Connect with us

PERKARA

Korupsi IUP Batu Bara Sarolangun Masuk Pelimpahan Tahap Satu

DETAIL.ID

Published

on

IUP Batu Bara Sarolangun

DETAIL.ID, Jakarta – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap I (satu) berkas 5 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam proses pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batu Bara seluas 400 hektare di Kabupaten Sarolangun, Jambi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Senin, 10 Mei 2021 menyampaikan, berkas para tersangka kasus dugaan korupsi pengalihan IUP dari PT Citra Tobindo Sukses Perkasa kepada PT Indonesia Coal Resources itu diserahkan kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jampidsus Kejagung untuk diteliti.

Adapun kelima tersangka kasus terkait anak perusahaan pelat merah di bidang emas ini, yakni MT bin M, ATY, AL, HW, dan MH. Ini merupakan salah satu perkara yang belum terselesaikan penyidikannya.

“Penuntasan perkara tindak pidana korupsi yang belum tuntas pada Jampidsus akan terus diupayakan penyelesaiannya terhadap perkara-perkara lainnya,” ujarnya seperti dilansir dari gatra.com pada Selasa, 11 Mei 2021.

Leo mengungkapkan, perkara tindak pidana korupsi tersebut disidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-41/F.3/Fd.1/08/2018 tanggal 14 Agustus 2018.

Berliku dan Panjang

Kasus Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batu Bara di Sarolangun memang cukup panjang. Memakan waktu 12 tahun lebih atau satu setengah windu, sejak berita acara penyelidikan Satgasus P3TPK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung dikeluarkan pada 19 September 2008 silam.

 

Saat itu, tim yang menyelidiki kasus tersebut diketuai oleh Lila Nasution SH MHum. Tim menyimpulkan bahwa telah ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian izin Usaha Pertambangan (IUP) Bupati Sarolangun kepada PT Sarolangun Bara Prima, PT Tamarona Mas International dan PT Citra Toba Sukses Perkasa yang berhubungan dengan pengambilalihan IUP Batu Bara dengan cara membeli saham PT Citra Tobindo Sukses Perkasa oleh PT Indonesia Coal Resources (anak perusahaan PT ANTAM Tbk) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp91,5 miliar.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]

Sehingga berdasarkan fakta perbuatan yang telah diuraikan di atas, Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Proses Pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batu Bara seluas 400 hektare di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi dari PT Citra Tobindo Sukses Perkasa kepada PT Indonesia Coal Resources (anak perusahaan PT ANTAM Tbk) telah memenuhi primer pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada tahun 2008 itu pula, Cek Endra sebagai Bupati Sarolangun turut diperiksa oleh Tim dari Kejagung tersebut.

Pada 7 Januari 2019 barulah Kejaksaan Agung menetapkan 6 tersangka dalam kasus IUP batu bara tersebut. Adapun enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu yakni Matlawan Hasibuan selaku Komisaris PT Tamarona Mas Internasional,

BM selaku Direktur Utama PT Indonesia Coal Resources, MT selaku pemilik PT RGSR, Komisaris PT Citra Tobindo Sukses Perkasa, ATY selaku Direktur Operasi dan Pengembangan, AL selaku Direktur Utama PT Antam, dan HW selaku Senior Manager Corporate Strategic Development PT Antam.

Kasus ini baru dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum pada 24 Maret 2021 lalu. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan penyidik Kejagung sudah menggandeng tim audit lain untuk menghitung nilai kerugian negara, sebagai salah satu syarat untuk melimpahkan berkas perkara korupsi PT Antam ke JPU.

Menurutnya, penyidik sudah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak tiga tahun lalu untuk menghitung nilai kerugian negara, tetapi sampai saat ini belum ada laporan terkait nilai itu.

“Kemarin itu kan sudah mau tahap satu ya, tetapi penuntut umum minta agar disertakan kerugian negaranya menggunakan auditor lain tidak apa-apa di luar BPK dan BPKP,” katanya pada Rabu, 24 Maret 2021.

