Connect with us
Advertisement

DAERAH

Puluhan Tahun Bekerja, Kontrak Kerja Honorer Pemkab Diputus Sepihak dan Gaji Tidak Dibayar

Published

on

detail.id/, Sarolangun – Sejumlah pegawai honorer kontrak daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, mengalami pemutusan kontrak kerja sepihak oleh pemerintah daerah setempat. Selain itu, gaji mereka juga tidak dibayar selama tiga bulan sejak Januari hingga Maret 2021.

"Kami meminta keadilan, dimana letak salah kami sehingga kontrak kerja ini diputus. Alasan gaji tak dibayar, camat mengatakan gaji di refocusing untuk anggaran Covid-19," kata Gustina, salah satu pegawai honorer Kantor Camat Limun kepada detail.id/ pada Rabu, 26 Mei 2021.

Gustina merupakan pegawai honorer kontrak daerah yang sudah bekerja sejak tahun 2010 yang lalu. Terhitung hingga saat ini ia sudah menjalani pekerjaan tersebut 10 tahun lebih.

[jnews_element_newsticker newsticker_title="Baca Juga" newsticker_icon="empty" enable_autoplay="true" autoplay_delay="2500" newsticker_animation="vertical" include_category="3559"]

Ia bersama tiga rekannya diputus kontrak dengan alasan yang tidak jelas, sementara berdasarkan hasil penilaian pihak kantor Camat Limun nilai rata-rata mereka untuk masuk kualifikasi perpanjangan kontrak sudah melebihi standar minimal, yaitu sudah di atas 80.

"Yang dari Kantor Camat Limun. Saya sendiri Gustina sudah puluhan tahun honorer di sana, Sefvi Ani sekitar 5 tahunan dan Eki Saputra baru satu tahunan. Kami minta keadilannya terhadap apa yang kami alami ini," katanya.

Pemberhentian sepihak pegawai honorer dalam Pemerintah Kabupaten Sarolangun, tanpa diketahui penyebab dan alasan yang pasti, bahkan terdata pegawai honorer di Kecamatan Limun yang diputus kontrak sepihak tersebut selama tiga bulan sejak Januari – Maret 2021 gaji hasil kerja kerasnya mereka tidak dibayar.

"Saya mencari keadilan, karena saya diputus kontrak tanpa sebab, bahkan Surat Keputusan (SK) saya dalam pemutusan kontrak tidak di berikan. Saya menilai pemutusan kontrak ini juga ada unsur politis yang sengaja menyingkirkan saya dan kawan-kawan," katanya.

[jnews_element_newsticker newsticker_title="Baca Juga" newsticker_icon="empty" enable_autoplay="true" autoplay_delay="2500" newsticker_animation="vertical" include_category="3559"]

Terkait hal ini, Camat Limun Sibawaihi mengakui pemutusan kontrak sepihak, namun ia berdalih pemutusan kontrak tidak dilakukanya melainkan ada pihak terkait yang memutuskannya.

"Camat tidak berwewenang memberhentikan pegawai dan tidak mengeluarkan Surat Keputusan(SK) melainkan pemutusan kontrak dilakukan OPD terkait dan SK dikeluarkan pihak terkait tersebut," kata Sibawaihi.

Selain itu soal gaji tiga bulan yang tidak dibayar, diakui Sibawaihi, dengan dalih gaji mereka telah dianggarkan, namun dalam perjalanan adanya pemutusan kontrak, maka gaji mantan pegawai honorer Camat Limun tersebut  dialihkan untuk refocusing anggaran dana Covid-19.

"Karena SK tidak keluar dan dianggap dana nganggur, maka dilakukan refocusing, gaji mereka termasuk dilakukan refocusing untuk anggaran dana Covid-19," kata Sibawaihi.

[jnews_element_newsticker newsticker_title="Baca Juga" newsticker_icon="empty" enable_autoplay="true" autoplay_delay="2500" newsticker_animation="vertical" include_category="3559"]

Berdasarkan penelusuran dilapangan, selain pegawai honorer kantor Camat Limun. Masih banyak lagi kontrak pegawai honorer dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain yang dilakukan pemutusan yaitu dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).

Di antaranya, Susi Putrien guru SMPN satu atap 1 Lubuk Bedorong, Kecamatan Limun. Lidra Puspa Sari TU SMPN satu atap 1 Lubuk Bedorong, Kecamatan Limun dan M Hendri TU SMPN satu atap 1 Lubuk Bedorong, Kecamatan Limun.

