TEMUAN
Demo di Kemendikbud, 1 Mahasiswa Anggota BEM UI Dijadikan Tersangka
DETAIL.ID, Jakarta – Polisi telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam aksi demo yang dilakukan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Senin, 3 Mei kemarin.
Satu di antaranya bahkan diketahui dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) berinisial H.
“Iya dia,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di kantornya, Selasa, 4 Mei 2021.
Dari sembilan tersangka, tidak semuanya berstatus mahasiswa. Yusri menyebut sebagian datang dari organisasi buruh dan ada yang mengaku sebagai buruh alias pengangguran.
Bahkan ada pula yang diduga berperan sebagai penghasut untuk melakukan aksi demo di peringatan Hari Pendidikan Nasional.
Berikut sejumlah hal terkait demo saat Hardiknas dan penangkapan sembilan orang peserta aksi yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka:
Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka setelah mengikuti demo dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2021.
“Kami sudah tetapkan sebagai tersangka. Kesembilan orang dengan perannya masing-masing, dan ini berproses. Negara kita negara hukum, dan harus taat kepada hukum,” kata Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa, 4 Mei kemarin.
Yusri menerangkan, mahasiswa dan organisasi buruh menggelar demo tanpa memperhatikan protokol kesehatan (prokes). Saat itu, petugas kepolisian meminta mereka untuk membubarkan diri tapi menolak.
“Sejak pagi sudah demo, sekitar pukul 16.30 WIB itu diingatkan lagi untuk pertama nih, sebaiknya cukup, apalagi ini sedang puasa dan masih situasi pandemi Covid-19. Kemudian teguran kedua juga diindahkan. Kita sampaikan teguran hingga pukul 17.30 untuk segera membubarkan. Tapi tidak diindahkan,” papar dia.
Sehingga, pihak kepolisian mengambil langkah tegas dengan mengamankan sembilan orang peserta unjuk rasa.
Yusri menambahkan, kesembilan tersangka ikut meramaikanperingatan Hari Buruh atau May Day pada 1 Mei kemarin.
“Ini juga yang tanggal 1 Mei 2021 kemarin diamankan. Kemudian didatakan, kemudian disuruh pulang. Tetapi tanggal 3 Mei ini mereka kembali hadir memperingati Hardiknas,” ujar dia.
Yusri menyampaikan, menyampaikan pendapat di muka umum memang hak setiap warga negara. Namun, Yusri mengingatkan agar peserta unjuk rasa mematuhi aturan-aturan yang berlaku.
“Petugas tidak akan melarang, silakan menyampaikan pendapat di muka umum. Tetapi dengan batasan-batasan,” ujar dia.
Dari sembilan orang yang ditetapkan tersangka, satu di antaranya merupakan mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
“Bukan semuanya. Ada yang mengaku tapi sebenarnya dia itu buruh dan adapula yang mengakunya buruh tetapi sebetulnya pengangguran,” ucap dia.
Dari hasil penyelidikan, ada salah satu orang yang diduga menghasut orang untuk turut meramaikan demonstrasi. Diketahui usai penyidik memeriksa telepon genggam beberapa peserta unjuk rasa.
“Ada yang memanggil di sini. Setelah kita buka, kita periksa di handphonenya, dia yang mengajak,” ujar Kombes Pol Yusri Yunus.
Yusri mengambarkan pesan bernada ajakan itu. “Ayo teman-teman Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), untuk kumpul semuanya. Kita gabung semua di sini. Buruh-buruh semuanya di sini hadir. Makanya ini tidak semuanya mahasiswa,” ucap dia.
Atas perbuatan kesembilan tersangka, Yusri menyebut pihaknya tidak melakukan penahanan. Menurut dia, alasannya karena ancaman hukuman di bawah lima tahun.
“Pagi tadi sudah kembali semuanya. Kami tidak lakukan penahanan, tetapi prosesnya berjalan,” ujar dia.
Ada pun pasal yang disangkakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular pada Pasal 14 dan Pasal 216 KUHP, Pasal 218 KUHP.
TEMUAN
Diduga Tak Penuhi Syarat! Peserta PPPK Paruh Waktu di Bungo Tetap Lolos, Kepala BPBD Kesbangpol dan Kepala BKD Saling Lempar Tanggung Jawab
DETAIL.ID, Bungo – Ada yang janggal dengan proses pengusulan PPPK paruh waktu di lingkup Pemerintah Kabupaten Bungo. Salah satu peserta seleksi yang disinyalir tak memenuhi kriteria, malah diusulkan dan diloloskan. Temuan ini terjadi pada salah satu peserta di BPBD Kesbangpol Bungo.
Informasi dihimpun bahwa peserta atas nama Budiman yang diloloskan pada jabatan Operator Layanan Operasional sebagaimana pengumuman Pansel BKD tentang Daftar Peserta Alokasi Paruh Waktu yang dikeluarkan 10 September lalu.
Budiman sebenarnya tak dapat lolos jika mengikuti ketentuan yang berlaku. Sebab Budiman disebut-sebut sudah berhenti pada 2023 lalu sebagai honorer BPBD Kesbangpol Bungo. Namun Budiman disinyalir mendapat pengusulan dari BPBD Kesbangpol Bungo untuk PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2025, sekalipun tidak melaksanakan tugas selama 2 tahun secara terus-menerus, sebagaimana kriteria.
Soal ini Kepala BPBD Kesbangpol Bungo, Zainadi membantah bahwa dirinya ada mengusulkan Budiman. Dia lempar tangan pada Pansel BKD. Sekalipun kewenangan untuk pengusulan calon tenaga PPPK paruh waktu ada padanya selaku kepala OPD.
“Enggak mungkin saya yang mecat dia, terus saya mengusulkan dia lagi. Saya enggak tahu juga, mungkin itu di BKD panselnya. Kalau saya mecat dia terus mengulkan dia lagi, perlu dipertanyakan juga kebijakan saya kan,” ujar Zainadi pada Jumat kemarin, 24 Oktober 2025.
Sementara itu, Kepala BKD Kabupaten Bungo, R Wahyu Sarjono kembali mengarahkan ke OPD terkait yakni BPBD Kesbangpol Bungo, sebab pengusulan dilakukan oleh OPD terkait.
“Konfirmasi ke OPD-nya, karena kami proses ke paruh waktu berdasar surat pertanggungjawaban dari OPD masing-masing,” kata Wahyu.
Sikap saling lempar tangan antar kedua OPD tersebut kian menguatkan dugaan akan proses bermasalah dalam pengusulan dan penetapan alokasi dalam seleksi PPPK paruh waktu di lingkup Pemkab Bungo. Hingga berita ini terbit, awak media masih berupaya menghimpun infomasi lebih lanjut kepada pihak terkait.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
Dugaan Bagi-Bagi Jatah Program P3-TGAI di BWSS VI Jambi, Tani Merdeka Indonesia Ungkap Keterlibatan 2 Dewan Ini…
DETAIL.ID, Jambi – Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di lingkungan Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VI Jambi diduga sarat praktik bagi-bagi jatah. Informasi ini mencuat setelah Kepala BWSS VI Jambi, Joni Raslansyah disebut mengakui bahwa penentuan kelompok tani penerima program harus melalui dua politisi asal Jambi yakni H Bakri dan Edi Purwanto.
Keterangan tersebut disampaikan oleh sumber yang mendengar langsung pernyataan Kepala BWSS VI Jambi. Dalam pernyataan itu, Joni diduga mengatakan bahwa setiap kelompok tani yang ingin mendapatkan program P3A-TGAI wajib terlebih dahulu melapor kepada kedua politisi tersebut.
“Kalau ingin mendapatkan program P3A, mesti lapor dulu ke H Bakri dan Edi Purwanto. Karena itu pikir mereka,” ujar sumber menirukan pernyataan Joni Raslansyah.
Pernyataan ini menimbulkan kejanggalan karena program pemerintah seharusnya dijalankan secara profesional dan tidak diintervensi oleh pihak di luar struktur birokrasi. Sebagai pimpinan balai, Joni Raslansyah dinilai semestinya dapat memastikan pelaksanaan program secara adil dan merata di seluruh wilayah Jambi.
Ketua DPW Tani Merdeka Indonesia Provinsi Jambi, Candra Andika turut menyoroti permasalahan tersebut. Ia menyebut banyak kejanggalan dalam pelaksanaan proyek irigasi P3-TGAI, termasuk buruknya kualitas hasil pekerjaan di lapangan.
“Kami memegang bukti buruknya kinerja Kepala BWSS VI Jambi, Joni Raslansyah. Jika sistem yang janggal ini tidak diperbaiki, kami akan menugaskan LBH Tani Merdeka Provinsi Jambi untuk melaporkan dugaan pelanggaran ini ke aparat penegak hukum,” kata Candra.
Candra juga menyebut pihaknya siap mengerahkan kelompok tani binaan untuk melakukan aksi serentak di seluruh kabupaten di Provinsi Jambi sebagai bentuk protes terhadap dugaan penyimpangan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari pihak BWSS VI Jambi, H Bakri, dan Edi Purwanto belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan keterlibatan mereka dalam penentuan penerima program P3-TGAI. (*)
TEMUAN
Soal Dugaan Pemalsuan Data Sespri Untuk PPPK, Pejabat BNN RI Bilang Begini…
DETAIL.ID, Jambi – Sampai saat ini, Kepala BNN Kabupaten Tanjungjabung Timur, Emanuel Hendri Wijaya, yang tengah diterpa isu tak sedap terkait dugaan pemalsuan data pegawai honor dalam pengajuan PPPK TA 2025 ke BKN RI, masih jadi perbincangan menarik.
Namun pejabat BNN yang dalam waktu dekat bakal menduduki jabatan baru sebagai Kepala Bagian Umum BNN Provinsi Jambi tersebut, tampak tidak merespons sama sekali upaya konfirmasi yang dilayangkan awak media lewat WhatsApp.
Sementara itu Plt Kabiro SDM dan Organisasi BNN RI, Brigjen Pol Deni Dharmapala hanya merespons singkat terkait dugaan kasus pemalsuan yang menyeret nama Emanuel Hendri.
“Terima kasih, akan ditindaklanjuti,” kata Brigjen Pol Deni lewat pesan WhatsApp pada Kamis, 25 September 2025.
Emanuel Hendri Wijaya menarik perhatian lantaran diduga memalsukan dokumen masa kerja sekretaris pribadi/ajudan nya untuk PPPK TA 2025 ke BKN RI. Informasi dihimpun bahwa NN, sosok ajudan Hendri sebenarnya baru bekerja hitungan bulan sebagai tenaga honor di BNNK Tanjabtim.
Namun oleh Hendri, dibuatkan seolah-olah sudah bekerja selama 2 tahun agar syarat mutlak minimal telah bekerja terpenuhi. Hal itupun tampak miris, sebab masih dalam lingkup BNNP Jambi yakni BNNK Jambi dan Batanghari terdapat honorer atau PPNPN yang tidak dapat diajukan menjadi PPPK lantaran belum mencapai masa kerja minimal 2 tahun.
Hal tersebut juga menunjukkan bahwa sosok Kepala BNNK di wilayah tersebut benar-benar mempedomani aturan yang disyaratkan okeh BKN RI.
Sementara Emanuel Hendri Wijaya sendiri dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp pada Rabu 24 September lalu, memilih untuk tidak merespons.
Reporter: Juan Ambarita

