PERISTIWA
Datangi Kementerian PUPR, LSM Mappan Mendesak Kepala BPJN IV Jambi dan Kasatker Dicopot
DETAIL.ID, Jakarta – Sejumlah massa yang tergabung dalam DPP Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pemantau Anggaran Negara (LSM MAPPAN) mendatangi Gedung Kementerian PUPR pada Jumat, 11 Juni 2021. Kedatangan LSM Mappan terkait dugaan penyimpangan atas penggunaan material batu kubikal pada pekerjaan proyek multiyears yang bersumber dari dana APBN.
Diketahui dari dokumen lelang PT Nindya Karya dan PT YASA adalah pememang dan pelaksana kegiatan proyek yang mencapai ratusan milyar tersebut. PT Nindya mengerjakan proyek Preservasi Jalan Batanghari II – Zona V senilai Rp 133,3 miliar dan PT YASA mengerjakan proyek Preservasi Zona V – Muara Sabak senilai Rp 129,5 miliar yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2020.
Nurdin, Tim Investigasi DPP LSM Mappan dalam orasinya mengatakan bahwa penggunaan material batu kubikal yang didatangkan dari Bukit Suban, Kabupaten Tanjungjabung Barat.
“Itu jelas tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana teruang tertuang dalam kontrak. Seharusnya batu kubikal yang digunakan dalam dua paket proyek tersebut didatangkan oleh pihak rekanan dari Bakauheni, bukan malah dari Jambi,” kata Nurdin.
Nurdin mengatakan, mereka juga menduga bahwa Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IV Jambi, Ir Bosar Pasaribu dan Kasatker PJN Wilayah I, Azwar Edi ST MT juga mengetahui bahwa material tersebut tidaklah dibenarkan.
“Namun kami menduga bahwa pihak BPJN IV Jambi sengaja membiarkan pihak rekanan tetap menggunakan material tersebut. Padahal, seharusnya Kepala BPJN IV Jambi, Ir Bosar Pasaribu dan Kasatker PJN Wilayah I Jambi, Azwar Edi ST MT selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ketika mengetahui itu menyalahi harus dihentikan, bukan malah membiarkan,” ujar Nurdin.
Atas persoalan tersebut, Nurdin mendesak Menteri PUPR Ir. Mochamad Basoeki Hadimoeljono M.Sc.,Ph.D dan Dirjen Bina Marga Dr. Ir. Hedy Rahadian, M.Sc untuk mengevaluasi Kinerja Kepala BPJN IV Jambi dan Kasatker PJN Wilayah I Jambi, PPK dan PPTK di lingkup Balai Pelaksana Jalan Nasional IV Jambi, terkait pengendalian kontrak dan pengawasan atas pelaksanaan proyek multiyears yang menelan dana APBN hingga ratusan miliar rupiah.
“Jangan biarkan pihak rekanan leluasa melakukan kecurangan yang berdampak pada timbulnya kerugian negara dan menguntungkan diri sendiri dan sekelompok orang,” ucapnya.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]
Menurut Nurdin, bila perlu Menteri PUPR segera mencopot Kepala BPJN IV, Kasatker PJN Wilayah I dan PPK pada kegiatan tersebut, serta pejabat di lingkup BPJN IV Jambi yang tidak memiliki kompetensi. Ia mendesak, agar para pejabat itu segera diganti dengan orang-orang yang lebih baik dan lebih hebat dari sebelumnya.
“Kami meminta Dirjen Bina Marga segera turun ke Jambi untuk meninjau kondisi pembangunan dua paket pekerjaan terebut. Akan kami tunjukkan di mana pabrik dan lokasi pengambilan batu kubikal yang digunakan sebagai material dan bahan baku utama untuk membangun jalan yang dilaksanakan oleh PT Nindya Karya & PT YASA,” katanya dengan lantang.

Salah satu ruas jalan proyer multiyears di Jambi. (DETAIL/Jogi)
Nurdin mengatakan bahwa jika pihak Kementerian PUPR tidak menelusuri dugaan penyimpangan tersebut, maka pihaknya akan segera mendatangi Kejaksaan Agung dengan jumlah massa yang lebih banyak.
Ketua DPP LSM Mappan, Dedi telah mengantongi sejumlah bukti-bukti adanya dugaan penggunaan material batu kubikal yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Hasil penelusuran kami di lapangan terdapat dugaan penggunaan material batu kubikal yang tak sesuai dokumen dalam proyek multiyears tersebut. Saya berharap pihak BPJN IV membenahi hal tersebut agar tidak menjadi temuan penyimpangan,” katanya.
Dedi juga berharap Dirjen Bina Marga dapat segera turun ke lokasi untuk mengecek temuan dugaan penyimpangan tersebut agar kerugian negara dapat diminimalisir.
“Saya berharap juga agar Kementerian PUPR segera mencopot Kepala BPJN IV, Kasatker, PPK serta PPTK. Mereka terbukti telah melakukan pembiaran sehingga berpotensi merugikan keuangan negara,” ujarnya.
Reporter: Hadi
PERISTIWA
Bermula dari Teguran di Kelas hingga Berujung Kekerasan, Guru SMKN 3 Tanjungjabung Timur Dikeroyok Siswa
DETAIL.ID, Tanjungjabung Timur – Dunia pendidikan di Provinsi Jambi kembali tercoreng oleh aksi kekerasan di lingkungan sekolah. Seorang guru SMKN 3 Tanjungjabung Timur, Agus Saputra menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah siswa pada Selasa, 13 Januari 2026. Peristiwa tersebut bahkan terekam video dan viral di berbagai platform media sosial.
Berdasarkan keterangan Agus, insiden bermula saat ia menegur seorang siswa di dalam kelas karena berteriak dengan kata-kata tidak pantas ketika proses belajar mengajar berlangsung. Teguran tersebut berujung adu mulut hingga siswa tersebut menantang korban. Agus mengaku secara refleks menampar siswa tersebut satu kali.
Peristiwa itu tidak berhenti di dalam kelas. Saat jam istirahat, siswa yang sama kembali menantang korban. Situasi semakin memanas hingga dilakukan mediasi antara guru, siswa, dan pihak sekolah. Dalam mediasi tersebut, siswa meminta Agus untuk meminta maaf, meski ia mengaku tidak melakukan kesalahan.
”Setelah mediasi di lapangan, saya diajak komite masuk ke ruang kantor. Di situlah saya justru dikeroyok oleh siswa kelas 1, 2, dan 3,” ujar Agus pada Rabu kemarin, 14 Januari 2026.
Aksi pengeroyokan disebut berlangsung sejak pukul 13.00 WIB hingga sekitar pukul 16.00 WIB dan baru berhenti setelah aparat kepolisian datang ke lokasi. Akibat kejadian itu, Agus mengalami luka lebam, bengkak di sejumlah bagian tubuh, serta nyeri pada tangan dan punggung.
Sementara itu, beredar pula potongan video yang memperlihatkan Agus membawa senjata tajam jenis celurit dan mengejar siswa. Menanggapi hal tersebut, Agus menegaskan bahwa tindakannya hanya untuk membubarkan kerumunan siswa yang terus bersikap anarkis.
”SMKN 3 ini sekolah pertanian, alat seperti celurit tersedia. Saya hanya menggertak agar mereka bubar, tidak ada niat melakukan kejahatan. Saya bahkan dilempari batu dan benda keras,” katanya.
Agus juga membantah tudingan telah mengucapkan kata-kata yang menyinggung siswa. Ia menyebut ucapannya bersifat motivasi dan tidak ditujukan secara personal. Lebih lanjut, Agus mengungkapkan bahwa dirinya telah lama mengalami perundungan verbal dari siswa selama bertahun-tahun mengajar di sekolah tersebut.
Ia menyebut kejadian ini sebagai puncak dari tekanan yang selama ini ia alami.
Pasca-kejadian, Agus mendatangi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi untuk mengadukan peristiwa tersebut. Dinas Pendidikan Provinsi Jambi menyatakan prihatin dan akan mendalami kasus ini. Kepala Bidang Pembinaan SMK Disdik Jambi, Harmonis mengatakan pihaknya belum mengetahui detail permasalahan dan menunggu hasil investigasi.
Sementara Gubernur Jambi Al Haris turut angkat bicara. Ia menegaskan bahwa siswa tidak dibenarkan menghakimi gurunya dengan kekerasan, meski guru tetap akan diberi sanksi jika terbukti bersalah.
”Kalau guru salah, kita beri sanksi. Tapi siswa tidak boleh menghakimi gurunya. Ini mencoreng dunia pendidikan,” kata Al Haris, Rabu, 14 Oktober 2026.
Pemerintah Provinsi Jambi kini disebut menurunkan tim untuk melakukan pendalaman dan mendorong penyelesaian secara kekeluargaan agar konflik tidak meluas dan dunia pendidikan tetap kondusif.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Remisi Natal, Satu WBP di Jambi Langsung Bebas
Jambi — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jambi memberikan Remisi Khusus Natal Tahun 2025 kepada 105 warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Nasrani di wilayah Jambi.
Dari jumlah tersebut, satu orang WBP langsung bebas setelah menerima remisi.
Pemberian remisi dilaksanakan dalam rangka peringatan Hari Raya Natal pada 25 Desember 2025 dan diberikan kepada WBP yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, mengatakan bahwa remisi merupakan hak bersyarat bagi warga binaan yang beragama Nasrani dan rutin diberikan setiap perayaan Natal.
“Ini adalah hak bersyarat yang kami berikan kepada warga binaan Nasrani pada setiap perayaan Natal,” ujar Irwan, Kamis 25 Desember 2025.
Ia menjelaskan, dari 105 WBP penerima remisi, sebanyak 104 orang memperoleh Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan sebagian masa pidana sehingga masih harus menjalani sisa hukuman.
Sementara satu orang lainnya memperoleh Remisi Khusus II (RK II) dan langsung bebas setelah remisi diberikan.
Menurut Irwan, pemberian remisi merupakan bentuk komitmen negara dalam menjunjung prinsip keadilan, kemanusiaan, dan pembinaan di lingkungan pemasyarakatan.
“Remisi diberikan secara selektif, objektif, dan akuntabel, setelah warga binaan memenuhi persyaratan administratif dan substantif serta aktif mengikuti program pembinaan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga sebagai penghargaan atas perubahan perilaku dan kesungguhan warga binaan dalam menjalani proses pembinaan.
Melalui pemberian Remisi Khusus Natal 2025 ini, Kanwil Ditjenpas Jambi berharap warga binaan dapat memperkuat nilai keimanan, menyadari kesalahan serta siap kembali dan berperan positif di tengah masyarakat.
Kanwil Ditjenpas Jambi, lanjut Irwan, terus berkomitmen menghadirkan sistem pemasyarakatan yang profesional, humanis, dan berdampak bagi masyarakat sesuai dengan semangat reformasi pemasyarakatan. (*)
PERISTIWA
Arus Lalu Lintas Jelang Natal di Jambi Kondusif, Polisi Waspadai Bencana Hidrometeorologi
Jambi – Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi mencatat kondisi arus lalu lintas di wilayah Provinsi Jambi menjelang perayaan malam Natal, 25 Desember 2025 masih terpantau kondusif. Hingga saat ini, belum terjadi peningkatan volume kendaraan yang signifikan.
Hal tersebut disampaikan Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Adi Benny Cahyono pada Rabu sore 24 Desember 2025. Ia mengatakan situasi lalu lintas secara umum masih berjalan normal dan terkendali.
Meski demikian, pihak kepolisian tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana hidrometeorologi yang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas. Beberapa wilayah di Provinsi Jambi dilaporkan telah mengalami bencana alam, seperti tanah longsor yang terjadi di Kabupaten Kerinci.
“Untuk mengantisipasi dampak bencana, Ditlantas Polda Jambi telah berkoordinasi dengan BPJN serta Dinas PUPR guna menempatkan alat berat di sejumlah titik rawan bencana,” ujar Kombes Pol Adi Benny.
Selain pengamanan jalur lalu lintas, Ditlantas Polda Jambi juga telah menyiagakan pos pelayanan di sejumlah gereja yang menggelar ibadah Natal. Penempatan pos tersebut dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang melaksanakan ibadah.
“Dalam pengamanan ini, kami juga melibatkan sejumlah stakeholder terkait untuk mendukung kelancaran dan keamanan perayaan Natal,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita

