DETAIL.ID, Muarojambi – Supa’at, warga RT.06 Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi salah bawa KTP dan tidak diizinkan oleh petugas untuk mencoblos.
KTP yang dibawa Supa’at ternyata berdomisili Kota Jambi. Ia sempat protes dan menggerutu saat tak bisa memilih.
“Saya warga sini, masa tidak bisa nyoblos di sini. Saya dikasih surat undangan,” kata Supa’at.
Ia lantas pulang, dan tak lama kemudian kembali TPS 04. “Oh iya salah. Salah KTP” katanya saat kembali.
Supa’at menunjukkan E-KTPnya dan diizinkan petugas untuk menyalurkan hak pilihnya dalam Pemungutan Suara Ulang Pilkada Jambi.
Supa’at memang membawa Surat Pemberitahuan Pemilihan Suara Kepada Pemilih dengan nomor urut DPT 130. Ia pulang dengan wajah sumringah usai bisa menyalurkan suaranya.
Discussion about this post