DETAIL, D.I.Yogyakarta – Keberadaan lurah Karangawen tengah menjadi penelursuran pihak kepolisian. RJ, mangkir dari panggilan Unit Tipikor Polres Gunungkidul dalam kasus dugaan penggelapan dana ganti rugi lahan pembangunan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) di Kelurahan Karangawen, Kapanewon Girisubo Gunungkidul.
Kanit Tipikor Polres Gunungkidul, Iptu Wawan Anggoro Cahyo, mennyebut saat ini pihaknya telah memberikan surat penggilan kepada RJ Lurah Karangawen yang diduga menggelapkan dana ganti rumah Kantor Kelurahan Karangawen. Namun, sudah pemanggilan ke 4, RJ tak juga memenuhi panggilan.
“Yang bersangkutan belum hadir, dan kami akan melakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan karena secara prosedur sudah 4 kali pemanggilan,” jelas Wawan saat dihubungi wartawan, Sabtu 26 Juni 2021 mengutip liputan6.
Wawan mengatakan, dugaan penggelapan tersebut terkait tanah kas kelurahan yang dibebaskan berada di jalur JJLS di salah satu ruas Tepus-Jerukwudel Gunungkidul. Dana senilai Rp7 miliar tersebut memang seharusnya digunakan untuk membeli lahan pengganti tanah kas desa yang hilang karena digunakan untuk pembangunan JJLS.
“Dari tujuh miliar itu sebenarnya ada yang sudah dimasukkan ke kas kelurahan,” paparnya.
Menurut hasil pemeriksaan, uang ganti rugi senilai Rp7 miliar tersebut masuk ke rekening RJ Lurah Karangawen dan baru ditransferkan ke rekening kelurahan sebesar Rp1,8 miliar. Dana sebesar Rp 1,8 miliar tersebut sudah dimanfaatkan pemerintah kelurahan setempat untuk membangun kantor kelurahan yang baru.
“Dari hasil pemeriksan inspektorat, ada kerugian negara sebesar Rp5,243 miliar dalam ganti rugi aset Kelurahan Karangawen,” ungkapnya.
Selain telah memanggil RJ Lurah Karangawen yang kini buron, pihak Kepolisian juga telah memeriksa enam saksi dari pihak Pemerintah Kelurahan, 1 orang dari PUP – ESDM Propinsi DIY, 1 orang dari Kanwil BPN Propinsi, dan 1 orang dari Kantor Pertanahan BPN Gunungkidul, sehingga total ada 9 orang saksi.
Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan awal dan memang mengindikasikan adanya kerugian negara. Setelah itu, mereka melakukan gelar perkara di Polda DIY dan dari bukti yang sementara didapatkan maka kasus tersebut layak naik ke penyidikan.
Pelaksana Tugas Panewu Girisubo, Alsito, ketika dikonfirmasi menandaskan menyerahkan sepenuhnya dugaan penggelapan uang ganti rugi tersebut ke aparat penegak hukum. Ia mengakui beberapa orang sudah menjalani pemeriksaan pihak Polres Gunungkidul.
Hanya saja, Alsito mengakui jika lurah yang dimaksud sudah menghilang sejak tanggal 20 Mei 2021 lalu. Sementara itu, pelayanan administrasi di Kalurahan Karangawen masih bisa berjalan meskipun dilaksanakan oleh pamong yang lain.
“Layanan di kantor kelurahan tersebut tidak terganggu, meskipun sampai saat ini lurah yang bersangkutan belum masuk kantor. Ini sudah saya laporkan ke bupati agar layanan di kelurahan tidak terganggu,” tambahnya.
Discussion about this post