DETAIL.ID, Muarojambi – Ada sosok “bintang” yang tampak mencoblos di TPS 02 di RT 05 RW 02 Desa Muaro Pijoan, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi. Ia adalah Oka Parado, saksi yang dihadirkan oleh termohon KPU Provinsi Jambi dalam sidang di MK beberapa waktu lalu.
Seperti dilansir bitnews.id (patner media ini), Oka sambil mengatakan bahwa sudah memiliki e-KTP dan tidak pernah membuat surat pernyataan serta menggunakan hak memilih di TPS 02 di Desa Muaro Pijoan.
“Saya sudah punya e-KTP sejak tanggal 3 Desember 2020. Saya memilih di TPS ini. Dan saya tidak pernah buat surat pernyataan apa pun sebelum ataupun sesudah Pilgub kemarin,” ujar Oka seraya menunjukkan e-KTP-nya usai mencoblos.
Seperti diketahui, dalam sidang MK tersebut, KPU Jambi selaku termohon menghadirkan saksi bernama Oka Parado. Dalam gugatan paslon 1, Oka disebut tak memiliki e-KTP namun bisa memilih di Desa Muaro Pijoan. Namun saat bersaksi di MK, Oka mengaku memiliki e-KTP dan tidak pernah membuat surat pernyataan.
Hari ini, Oka membuktikannya. Oka yang berdomisili di Desa Muaro Pijoan ini mengaku sangat antusias mengikuti PSU kali ini. “Saya berharap gubernur Jambi yang baru, bisa bawa Jambi lebih maju ke depan,” ucap Oka.
Discussion about this post