Herawana SD Nomor 160/Vll Lubuk Bangkar ll, Kecamatan Batang Asai, Tutut lilianti SD Nomor 56/Vll Sungai Baung, Kecamatan Batang Asai, Kusam SD Nomor 152/Vll Muara Cuban ll, Kecamatan Batang Asai, Neka Yunianda, guru SDN Nomor 55/Vll Batin Pengambang, Kecamatan Batang Asai, Igun Algoni guru SDN Nomor 157/Vll Bukit Berantai, Kecamatan Batang Asai.

Lalu, Desmiati SDN 08/VII Rangkiling Simpang, Mandiangin, Intan Septiana TK Sejahtera Rangkiling Simpang, Mandiangin, Antoni Iswadi SDN 08/VII Rangkiling Simpang, Mandiangin, Mattobi'i, SDN 196 Rangkiling, Mandiangin.

Kemudian, Suparti, SMP 34 Sarolangun, Sungai Pelakar Tanjung, Kecamatan Bathin VIII.

Reporter: Warsun Arbain

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” include_category=”3559″]

DAERAH

Bulog Jember Kebut Penyaluran Sisa Bantuan Pangan, Targetkan Rampung 13 Juni

DETAIL.ID

Published

on

Bulog Jember menyalurkan bantuan pangan, Kamis (4/6/2026). (Foto: DETAIL/Dyah Kusuma)

DETAIL.ID, Jember – Perum Bulog Cabang Jember bergerak cepat menuntaskan sisa penyaluran program Bantuan Pangan nasional alokasi Februari – Maret.

Pihak Bulog berkomitmen mengawal sisa distribusi komoditas pokok tersebut agar rampung seluruhnya paling lambat pada 13 Juni 2026.

Langkah percepatan ini menyasar 139.213 Penerima Bantuan Pangan (PBP) yang belum tersentuh dari total target keseluruhan sebesar 390.744 PBP.

Sebelumnya, pada Mei kemarin, Bulog Jember mencatatkan realisasi penyaluran sebanyak 250.901 PBP atau berkisar 64 persen dari target pagu.

Logistik pangan yang telah digelontorkan ke masyarakat pada Mei lalu mencapai 5.018.000 kg beras dan 1.003.604 liter minyak goreng.

Kepala Kantor Cabang Bulog Jember, Muhammad Ade Saputra, mengonfirmasi sempat ada keterlambatan pasokan pada Mei lalu.

Masalah tersebut murni dipicu oleh kendala logistik dari mitra pabrikan wadah pangan.

“Terjadinya penundaan penyaluran bantuan pangan pada Mei dikarenakan terhambatnya proses distribusi atas produksi kemasan plastik bantuan pangan dari produsen kemasan,” kata Ade Saputra.

Guna merampungkan sisa kuota pada Juni ini, Bulog Jember telah menyiapkan pasokan komoditas dalam volume besar untuk disalurkan, yakni sebanyak 2.784.260 kg beras serta 556.852 liter minyak goreng.

Ade berharap, intervensi pasar melalui pembagian pangan gratis ini dapat memberikan bantalan ekonomi bagi masyarakat sekaligus menjadi instrumen pengendali inflasi di daerah.

“Harapan kami agar bantuan pangan yang telah didistribusikan bisa bermanfaat bagi para penerima PBP dan juga memiliki tujuan dalam hal pengendalian maupun stabilisasi harga beras dan minyak di tingkat konsumen,” tuturnya.

Continue Reading

DAERAH

BPK Jambi Beri Opini WTP untuk 11 Pemda, Soroti Pengendalian Intern dan Kepatuhan Pengelolaan Keuangan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada 11 pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Jambi pada Selasa kemarin, 2 Juni 2026.

‎Sebelas pemerintah daerah yang menerima LHP tersebut yakni Pemerintah Kota Sungaipenuh, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Muarojambi, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tanjungjabung Timur, Kota Jambi, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Kabupaten Kerinci, Kabupaten Bungo, Kabupaten Merangin, dan Kabupaten Tebo.

‎Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada seluruh pemerintah daerah tersebut.

‎Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Muhamad Toha Arafat, mengatakan capaian opini WTP menunjukkan bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar sesuai standar akuntansi pemerintahan. Namun demikian opini tersebut bukanlah tujuan akhir dalam pengelolaan keuangan daerah.

‎”Opini WTP harus menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk terus memperkuat tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Yang lebih penting adalah bagaimana rekomendasi hasil pemeriksaan dapat ditindaklanjuti secara efektif,” kata Muhamad Toha Arafat.

‎Meski seluruh daerah meraih opini WTP, BPK masih menemukan sejumlah permasalahan yang perlu mendapat perhatian pemerintah daerah, terutama terkait efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

‎Beberapa temuan tersebut meliputi pengelolaan pendapatan pajak dan retribusi daerah yang belum optimal, perencanaan dan pelaksanaan APBD yang belum sepenuhnya mempertimbangkan potensi pendapatan dan kemampuan keuangan daerah, serta penetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang belum memadai.

‎Selain itu, BPK juga menemukan ketidaksesuaian pembayaran tagihan telepon pada sejumlah perangkat daerah, kelebihan pembayaran honorarium pengelola keuangan dan pengurus barang milik daerah, serta pengelolaan dan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang belum optimal.

‎Temuan lainnya mencakup belanja barang dan jasa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai kondisi sebenarnya, pembayaran gaji dan tunjangan yang tidak sesuai ketentuan, pelaksanaan pekerjaan swakelola yang tidak memenuhi aturan, hingga kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada sejumlah pekerjaan infrastruktur.

‎Muhamad Toha Arafat juga mengingatkan seluruh pemerintah daerah agar mulai mempersiapkan penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Nomor 18 tentang Pendapatan dari Transaksi Nonpertukaran dan PSAP Nomor 19 tentang Pengaturan Bersama yang akan berlaku efektif pada pelaporan keuangan tahun anggaran 2026.

‎”Kami berharap seluruh pemerintah daerah segera menindaklanjuti rekomendasi yang telah diberikan. Tindak lanjut yang tepat dan tepat waktu merupakan bagian penting dalam upaya memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta mencegah terulangnya permasalahan yang sama pada masa mendatang,” ujarnya.

‎BPK juga menyoroti pentingnya ketepatan penganggaran belanja hibah kepada instansi vertikal serta peningkatan kepatuhan terhadap ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional.

‎Melalui tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, BPK berharap kualitas tata kelola keuangan daerah di Provinsi Jambi dapat terus meningkat sehingga mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

DAERAH

Bupati M Syukur Canangkan Budaya Malu Datang Terlambat dan Buang Sampah Sembarangan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Hari Jumat, 29 Mei 2026 bukan hari libur, untuk itu seluruh pejabat dan pegawainya harus tetap masuk kantor mengikuti aktivitas Pemerintahan, kecuali yang melaksanakan Work From Home (WFH).

Hal tersebut sebagaimana ditegaskan Bupati Merangin H M Syukur, pada sambutan acara Senam Sehat yang dilanjutkan Jumat Bersih, di jalan jalur dua depan Kantor Dinas Kominfo Merangin, Jumat, 29 Mei 2026.

‘’Saya minta tolong telepon kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabatnya, yang belum hadir pada senam pagi ini. Kita undang pukul 06.30 WIB sekarang sudah pukul 08.02 WIB belum juga datang, bagaimana ini,’’ ujar Bupati.

Disiplin lanjut bupati harus terus ditegakan, tidak bisa di Pemerintahan para kepala OPD dan pejabatnya kerja semaunya saja. Untuk itu bupati minta surati kepala OPD dan pejabatnya yang sudah ditelepon tidak juga hadir.

Selain itu, bupati pada Senam Sehat yang diikuti ratusan pegawai di jajaran Pemkab Merangin tersebut juga menekankan, pentingnya mencanangkan ‘Budaya malu datang terlambat’ dan ‘Budaya malu buang sampah sembarangan’.

Usai Senam Sehat yang berlangsung meriah tersebut, bupati minta ke Asisten I Setda Merangin Sukoso, untuk memisahkan antara barisan pegawai yang datang sebelum pukul 07.00 WIB dengan pegawai yang datang setelah Pukul 07.000 WIB.

‘’Saya beri reward dengan memberikan Tumbler kepada pegawai yang datang sebelum pukul 07.00 WIB. Tolong ini dalam menempatkan diri di barisan harus penuh kejujuran, jangan datang terlambat masuk ke barisan yang disiplin,’’ ucap Bupati.

Usai Senam Sehat, bupati bersama rombongan bergeser ke Taman Kota Bangko, untuk bergotong royong. Tidak hanya para kepala OPD dan pejabat yang turun langsung membersihkan taman itu, tapi bupati juga mencabuti rumput serta memunguti sampah. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs