No Result
View All Result
KONTAK
Bicara Apa Adanya
REDAKSI
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • Media Partner
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEKNOLOGI
  • TEMPIAS
  • TEMUAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • Media Partner
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEKNOLOGI
  • TEMPIAS
  • TEMUAN
No Result
View All Result
Bicara Apa Adanya
No Result
View All Result
Home LINGKUNGAN

Dinas PTSP Tebo Tolak Permintaan Yayasan ORIK Tanpa Alasan

by Danang
Mei 7, 2021
A A
Dinas PTSP Tebo Tolak Permintaan Yayasan ORIK Tanpa Alasan

SURAT: Surat dari Dinas PTSP Koperasi Dan UKM Tebo menolak memberikan dokumem izin perusahaan tambang batu bara. (DETAIL/Syahrial)

38
SHARES
256
VIEWS
ShareTweetSendScan

DETAIL.ID, Tebo – Akhirnya Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan UKM (PTSP Koperasi dan UKM) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi merespons Yayasan Orang Rimbo Kito (ORIK) terkait Permohonan Informasi Publik, yakni meminta salinan dokumen dua perusahaan yang berencana melakukan kegiatan pertambangan batu bara di wilayah Kabupaten Tebo.

ArtikelTerkait

Sengkarut Persoalan Tambang Batu Bara di Provinsi Jambi Jadi Keluhan Mahasiswa Sampai Pejuang Lingkungan Hidup

Sengkarut Persoalan Tambang Batu Bara di Provinsi Jambi Jadi Keluhan Mahasiswa Sampai Pejuang Lingkungan Hidup

Juli 27, 2022
Penyelesaian Konflik Agraria di Jambi Setengah Hati?

Penyelesaian Konflik Agraria di Jambi Setengah Hati?

Juli 26, 2022
Jambi Peringkat Kedua Konflik Agraria Terbesar di Indonesia, Petani Masih Harus Berjuang

Jambi Peringkat Kedua Konflik Agraria Terbesar di Indonesia, Petani Masih Harus Berjuang

Juli 20, 2022
Peduli Suku Anak Dalam, Gita Buana Club akan Gelar Aksi Kepedulian Nyata

Peduli Suku Anak Dalam, Gita Buana Club akan Gelar Aksi Kepedulian Nyata

Juli 19, 2022

Masalahnya, Dinas PTSP Koperasi dan UKM Tebo hanya menolak atau belum bisa memberikan salinan dokumen dua perusahaan tambang tersebut kepada ORIK. Penolakan itu tanpa alasan apa pun.

Hal ini tertuang pada surat Dinas PTSP Koperasi Dan UKM Tebo Nomor: 503409/DPMPTSPKUKM/3/2021 yang ditujukan kepada Ketua Yayasan ORIK.

  Baca Juga
Calon Ketua PTMSI Provinsi Jambi periode 2022-2026 Hanya Budiman Tansri, Ia Bertekad Lolos ke PON Aceh dan Sumut Agustus 17, 2022
Upacara Penurunan Bendera di Jambi Berjalan Lancar, Al Haris Puji Paskibraka Agustus 17, 2022
Veteran: Dulu Kami Berjuang dengan Darah dan Nyawa, Generasi Muda Tinggal Mengisi Kemerdekaan Agustus 17, 2022
HUT RI ke-77, Ini yang Diterima Narapidana Lapas Kelas IIB Bangko Agustus 17, 2022
Peringatan HUT RI, Gubernur Jambi Punya Pesan Khusus Agustus 17, 2022
HUT RI Ke-77, Gubernur Jambi: Tidak Ada Lagi Waktu untuk Bersantai Agustus 17, 2022
Akhirnya Puluhan Gudang Minyak Illegal di Provinsi Jambi Ditindak Polisi, Berikut Nomor Pengaduan Bagi Masyarakat Agustus 17, 2022
Next
Prev

“Iya. Surat dari Dinas PTSP Koperasi Dan UKM Tebo sudah saya terima. Intinya mereka tidak bisa memberikan salinan dokumen dua perusahaan tambang tersebut,” kata Ahmad Firdaus, Ketua ORIK, Jumat, 7 Mei 2021.

Firdaus mengaku kecewa dengan sikap Dinas PTSP Koperasi Dan UKM Tebo yang tanpa alasan menolak memberikan salinan dokumen dua perusahaan tersebut.

