data tersebut menunjukkan bahwa persoalan karhutla tidak dapat dilepaskan dari kondisi ekologis kawasan dan tata kelola ruang.
“Kita harus berhenti melihat hutan hanya sebagai ruang produksi. Ketika kawasan hutan mengalami kebakaran dalam skala besar, maka yang dipertaruhkan bukan hanya tegakan pohon, tetapi fungsi ekologis, keanekaragaman hayati, tata air, penyimpanan karbon, dan keselamatan masyarakat di sekitar kawasan,” ujarnya.
Karhutla Terdeteksi di Sejumlah Wilayah Berizin
Perkumpulan Hijau juga menyoroti keberadaan hotspot dan luas karhutla pada wilayah yang berada dalam areal perizinan.
Data menunjukkan 1.404,33 hektare luas karhutla berada dalam izin PBPH atau perizinan berusaha pemanfaatan hutan. Sementara itu, 361,50 hektare berada dalam wilayah izin Minerba dan 0,11 hektare berada dalam HGU.
Pada sebaran hotspot, tercatat 1.514 titik berada dalam izin PBPH, 410 titik dalam izin Minerba, dan 497 titik dalam HGU.
Feri menegaskan, data tersebut tidak serta-merta dapat digunakan untuk menyimpulkan bahwa pemegang izin merupakan penyebab kebakaran. Namun, keberadaan hotspot dan luasan karhutla dalam wilayah berizin dinilai perlu ditindaklanjuti melalui verifikasi dan investigasi.
“Kami tidak sedang melakukan generalisasi bahwa kebakaran yang terdeteksi di dalam wilayah izin pasti disebabkan oleh perusahaan. Secara metodologis, hotspot adalah indikator, bukan bukti tunggal mengenai penyebab kebakaran. Tetapi justru karena itu pemerintah harus melakukan verifikasi dan investigasi secara transparan. Jangan sampai data hanya berhenti sebagai angka tanpa tindak lanjut,” kata Feri.
Sebanyak 1.822 Hotspot Berada di Kawasan Gambut
Perhatian Perkumpulan Hijau juga tertuju pada ekosistem gambut. Berdasarkan data yang dianalisis, terdapat 1.822 hotspot atau 26,8 persen dari total hotspot yang berada dalam Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG).
Pada periode 1–29 Agustus 2026, beberapa KHG mencatat konsentrasi hotspot cukup tinggi. KHG Batang Tembei–Sungai Merak di Sarolangun mencatat 425 hotspot, KHG Sungai Batanghari–Sungai Air Hitam Laut di Muarojambi sebanyak 279 hotspot, KHG Batang Merangin–Batang Tembesi sebanyak 153 hotspot, serta KHG Sungai Batanghari–Sungai Kampeh sebanyak 150 hotspot.
Menurut Feri, tingginya hotspot pada kawasan gambut perlu menjadi perhatian serius karena gambut memiliki fungsi ekologis penting, terutama dalam pengaturan tata air dan penyimpanan karbon.
“Gambut mempunyai fungsi ekologis yang sangat penting dalam mengatur tata air dan menyimpan karbon. Karena itu, kebakaran gambut tidak boleh diperlakukan sebagai kejadian biasa. Kerusakannya dapat bersifat panjang dan dampaknya tidak berhenti pada lokasi api, tetapi dapat menjalar melalui perubahan tata air, emisi, degradasi ekosistem, hingga persoalan kesehatan masyarakat akibat asap,” ujarnya. (*)
LINGKUNGAN
Tujuh Tersangka Karhutla Diproses, Ribuan Hotspot Terdeteksi di Area Konsesi Jambi
DETAIL.ID, Jambi – Hingga saat ini 7 orang terduga pelaku pembakaran hutan dan lahan tengah diproses aparat penegak hukum. Hal itu disampaikan oleh Menteri Kehutanan RI, Raja Juli saat menghadiri rapat koordinasi pengendalian karhutla di Manggala Agni Jambi pada Selasa, 25 Agustus 2026.
Adapun angka tersebut berdasarkan laporan dari Kepolisian dan Kejaksaan yang ia terima.
”Tadi sudah disampaikan oleh kepolisian dan kejaksaan sekarang sedang berproses 8 berkas, ada 7 yang sudah jadi tersangka,” ujar Raja Juli.
Menurutnya penegakan hukum merupakan bagian integral dari proses pemadaman karhutla sekaligus pencegahan pada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan lagi.
”Saya memohon sekali agar tidak menggunakan masa-masa EL Nino yang sangat kuat ini untuk melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar,” katanya.
Di tengah operasi pemadaman yang terus berlangsung, data terbaru mencatat potensi karhutla di Jambi masih cukup tinggi. Kabupaten Sarolangun tercatat sebagai daerah dengan titik panas (hotspot) terbanyak yakni 159 titik. Kemudian Batanghari 78 titik, Tebo 50 titik, Tanjungjabung Barat 48 titik, dan Muarojambi 7 titik.
Sementara kalau berdasarkan data yang dihimpun oleh Perkumpulan Hijau, organ masyarakat sipil yang berfokus pada advokasi lingkungan, dari 1 Januari hingga 22 Agustus 2026, tercatat sebanyak 1.771 titik panas (hotspot) yang muncul di dalam area izin sejumlah perusahaan yang beroperasi di Provinsi Jambi.
Mulai dari sektor Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), perkebunan, hingga sektor pertambangan. Sektor PBPH menjadi penyumbang titik panas terbanyak dengan total 1.289 hotspot.
Direktur Perkumpulan Hijau Jambi, Feri Irawan pun menegaskan bahwa tingginya jumlah titik panas di kawasan konsesi harus menjadi perhatian serius pemerintah. Menurutnya, persoalan karhutla di Jambi tidak dapat semata-mata dipandang sebagai bencana alam.
”Kebakaran hutan dan lahan di Jambi ini adalah tragedi ekologis yang sengaja dipelihara. Data ribuan titik panas di konsesi PBPH, HGU sawit, hingga tambang menjadi bukti sahih bahwa korporasi gagal menjaga bentang kawasannya,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita



