TEMUAN
Buron, Lurah Karangawen Gunungkidul Kabur Diduga Gelapkan Uang Miliaran
DETAIL, D.I.Yogyakarta – Keberadaan lurah Karangawen tengah menjadi penelursuran pihak kepolisian. RJ, mangkir dari panggilan Unit Tipikor Polres Gunungkidul dalam kasus dugaan penggelapan dana ganti rugi lahan pembangunan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) di Kelurahan Karangawen, Kapanewon Girisubo Gunungkidul.
Kanit Tipikor Polres Gunungkidul, Iptu Wawan Anggoro Cahyo, mennyebut saat ini pihaknya telah memberikan surat penggilan kepada RJ Lurah Karangawen yang diduga menggelapkan dana ganti rumah Kantor Kelurahan Karangawen. Namun, sudah pemanggilan ke 4, RJ tak juga memenuhi panggilan.
“Yang bersangkutan belum hadir, dan kami akan melakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan karena secara prosedur sudah 4 kali pemanggilan,” jelas Wawan saat dihubungi wartawan, Sabtu 26 Juni 2021 mengutip liputan6.
Wawan mengatakan, dugaan penggelapan tersebut terkait tanah kas kelurahan yang dibebaskan berada di jalur JJLS di salah satu ruas Tepus-Jerukwudel Gunungkidul. Dana senilai Rp7 miliar tersebut memang seharusnya digunakan untuk membeli lahan pengganti tanah kas desa yang hilang karena digunakan untuk pembangunan JJLS.
“Dari tujuh miliar itu sebenarnya ada yang sudah dimasukkan ke kas kelurahan,” paparnya.
Menurut hasil pemeriksaan, uang ganti rugi senilai Rp7 miliar tersebut masuk ke rekening RJ Lurah Karangawen dan baru ditransferkan ke rekening kelurahan sebesar Rp1,8 miliar. Dana sebesar Rp 1,8 miliar tersebut sudah dimanfaatkan pemerintah kelurahan setempat untuk membangun kantor kelurahan yang baru.
“Dari hasil pemeriksan inspektorat, ada kerugian negara sebesar Rp5,243 miliar dalam ganti rugi aset Kelurahan Karangawen,” ungkapnya.
Selain telah memanggil RJ Lurah Karangawen yang kini buron, pihak Kepolisian juga telah memeriksa enam saksi dari pihak Pemerintah Kelurahan, 1 orang dari PUP – ESDM Propinsi DIY, 1 orang dari Kanwil BPN Propinsi, dan 1 orang dari Kantor Pertanahan BPN Gunungkidul, sehingga total ada 9 orang saksi.
Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan awal dan memang mengindikasikan adanya kerugian negara. Setelah itu, mereka melakukan gelar perkara di Polda DIY dan dari bukti yang sementara didapatkan maka kasus tersebut layak naik ke penyidikan.
Pelaksana Tugas Panewu Girisubo, Alsito, ketika dikonfirmasi menandaskan menyerahkan sepenuhnya dugaan penggelapan uang ganti rugi tersebut ke aparat penegak hukum. Ia mengakui beberapa orang sudah menjalani pemeriksaan pihak Polres Gunungkidul.
Hanya saja, Alsito mengakui jika lurah yang dimaksud sudah menghilang sejak tanggal 20 Mei 2021 lalu. Sementara itu, pelayanan administrasi di Kalurahan Karangawen masih bisa berjalan meskipun dilaksanakan oleh pamong yang lain.
“Layanan di kantor kelurahan tersebut tidak terganggu, meskipun sampai saat ini lurah yang bersangkutan belum masuk kantor. Ini sudah saya laporkan ke bupati agar layanan di kelurahan tidak terganggu,” tambahnya.
TEMUAN
Tanpa Penindakan, PETI Merajalela di Desa Tuo Ilir
DETAILID, Jambi – Tak ada habis-habisnya praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Provinsi Jambi. Belakangan mencuat aktivitas PETI di wilayah Tebo Ilir, tepatnya di Desa Tuo Ilir. Informasi serta bukti dokumentasi yang diperoleh awak media pun menunjukkan bahwa bisnis ilegal perusak lingkungan tersebut masih leluasa beroperasi.
Menurut salah seorang sumber yang merupakan warga setempat, aktivitas PETI di Desa Tuo Ilir sedikit sudah berlangsung lama. Ironisnya, sudah setahun belakangan tak ada penindakan dari aparat penegak hukum.
”Sudah dari dulu-dulu itu, kalau razia seingat sayo dakdo sejak puasa tahun lalu. Dulu juga ado razia, dakdo yang pernah ketangkap. Polisi masuk, lokasi tu kosong,” ujar warga setempat yang enggan disebut namanya pada Kamis kemarin, 26 Februari 2026.
Warga setempat itu memang tak menampik jika keberadaan sejumlah titik PETI di Desa Tuo Ilir, sedikit banyak berdampak positif bagi perekonomian segelintir warga yang menggantungkan hidup dari aktivitas PETI.
Putaran ekonominya memang tak diragukan lagi, bayangkan saja dari operasional 1 mesin domfeng diwajibkan menyetor Rp 500 per hari dalam setiap 10 harinya pada pemilik lahan. Sementara menurut sumber per 1 titik bisa beroperasi belasan mesin dompeng.
”Kalau informasinya begitu. Makanya kita nuntut kejelasan sebenanya ini kepada pemerintah dan APH juga. Kalau mau dilegalkan, ya legalkan gimana skemanya tinggal kita bayar pajak atau apa namanya. Kalau idak ya tutup semua itu,” katanya.
Sementara itu sosok pria bernama Azuar Anas, yang disebut-sebut sebagai pemilik lahan dimana terdapat aktivitas PETI, ketika dikonfirmasi tak bergeming. Ia hanya mengirimkan salinan surat yang berisi jual beli lahan antara dirinya dengan pihak lain.
Sama seperti Anas, Kades Tuo Ilir, Eli Suhairi tak merespons upaya konfirmasi awak media. Hingga berita ini terbit, awak media masih terus menghimpun informasi dari berbagai pihak terkait.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
Bakteri Jadi Pemicu Keracunan Makanan, Nasib Dapur SPPG Sengeti Ini Berada di Tangan BGN
DETAIL, ID, Muarojambi – Hasil investigasi dugaan keracunan makanan yang terjadi pada 30 Januari 2026 di Kabupaten Muarojambi mengungkap 2 jenis bakteri sebagai penyebab utama insiden tersebut. Pemeriksaan laboratorium menemukan kontaminasi Staphylococcus aureus dan Escherichia coli (E coli) pada sejumlah sampel makanan serta sumber air yang digunakan dalam proses pengolahan.
Ketua Satgas MBG Muarojambi, Budhi Hartono menyampaikan temuan itu usai rapat evaluasi bersama satuan tugas, dinas terkait, koordinator wilayah, perwakilan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dan Dinas Kesehatan Muarojambi. Budhi menjelaskan bakteri staphylococcus aureus diduga berasal dari proses pengolahan makanan yang tidak memenuhi standar higienitas.
Petugas SPPG disebut belum sepenuhnya menerapkan prosedur kebersihan sesuai ketentuan, sehingga berpotensi menimbulkan kontaminasi. Sementara itu, bakteri E coli diduga bersumber dari air yang digunakan selama proses produksi. Hasil uji terhadap sumur bor menunjukkan kandungan E coli dan total coliform melebihi ambang batas yang diperkenankan. Salah satu sampel makanan, yakni bihun juga terkonfirmasi mengandung bakteri tersebut.
Selain faktor kebersihan dan kualitas air, tim evaluasi menilai jeda waktu antara proses memasak dan konsumsi makanan terlalu lama dan tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Kondisi ini dinilai dapat mempercepat pertumbuhan bakteri, terutama pada menu berbahan dasar protein seperti ayam suwir yang disebut memiliki tingkat kontaminasi cukup tinggi.
Dalam rapat tersebut, Satgas MBG menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Yayasan Aziz Rukiyah Amanah selalu penyelenggara antara lain peningkatan pengawasan dapur, penerapan standar keamanan pangan secara ketat, serta perbaikan sistem air bersih dan sanitasi. Pengawasan harian juga diminta diperkuat, khususnya oleh petugas SPPG yang berada langsung di lokasi produksi.
”Petugas lapangan yang setiap hari berada di dapur harus memastikan seluruh proses berjalan sesuai standar. Pengawasan tidak boleh longgar,” ujar Budhi pada Jumat, 20 Februari 2026.
Terkait kemungkinan penghentian atau penggantian yayasan pengelola, Budhi menegaskan keputusan tersebut berada di tangan pihak berwenang.
”Keputusan apakah diperpanjang, dihentikan, atau diganti sepenuhnya menjadi kewenangan pihak BGN pusat. Kami fokus pada hasil evaluasi dan langkah perbaikan,” katanya.
Hasil evaluasi ini menjadi perhatian bagi seluruh penyelenggara layanan makan di daerah agar konsisten menerapkan standar keamanan pangan guna mencegah kejadian serupa terulang.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
Konflik Lahan Berlarut Tanpa Penyelesaian, Pihak Tertentu Diduga Lindungi PT Kaswari Unggul
DETAIL.ID, Tanjungjabung Timur – Nasib masyarakat transmigrasi desa Rantau Karya, Geragai, Kabupaten Tanjungjabung Timur atas lahan seluas 96,5 hektare yang dikuasai perusahaan perkebunan sawit PT Kaswari Unggul, masih terus terkatung-katung hingga Kamis, 19 Februari 2026.
Semua ikhwal tiadanya tindak lanjut berarti dari pihak pemerintah mulai dari Kanwil BPN Provinsi Jambi, hingga pihak Pemerintah Daerah. Padahal kalau dilihat ke belakang, berbagai proses mediasi telah berulang dilakukan dengan difasilitasi oleh pihak pemerintah kabupaten.
Yoggy E Sikumbang selaku pendamping masyarakat transmigrasi Desa Rantau Karya menceritakan kembali bahwa masyarakat telah menyampaikan berbagai dokumen terkait klaim lahan sengketa tersebut pada Setda Pemkab Tanjungjabung Timur. Namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut berarti yang diperoleh masyarakat.
”Itu seluruh dokumen telah kita serahkan ke Pemkab di Agustus 2025 kemarin. Tapi yang ada belakangan, malah saling lempar ini antara BPN Provinsi dengan pihak kabupaten. Jadi memang tidak ada kejelasan dari mereka ini,” ujar Yoggy.
Seiring berjalannya waktu, Yoggy juga menyoroti adanya upaya saling melindungi dari berbagai pihak terhadap anak perusahaan Kriston Agro tersebut. Alhasil nasib masyarakat transmigrasi Desa Rantau Karya atas haknya sendiri pun terus berjalan tanpa kejelasan.
”Konflik ini tidak ada ujungnya, semua pihak terkait seakan-akan saling jaga dan saling melindungi, jika sudah seperti ini maka yang teraniaya tetaplah rakyat kecil ini, tapi yang pasti kita akan tetap berkonsolidasi dan berkonfrontasi kalau perlu sampai kemenangan ada ditangan rakyat,” katanya.
Sementara itu hingga berita ini terbit, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak PT Kaswari Unggul maupun instansi pemerintah terkait.
Reporter: Juan Ambarita