Menurut dia, sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik, seharusnya dia atau lembaganya berhak meminta salinan dokumen tersebut. Apalagi hal ini menyangkut rencana kegiatan pertambangan yang akan dilaksanakan di Kabupaten Tebo yang menyentuh wilayah hidup Suku Anak Dalam (SAD) di Desa Muara Kilis, Kacamatan Tengah Ilir.

“Sudah 10 tahun lebih kami melakukan pendampingan SAD di wilayah itu. Jadi rasanya kami berhak meminta dokumen perusahaan yang bakal melakukan kegiatan di sana. Permintaan ini sudah kami sampaikan, begitu juga alasan mengapa kami meminta dokumen itu,” kata Firdaus menjelaskan.

Seperti diketahui, dua minggu yang lalu ORIK menyurati Dinas PTSP Koperasi dan UKM Tebo terkait Permohonan Informasi Publik. Pada surat itu, ORIK meminta salinan dokumen PT Batanghari Energi Prima dan PT Bangun Energi Perkasa.

PT Batanghari Energi Prima dan PT Bangun Energi Perkasa merupakan perusahaan tambang batu bara yang berencana melakukan kegiatan pertambangan di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Diduga lokasi rencana kegiatan tambang tersebut masuk dalam wilayah hidup Suku Anak Dalam (SAD) di Desa Muara Kilis Kecamatan Tengah Ilir.

  Baca Juga
Calon Ketua PTMSI Provinsi Jambi periode 2022-2026 Hanya Budiman Tansri, Ia Bertekad Lolos ke PON Aceh dan Sumut Agustus 17, 2022
Upacara Penurunan Bendera di Jambi Berjalan Lancar, Al Haris Puji Paskibraka Agustus 17, 2022
Veteran: Dulu Kami Berjuang dengan Darah dan Nyawa, Generasi Muda Tinggal Mengisi Kemerdekaan Agustus 17, 2022
HUT RI ke-77, Ini yang Diterima Narapidana Lapas Kelas IIB Bangko Agustus 17, 2022
Peringatan HUT RI, Gubernur Jambi Punya Pesan Khusus Agustus 17, 2022
HUT RI Ke-77, Gubernur Jambi: Tidak Ada Lagi Waktu untuk Bersantai Agustus 17, 2022
Akhirnya Puluhan Gudang Minyak Illegal di Provinsi Jambi Ditindak Polisi, Berikut Nomor Pengaduan Bagi Masyarakat Agustus 17, 2022
Next
Prev

Atas dasar itu, Yayasan ORIK sebagai lembaga yang fokus kegiatan pada pendamping SAD meminta salinan seluruh dokumen kedua perusahaan itu. Hal itu dilakukan sebagai antisipasi terjadinya konflik antara SAD dengan pihak perusahaan, dan sebagai bahan untuk mengajukan peninjauan ulang terhadap seluruh izin kedua perusahaan tambang itu.

Permintaan tersebut sesuai dengan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan UU Nomor 32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Reporter: Syahrial

Tags: DInas PTSP TeboORIKPertambangan Batu BaraPTSP Koperasi dan UKMsadSuku Anak DalamTambang Batu BaraTebo
Next Post
Batanghari Berstatus Zona Merah, Jaksa Bagi-bagi Masker

Batanghari Berstatus Zona Merah, Jaksa Bagi-bagi Masker

PT Brahma Bina Bakti

PT Brahma Bina Bakti Kembali Beri Penghargaan 4 Desa Bebas Karhutla di Kabupaten Batanghari

Bupati Anwar Sadat Sholat Jumat di Masjid Syekh Usman Tungkal

Bupati Anwar Sadat Sholat Jumat di Masjid Syekh Usman Tungkal

Kala Al Haris Menjadi Imam Salat Jumat

Kala Al Haris Menjadi Imam Salat Jumat

Sidang Lanjutan Kasus Perusakan Hutan, Syamsu Rizal Malah Tuding Pihak Kepolisian Memaksakan Kasusnya

Sidang Lanjutan Kasus Perusakan Hutan, Syamsu Rizal Malah Tuding Pihak Kepolisian Memaksakan Kasusnya

Discussion about this post

Bicara Apa Adanya

PT MOKSHA MULTI MEDIA

© 2020 Alamat Kantor Detail Lorong Pattimura RT.12 Kel. Kenali Besar Kec. Alam Barajo, Kota Jambi 36129.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

Media Sosial

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • Media Partner
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEKNOLOGI
  • TEMPIAS
  • TEMUAN

PT MOKSHA MULTI MEDIA