Connect with us
Advertisement

LINGKUNGAN

Dua Perusahaan Batu Bara Mengusik Rumah Suku Anak Dalam

Published

on

Suku Anak Dalam

Kenyamanan Suku Anak Dalam di Tebo, Jambi terusik dengan rencana eksploitasi dua perusahaan tambang batu bara. Ada sejumlah kejanggalan dalam dokumen Amdal. Toh, dua perusahaan itu tetap cuek.

HAMPIR sepekan ini, Temenggung Apung terbaring lemas di pondoknya di Desa Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Setiap kali ia buang air besar yang keluar hanya darah.

Alhasil, Apung menyendiri tinggal di pondok beratap terpal biru yang berdinding baliho bekas. Kayu-kayu tersusun rapi sebagai alas tidurnya.

Tradisi Masyarakat Hukum Adat Suku Anak Dalam (MHA SAD) memang begitu. Siapa pun yang sakit mengisolasi diri. Dalam bahasa SAD disebut sesandingon (sesandingan). Tempat mengisolasi diri itu disebut pasaken atau tempat tinggal sementara.

“Sudah seminggu ini Bapak sakit akibat berak (BAB) darah. Badan lemas. Makan dak selera,” kata Apung saat ditemui detail, pekan lalu.

Untuk menemui Apung di pasakennya, menempuh perjalanan 44,9 kilometer atau tiga jam perjalanan menggunakan mobil double cabin. Sebagian besar jalan nasional yang dilalui rusak akibat rutin dilintasi kendaraan angkutan batu bara melebihi tonase. Selain itu, harus melintasi jalan koridor perusahaan dan jalan tanah.

Paseken Apung berada di pinggir jalan koridor PT Wira Karya Sakti (WKS) – anak perusahaan Sinarmas Group. Jaraknya sekitar 5 kilometer dari pemukiman atau wilayah hidup MHA SAD Desa Muara Kilis. Dia mendirikan paseken di konsesi PT WKS yang sangat gersang. Hanya ada beberapa pohon akasia yang disisipi kelapa sawit dan ubi kayu.

Meski lemas dan wajah pucat, Temenggung Apung tampak gembira saat menyambut kedatangan kami. “Ayo masuk. Akhirnya datang juga anak Bapak kemari. Dari kemarin Bapak mau ngabari kalau Bapak lagi sakit. Tapi di sini tidak ada sinyal handphone,” ujar Temenggung sambil memaksakan diri untuk duduk.

Di dalam pasaken, terlihat periuk nasi berada tidak jauh dari tungku masak di samping Temenggung. Di situ juga tampak piring dan cangkir plastik yang sepertinya baru selesai digunakan.

”Temenggung sudah makan ya?” tanya Ahmad Firdaus, Ketua Yayasan Orang Rimbo Kito (ORIK). “Tadi sudah. Maksakan makan. Tapi hanya tertelan beberapa suap. Tidak ada nian selera makan,” jawab Temenggung Apung.

Apung bercerita, dulu pemukiman MHA SAD adalah belantara yang diberi nama Hutan Adat Pemakaman Anak Suku Dalam. Hutan itu digunakan sebagai tempat pemakaman MHA SAD. Setiap ada warga yang meninggal dunia, jasadnya diletakkan di dalam hutan tersebut. Begitulah, tradisi MHA SAD sejak nenek moyang mereka dahulu.

Perubahan fungsi hutan mulai terjadi sejak PT Wirakarya Sakti (WKS) mendapatkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) dari Kepala Kantor Wilayah Kehutanan (Kakanwilhut) Provinsi Jambi tahun 1989. Seiring perjalanan waktu, areal PT WKS meluas hingga ke Desa Muara Kilis, Kabupaten Tebo. Termasuk pula wilayah jelajahan dan hutan-hutan adat MHA SAD Kelompok Temenggung Apung.

MHA SAD dulu punya hutan pemakaman. Hutan besale untuk ritual adat. Hutan pemukiman tempat mereka hidup. Hutan larangan maupun hutan peranakan tempat mereka lahir, dibabat habis dan bersalin dengan tanaman akasia. MHA SAD pun termangu. Tempat hidup mereka lenyap.

Dampaknya, sering terjadi konflik antara MHA SAD dengan warga sekitar maupun konflik antara MHA SAD dengan pihak perusahaan. “Kami sering ribut dengan masyarakat luar maupun pihak perusahaan. Sebab hutan sumber hidup kami habis dibabat. Mau ke sana sudah kebun masyarakat, mau ke sana lagi sudah kebun perusahaan. Jadi tidak ada lagi hutan untuk tempat kami hidup,” kata Temenggung Apung.

Laman: 1 2 3 4 5

LINGKUNGAN

‎LPI Tipikor RI Minta Audit Total Izin HTI di Jambi, Soroti Dugaan Penyalahgunaan Izin Konsesi yang Merugikan Negara

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Jambi – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Peduli Investasi Tindak Pidana Korupsi Republik Indonesia (DPP LPI Tipikor RI) meminta pemerintah melakukan audit total terhadap seluruh pemegang izin Hutan Tanaman Industri (HTI) di Provinsi Jambi. Permintaan tersebut seiring dengan berbagai dugaan pelanggaran perizinan, persoalan lingkungan, konflik lahan, hingga penggunaan jalan di kawasan konsesi untuk aktivitas angkutan batu bara.
‎
‎Ketua Umum DPP LPI Tipikor RI, Aidil Fitri mengatakan, evaluasi menyeluruh diperlukan untuk memastikan pengelolaan kawasan hutan berjalan sesuai ketentuan hukum dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
‎
‎Permintaan itu disampaikan melalui surat bernomor 045/DPP-LPI/V/2026 tertanggal 12 Mei 2026 yang ditujukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Gubernur Jambi, serta Ketua DPRD Provinsi Jambi.
‎
‎”Kita meminta pemerintah melakukan audit total terhadap seluruh izin HTI di Provinsi Jambi. Ini penting untuk memastikan setiap pemegang izin menjalankan kegiatan sesuai ketentuan, tidak merugikan masyarakat, dan tidak mengabaikan kelestarian lingkungan,” kata Aidil Fitri, dalam keterangan tertulis yang diterima DETAIL.ID pada Rabu, 14 Oktober 2026.
‎
‎Dalam surat yang dilayangkan pada Menteri Lingkungan Hidup, Gubernur Jambi, dan Ketua DPRD Provinsi Jambi, LPI Tipikor menyebut luas areal HTI di Jambi mencapai sekitar 890.265 hektare. Luasan itu pun diminta untuk dilakukan verifikasi melalui pemeriksaan dokumen perizinan serta kondisi faktual di lapangan.
‎
‎LPI Tipikor juga menyoroti dugaan pembangunan dan penggunaan jalan untuk angkutan batu bara di kawasan konsesi HTI yang diduga kuat tidak memenuhi ketentuan perizinan. Hal ini dinilai perlu ditelusuri untuk memastikan legalitas kegiatan, dampak lingkungan, serta kewajiban perusahaan kepada negara dan masyarakat.
‎
‎”Jangan sampai kawasan yang diberikan izin untuk kegiatan kehutanan justru dimanfaatkan untuk aktivitas lain tanpa memenuhi ketentuan. Kami meminta instansi berwenang memeriksa legalitas jalan, penggunaan kawasan, dan seluruh dokumen yang berkaitan dengan kegiatan tersebut,” ujarnya.
‎
‎Aidil menegaskan, pengelolaan sumber daya alam harus mengacu pada Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
‎
‎Menurut dia, keberadaan investasi di sektor kehutanan semestinya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sekaligus menjaga keberlanjutan fungsi ekologis kawasan hutan.
‎
‎”Investasi tidak boleh hanya menguntungkan pemegang izin. Negara harus memastikan pengelolaan hutan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat, melindungi lingkungan, dan tidak mengorbankan hak masyarakat sekitar,” katanya.
‎
‎Selain persoalan perizinan dan penggunaan jalan angkutan batu bara, LPI Tipikor RI turut meminta pemerintah menelusuri pengaduan masyarakat mengenai dugaan konflik lahan dan potensi kerugian negara yang berkaitan dengan aktivitas di kawasan konsesi.
‎
‎Dalam suratnya, LPI Tipikor RI meminta audit, evaluasi, dan verifikasi menyeluruh terhadap perizinan HTI, serta penindakan apabila ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka pun berharap permohonan itu segera ditindaklanjuti. (*)

Continue Reading

LINGKUNGAN

Karhutla Jambi: 144 Hotspot Terdeteksi dan 4.267,51 Hektare Lahan Terbakar

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Jambi – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi terus dilakukan secara terpadu oleh unsur TNI-Polri, BPBD, Manggala Agni, pemerintah daerah, BMKG serta instansi terkait. Berdasarkan data Posko Satgas Karhutla Provinsi Jambi per Selasa, 6 Oktober 2026 pukul 19.00 WIB, tercatat sebanyak 144 hotspot terdeteksi di wilayah Provinsi Jambi.
‎
‎Jumlah tersebut mengalami penurunan dibandingkan sehari sebelumnya yang tercatat sebanyak 199 hotspot. Sementara secara kumulatif sepanjang tahun 2026, jumlah hotspot mencapai 12.106 titik berdasarkan data Aqua/Terra dan Suomi NPP.
‎
‎Dari sisi luasan, total lahan yang terbakar sejak 1 Januari hingga 6 Oktober 2026 tercatat mencapai 4.267,51 hektare. Beberapa wilayah dengan luasan terbakar terbesar antara lain Kabupaten Batanghari 1.306,81 hektare, Tanjung Jabungbarat 666,45 hektare, Tanjung Jabungtimur 659,18 hektare, Muarojambi 608,71 hektare, dan Sarolangun 508,55 hektare.
‎
‎Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, jajaran Polda Jambi bersama seluruh stakeholder terus melakukan langkah pencegahan, pemantauan dan penanganan karhutla, khususnya terhadap titik-titik yang terindikasi mengalami peningkatan aktivitas kebakaran.
‎
‎”Polda Jambi bersama seluruh stakeholder terus bersinergi dalam penanganan karhutla. Setiap informasi hotspot menjadi perhatian untuk segera dilakukan pengecekan di lapangan, sehingga potensi kebakaran dapat ditangani sedini mungkin dan tidak meluas,” uja Kombes Erlan.
‎
‎Kabid Humas menambahkan, upaya penanganan tidak hanya dilakukan melalui pemadaman, tetapi juga patroli, pemantauan titik hotspot, sosialisasi kepada masyarakat serta penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran lahan secara ilegal.
‎
‎”Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Kondisi cuaca dan kualitas udara di sejumlah wilayah masih perlu menjadi perhatian bersama. Apabila menemukan adanya kebakaran atau aktivitas pembakaran lahan, segera laporkan kepada petugas agar dapat ditindaklanjuti,” katanya.
‎
*Penegakan Hukum Terus Berjalan

‎Selain upaya pencegahan dan pemadaman, Polda Jambi juga terus melakukan penegakan hukum terhadap kasus karhutla. Berdasarkan data per 6 Oktober 2026, tercatat 90 kasus dalam proses penanganan hukum, terdiri dari 71 kasus tahap penyelidikan dan 19 kasus tahap penyidikan, dengan 18 orang tersangka.
‎
‎Kabid Humas menegaskan, penegakan hukum merupakan bagian penting dalam upaya memberikan efek jera sekaligus mencegah terjadinya pembakaran hutan dan lahan secara berulang.
‎
‎”Kami tidak hanya mengedepankan upaya pemadaman, tetapi juga melakukan penegakan hukum secara profesional terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan. Ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga lingkungan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujarnya.
‎
‎Sementara itu, kondisi kualitas udara di sejumlah wilayah juga menjadi perhatian. Data ISPU menunjukkan Kota Jambi berada pada angka 355 (berbahaya), Kabupaten Muarojambi 617 (berbahaya), Kabupaten Tebo 336 (berbahaya), dan Kabupaten Tanjung Jabungtimur 205 (sangat tidak sehat).
‎
‎”Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Pencegahan karhutla bukan hanya tugas pemerintah dan aparat, tetapi tanggung jawab kita bersama. Jambi harus tetap mantap, aman, sehat dan bebas asap,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

LINGKUNGAN

Karhutla Jambi Capai 4.123 Hektare, Sekolah Kembali Diliburkan dan OMC Dimulai 1 Oktober

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi masih terus meluas. Satgas Karhutla Provinsi Jambi mencatat hingga 29 September 2026, total luas lahan yang terbakar mencapai 4.123,84 hektare. Kondisi tersebut turut berdampak pada kualitas udara yang bergerak pada kategori tidak sehat.
‎
‎Gubernur Jambi Al Haris mengatakan, saat ini titik api aktif terbanyak berada di wilayah Kabupaten Tanjungjabung Timur, wilayah Taman Nasional Berbak Sembilang (TNBS). Dimana tercatat 7 titik api masih dalam proses pemadaman.

‎”Untuk udara hari ini memang agak tinggi, termasuk tidak sehat. Tadi ada 200-an (kualitas udara),” kata Al Haris usai rapat Satgas Karhutla pada Rabu, 30 September 2026.
‎
‎Sebagai langkah antisipasi dampak kabut asap, pemerintah meliburkan sementara seluruh sekolah sambil menunggu kondisi cuaca membaik. Al Haris menyebut, hujan yang turun di wilayah Tanjungjabung Timur diharapkan dapat membantu mengurangi dampak asap yang bergerak ke arah barat, termasuk Kota Jambi.
‎
‎”Kita lihat hujan di Tanjungjabung Timur dan itu luar biasa dampaknya, karena asapnya bergerak ke arah barat, Kota Jambi,” ujarnya.
‎
‎Selain mengandalkan hujan, Pemerintah Provinsi Jambi juga merencanakan operasi modifikasi cuaca (OMC) mulai 1 hingga 4 Oktober 2026. Upaya pemadaman melalui udara menggunakan helikopter water bombing juga akan dilakukan apabila visibility atau jarak pandang sudah memungkinkan.
‎
‎Terkait sumber kabut asap, Al Haris menyebut terdapat sejumlah titik kebakaran yang teridentifikasi di beberapa wilayah, di antaranya Rasau dan kawasan Taman Nasional Berbak Sembilang di Tanjungjabung Timur, serta Muarojambi.
‎
‎”Yang jelas ada kabut yang sumbernya dari karhutla,” katanya.
‎
‎Sementara itu, berdasarkan rekapitulasi luas lahan terbakar sejak 1 Januari hingga 29 September 2026, Kabupaten Batanghari mencatat luasan terbesar dengan 1240,79 hektare.
‎
‎Disusul Tanjungjabung Timur seluas 659,18 hektare, Muarojambi 577,71 hektare, Sarolangun 508,55 hektare, Tebo 403,76 hektare, Tanjungjabung Barat 639,55 hektare, Bungo 67 hektare, Merangin 17,30 hektare, dan Kota Jambi 10 hektare.
‎
‎Sementara itu, Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh tercatat belum memiliki luasan lahan terbakar dalam rekapitulasi tersebut.
‎
‎Di sisi lain, Komandan Korem Brigjen TNI M Yamin menyampaikan bahwa personel gabungan terus disiagakan untuk menangani kebakaran. Sebanyak 20 personel beserta peralatan telah ditambahkan pada hari sebelumnya untuk mendukung operasi di lapangan.
‎
‎Al Haris memastikan seluruh unsur Satgas Karhutla tetap bersiaga dan personel telah dikerahkan ke titik-titik kebakaran untuk melakukan penanganan.
‎
‎Pemerintah berharap langkah pemadaman darat, dukungan operasi udara, serta modifikasi cuaca dapat membantu mengendalikan kebakaran dan mengurangi dampak kabut asap di wilayah Jambi.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs