DETAIL.ID, Tebo – Terdakwa kasus perusakan hutan, Syamsu Rizal divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tebo, Jambi pada Jumat, 28 Mei 2021.
Wakil Ketua DPRD Tebo ini dibebaskan karena dinilai tidak terbukti secara sah melakukan perbuatan yang disangkakan kepadanya.
“Kami memberikan putusan bebas kepada terdakwa karena tuntutan JPU tidak terbukti. Jika ada yang keberatan atas putusan ini silakan melakukan upaya hukum lain,” kata Ketua Hakim, Armansyah Siregar yang langsung mengetok palu hakim saat memimpin sidang di ruang sidang Pengadilan Negeri Tebo.
Tidak hanya dibebaskan, majelis hakim juga memutuskan agar barang bukti yang disita dari tersangka harus dikembalikan kepada yang bersangkutan. “Allahu Akbar. Allahu Akbar. Allahu Akbar,” teriak Iday sapaan Syamsu Rizal usai mendengar vonis majelis hakim.
Terpisah, Kajari Tebo, Imran Yusuf mengatakan, pihaknya akan mempelajari keputusan majelis hakim dan akan melakukan upaya hukum. “Kita akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait pertimbangan dan keputusan majelis hakim tersebut,” kata Kajari.
Kajari berkata, pihaknya secara objektif harus menyampaikan kepada masyarakat bahwa proses penegakan hukum terhadap perkara ini kami tangani secara objektif dan proporsional.
Apa pun yang diucapkan oleh majelis hakim dalam keputusannya, pihaknya tidak akan berdebat di luar ranah upaya hukum. Hanya saja kata dia, ada perihal yang harus diluruskan pada perkara ini.
“Kami hanya menyayangkan bahwa persidangan perkara pidana pembuktiannya adalah kebenaran materiil. Kebenaran formil bukan hal yang paling mendasar tapi kebenaran materiil. Dan di persidangan kebenaran materiil sudah terungkap dan terpampang sangat jelas. Itu yang ingin kami sampaikan kepada masyarakat. Silakan masyarakat menilai. Tapi substansi nanti kami tuangkan dalam kasasi,” katanya.
Diakui Kajari, ada semangat dalam perkara ini yaitu semangat bahwa perusakan hutan itu menjadi perhatian pemerintah Republik Indonesia. “Apa pun keputusan dari majelis hakim, pertimbangan yuridisnya akan kami tuangkan dalam kasasi nanti, ” tutup dia.
Diketahui, Wakil Ketua DPRD Tebo, Syamsu Rizal tersandung kasus perusakan hutan di Desa Suo-Suo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Pada perkara ini, JPU menuntut hukuman 3 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar.
Pada sidang pledoi, penasihat hukum terdakwa menyampaikan bahwa Syamsu Rizal tidak terbukti bersalah dan meminta majelis hakim membebaskannya dari tuntutan JPU.
Reporter: Syahrial
Discussion about this post