PERISTIWA
Aria Baron, Mantan Personel Gigi Meninggal Dunia
detail.id/, Jakarta – Kabar duka datang dari industri musik Indonesia, musisi Aria Baron dikabarkan meninggal dunia.
Mantan gitaris band GIGI, Aria Baron, meninggal dunia pada Selasa 29 Juni 2021. Kabar ini pun dibenarkan pengamat musik Adib Hidayat.
“Thomas Ramadhan dari GIGI pukul 10.42 WIB telepon saya sambil nangis mengabarkan Aria Baron wafat. Info dia dapatkan dari kakaknya,” kata Adib mengutip Kompas.com, Selasa.
Kabar meninggalnya Aria Baron sempat ramai di media sosial. Beberapa akun sudah mengucapkan belasungkawanya atas kepergian mantan gitaris grup band Gigi.
Salah satunya akun Denny MR @dennydmr. Akun yang berteman dengan akun instagram official Aria Baron, sudah menyampaikan kabar duka itu.
Laman resmi grup Band Padi pun turut menyampaikan belasungkawa.
“Inna lillahi wa inna ilaihi roji’un. Selamat jalan @ariabaron doa kita semua disini selalu menyertaimu,” tulis laman facebook Padi, Selasa 29 Juni 2021 pukul 12.51 WIB.
Sebelumnya, Aria Baron sempat dinyatakan terpapar covid-19. Bahkan, Baron pun dikabarkan membutuhkan darah untuk mengembalikan lagi kondisi tubuhnya.
Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Armand Maulana, vokalis grul band Gigi dan juga sahabat Aria Baron belum lama ini.
Sebelumnya dilansir Kompas.com, setelah dinyatakan positif covid-19, kondisi gitaris Aria Baron sempat membaik.
Aria Baron Suprayogi merupakan musisi ternama yang sudah malah melintang dalam industri musik Indonesia. Baron pernah tergabung dalam grup Badai Band yang kini telah berganti nama menjadi /rif (R.I.F – Rythm In Freedom).
Baron membentuk grup band bernama Gigi bersama Armand Maulana (vokal), Dewa Budjana (gitar), Ronald Fristianto (drum), dan Thomas Ramdhan (bass). Namun kebersamaan Baron bersama Gigi hanya berjalan singkat lewat 2 album perdana Gigi yaitu album pertama Angan (1994) yang terjual 100.000 kopi, serta album kedua Dunia (1995) yang sukses terjual 400.000 kopi. Bulan September 1995, Baron memutuskan keluar dari Gigi karena ingin melanjutkan sekolah di Communication Arts, di New York Institute of Technology, Amerika.
Setelah kembali lagi ke Indonesia usai menyelesaikan pendidikan pasca sarjanannya, Baron kembali nge-band. Bersama E’el (mantan drummer ADA Band) dan Adi Dharmawan, basis Donny Suhendra, Baron membentuk NO! Band.
NO! Band kemudian berubah menjadi Baron Band, tentu saja dengan perubahan formasi. Baron Band digawangi oleh Baron (gitar), Arry Safriadi (vokal), Adi Dharmawan (bass), Aksan Sjuman (additional drum untuk album). Mereka pun merilis Baron Volume 01 pada tahun 2002 di bawah label BMG Music Indonesia. Untuk penampilan live, Baron merekrut Krisna (kibor) dan Iyun (drum) – keduanya personel Discus – untuk memperkuat performa Baron Band.
Tahun 2008, Baron kembali meramaikan musik tanah air dengan merilis album Flying High pada Agustus 2008. Album ini dirilis oleh Baron Soulmate yang dibentuk Baron bersama vokalis Ary dan drummer Jimmy.
PERISTIWA
Kacau! Pemain Narkoba 58 Kilo Kabur Dari Polda Jambi Usai Ditangkap, Katanya Kabur Lewat Jendela
DETAIL.ID, Jambi – Diam-diam, ada peristiwa besar yang terjadi di Polda Jambi pada bulan Oktober 2025 lalu. Setelah ditangkap pada 9 Oktober 2025, satu dari 3 pengedar sabu-sabu inisial MA berhasil kabur dari ruang penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi. MA kemudian masuk daftar DPO pada 12 Oktober 2025.
Kejadian aneh tapi nyata tersebut kemudian buru-buru diungkap dalam rilis pers oleh Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji didampingi Dir Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Made Palguna pada Sabtu 4 Desember 2026. Atau 2 hari pasca sidang perdana rekan MA yakni terdakwa Agit Putra Ramadhan dan Juniardo di PN Jambi, Kamis lalu 2 April 2026.
”Sejak diterbitkannya DPO terhadap saudara MA, saat ini penyidik sedang fokus proses pencarian. Mohon doanya supaya DPO atas nama MA bisa segera ditangkap,” ujar Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji.
Ceritanya berdasarkan keterangan Kabid Humas, pada 9 Oktober lalu sosok MA bersama 2 rekannya yakni Agit dan Juniardo ditangkap oleh Dit resnarkoba Polda Jambi. Kemudian pada saat saat proses pemeriksaan terhadap MA, penyidik yang bertanggungjawab keluar ruangan untuk berkoordinasi dengan tim Opsnal.
”Pada saat ditinggalkan beberapa waktu, kesempatan saudara MA melarikan diri.
Saat itu juga penyidik melakukan pencarian dan pada 12 Oktober diterbitkan status DPO,” katanya.
Sosok penyidik yang bertanggung jawab saat itu kemudian disidang etik pada Desember lalu. Hasil sidang KKEP Polri, sang penyidik dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela akibat kelalaiannya. Kemudian dikenai mutasi dan demosi selama 2 tahun. Selain itu juga dikenakan sanksi berupa permintaan maaf di sidang KKEP Bid Propam Polda Jambi.
Adapun pelarian sosok pemain narkoba dari Ditresnarkoba Polda Jambi itu disebut-sebut terjadi sekira pukul 19.40 WIB. MA disebutkan lari lewat jendela, kemudian turun mengarah pada gedung yang sedang dalam tahap pengerjaan di bagian belakang.
Disinggung wartawan apakah tindakan penyidik dalam memproses pemain narkoba 58 kilo itu apakah sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Kombes Erlan, bilang bahwa ini adalah murni kesalahan dari penyidik yang bertanggungjawab. Hal ini pun dibuktikan dengan hasil sidang KEPP.
Lalu apakah terdapat kedekatan antara MA dengan oknum penyidik? Kabid Humas kembali menekankan bahwa insiden ini murni kelalaian penyidik.
”Tidak ada kedekatan, pure (murni) kelalaian penyidik itu,” katanya.
Sementara terkait barang bukti berupa sabu-sabu 58 kilo dari 3 pelaku. Disebut-sebut sudah diserahkan ke Mabes Polri dan dimusnahkan pada akhir Desember Lalu dalam rilis pengungkapan gabungan yang dihadiri langsung oleh Presiden Prabowo.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Penyidikan 3 Tahun Minim Transparansi, LSM Akram Desak Kejati Jambi Tuntaskan Dugaan Korupsi YPJ Universitas Batanghari
DETAIL.ID, Jambi – Sudah tiga tahun lebih, kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam penguasaan aset negara berupa eks HGB Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) tahun 1977 mentok dengan status penyidikan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Di tengah tiadanya progres yang berarti, organ masyarakat sipil turun aksi mendesak Kejati Jambi segera menuntaskan kasus tersebut pada Kamis, 2 April 2026.
Amir Akbar, Ketua LSM Akomodasi Rakyat Miskin (Akram) meminta transparansi dari Kejati Jambi, sejauh mana perkembangan kasus dugaan korupsi atas yayasan yang kini mengelola kampus Universitas Batanghari itu.
”Kita ingin Kejati Jambi memberikan keterangan yang jelas kepada masyarakat Jambi. Apakah persoalan ini telah ditangani sebaik-baiknya, atau ini dihentikan. Karena ini sudah berjalan 3 tahun lebih,” ujar Amir Akbar, dalam orasinya.
Menurut Amir, kasus dugaan korupsi yang sudah berlarut-larut tanpa kejelasan merupakan hal memalukan dari Kejati Jambi. Kajati dan jajaran beberapa kali berganti, namun kasus yang sempat digarap tak kunjung tuntas. Hal itu diperparah lagi dengan minimnya keterbukaan informasi atas perkembangan penyidikan korupsi yang melibatkan Yayasan Pendidikan Jambi.
Sementara itu awal Januari lalu beredar informasi bahwa Ketua Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) 2021-2026, Camelia Puji Astuti dipanggil oleh penyidik Pidsus Kejati Jambi, untuk dimintai keterangan sebagai saksi, hal ini sebagaimana pemberitaan beredar di sejumlah media massa. Ketua LSM Akram pun menyinggung soal status sang ketua yayasan tersebut.
”Kami ingin mengetahui bagaimana status Camelia Puji Astuti terkait dengan dugaan korupsi penyimpangan penguasaan aset negara berupa tanah eks HGB Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) tahun 1977. Bagaimana statusnya?” katanya mempertanyakan.
Setelah beberapa saat berorasi di depan gedung Kejati Jambi, perwakilan massa aksi diterima oleh Kasi Penkhum Kejati Jambi, Noly Wijaya. Namun masalahnya, update perkembangan kasus tak juga diperoleh. Noly mengaku bahwa jajaran Pidsus sedang ada zoom. “Yang jelas ini masih penyidikan, nanti untuk perkembangannya kami konfirmasi ke Pidsus dulu,” kata Noly.
Penyidikan kasus Yayasan Pendidikan Jambi oleh Kejati Jambi yang stagnan pun tampak belum searah dengan pernyataan Jaksa Agung ST Burhanudin baru-baru ini yang menekankan agar jaksa di daerah menunjukkan ketegasan dalam penindakan hukum terhadap kasus-kasus besar.
Ketua LSM Akram pun menegaskan, bahwa pihaknya bakal terus mengawal persoalan ini. Sebab menurutnya dugaan korupsi penyimpangan dalam penguasaan aset negara berupa eks HGB Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) tahun 1977, jelas merupakan kasus besar, yang perlu dikawal oleh publik.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Pengadaan Kapal 10GT Disulap Jadi 16GT, DPRD Tanjab Timur Didesak Bertanggung Jawab
DETAIL.ID, Tanjung Jabung Timur – Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih (MACAB-LMP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Sudirman mendesak DPRD Tanjab Timur untuk bertanggung jawab atas pengadaan kapal bantuan yang dinilai janggal.
Sudirman mengungkapkan, terdapat perbedaan antara perencanaan awal dengan realisasi di lapangan. Dalam dokumen awal, pemerintah daerah mengajukan pengadaan kapal berkapasitas 10 Gross Ton (GT). Namun, kapal yang direalisasikan justru berukuran 16 GT.
”Pengadaan kapal yang awalnya diajukan 10 GT, tetapi yang datang 16 GT. Kami menilai ada kejanggalan dalam proses ini,” ujar Sudirman, Selasa 31 Maret 2026.
Ia juga menyoroti aspek anggaran. Menurutnya, kapal 10 GT dianggarkan sebesar Rp 1,8 miliar. Dengan perubahan spesifikasi menjadi 16 GT, ia mempertanyakan kecukupan anggaran tersebut.
”Kalau ukuran kapal menjadi 16 GT, tentu membutuhkan biaya lebih besar. Apakah anggaran Rp 1,8 miliar cukup, atau ada indikasi permainan? DPRD wajib menjalankan fungsi pengawasannya,” katanya.
Selain itu, Sudirman turut menyoroti anggaran jasa konsultan perencanaan yang mencapai Rp90 juta. Ia menilai nilai tersebut tidak rasional mengingat pengadaan kapal bukanlah proyek konstruksi yang membutuhkan perencanaan kompleks.
”Ini bukan pembangunan gedung. Kapal dibeli dalam kondisi jadi, sehingga anggaran konsultan sebesar itu patut dipertanyakan,” ujarnya.
Ia menyebut persoalan ini telah menjadi perhatian publik dan viral di tengah masyarakat Tanjung Jabung Timur. Tidak hanya terkait ukuran kapal, tetapi juga menyangkut pengadaan alat tangkap serta peruntukannya.
Atas dasar itu, Sudirman meminta DPRD Tanjab Timur segera membentuk panitia khusus (pansus) guna mengusut dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan kapal tersebut.
”Masalah ini sudah menjadi sorotan masyarakat. DPRD harus membentuk pansus untuk mengusut secara transparan,” katanya. (*)



