PERISTIWA
Datangi Kementerian PUPR, LSM Mappan Mendesak Kepala BPJN IV Jambi dan Kasatker Dicopot
DETAIL.ID, Jakarta – Sejumlah massa yang tergabung dalam DPP Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pemantau Anggaran Negara (LSM MAPPAN) mendatangi Gedung Kementerian PUPR pada Jumat, 11 Juni 2021. Kedatangan LSM Mappan terkait dugaan penyimpangan atas penggunaan material batu kubikal pada pekerjaan proyek multiyears yang bersumber dari dana APBN.
Diketahui dari dokumen lelang PT Nindya Karya dan PT YASA adalah pememang dan pelaksana kegiatan proyek yang mencapai ratusan milyar tersebut. PT Nindya mengerjakan proyek Preservasi Jalan Batanghari II – Zona V senilai Rp 133,3 miliar dan PT YASA mengerjakan proyek Preservasi Zona V – Muara Sabak senilai Rp 129,5 miliar yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2020.
Nurdin, Tim Investigasi DPP LSM Mappan dalam orasinya mengatakan bahwa penggunaan material batu kubikal yang didatangkan dari Bukit Suban, Kabupaten Tanjungjabung Barat.
“Itu jelas tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana teruang tertuang dalam kontrak. Seharusnya batu kubikal yang digunakan dalam dua paket proyek tersebut didatangkan oleh pihak rekanan dari Bakauheni, bukan malah dari Jambi,” kata Nurdin.
Nurdin mengatakan, mereka juga menduga bahwa Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IV Jambi, Ir Bosar Pasaribu dan Kasatker PJN Wilayah I, Azwar Edi ST MT juga mengetahui bahwa material tersebut tidaklah dibenarkan.
“Namun kami menduga bahwa pihak BPJN IV Jambi sengaja membiarkan pihak rekanan tetap menggunakan material tersebut. Padahal, seharusnya Kepala BPJN IV Jambi, Ir Bosar Pasaribu dan Kasatker PJN Wilayah I Jambi, Azwar Edi ST MT selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ketika mengetahui itu menyalahi harus dihentikan, bukan malah membiarkan,” ujar Nurdin.
Atas persoalan tersebut, Nurdin mendesak Menteri PUPR Ir. Mochamad Basoeki Hadimoeljono M.Sc.,Ph.D dan Dirjen Bina Marga Dr. Ir. Hedy Rahadian, M.Sc untuk mengevaluasi Kinerja Kepala BPJN IV Jambi dan Kasatker PJN Wilayah I Jambi, PPK dan PPTK di lingkup Balai Pelaksana Jalan Nasional IV Jambi, terkait pengendalian kontrak dan pengawasan atas pelaksanaan proyek multiyears yang menelan dana APBN hingga ratusan miliar rupiah.
“Jangan biarkan pihak rekanan leluasa melakukan kecurangan yang berdampak pada timbulnya kerugian negara dan menguntungkan diri sendiri dan sekelompok orang,” ucapnya.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]
Menurut Nurdin, bila perlu Menteri PUPR segera mencopot Kepala BPJN IV, Kasatker PJN Wilayah I dan PPK pada kegiatan tersebut, serta pejabat di lingkup BPJN IV Jambi yang tidak memiliki kompetensi. Ia mendesak, agar para pejabat itu segera diganti dengan orang-orang yang lebih baik dan lebih hebat dari sebelumnya.
“Kami meminta Dirjen Bina Marga segera turun ke Jambi untuk meninjau kondisi pembangunan dua paket pekerjaan terebut. Akan kami tunjukkan di mana pabrik dan lokasi pengambilan batu kubikal yang digunakan sebagai material dan bahan baku utama untuk membangun jalan yang dilaksanakan oleh PT Nindya Karya & PT YASA,” katanya dengan lantang.

Salah satu ruas jalan proyer multiyears di Jambi. (DETAIL/Jogi)
Nurdin mengatakan bahwa jika pihak Kementerian PUPR tidak menelusuri dugaan penyimpangan tersebut, maka pihaknya akan segera mendatangi Kejaksaan Agung dengan jumlah massa yang lebih banyak.
Ketua DPP LSM Mappan, Dedi telah mengantongi sejumlah bukti-bukti adanya dugaan penggunaan material batu kubikal yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Hasil penelusuran kami di lapangan terdapat dugaan penggunaan material batu kubikal yang tak sesuai dokumen dalam proyek multiyears tersebut. Saya berharap pihak BPJN IV membenahi hal tersebut agar tidak menjadi temuan penyimpangan,” katanya.
Dedi juga berharap Dirjen Bina Marga dapat segera turun ke lokasi untuk mengecek temuan dugaan penyimpangan tersebut agar kerugian negara dapat diminimalisir.
“Saya berharap juga agar Kementerian PUPR segera mencopot Kepala BPJN IV, Kasatker, PPK serta PPTK. Mereka terbukti telah melakukan pembiaran sehingga berpotensi merugikan keuangan negara,” ujarnya.
Reporter: Hadi
PERISTIWA
Jembatan Besi Lubuk Rukam – Muara Kumbang Ambruk, Bupati Ogan Ilir Gerak Cepat Turun ke Lokasi
DETAIL.ID, Indralaya – Jembatan besi yang menghubungkan Desa Lubuk Rukam dengan Desa Muara Kumbang, Kecamatan Kandis Kabupaten Ogan Ilir roboh pada Kamis, 22 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.
Berdasarkan keterangan warga di sekitar lokasi kejadian, robohnya jembatan dipicu oleh derasnya arus sungai yang menghantam konstruksi jembatan
“Kejadiannya sekitar pukul dua siang. Arus air sedang deras, dan di bawah jembatan banyak rumput-rumput seperti enceng gondok. Tidak lama kemudian jembatan ambruk,” ujar salah seorang warga kepada awak media.
Warga menyebutkan, peristiwa tersebut berlangsung cukup cepat sehingga akses jalan antar desa terputus.

Jembatan Lubuk Rukam, Muara Kumbang yang roboh pada Kamis, 22 Januari 2026. (ist)
Jembatan Lubuk Rukam–Muara Kumbang merupakan jalan penghubung desa lain dan kecamatan Rantau Alai. Warga berharap jembatan tersebut segera diperbaiki.
Mendapat informasi robohnya jembatan Lubuk Rukam, Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar didampingi Kadis PUPR Ruslan, Kadis Kominfo Ferdian Reza Yudha, Kadis Pendidikan, Sayadi, juga staf terkait lain langsung ke lokasi melihat dari dekat kejadian ambruknya jembatan tersebut, untuk mengambil langkah langkah selanjutnya yang harus segera dilakukan.
Reporter: Suhanda
PERISTIWA
Satu Orang Tewas dalam Kebakaran Enam Kios di Jambi Selatan
DETAIL.ID, Jambi – Kebakaran melanda 6 kios di Jalan H Adam Malik, RT 37, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan pada Rabu, 21 Januari 2026. Peristiwa tersebut mengakibatkan 1 orang warga meninggal dunia dan puluhan jiwa terdampak.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Jambi, Mustari Affandi mengatakan laporan kebakaran diterima pihaknya pada pukul 14.42 WIB. Tim Damkartan langsung bergerak menuju lokasi 4 menit kemudian dan tiba pada pukul 14.57 WIB.
”Objek yang terbakar 6 kios, terdiri dari 3 kios pakaian, 1 kios toko kelontong, 1 kios nasi uduk, dan 1 kios nasi goreng. Total terdampak 6 kepala keluarga dengan sekitar 20 jiwa,” kata Mustari dalam laporan operasionalnya.
Sebanyak 120 personel diterjunkan dalam operasi pemadaman yang melibatkan Pleton III Mako, seluruh Posyankar Kota Jambi, serta personel Latgab Muaro Jambi. Damkartan mengerahkan satu armada komando, 10 armada tempur, dan 2 armada suplai. Proses pemadaman dan pendinginan berlangsung selama sekitar 1 jam 30 menit dengan total penggunaan air mencapai 64.000 liter.
Menurut Mustari kemacetan lalu lintas dan banyaknya warga yang berkerumun di sekitar lokasi menjadi salah satu hambatan ketika pihaknya bergerak ke lokasi. Namun meski demikian, proses pemadaman berjalan aman dan terkendali.
Dalam kejadian tersebut, petugas Damkartan juga melakukan evakuasi korban. Berdasarkan kronologis, setelah tiba di lokasi, petugas menerima informasi adanya korban di dalam bangunan. Personel kemudian mengenakan alat pelindung diri dan melakukan penyisiran.
”Korban ditemukan telah meninggal dunia dalam posisi tertelungkup di depan pintu kamar mandi,” ujar Mustari.
Jenazah korban dievakuasi menggunakan ambulans dan selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Jambi.
Sementara penyebab kebakaran diduga berasal dari kebocoran dan ledakan tabung gas.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Kajati Jambi Sugeng Hariadi Terima Gelar Adat Melayu Jambi Datuk Adipati Utamo Sitimang Jayo
DETAIL.ID, Jambi – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Sugeng Hariadi, S.H., M.H., dianugerahi Gelar Adat Melayu Jambi Datuk Adipati Utamo Sitimang Jayo oleh Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Jambi pada Rabu, 21 Januari 2026. Prosesi penganugerahan berlangsung khidmat di Balairungsari LAM Jambi.
Rangkaian adat diawali dengan penyisipan dan penyerahan keris oleh Gubernur Jambi Al Haris selaku Pembina LAM Jambi. Selanjutnya dilakukan penyerahan Piagam Gelar Adat dan Buku Pokok Adat Melayu Jambi “Sepucuk Jambi Sembilan Lurah” oleh Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani.
Gubernur Jambi Al Haris juga melaksanakan tepuk tawar dan membacakan pengumuman adat. Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa penganugerahan gelar adat telah memperoleh persetujuan Pembina LAM Provinsi Jambi. Sebanyak 7 unsur Forkopimda menerima gelar adat, yakni Kajati Jambi, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Danrem Garuda Putih, Kapolda Jambi, Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi, serta satu gelar kehormatan adat untuk Sekda Provinsi Jambi.
Ketua LAM Provinsi Jambi Datuk Hasan Basri Agus membacakan naskah penganugerahan gelar, dilanjutkan dengan prosesi penyematan pin, pemasangan selempang, dan pemasangan gordon. Dalam sambutannya, Datuk Hasan Basri Agus menegaskan bahwa penerima gelar adat harus menjadi teladan.
“Penganugerahan ini bukan sekadar seremonial adat, tetapi memiliki legitimasi hukum karena telah diatur dalam ketentuan yang berlaku,” ujarnya. Ia juga berharap penganugerahan ini semakin memperkokoh kolaborasi antara lembaga adat dan unsur negara dalam menjaga keharmonisan sosial serta merawat kearifan lokal di Provinsi Jambi.
Sementara itu, Kajati Jambi Sugeng Hariadi, S.H., M.H. menyampaikan terima kasih atas penganugerahan gelar kehormatan adat tersebut dan menyatakan siap menjalankan amanah dengan penuh keikhlasan sesuai ketentuan hukum.
Ia berharap penghargaan ini menjadi motivasi untuk terus mengabdikan diri kepada masyarakat, bangsa, dan negara, terlebih dengan telah diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru sejak 2 Januari 2026 di wilayah hukum Provinsi Jambi.
Kajati Jambi juga mendorong penguatan Hukum Adat Jambi (Living Law), penerapan Restorative Justice, serta pidana kerja sosial sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana.
Adapun Gelar Adat Melayu Jambi Datuk Adipati Utamo Sitimang Jayo memiliki makna sebagai pemimpin adat tertinggi yang memiliki legitimasi adat, Hukum dan politik, menjunjung keadilan dan kebijaksanaan dalam kepemimpinan, serta membawa kejayaan dan kemakmuran bagi masyarakat Provinsi Jambi. (*)

