Connect with us
Advertisement

DAERAH

DPMD Ingatkan Perangkat Desa dan BPD Jangan Terlibat Timses Cakades

Published

on

detail.id/, Sarolangun – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, mengingatkan para perangkat desa dan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) yang desanya sedang memasuki tahap pemilihan kepala desa (Pilkades) saat ini untuk tidak terlibat mengkampanyekan calon kades (Cakades) atau tim sukses.

Kepala DPMD Sarolangun, Mulyadi mengatakan hal tersebut sudah diatur dalam peraturan bupati sarolangun, baik itu untuk perangkat desa maupun Badan Pemusyawaratan Desa (BPD).

Soal perangkat desa dan BPD yang ikut mengampanyekan calon kepala desa. Atau ikut menjadi tim sukses (timses) calon kepala desa (cakades).

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

Hal tersebut tercantum dalam peraturan Bupati Sarolangun (Perbup) Nomor 88 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dalam Kabupaten Sarolangun.

“Yaitu Pasal 6 tentang larangan ikut terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan atau pemilihan kepala daerah. Artinya, termasuk dalam pemilihan kepala desa juga,” kata Mulyadi ketika dikonfirmasi detail, Senin, 14 Juni 2021.

Mulyadi menyebut, sementara untuk BPD juga ada, karena mereka sifatnya pengawasan atau panitia.

“Yaitu diatur dalam peraturan Bupati Sarolangun (Perbup) Nomor 82 tahun 2018 tentang Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) pada pasal 26 tentang larangan anggota BPD,” katanya.

Mulyadi menjelaskan, pelaksanaan pemilihan kepala desa ini sekarang sudah masuk tahapan, penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan nomor urut.

“Untuk pelaksanaan pemungutan suara akan dilakukan pada 15 Juli 2021,” kata Mulyadi.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

Sebagai informasi, Pilkades digelar di 53 desa dari 10 kecamatan yang ada di Kabupaten Sarolangun.

Berikut nama-nama desa yang ikut Pilkades di Kabupaten Sarolangun secara serentak pada 15 Juli 2021 mendatang, menurut Dinas PMD Sarolangun:

Kecamatan Sarolangun

  1. Sungai Abang
  2. Lidung
  3. Ladang Panjang
  4. Desa Baru

Kecamatan Batang Asai

  1. Bukit Berantai
  2. Raden Anom
  3. Kasiro
  4. Muara Air Duo


Kecamatan Limun

  1. Demang
  2. Mersip
  3. Muaro Mensao
  4. Moenti
  5. Temalang

Kecamatan Air Hitam

  1. Jernih
  2. Semurung
  3. Mentawak Baru

Kecamatan Bathin VIII

  1. Pulau Lintang
  2. Tanjung
  3. Teluk Kecimbung
  4. Pulau Melako
  5. Tanjung Gagak
  6. Pulau BuayoSuka Jadi
  7. Teluk Mancur
  8. Muara Lati
  9. Rantau Gedang
  10. Batu Penyabung

Kecamatan Pelawan

  1. Mekar Sari

Kecamatan Mandiangin

  1. Mandiangin
  2. Bukit Peranginan
  3. Petiduran Baru
  4. Butang Baru
  5. Talang Serdang
  6. Mandiangin Pasar
  7. Kute Jaye
  8. Sungai Rotan
  9. Suka Maju
  10. Gurun Baru
  11. Jati Baru Mudo
  12. Meranti Jaya
  13. Jernang Baru

Kecamatan Singkut

  1. Bukit Tigo
  2. Perdamaian
  3. Siliwangi
  4. Simpang Nibung
  5. Bukit Talang Mas
  6. Bukit Bumi Raya
  7. Argo Sari
  8. Sendang Sari

Kecamatan Cermin Nan Gedang

  1. Sungai Keramat
  2. Lubuk Resam Hilir
  3. Tambang Tinggi

Kecamatan Pauh

  1. Lubuk Napal

 

Reporter: Warsun Arbain

DAERAH

Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Ternate – Dalam proses sertipikasi tanah, sekarang masyarakat tak perlu lagi menebak-nebak kapan tanah akan diukur. Sejak ada layanan Pengukuran Terjadwal, masyarakat kini bisa mengetahui jadwal pasti sejak awal sehingga bisa menyesuaikannya dengan kegiatan sehari-hari. Kemudahan itu dirasakan Ratna S. Husain, warga Kota Ternate, saat mengurus pendaftaran tanah pertama kali di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Ternate.

