Connect with us
Advertisement

DAERAH

Tak Transparan, LP2LH Minta Bupati Evaluasi Kinerja Kadis PMPTSP-KUKM Tebo 

DETAIL.ID

Published

on

LP2LH Minta Bupati

DETAIL.ID, Tebo – Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup (LP2LH) meminta Bupati Tebo, Sukandar untuk mengevaluasi kinerja Alwis, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan UKM (PMPTSP-KUKM) Kabupaten Tebo.

Ini disampaikan langsung oleh Ketua LP2LH, Hary Irawan, Senin, 17 Mei 2021. “Sebaiknya bupati mengevaluasi kinerja Kadis PMPTSP- KUKM,” kata Hary Irawan yang akrab disapa Wawan.

Permintaan Wawan ini adalah bentuk keprihatinannya terhadap kinerja Dinas PMPTSP – KUKM Tebo. Dinas itu dinilai tidak transparan dalam menerbitkan sejumlah izin perusahaan di Tebo. Menurut Wawan, itu akan berdampak buruk pada akhir masa jabatan Sukandar.

Hal ini terkait cara Kadis PMPTSP- KUKM Tebo menanggapi surat dari Yayasan Orang Rimbo Kito (ORIK) terkait Keterbukaan Informasi Publik.

Pada surat tersebut, ORIK meminta salinan dokumen izin PT Batanghari Energi Prima dan PT Bangun Energi Perkasa. Namun tanpa alasan dan keterangan yang jelas, permintaan tersebut ditolak oleh Dinas PMPTSP- KUKM Tebo. Penolakan itu tertuang pada DPMPTSP KUKM Tebo Nomor: 503409/DPMPTSPKUKM/3/2021 yang ditujukan kepada Ketua Yayasan ORIK.

“Saya sudah membaca surat tersebut. Pada surat itu tidak ada penjelasan mengapa mereka belum bisa memberi salinan dokumen izin dua perusahaan itu. Ini jadi tanya besar bagi kita, ada apa dengan Dinas PMPTSP- KUKM Tebo?” kata Wawan.

Anehnya lagi, kata Wawan, sebelum pihak DPMPTSP KUKM Tebo menerbitkan surat tersebut atau sebelum menjawab surat dari ORIK, mereka bilang akan merapatkan dahulu dengan Sekda Tebo dan dinas terkait.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]

Nyatanya, lanjut Wawan, setelah dikonfirmasi dengan Sekda Tebo, Sekda mengaku tidak pernah diajak rapat oleh DPMPTSP KUKM Tebo.

“Saudara Firdaus (Ketua ORIK) sudah konfirmasi langsung ke pak Sekda, dan beliau menjawab belum pernah diberitahukan tentang permasalahan ataupun rapat mengenai masalah ini, nah kan sudah semakin jelas dugaan kita, mereka mau menghindar atau mengelak dengan persoalan ini,” katanya.

Atas persoalan ini, Wawan menduga DPMPTSP KUKM Tebo melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 69 ayat 1 huruf j dan tentunya dengan sanksi pada pasal 113, serta Undang Undang Nomor 14 tahun 2008.

“Jika merujuk Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja, pada pasal 39 sudah jelas mengatakan bahwa, keputusan layak lingkungan wajib diumumkan kepada masyarakat, artinya sangat jelas bahwa seluruh dokumen yang diminta oleh ORIK yang di dalamnya termasuk salinan putusan kelayakan lingkungan terkait rencana usaha PT Bangun Energi Perkasa dan PT Batanghari Energi Prima bersifat transparan untuk kepentingan membela hak-hak masyarakat yang diabaikan,” ujar dia.

Untuk itu, Wawan kembali mengingatkan Bupati Tebo agar dapat mencermati apa yang sudah dilakukan oleh bawahannya, dan meminta kepada bupati untuk mengevaluasi kinerja Kepala DPMPTSP-KUKM Tebo yang bersikap tidak kooperatif dan terkesan tidak transparan dalam memberikan informasi terkait rencana kegiatan usaha dari dua perusahaan tersebut.

