DETAIL.ID, Jawa Barat – Musisi ternama Erdian Aji Prihartanto alias Anji mulai menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jumat 25 Juni 2021.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakbar, AKBP Ronaldo Maradona menerangkan, penyidik telah menerima asesmen dari BNNP DKI Jakarta.
Ada dua hal yang disampaikan yaitu pertama, Anji mendapatkan rekomendasi rehabilitasi berupa rawat inap di RSKO. Kedua, proses hukum tetap dilanjutkan.
“Itu isi rekomendasi yang diberikan oleh tim asesmen BNNP DKI Jakarta,” ujar dia.
Ronaldo menerangkan, Anji akan menjalani rehabilitasi berupa rawat inap selama 3 bulan sesuai dengan rekomendasi.
“Jadi langkah yang hari ini kami lakukan adalah melanjutkan proses hukum sesuai dengan proses yang direkomendasikan,” ucap dia.
Melalui kesempatan itu, Anji meminta dukungan semua pihak agar rehabilitasi berjalan dengan baik.
“Semoga proses rehabilitasi berjalan dengan baik dan saya tidak mengalami kendalah dalam rehabilitasi,” ujar Anji.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menciduk musikus Anji di salah satu perumahan kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada Jumat, 11 Juni 2021 kemarin.
Selain menangkap, polisi juga menyita barang bukti berupa ganja yang ditemukan Cibubur dan Bandung dengan berat sekira 30 gram. Juga buku berjudul Hikayat Pohon Ganja.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Anji disangkakan, pasal berlapis, Pasal 127 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 127 terkait penyalahgunaan narkotika. Ancamanya sampai 12 tahun penjara.
Discussion about this post