PERISTIWA
Datangi Kementerian PUPR, LSM Mappan Mendesak Kepala BPJN IV Jambi dan Kasatker Dicopot
DETAIL.ID, Jakarta – Sejumlah massa yang tergabung dalam DPP Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pemantau Anggaran Negara (LSM MAPPAN) mendatangi Gedung Kementerian PUPR pada Jumat, 11 Juni 2021. Kedatangan LSM Mappan terkait dugaan penyimpangan atas penggunaan material batu kubikal pada pekerjaan proyek multiyears yang bersumber dari dana APBN.
Diketahui dari dokumen lelang PT Nindya Karya dan PT YASA adalah pememang dan pelaksana kegiatan proyek yang mencapai ratusan milyar tersebut. PT Nindya mengerjakan proyek Preservasi Jalan Batanghari II – Zona V senilai Rp 133,3 miliar dan PT YASA mengerjakan proyek Preservasi Zona V – Muara Sabak senilai Rp 129,5 miliar yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2020.
Nurdin, Tim Investigasi DPP LSM Mappan dalam orasinya mengatakan bahwa penggunaan material batu kubikal yang didatangkan dari Bukit Suban, Kabupaten Tanjungjabung Barat.
“Itu jelas tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana teruang tertuang dalam kontrak. Seharusnya batu kubikal yang digunakan dalam dua paket proyek tersebut didatangkan oleh pihak rekanan dari Bakauheni, bukan malah dari Jambi,” kata Nurdin.
Nurdin mengatakan, mereka juga menduga bahwa Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IV Jambi, Ir Bosar Pasaribu dan Kasatker PJN Wilayah I, Azwar Edi ST MT juga mengetahui bahwa material tersebut tidaklah dibenarkan.
“Namun kami menduga bahwa pihak BPJN IV Jambi sengaja membiarkan pihak rekanan tetap menggunakan material tersebut. Padahal, seharusnya Kepala BPJN IV Jambi, Ir Bosar Pasaribu dan Kasatker PJN Wilayah I Jambi, Azwar Edi ST MT selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ketika mengetahui itu menyalahi harus dihentikan, bukan malah membiarkan,” ujar Nurdin.
Atas persoalan tersebut, Nurdin mendesak Menteri PUPR Ir. Mochamad Basoeki Hadimoeljono M.Sc.,Ph.D dan Dirjen Bina Marga Dr. Ir. Hedy Rahadian, M.Sc untuk mengevaluasi Kinerja Kepala BPJN IV Jambi dan Kasatker PJN Wilayah I Jambi, PPK dan PPTK di lingkup Balai Pelaksana Jalan Nasional IV Jambi, terkait pengendalian kontrak dan pengawasan atas pelaksanaan proyek multiyears yang menelan dana APBN hingga ratusan miliar rupiah.
“Jangan biarkan pihak rekanan leluasa melakukan kecurangan yang berdampak pada timbulnya kerugian negara dan menguntungkan diri sendiri dan sekelompok orang,” ucapnya.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]
Menurut Nurdin, bila perlu Menteri PUPR segera mencopot Kepala BPJN IV, Kasatker PJN Wilayah I dan PPK pada kegiatan tersebut, serta pejabat di lingkup BPJN IV Jambi yang tidak memiliki kompetensi. Ia mendesak, agar para pejabat itu segera diganti dengan orang-orang yang lebih baik dan lebih hebat dari sebelumnya.
“Kami meminta Dirjen Bina Marga segera turun ke Jambi untuk meninjau kondisi pembangunan dua paket pekerjaan terebut. Akan kami tunjukkan di mana pabrik dan lokasi pengambilan batu kubikal yang digunakan sebagai material dan bahan baku utama untuk membangun jalan yang dilaksanakan oleh PT Nindya Karya & PT YASA,” katanya dengan lantang.

Salah satu ruas jalan proyer multiyears di Jambi. (DETAIL/Jogi)
Nurdin mengatakan bahwa jika pihak Kementerian PUPR tidak menelusuri dugaan penyimpangan tersebut, maka pihaknya akan segera mendatangi Kejaksaan Agung dengan jumlah massa yang lebih banyak.
Ketua DPP LSM Mappan, Dedi telah mengantongi sejumlah bukti-bukti adanya dugaan penggunaan material batu kubikal yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Hasil penelusuran kami di lapangan terdapat dugaan penggunaan material batu kubikal yang tak sesuai dokumen dalam proyek multiyears tersebut. Saya berharap pihak BPJN IV membenahi hal tersebut agar tidak menjadi temuan penyimpangan,” katanya.
Dedi juga berharap Dirjen Bina Marga dapat segera turun ke lokasi untuk mengecek temuan dugaan penyimpangan tersebut agar kerugian negara dapat diminimalisir.
“Saya berharap juga agar Kementerian PUPR segera mencopot Kepala BPJN IV, Kasatker, PPK serta PPTK. Mereka terbukti telah melakukan pembiaran sehingga berpotensi merugikan keuangan negara,” ujarnya.
Reporter: Hadi
PERISTIWA
DPD RI Bahas Penolakan Warga Terhadap PT SAS, Senator Minta Gubernur Jambi Bertemu Masyarakat Cari Solusi Terbaik
DETAIL.ID, Jambi – Persoalan warga Aur Kenali dan Mendalo Darat dengan PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) bergulir ke Badan Akuntabilitas Publik DPD RI. Kali ini Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar oleh BAP DPD RI dengan perwakilan masyarakat, PT SAS, dan sejumlah pemangku kepentingan di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi pada Kamis, 29 Januari 2026.
Masyarakat menegaskan tidak menolak investasi namun mereka enggan untuk hidup berdampingan dengan operasional PT SAS. Pada intinya, rapat masih belum berujung pada titik terang. Ketua BAP DPD RI, Abdul Hakim usai rapat pun menyampaikan agar Gubernur dan Wali Kota Jambi dapat segera duduk bersama masyarakat untuk mencari solusi terbaik.
”Terkait keberadaan proyek PT SAS ini untuk dicermati lebih lanjut. Misalnya tadi ada surat dari Wali Kota Jambi yang meminta pak Gubernur meninjau ulang Terkait dengan tata ruangnya. itu harus diselesaikan oleh Pak Gubernur,” ujar Abdul Hakim.
Selain itu dia juga menyoti terkait masalah perizinan yang mesti dilengkapi oleh perusahaan. Mereka, kata Hakim, mendorong Pak Gubernur segera bertemu pihak masyarakat untuk mencari solusi terbaik.
Terkait masalah perizinan yang perlu komunikasi dengan pihak Kementerian. Ketua BAP DPD RI tersebut mengaku bahwa akan segera berkoordinasi dengan Kementerian terkait.
Lebih lanjut, Anggota DPD RI Dapil Jambi Sum Indra bilang bahwa segala masukan dari dari masyarakat telah diterima. Termasuk soal adanya surat dari Wali Kota kepada Gubernur Jambi terkait peninjauan soal Perda RTRW yang dibikin oleh Provinsi Jambi.
”Bahwa terkait dengan RTRW yang dibikin oleh provinsi, nah ini yang diminta oleh masyarakat. Tentunya nanti akan dikomunikasikan dengan Pak Gubernur bersama-sama untuk menyelesaikan permasalahan ini,” kata Sum Indra.
Senator asal Jambi tersebut memastikan bahwa ia bakal membantu mengiring persoalan warga dengan PT SAS. Hingga adanya solusi terbaik bagi kedua belah pihak.
”Insya Allah saya sebagai senator Jambi, saya akan menggiringnya bersama-sama dan akan ada pertemuan kembali antara Gubernur dengan masyarakat,” katanya.
Sementara itu perwakilan warga Aur Kenali kembali menegaskan bahwa Perda RTRW tidak boleh saling berbenturan. Dimana kawasan Aur Kenali dalam Perda Kota Jambi merupakan areal dengan peruntukan pemukiman dan pertanian. Bukan areal untuk aktivitas pertambangan.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Gawat! PT BSS Langgengkan Diskriminasi Terhadap Pekerjanya, Dua Kali Mediasi Berujung Deadlock
DETAIL.ID, Jambi – Praktik diskriminasi terjadi di PT Batanghari Sawit Sejahtera (BSS). Perusahaan perkebunan kelapa sawit yang terletak di Desa Lubuk Raman, Maro Sebo, Kabupaten Muarojambi, Jambi disebut-sebut melanggar sejumlah regulasi dalam dunia perburuhan.
Para pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) melaporkan persoalan ini pada Disnakertrans Provinsi Jambi. Namun 2 kali mediasi yang digelar oleh Disnakertrans bersama pihak pekerja dan PT BSS, berujung deadlock alias buntu.
”Jadi ketika lebaran tahun lalu, saudara kita para pekerja yang beragama Islam diberikan bonus. Sementara saudara kita yang non Muslim, saat Natal kemarin tidak ada diberi bonus, padahal jelas itu hak mereka para pekerja,” ujar Korwil KSBSI Provinsi Jambi, Roida Pane pada Rabu, 28 Januari 2026.
Dalam mediasi yang digelar di Disnakertrans, pihak PT BSS bersikap bahwa sistem ‘punishment and reward’ tetap bakal berlaku. Para pekerja yang mencapai target bakal dapat reward, sementara yang tidak bakal dapat punishment berupa pemotongan gaji.
Namun parahnya, PT BSS menyertakan sejumlah syarat ketentuan yang membebani para pekerja untuk bisa mendapat reward atau bonus.
”Kalau kami dari pekerja meminta agar sistem punish dan reward itu dihilangkan saja. Karena udah enggak masuk akal,” ujar salah seorang pekerja.
Roida Pane pun kembali menegaskan bahwa perusahaan dalam hal ini PT BSS, telah melanggar sejumlah ketentuan dalam ketenagakerjaan. Mulai dari, UU Nomor 21 tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi ILO Nomor 111 Mengenai Diskriminasi Dalam Pekerjaan dan Jabatan. Hingga, UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi dan Etnis.
Indikasi sementara diduga, diskriminasi dilakukan oleh manajemen PT BSS lantaran para pekerja mulai mengorganisir diri untuk berserikat.
Pasca gagalnya 2 kali mediasi di Disnakertrans Provinsi Jambi, Korwil KSBSI memastikan bakal menempuh langkah hukum lebih lanjut demi perbaikan sistem di PT BSS.
”Yang pasti kita akan tempuh langkah hukum, kita bakal laporkan ini ke sejumlah instansi terkait. Kita akan lapor ke ILO, ISPO/RSPO, maupun lembaga-lembaga berwajib lainnya sampai benar-benar ada kepastian bagi kawan-kawan buruh di PT BSS,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Rumah Terbakar di Jambi Selatan, Satu Orang Tewas Terjebak di Dalam WC
DETAIL.ID, Jambi – Peristiwa kebakaran rumah terjadi di Jalan Bangau I Lorong Suka Mulya, Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan pada Rabu pagi, 28 Januari 2026. Dalam insiden tersebut, satu orang korban bernama Vito Venom Hariyanto (24) ditemukan meninggal dunia di dalam rumah yang terbakar.
Awalnya, Damkartan Kota Jambi menerima laporan kebakaran pada pukul 10.13 WIB melalui layanan WhatsApp Damkar dan Call Center 112. Tim Damkartan langsung bergerak menuju lokasi pada pukul 10.16 WIB dan tiba di lokasi kejadian lima menit kemudian, dengan waktu respons tercatat 8 menit dari Mako Damkartan.
Kepala Dinas Damkartan Kota Jambi, Mustari Affandi memimpin langsung operasi pemadaman. Sebanyak 110 personel dikerahkan, terdiri dari Pleton Mako, Posyankar Paal Merah, Posyankar Jambi Timur, serta relawan pemadam kebakaran (Redkar). Petugas juga didukung 10 unit armada, termasuk armada tempur, supply, dan komando.
”Hambatan di lapangan berupa akses jalan sempit serta padatnya permukiman warga dan kerumunan masyarakat di sekitar lokasi kebakaran,” kata Mustari, Rabu, 28 Januari 2026.
Petugas kemudian melakukan koordinasi dengan PLN untuk memutus aliran listrik, serta dengan TNI dan Polri guna pengamanan lokasi. Api berhasil dipadamkan setelah operasi berlangsung sekitar 2 jam, dengan total penggunaan air mencapai 19.500 liter, dan tidak terjadi perambatan ke bangunan lain.
Berdasarkan kronologi sementara, kebakaran diketahui setelah warga melihat asap keluar dari rumah korban. Saat kejadian, korban berada di dalam rumah dalam kondisi terkunci. Warga sempat berupaya mendobrak pintu untuk menyelamatkan korban, namun api cepat membesar dan terdengar ledakan yang diduga berasal dari tabung gas.
Saat proses pemadaman berlangsung, keluarga korban memberitahukan bahwa masih ada satu orang terjebak di dalam rumah. Tim rescue Damkartan kemudian melakukan pencarian dan menemukan korban di dalam kamar mandi dalam posisi telungkup.
Korban dievakuasi menggunakan tandu dan selimut api, lalu dibawa ke RS Bhayangkara Jambi menggunakan ambulans PSC 119. Hingga kini, penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan. Aparat kepolisian telah memasang garis polisi di lokasi kejadian untuk kepentingan investigasi lebih lanjut.
Damkartan Kota Jambi mengimbau masyarakat agar tidak mengunci rumah apabila masih ada anggota keluarga di dalam, serta tidak mendekati lokasi kebakaran demi keselamatan bersama.
Reporter: Juan Ambarita