“Selama dua periode Bapak Sukandar memimpin (menjabat Bupati) Tebo dan satu periode sebagai Wakil Bupati Tebo, saya anggap aman-aman saja. Sayang jika di akhir masa jabatan beliau. Hanya gara-gara ini, justru ending-nya tidak baik,” kata Wawan kembali mengingatkan.

 

Reporter: Syahrial 

DAERAH

Lokakarya Berbasis Cinta di MTsN 10 Tanah Datar, Wujudkan Generasi Emas

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tanah Datar – MTsN 10 Tanah Datar menggelar kegiatan Lokakarya Implementasi Kurikulum Cinta (KBC) dengan tema “Implementasi Kurikulum Cinta (KBC) bagi Pendidik serta Meningkatkan Kompetensi Guru Memahami Pembelajaran Mendalam di MTsN 10 Tanah Datar.

Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 8 Oktober 2025, bertempat di Aula MTsN 10 Tanah Datar. Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Datar, Amril, Dalam sambutannya, Ia menyampaikan pentingnya inovasi dan pembaruan dalam dunia pendidikan, terutama dalam penerapan kurikulum yang menumbuhkan nilai cinta dan karakter positif di lingkungan madrasah.

Sebagai narasumber utama, Dr. Rika Maria, M.A. memaparkan berbagai strategi dan pendekatan pembelajaran mendalam yang relevan dengan implementasi Kurikulum Cinta (KBC). Rika Maria menekankan bahwa guru berperan penting dalam menghadirkan proses belajar yang bermakna, menyenangkan, serta berpusat pada peserta didik.

Lokakarya ini dihadiri oleh seluruh pendidik MTsN 10 Tanah Datar yang tampak antusias mengikuti setiap sesi. Melalui kegiatan ini, diharapkan para guru semakin memahami konsep pembelajaran mendalam dan mampu mengintegrasikan nilai-nilai cinta, empati, serta tanggung jawab dalam kegiatan belajar mengajar di madrasah.

Kegiatan berjalan lancar dan penuh semangat. MTsN 10 Tanah Datar berkomitmen untuk terus meningkatkan kompetensi pendidik agar mampu menciptakan pembelajaran yang bermutu dan berkarakter sesuai dengan semangat Kurikulum Cinta (KBC).

Reporter: Diona

Continue Reading

DAERAH

Maulana Larang Truk Isi Solar di SPBU Dalam Kota, Wali Kota Dinilai Monopoli

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Pemerintah Kota Jambi menerbitkan Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengaturan Penggunaan Bahan Bakar Solar untuk Kendaraan Roda Enam atau Lebih di SPBU Wilayah Kota Jambi. Kebijakan ini diumumkan oleh Wali Kota Jambi, Maulana saat memimpin apel pelepasan Satgas Pengurai Kemacetan Akibat Antrean BBM Solar di halaman Mako Damkar Kota Jambi, Rabu, 8 Oktober 2025.

Dalam surat edaran tersebut, kendaraan roda 6 atau lebih hanya diperbolehkan melakukan pengisian bahan bakar solar di 7 SPBU yang berada di kawasan jalan lingkar Kota Jambi. Ketujuh SPBU itu akan beroperasi 24 jam penuh untuk memastikan ketersediaan solar bagi kendaraan angkutan tetap terjamin.

Adapun tujuh SPBU yang ditunjuk yaitu;

  1. SPBU Nomor 24.361.13 di Paal X
  2. SPBU Nomor 24.361.38 di Talang Bakung
  3. SPBU Nomor 34.361.54 di Simpang Gago-Gado
  4. SPBU Nomor 24.376.01 di Lingkar Selatan
  5. SPBU Nomor 24.376.79 di Bagan Pete
  6. SPBU Nomor 34.361.02 di Aur Duri
  7. SPBU Nomor 24.361.04 di Paal VIII.

“Saya sudah berkoordinasi langsung dengan pihak Pertamina agar ketersediaan solar di tujuh SPBU ini terjamin. Jangan sampai ada antrean panjang yang mengganggu arus lalu lintas,” ujar Maulana.

Dari total 17 SPBU di Kota Jambi yang menjual solar, sepuluh di antaranya berada di kawasan dalam kota. Dengan kebijakan baru Maulana, SPBU tersebut bakal hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda 4 atau pribadi, tidak bisa lagi bagi kendaraan angkutan berat.

Maulana juga memerintahkan Tim Terpadu Pemkot Jambi, TNI/Polri dan Pertamina untuk melakukan pengawasan ketat di seluruh SPBU dalam kota. Bila ditemukan indikasi pelansiran atau penyalahgunaan barcode pengisian, kata Maulana, segera koordinasikan dengan Polresta dan Kodim 0415/Jambi untuk dilakukan penindakan.

Satgas gabungan akan melakukan patroli rutin guna mencegah antrean panjang kendaraan solar dan memastikan distribusi BBM tepat sasaran. Langkah ini diambil agar penyaluran solar bersubsidi tidak disalahgunakan oleh oknum pelangsir dan agar arus lalu lintas di Kota Jambi tetap lancar.

Wali Kota juga mengingatkan pengelola SPBU untuk mematuhi seluruh ketentuan dalam surat edaran. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi tegas, mulai dari tilang kendaraan, teguran administratif, hingga pencabutan izin operasional SPBU.

“Tidak ada toleransi bagi pelanggar. Semua demi kepentingan masyarakat dan kelancaran lalu lintas di Kota Jambi,” katanya.

Namun kebijakan Maulana tersebut tak terlepas dari kritikan oleh elemen masyarakat. Salah satunya datang dari Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI). Ketua LPKNI, Kurniadi Hidayat mencium aroma monopoli atau persaingan usaha tidak sehat dari kebijakan baru Maulana itu.

“Karna kita melihat salah satu dari 7 SPBU yang diperbolehkan itu indikasinya punya pak Wali Kota sendiri,” kata Kurniadi.

Selain itu, Ketua LPKNI menyoroti warga atau pekerja di dalam Kota Jambi yang dipaksa harus menempuh jarak lebih jauh ke SPBU pinggiran kota hanya untuk mengisi BBM, kebijakan Maulana dinilai mengesampingkan kelompok warga pada kategori tersebut.

“Misalkan tinggalnya itu di Sipin, jauh kemana-mana (7 SPBU). Sementara dia kerja di toko material. Jadi itupun harus dipertimbangkan,” ujarnya.

Menurut Kurniadi, seharusnya Wali Kota Jambi Maulana dapat memberi ruang bagi warga masyarakat pengguna kendaraan roda 6 untuk tetap dapat mengisi BBM pada SPBU dalam kota.

“Setidak-tidaknya harus punya izin khusus yang memang mobil dalam Kota dan kerja di kota Jambi, agar diberikan stiker khusus agar bisa mengisi BBM pada SPBU dalam Kota,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

DAERAH

M Shadiq Pasadigoe Tekankan Pentingnya Kewaspadaan dan Kebersamaan Nasional

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Padang – Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai NasDem, Ir. M. Shadiq Pasadigoe, SH., MM, hadir dan memberikan sambutan serta keynote speech dalam kegiatan “Dialog Kebangsaan Bersama Ormas Keagamaan Perempuan dan Tokoh Masyarakat Padang” yang diselenggarakan di Asrama Haji Kota Padang, Rabu, 8 Oktober 2025.

Kegiatan yang digelar bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) tersebut dihadiri oleh lebih dari 200 peserta, terdiri atas tokoh masyarakat, tokoh agama, pimpinan ormas keagamaan perempuan, akademisi, serta unsur Forkopimda Kota Padang.

Turut hadir dalam kegiatan ini Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi BNPT Mayjen TNI Sudaryanto, Direktur Pencegahan BNPT Prof. Dr. Irfan Idris, M.A., serta sejumlah pejabat penting lainnya, antara lain Wali Kota Padang Fadly Amran, BBA diwakili oleh Kasat Kesbangpol, perwakilan Dandim, Kapolres, Kejari, Pengadilan Negeri, Bakesbangpol, BINDA, dan Kemenag Kota Padang.

Dalam sambutannya, M. Shadiq Pasadigoe menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai langkah nyata memperkuat wawasan kebangsaan dan ketahanan ideologis masyarakat di tengah derasnya arus informasi digital yang berpotensi menyebarkan paham-paham ekstrem.

“Dialog kebangsaan seperti ini sangat strategis. Kita harus memastikan masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh ideologi yang dapat mengancam keutuhan NKRI — baik intoleransi, radikalisme, maupun terorisme,” tutur Shadiq di hadapan peserta.

Ia juga menyoroti keberhasilan Indonesia mencatat “zero attack” atau nihil serangan teror pada tahun 2023 menurut data BNPT, yang menurutnya merupakan hasil kolaborasi antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat sipil.

“Namun keberhasilan ini tidak boleh membuat kita lengah. Dunia maya kini menjadi ladang baru penyebaran narasi kebencian. Karena itu, nilai-nilai Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, dan semangat toleransi harus terus digelorakan, terutama di kalangan generasi muda,” ujarnya.

Sebagai anggota Komisi XIII DPR RI yang menjadi mitra kerja BNPT, Shadiq Pasadigoe menegaskan komitmen DPR dalam mendukung program pencegahan dan deradikalisasi melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

“Pendekatan humanis, edukatif, dan inklusif jauh lebih efektif daripada sekadar langkah represif. Kita perlu menanamkan cinta tanah air melalui pendidikan, keteladanan, dan ruang dialog seperti ini,” katany.

Selain menghadiri dialog kebangsaan ini, Ir. M. Shadiq Pasadigoe juga melaksanakan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang di beberapa daerah di Sumatera Barat pada 8–10 Oktober 2025, sebagai bagian dari tugasnya selaku anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai NasDem.

Dalam sosialisasi tersebut, ia menekankan pentingnya masyarakat memahami peraturan perundang-undangan yang berkaitan langsung dengan perlindungan sosial, perekonomian, dan keamanan masyarakat, agar kebijakan negara benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat di daerah.

“Tugas kami di DPR RI bukan hanya membuat undang-undang, tapi juga memastikan masyarakat memahami dan ikut mengawal pelaksanaannya. Karena kedaulatan rakyat harus diiringi dengan kesadaran hukum dan tanggung jawab kebangsaan,” ucap Shadiq.

Acara Dialog Kebangsaan ini berlangsung khidmat dan interaktif, dengan antusiasme tinggi dari peserta yang mencapai lebih dari dua ratus orang.

Kegiatan ini juga semakin relevan dengan situasi aktual, di mana Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri baru-baru ini menangkap empat orang terduga teroris di Sumatera Barat dan Sumatera Utara yang tergabung dalam jaringan Ansharut Daulah, kelompok pendukung ISIS.

Menurut Juru Bicara Densus 88, AKBP Myandra Eka Wardhana, keempat terduga yakni RW, KM, AY, dan RR, ditangkap karena terindikasi aktif dalam kegiatan yang berpotensi mengancam keamanan nasional.

Peristiwa ini menegaskan kembali pentingnya kegiatan dialog kebangsaan seperti yang diselenggarakan di Asrama Haji Padang sebagai bentuk nyata sinergi antara BNPT, DPR RI, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk memperkuat benteng ideologi bangsa dari ancaman radikalisme dan terorisme.

“Basamo kito rawat NKRI nan indak hilang, demi masa depan anak kemenakan,” ucap Shadiq disambut tepuk tangan meriah peserta yang memenuhi Aula Utama Asrama Haji Padang.

Reporter: Diona

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs