DETAIL.ID, Muarojambi – KPPS terus menerapkan kebijakan tegas di Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Jambi, Kamis, 27 Mei 2021. Misalnya di TPS 03 Desa Sungai Duren, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muarojambi, beberapa warga diminta pulang.
Alasannya, di E-KTP yang mereka bawa, ternyata tercantum domisili berbeda. Mereka berdomisili di Aurduri sementara PSU di Sungai Duren.
M Sulaiman, Ketua KPPS TPS 03 Sungai Duren, mengatakan, itu sudah aturan dari KPU.
“Kita sekarang PSU ini harus sesuai dengan NIK KTP, walaupun ia terdaftar di DPT, sementara ia tidak memiliki KTP setempat, itu harus melakukan pembaharuan. Kami mohon maaf itu tidak bisa,” katanya dilansir laman bitnews.id (partner media ini).
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
Sulaiman juga menambahkan bahwa kemarin ada perekaman KTP gratis di desa itu, tapi juga tidak bisa digunakan untuk identitas pencoblosan pada PSU, karena terbit setelah tanggal 9 Desember 2020.
Sampai saat ini, pantauan media di 60 lebih TPS, rata-rata KPPS menerapkan kebijakan tegas. KPPS tak mau lagi disalahkan setelah gugatan MK yang membuat anggota KPPS jadi tumpuan kesalahan pada Pilgub Jambi Desember 2020 lalu.