“Program Pengukuran Terjadwal ini sangat membantu masyarakat karena jadwalnya sudah jelas sehingga pelayanan menjadi lebih terukur, teratur dan tidak membuat masyarakat tanpa kepastian,” ujar Ratna S. Husain usai membayar SPS di Kantah Kota Ternate.

Prosesnya pun terasa singkat bagi Ratna S. Husain. Setelah melengkapi berkas pada 4 September lalu, Kantah Kota Ternate sudah menginfokan lagi pada 8 September bahwa Surat Perintah Setor (SPS) bisa diambil sekaligus menjadwalkan pengukuran yang dilakukan dua hari kemudian.

“Saya senang sekali karena sekarang setelah mendaftar pengukuran, kita bisa pilih jadwalnya kapan dan petugas ukurnya siapa. Kita sudah tahu kapan tanah kita akan diukur sehingga bisa mempersiapkan diri dan menyesuaikan waktu,” kata Ratna S. Husain.

Kepastian jadwal membuat proses sertipikasi tanah ini lebih mudah dipersiapkan olehnya. Ratna S. Husain berharap, Pengukuran Terjadwal dapat terus diterapkan di banyak Kantah. “Saya berharap Pengukuran Terjadwal ini terus dilanjutkan karena sangat memudahkan masyarakat dan membuat pelayanan menjadi lebih tertib, pasti dan nyaman,” ujarnya.

Pengalaman serupa juga dialami Muhammad Riza Farezi, warga Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), yang baru saja mendaftarkan tanahnya untuk pertama kali di Kantah Kabupaten OKU. Ia mengapresiasi adanya sistem Pengukuran Terjadwal karena dapat membantu memudahkan masyarakat dalam urusan pertanahan.

“Terima kasih karena sistem Pengukuran Terjadwal dari BPN bisa membantu kami dalam memantau jadwal dengan petugas secara transparan,” ujar Muhammad Riza Farezi.

Pengukuran Terjadwal ini diterapkan sebagai salah satu upaya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memberikan kepastian pada tahapan pengukuran bidang tanah. Kepastian jadwal diharapkan membuat proses layanan pertanahan berjalan lebih terukur dan teratur. Dengan demikian, masyarakat memiliki gambaran yang lebih jelas mengenai kapan pengukuran dilaksanakan dan dapat menyesuaikan waktu untuk mengikuti proses tersebut. (*)

Continue Reading

DAERAH

Hadiri HUT ke-81 TNI, Wamen Ossy: Perjalanan Panjang Pengabdian dalam Menjaga Kedaulatan Bangsa

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menghadiri Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Lapangan Prima, Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin, 5 Oktober 2026. Acara peringatan HUT tahun ini mengusung tema “TNI Kuat Bersama Rakyat, Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur”.

“81 tahun TNI ini merupakan perjalanan panjang sebuah pengabdian dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan bangsa. Atas nama Kementerian ATR/BPN, saya menyampaikan apresiasi dan penghormatan kepada seluruh prajurit TNI yang terus menjalankan tugas dengan penuh dedikasi untuk bangsa dan negara,” ujar Wamen Ossy.

Setelah mengikuti upacara yang dipimpin langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, Wamen Ossy menyatakan bahwa kekuatan TNI perlu terus dibangun ke depannya. Kekuatan tersebut dipupuk dengan profesionalisme, modernisasi, kesiapan menghadapi perkembangan ancaman, serta tetap berakar pada jati dirinya sebagai tentara rakyat Indonesia.

Sejalan dengan amanat yang disampaikan Presiden Prabowo dalam upacara ini, landasan jati diri TNI perlu merangkap sebagai tentara rakyat, tentara nasional, dan tentara pejuang. Kekuatan TNI tidak dapat dipisahkan dari rakyat karena sejak awal berdirinya, TNI lahir dan tumbuh bersama rakyat.

“Sebagaimana pesan Bapak Presiden Prabowo, ‘tentara yang kuat adalah tentara yang dekat dengan rakyat.’ Di usia ke-81, kita berharap TNI semakin profesional, modern dan kuat, tetapi tetap menyatu dengan rakyat. Kemanunggalan TNI dan rakyat adalah salah satu kekuatan utama pertahanan bangsa,” tutur Wamen Ossy.

Pada rangkaian Peringatan HUT TNI tahun ini, Presiden Prabowo juga meresmikan 204 satuan baru TNI yang terdiri atas satuan TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara. Selain itu, Presiden RI juga menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera kepada tujuh tokoh TNI sebagai bentuk penghargaan atas jasa dan pengabdian mereka kepada bangsa dan negara.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka; Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono; Presiden ke-7 RI, Joko Widodo; Panglima TNI, Agus Subiyanto beserta jajaran Kepala Staf Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Darat; serta jajaran Menteri Kabinet Merah Putih. (*)

Continue Reading

DAERAH

Asap Kembali Tebal, Bupati H M Syukur Terbitkan SE

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Bupati Merangin, H M Syukur kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 400.3.8.1/1256/DISDIKBUD/2016, tentang Antisipasi dampak pencemaran udara terhadap kegiatan belajar mengajar di lingkungan Satuan Pendidikan Kabupaten Merangin, tertanggal 7 Oktober 2026.

Hal ini menyusul, terjadinya peningkatan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) dalam sepekan terakhir, dengan kategori ‘Sangat tidak sehat’. “Untuk menjaga kesehatan anak-anak, kita kembali menerapkan proses belajar mengajar secara daring (online),”ujar Bupati di Ruang kerjanya, Rabu, 7 Oktober 2026.

Proses belajar mengajar secara daring dari rumah masing-masing peserta didik itu jelas bupati, terhitung tanggal, 8 – 10 Oktober 2026, untuk peserta didik jenjang PAUD, SD dan SMP Sederajat, sampai kondisi udara kembali aman.

Bupati minta Satuan Pendidikan Merangin agar melakukan memonitoring pelaksanaan pembelajaran secara daring, tenaga kependidikan tetap hadir di Satuan Pendidikan masing-masing.

Untuk para kepala Satuan Pendidikan diminta membuat pedoman pelaksanaan pembelajaran secara daring dan melaporkan secara periodik kepada pengawas Satuan Pendidikan masing-masing.

“Saya minta para orang tua/wali peserta didik, agar memantau kondisi kesehatan anaknya dan membatasi anak melakukan aktivitas di luar rumah,” ucap Bupati serius, mengingat kondisi asap saat ini yang semakin menebal.

Selain itu, selama proses kegiatan pembelajaran daring, Satuan Pendidikan dilarang melakukan aktivitas kegiatan yang memberatkan beban orang tua/wali murid dan tidak ada kegiatan ekskul lainnya.

Sedangkan bagi wilayah/daerah yang tidak memiliki jaringan internet (blankspot), Satuan Pendidikan diminta membuat pedoman pelaksanaan pembelajaan dalam bentuk tugas LKPD/Jurnal.

Satuan Pendidikan juga diminta berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan atau Puskesmas terdekat, untuk mengantisipasi dampak gangguan kesehatan aktibat kabut asap

Apabila kualitas udara tiba-tiba memburuk secara mendadak dan keputusan pejabat berwenang belum diterbitkan, Kepala Satuan Pendidikan dapat mengambil langkah pengamanan segera berupa penghentian kegiatan luar ruangan, pemulangan lebih awal atau pengalihan pada pembelajaran daring dan melaporkannya kepada Dinas Pendidikan paling lambat 1x 24 jam. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs