PERISTIWA
Aria Baron, Mantan Personel Gigi Meninggal Dunia
DETAIL.ID, Jakarta – Kabar duka datang dari industri musik Indonesia, musisi Aria Baron dikabarkan meninggal dunia.
Mantan gitaris band GIGI, Aria Baron, meninggal dunia pada Selasa 29 Juni 2021. Kabar ini pun dibenarkan pengamat musik Adib Hidayat.
“Thomas Ramadhan dari GIGI pukul 10.42 WIB telepon saya sambil nangis mengabarkan Aria Baron wafat. Info dia dapatkan dari kakaknya,” kata Adib mengutip Kompas.com, Selasa.
Kabar meninggalnya Aria Baron sempat ramai di media sosial. Beberapa akun sudah mengucapkan belasungkawanya atas kepergian mantan gitaris grup band Gigi.
Salah satunya akun Denny MR @dennydmr. Akun yang berteman dengan akun instagram official Aria Baron, sudah menyampaikan kabar duka itu.
Laman resmi grup Band Padi pun turut menyampaikan belasungkawa.
“Inna lillahi wa inna ilaihi roji’un. Selamat jalan @ariabaron doa kita semua disini selalu menyertaimu,” tulis laman facebook Padi, Selasa 29 Juni 2021 pukul 12.51 WIB.
Sebelumnya, Aria Baron sempat dinyatakan terpapar covid-19. Bahkan, Baron pun dikabarkan membutuhkan darah untuk mengembalikan lagi kondisi tubuhnya.
Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Armand Maulana, vokalis grul band Gigi dan juga sahabat Aria Baron belum lama ini.
Sebelumnya dilansir Kompas.com, setelah dinyatakan positif covid-19, kondisi gitaris Aria Baron sempat membaik.
Aria Baron Suprayogi merupakan musisi ternama yang sudah malah melintang dalam industri musik Indonesia. Baron pernah tergabung dalam grup Badai Band yang kini telah berganti nama menjadi /rif (R.I.F – Rythm In Freedom).
Baron membentuk grup band bernama Gigi bersama Armand Maulana (vokal), Dewa Budjana (gitar), Ronald Fristianto (drum), dan Thomas Ramdhan (bass). Namun kebersamaan Baron bersama Gigi hanya berjalan singkat lewat 2 album perdana Gigi yaitu album pertama Angan (1994) yang terjual 100.000 kopi, serta album kedua Dunia (1995) yang sukses terjual 400.000 kopi. Bulan September 1995, Baron memutuskan keluar dari Gigi karena ingin melanjutkan sekolah di Communication Arts, di New York Institute of Technology, Amerika.
Setelah kembali lagi ke Indonesia usai menyelesaikan pendidikan pasca sarjanannya, Baron kembali nge-band. Bersama E’el (mantan drummer ADA Band) dan Adi Dharmawan, basis Donny Suhendra, Baron membentuk NO! Band.
NO! Band kemudian berubah menjadi Baron Band, tentu saja dengan perubahan formasi. Baron Band digawangi oleh Baron (gitar), Arry Safriadi (vokal), Adi Dharmawan (bass), Aksan Sjuman (additional drum untuk album). Mereka pun merilis Baron Volume 01 pada tahun 2002 di bawah label BMG Music Indonesia. Untuk penampilan live, Baron merekrut Krisna (kibor) dan Iyun (drum) – keduanya personel Discus – untuk memperkuat performa Baron Band.
Tahun 2008, Baron kembali meramaikan musik tanah air dengan merilis album Flying High pada Agustus 2008. Album ini dirilis oleh Baron Soulmate yang dibentuk Baron bersama vokalis Ary dan drummer Jimmy.
PERISTIWA
Jembatan Besi Lubuk Rukam – Muara Kumbang Ambruk, Bupati Ogan Ilir Gerak Cepat Turun ke Lokasi
DETAIL.ID, Indralaya – Jembatan besi yang menghubungkan Desa Lubuk Rukam dengan Desa Muara Kumbang, Kecamatan Kandis Kabupaten Ogan Ilir roboh pada Kamis, 22 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.
Berdasarkan keterangan warga di sekitar lokasi kejadian, robohnya jembatan dipicu oleh derasnya arus sungai yang menghantam konstruksi jembatan
“Kejadiannya sekitar pukul dua siang. Arus air sedang deras, dan di bawah jembatan banyak rumput-rumput seperti enceng gondok. Tidak lama kemudian jembatan ambruk,” ujar salah seorang warga kepada awak media.
Warga menyebutkan, peristiwa tersebut berlangsung cukup cepat sehingga akses jalan antar desa terputus.

Jembatan Lubuk Rukam, Muara Kumbang yang roboh pada Kamis, 22 Januari 2026. (ist)
Jembatan Lubuk Rukam–Muara Kumbang merupakan jalan penghubung desa lain dan kecamatan Rantau Alai. Warga berharap jembatan tersebut segera diperbaiki.
Mendapat informasi robohnya jembatan Lubuk Rukam, Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar didampingi Kadis PUPR Ruslan, Kadis Kominfo Ferdian Reza Yudha, Kadis Pendidikan, Sayadi, juga staf terkait lain langsung ke lokasi melihat dari dekat kejadian ambruknya jembatan tersebut, untuk mengambil langkah langkah selanjutnya yang harus segera dilakukan.
Reporter: Suhanda
PERISTIWA
Satu Orang Tewas dalam Kebakaran Enam Kios di Jambi Selatan
DETAIL.ID, Jambi – Kebakaran melanda 6 kios di Jalan H Adam Malik, RT 37, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan pada Rabu, 21 Januari 2026. Peristiwa tersebut mengakibatkan 1 orang warga meninggal dunia dan puluhan jiwa terdampak.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Jambi, Mustari Affandi mengatakan laporan kebakaran diterima pihaknya pada pukul 14.42 WIB. Tim Damkartan langsung bergerak menuju lokasi 4 menit kemudian dan tiba pada pukul 14.57 WIB.
”Objek yang terbakar 6 kios, terdiri dari 3 kios pakaian, 1 kios toko kelontong, 1 kios nasi uduk, dan 1 kios nasi goreng. Total terdampak 6 kepala keluarga dengan sekitar 20 jiwa,” kata Mustari dalam laporan operasionalnya.
Sebanyak 120 personel diterjunkan dalam operasi pemadaman yang melibatkan Pleton III Mako, seluruh Posyankar Kota Jambi, serta personel Latgab Muaro Jambi. Damkartan mengerahkan satu armada komando, 10 armada tempur, dan 2 armada suplai. Proses pemadaman dan pendinginan berlangsung selama sekitar 1 jam 30 menit dengan total penggunaan air mencapai 64.000 liter.
Menurut Mustari kemacetan lalu lintas dan banyaknya warga yang berkerumun di sekitar lokasi menjadi salah satu hambatan ketika pihaknya bergerak ke lokasi. Namun meski demikian, proses pemadaman berjalan aman dan terkendali.
Dalam kejadian tersebut, petugas Damkartan juga melakukan evakuasi korban. Berdasarkan kronologis, setelah tiba di lokasi, petugas menerima informasi adanya korban di dalam bangunan. Personel kemudian mengenakan alat pelindung diri dan melakukan penyisiran.
”Korban ditemukan telah meninggal dunia dalam posisi tertelungkup di depan pintu kamar mandi,” ujar Mustari.
Jenazah korban dievakuasi menggunakan ambulans dan selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Jambi.
Sementara penyebab kebakaran diduga berasal dari kebocoran dan ledakan tabung gas.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Kajati Jambi Sugeng Hariadi Terima Gelar Adat Melayu Jambi Datuk Adipati Utamo Sitimang Jayo
DETAIL.ID, Jambi – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Sugeng Hariadi, S.H., M.H., dianugerahi Gelar Adat Melayu Jambi Datuk Adipati Utamo Sitimang Jayo oleh Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Jambi pada Rabu, 21 Januari 2026. Prosesi penganugerahan berlangsung khidmat di Balairungsari LAM Jambi.
Rangkaian adat diawali dengan penyisipan dan penyerahan keris oleh Gubernur Jambi Al Haris selaku Pembina LAM Jambi. Selanjutnya dilakukan penyerahan Piagam Gelar Adat dan Buku Pokok Adat Melayu Jambi “Sepucuk Jambi Sembilan Lurah” oleh Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani.
Gubernur Jambi Al Haris juga melaksanakan tepuk tawar dan membacakan pengumuman adat. Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa penganugerahan gelar adat telah memperoleh persetujuan Pembina LAM Provinsi Jambi. Sebanyak 7 unsur Forkopimda menerima gelar adat, yakni Kajati Jambi, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Danrem Garuda Putih, Kapolda Jambi, Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi, serta satu gelar kehormatan adat untuk Sekda Provinsi Jambi.
Ketua LAM Provinsi Jambi Datuk Hasan Basri Agus membacakan naskah penganugerahan gelar, dilanjutkan dengan prosesi penyematan pin, pemasangan selempang, dan pemasangan gordon. Dalam sambutannya, Datuk Hasan Basri Agus menegaskan bahwa penerima gelar adat harus menjadi teladan.
“Penganugerahan ini bukan sekadar seremonial adat, tetapi memiliki legitimasi hukum karena telah diatur dalam ketentuan yang berlaku,” ujarnya. Ia juga berharap penganugerahan ini semakin memperkokoh kolaborasi antara lembaga adat dan unsur negara dalam menjaga keharmonisan sosial serta merawat kearifan lokal di Provinsi Jambi.
Sementara itu, Kajati Jambi Sugeng Hariadi, S.H., M.H. menyampaikan terima kasih atas penganugerahan gelar kehormatan adat tersebut dan menyatakan siap menjalankan amanah dengan penuh keikhlasan sesuai ketentuan hukum.
Ia berharap penghargaan ini menjadi motivasi untuk terus mengabdikan diri kepada masyarakat, bangsa, dan negara, terlebih dengan telah diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru sejak 2 Januari 2026 di wilayah hukum Provinsi Jambi.
Kajati Jambi juga mendorong penguatan Hukum Adat Jambi (Living Law), penerapan Restorative Justice, serta pidana kerja sosial sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana.
Adapun Gelar Adat Melayu Jambi Datuk Adipati Utamo Sitimang Jayo memiliki makna sebagai pemimpin adat tertinggi yang memiliki legitimasi adat, Hukum dan politik, menjunjung keadilan dan kebijaksanaan dalam kepemimpinan, serta membawa kejayaan dan kemakmuran bagi masyarakat Provinsi Jambi. (*)