Febrie memastikan perkara tindak pidana korupsi PT Antam tersebut bakal dituntaskan secepatnya, sehingga tidak ada lagi perkara yang mangkrak di Kejagung. “Kami akan usahakan selesaikan tunggakan kasus secepatnya,” katanya. (*)

PERKARA

Jadi Tersangka, Branch Bisnis Manager BNI KC Palembang RG Susul VG dan WH ke Lapas

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Perkara dugaan korupsi pada Bank BNI bermodus pemberian fasilitas kredit investasi dan modal kerja kepada PT Prosympac Agro Lestari (PAL) tahun 2018 dan 2019 kini menjerat tersangka baru.

RG — sosok pria yang saat ini menjabat Branch Bisnis Manajer pada BNI Kantor Cabang Palembang kini resmi jadi tersangka baru setelah menjalani pemeriksaan penyidik Pidsus Kejati Jambi.

Dulunya pada awal kasus kredit fiktif ini bermula, RG menjabat senior relationship manager pada sentra kredit menengah Bank BNI.

“Dalam pemeriksaan sebagai saksi, penyidik berpendapat bahwa cukup alat bukti didapatkan dari yang bersangkutan. Sehingga pada hari ini dilakukan penetapan tersangka kepada yang bersangkutan yaitu RG,” ujar Aspidsus Kejati Jambi, Reza Pahlevi pada Rabu, 16 April 2025.

RG kini menyusul Mantan Direktur PT PAL, (WH) dan Dirut PT PAL (VG) ke Lapas Kelas 2 A Jambi hingga 20 hari ke depan.

Adapun Pasal yang disangkakan, Primair Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Aspidsus Kejati Jambi menekankan bahwa dalam rangkaian penyidikan ini, penyidik terus melakukan pemeriksaan pendalaman serta mengumpulkan alat-alat bukti yang ada. Sehingga dalam waktu dekat dapat merampungkan pemeriksaan ini atas kasus korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara mencapai Rp 105 miliar.

“Tentu pihak-pihak terkait akan terus dilakukan klarifikasi pemanggilan sebagai saksi untuk dapat membuat terang daripada perkara ini,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Dihadirkan Dalam Perkara Didin, Ngaku Tidak Tahu Siapa Diatas Helen

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Terdakwa kasus narkotika jaringan Helen, yakni Didin masih terus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jambi. Terbaru, Didin menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pada Selasa kemarin, 15 April 2025.

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 2 orang saksi di persidangan, yang tak lain merupakan penyidik dari Dittipid Narkoba Bareskrim Polri yang turut melakukan penangkapan terhadapnya pada 9 November 2024 lalu, yakni Lilik Puji Santoso dan Bambang Setyobudi.

Menjawab pertanyaan JPU, Lilik mengaku bahwa Didin sudah merupakan target operasi berdasarkan laporan informasi yang diterima Dittipid Narkoba Bareskrim Polri dan segala bukti permulaan atas jaringan narkoba Helen di Jambi.

Dalam penangkapannya di sebuah Hotel daerah Setia Budi, Jakarta Selatan, Polisi saat itu turut mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 3 unit handphone milik Didin. Dari pemeriksaan terhadap barang bukti, Polisi pun menemukan bahwa Didin aktif berkomunikasi dengan Helen lewat ponsel.

Nama Helen disamarkan dengan nama Wardana di salah satu ponsel Didin. Dalam sebuah percakapan, terungkap Didin sebelumnya mengingatkan Helen bahwa situasi Jambi sedang panas pasca tertangkapnya jaringan mereka Arifani alias Ari Ambok.

“Dia menghubungi Helen?” tanya Penuntut Umum? “Ya, situasi Jambi sedang panas,” jawab saksi menirukan percakapan Didin – Helen.

Setelah semua informasi yang dibutuhkan terpenuhi, Polisi lanjut meringkus Helen di rumahnya di daerah Jakarta Barat.

Jaksa juga menyasar soal skema aliran dana bisnis jaringan narkoba tersebut, dimana duit penjualan narkoba disetor oleh Ari Ambok kepada Brilink atas nama Ujang Komarudin, selanjutnya ditransfer lagi ke rekening istri Didin.

“Berarti dari Ambok ke Ujang Komarudin, terus transfer ke istrinya terus diambil,” ujar JPU menyimpulkan keterangan saksi.

Duit haram tersebut lantas ditarik tunai dan diantarkan kepada Helen dalam kantong plastik hitam per minggunya atas permintaan Helen. Sebagian transaksi juga disebut dilakukan non tunai dengan cara mencicil.

“Terus uang pembelian 4 Kg sabu-sabu dan 2000 pil ekstasi berapa nilainya?” tanya Jaksa.

Saksi menjawab, senilai Rp 450 juta per Kg sabu-sabu. Harga itu disebut merupakan harga yang dipatok oleh Helen. Sementara Didin peroleh komisi dari setiap transaksi narkoba dari Helen dengan nominal sekitar Rp 50 juta per Kg sabu.

Penuntut Umum lantas mengulik kembali soal komunikasi terakhir Didin kepada Helen yang mengingatkan untuk tidak ke Jambi lantaran kondisinya lagi ‘panas’ kepada saksi.

“Emang ga ditanyakan, kenapa Jambi panas? Apa karna cuaca atau apa,” ujar JPU. “Karena ada penangkapan sebelumnya (Ari Ambok),” jawab saksi.

Tak ada informasi lebih lanjut secara detail dari saksi soal percakapan terakhir antara Helen dan Didin yang memperingatkan bahwa Jambi sedang ‘panas’. Penuntut Umum pun lanjut mencecar soal asal muasal narkotika milik Helen hingga berapa lama Helen berkecimpung dalam bisnis narkotika di wilayah Jambi.

Pertanyaan ini pun tak terjawab secara jelas. Pada intinya saksi hanya menekankan bahwa Helen berada pada posisi paling atas dari bisnis narkotika dengan pola lapak (basecamp) yang ada di Jambi.

“Berarti atasnya cuman sampai di Helen aja?” ujar JPU. “Ya,” jawab saksi.

Sementara Didin membawahi Ari Ambok – pria yang dikenalnya sewaktu sama-sama mendekam di Lapas Kelas II Jambi. Dan Helen sebagai pemasok utama bercokol Didin. Didin pun disebut tidak tahu menahu soal siapa bandar yang berada di atas Helen. Atau darimana Helen memperoleh barang haram tersebut.

Sidang perkara narkotika yang menjerat Didin yang teregister dengan nomor 112/Pid.Sus/2025/PN Jmb pun bakal kembali berlanjut pada Selasa, 22 April 2025, masih dengan agenda pemeriksaan saksi.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

4 Orang Pemuda Ditangkap Jajaran Satresnarkoba Polres Padang Panjang Usai Isap Sabu-sabu

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Padang Panjang – Jajaran Satres Narkoba Polres Padang Panjang kembali menangkap empat pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu pada hari Selasa, 15 april 2025, di sebuah bengkel beralamat di Jorong Ambacang Nagari Panyalaian pada pukul 21.30 WIB.

Keempat pelaku yaitu YD (28), JC (33), YP (30) dan TG (32), mereka ditangkap ketika usai menikmati barang haram tersebut.

Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso, S.IK., M.AP melalui Kasatres Narkoba Iptu Ardi Nefri, S.H., M.H. membenarkan atas penangkapan keempat pelaku tersebut pada Rabu, 16 April 2025.

Ardi mengatakan penangkapan berawal dari adanya pengaduan masyarakat yang curiga atas aktivitas pelaku di bengkel tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Kanit Opsnal Aipda Fadli Adika beserta Tim gabungan Sat Intelkam Polres Padang Panjang langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi.

Setiba di lokasi pada sebuah bengkel di Jorong Ambacang Nagari Panyalaian, petugas mendapati tiga orang pelaku JC, YP dan TG berada di dalam sebuah kamar. Ketika itu petugas juga menemukan alat hisap sabu-sabu (bong) beserta pipet, mancis dan gunting yang masih terletak di lantai kamar tersebut.

Petugas juga menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang di simpan pelaku pada lipatan alas kasur di sudut kamar tersebut.

Berdasarkan keterangan salah satu pelaku JC, barang tersebut di peroleh dari temannya bernama YP yang beralamat di Kelurahan Bukit Surungan, Padang Panjang dan petugas pun bergegas melakukan pencarian terhadap pelaku YP.

Petugas menemukan pelaku YP ketika berada di rumahnya yang beralamat di Kelurahan Bukit Surungan, Padang Panjang. Saat dilakukan penggeledahan di tubuh pelaku YP, polisi menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar 350.000 rupiah yang merupakan hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu kepada tiga pelaku lainnya.

Kini, keempat pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Padang Panjang untuk penyidikan, selanjutnya kepada keempat pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang Undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

Reporter: Diona

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads