BPOM RI Beri Izin Uji Klinik Ivermectin untuk Obat Covid-19

Kepala BPOM Penny Lukito memberikan izin uji klinik Ivermectin untuk obat Covid-19. (Detail/ist)

DETAIL.ID, Jakarta – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menjadi orang pertama yang menyampaikan obat Ivermectin telah mendapat izin edar, Senin 21 Juni 2021.

Izin edar itu dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Namun, BPOM masih tutup mulut terkait klaim pemberian izin edar untuk Ivermectin yang disampaikan Erick Thohir melalui konferensi pers virtual hingga Selasa 22 Juni siang.

Dilansir dari CNNIndonesia, Sejumlah upaya konfirmasi kepada Kepala BPOM Penny Lukito dan Direktur Registrasi Obat BPOM Lucia Rizka Andalusia, namun keduanya tidak menjawab.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

Pada acara konferensi pers daring yang dihadiri Penny pada hari itu, pertanyaan media terkait izin edar Ivermectin tidak disampaikan oleh bagian hubungan masyarakat BPOM dengan alasan kendala waktu.

Baru pada acara konferensi pers selanjutnya Penny bersedia buka suara terkait Ivermectin. Dalam pernyataannya, ia menegaskan izin edar Ivermectin diberikan sebagai obat cacing.

“Bukan use emergency authorization ya yang kita berikan [untuk Ivermectin], tapi izin edar sebagai obat cacing,” kata Penny.

Penny mengatakan BPOM belum mau mengkategorikan Ivermectin sebagai obat Covid-19 meskipun sejumlah publikasi mendapati obat tersebut diindikasi dapat membantu penyembuhan pasien covid-19.

Menurutnya, Ivermectin belum memenuhi bukti yang cukup terkait efektivitasnya terhadap penyembuhan Covid-19. Namun, ia tidak melarang penggunaan obat tersebut untuk pasien Covid-19.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

“Kalau kita mengatakan satu produk merupakan obat Covid-19, maka harus melalui uji klinik dulu,” ujarnya.

Tak sampai sepekan kemudian, Penny bersama Erick mengumumkan pemberian Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) penggunaan Ivermectin sebagai obat Covid-19, Senin 28 Juni 2021.

Penny mengatakan izin itu diberikan dengan alasan sudah ada sejumlah publikasi yang menyatakan manfaat Ivermectin dalam kasus Covid-19.

Ia mengatakan keputusan ini sesuai dengan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang mengizinkan penggunaan Ivermectin untuk uji klinik.

“Data epidemiologi dan publikasi global menunjukkan bahwa Ivermectin ini juga digunakan untuk penanggulangan Covid-19,” katanya melalui konferensi pers yang disiarkan di YouTube Badan POM RI.

Dengan uji klinik ini, kata Penny, masyarakat bisa segera mendapat akses Ivermectin untuk covid-19 secara luas. Ia juga mengizinkan penggunaan Ivermectin di luar uji klinik selama dokter mengikuti protokol penggunaan yang ditetapkan.

Penny menyebut sejumlah negara telah memakai Ivermectin untuk penanganan pandemi Covid-19, seperti India, Peru, Slovakia dan Ceko.

“Saya kira sudah banyak negara menggunakan Ivermectin ini. India juga pada saat masa periode [penularan kasus] intensitas tinggi mereka gunakan Ivermectin. Hingga mereda, mereka mulai tidak menggunakan lagi,” ujarnya.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

Penny menyebut uji klinis akan berlangsung di delapan rumah sakit, antara lain RS Persahabatan Jakarta, RS Sulianti Saroso Jakarta, RS Sudarso Pontianak.

Kemudian RS Adam Malik Medan, RSPAD Gatot Soebroto Jakarta, RS Angkatan Udara Jakarta, RS Umum Suyoto Jakarta, dan RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet.

Uji klinis dilakukan dalam kurun waktu tiga bulan dengan pemberian obat kepada pasien selama 5 hari dan pemantauan dimulai 28 hari setelah pemberian obat.

Exit mobile version