DETAIL.ID, Jakarta – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan pada 2014 pihaknya menemukan hampir 97 ribu data Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan atau Aparatur Sipil Negara (ASN) fiktif.
Ribuan PNS yang tak jelas wujudnya ini disebut menerima gaji dan dana pensiun.
“Ternyata hampir 100 ribu, tepatnya 97 ribu data misterius. Dibayar gajinya, dibayar iuran pensiunnya, tapi tak ada orangnya,” kata Bima dalam tayangan YouTube Pengumuman BKN Kick Off Meeting Pemutakhiran Data Mandiri, seperti dilansir CNNIndonesia, Senin 24 Mei 2021.
Data itu, kata Bima, didapat setelah pihaknya melakukan pemutakhiran data pada 2014. Artinya, data misterius itu telah ada sejak pemutakhiran data pertama yang dilakukan pada 2002.
Diakui Bima, hingga saat ini pemutakhiran data PNS atau ASN memang baru dilakukan dua kali. Yakni pada 2002, yang saat itu dilakukan secara manual, dan pada 2014 yang dilakukan secara elektronik.
“Sejak merdeka kita baru dua kali mutakhirkan data PNS-ASN, tahun 2002 itu dilakukan melalui pendataan ulang PNS dengan sistem manual. Diperlukan waktu lama, biaya besar untuk lakukan itu,” kata dia.
“Pada 2014 kita lakukan lagi pendataan ulang PNS tapi saat itu kita lakukan secara elektronik, dan dilakukan masing-masing PNS sendiri bukan oleh biro kepegawaian dan sebagainya,” katanya.
Setelah dilakukan pemutakhiran data PNS di 2014 itu, ia mengklaim data yang ada pun jadi lebih akurat.
“Walau masih banyak yang belum daftar waktu itu. Baru kemudian mereka ajukan diri untuk daftar ulang sebagai PNS,” ujarnya.
Untuk saat ini, pihaknya mencoba berinovasi dengan sistem baru dalam hal pemutakhiran data yang dilakukan oleh masing-masing PNS kapan saja tanpa menunggu instruksi khusus lewat aplikasi MYSAPK.
Melalui aplikasi ini, kata Bima, ASN dan PNS bisa memperbaiki segala macam data yang memang perlu diperbarui secara berkala seperti data personal, data riwayat jabatan, riwayat keluarga, hingga riwayat pindah instansi.
“Kami hanya kelola dan jaga kerahasiaan data tapi pemutakhiran data itu jadi milik dan kewajiban ASN itu,” ucapnya.
Discussion about this post