Connect with us
Advertisement

LINGKUNGAN

Dua Perusahaan Batu Bara Mengusik Rumah Suku Anak Dalam

Published

on

Suku Anak Dalam

Bagi mereka, hutan adalah rumah MHA SAD. Di hutan, mereka bisa hidup berburu dan meramu. Hidup berpindah-pindah merupakan tradisi mereka untuk mencari hewan buruan dan hasil hutan lain. Hidup berpindah-pindah pun merupakan tradisi, bila ada pihak keluarga yang meninggal dunia. Tradisi itu dikenal melangun.

“Dahulu mencari madu, buah jernang, getah damar, getah balam maupun rotan, sangat gampang karena memang masih banyak. Kalau sekarang minta ampun. Sulit sekali ditemukan. Begitu juga dengan hewan buruan. Terkadang kita berburu sampai ke Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) baru bisa mendapat hewan buruan,” kata Temenggung Apung.

APUNG: Pemimpin MHA SAD Desa Muara Kilis, Temenggung Apung. (DETAIL/Syahrial)

Setelah tak punya hutan, kehidupan MHA SAD Kelompok Temenggung Apung mulai tidak terarah. Mereka terpaksa tinggal di lahan konsesi perusahaan yang dahulunya merupakan hutan adat mereka. Mereka terkesan hidup menumpang di tanah nenek moyang mereka sendiri. Klimaksnya, konflik dengan perusahaan dan masyarakat pun semakin sering terjadi bahkan sampai adu fisik dan pembakaran sejumlah alat berat milik perusahaan (PT WKS).

“Waktu itu kita sangat emosi karena tidak ada lagi hutan tempat untuk kita bisa hidup. Ya, mau dak mau kita harus merebut kembali tanah milik kita,” kata Apung.

Waktu terus berlalu, MHA SAD terpaksa harus hidup menetap karena tidak ada lagi hutan tempat mereka hidup. Mereka juga terpaksa belajar bertani dan berkebun agar bisa bertahan hidup. Sejak itu pula anak-anak mereka mulai belajar membaca dan menulis.

“Sejak tahun 2014 yang lalu, kami sudah mulai menetap di sini. Kami menanam ubi dan pisang untuk makan sehari-hari. Kami juga menanam karet dan sawit. Sekarang sudah mulai menghasilkan,” kata dia lagi.

Sekitar tahun 2015, PT WKS membebaskan lokasi tersebut, diperuntukkan sebagai wilayah hidup MHA SAD Kelompok Temenggung Apung. Pembebasan lahan ini disaksikan langsung oleh Pemerintah Kabupaten Tebo, TNI-Polri dan pihak perusahaan dalam hal ini PT WKS. Lahan seluas 201 hektar yang sebelumnya adalah kebun akasia, berangsur-angsur digarap oleh MHA SAD menjadi tempat tinggal dan perkebunan. Mereka secara swadaya mulai membangun rumah untuk tempat tinggal dengan menggunakan material kayu seadanya. Mereka juga mulai menanami karet dan sawit di  lahan tersebut.

“Kita mendapat bibit karet dan bibit sawit di kebun-kebun warga. Di sana banyak pohon karet dan sawit yang tumbuh liar. Kita cabuti kemudian kita tanam di kebun kita,” ujarnya.

Setelah mereka tinggal menuai hasil, kehidupan mereka terganggu dengan kedatangan perusahaan batu bara PT Bangun Energi Prima. Inilah yang bikin kelompok Temenggung Apung kesal dan meradang.

”Baru-baru ini kami mengetahui bahwa pemukiman dan kebun kami masuk dalam izin tambang batu bara. Itu pun karena kami memergoki pekerja perusahaan yang tengah mengebor di kebun-kebun kami. Kami tidak tahu sama sekali karena tidak ada sosialisasi maupun pemberitahuan sama sekali,” kata Temenggung.

Apa pun alasannya, Temenggung Apung secara tegas menolak kegiatan tambang batu bara.

“Kawasan ini sudah diperuntukkan buat kami. Tahun 2015 diserahkan langsung oleh PT WKS. Jika ini dijadikan kawasan tambang, terus kami mau tinggal di mana. Di sana sini sudah kebun perusahaan. Di sana sini juga kebun masyarakat. Tidak ada lagi kawasan yang bisa dijadikan untuk tempat tinggal kami,” kata dia.

Apung bilang, hanya inilah satu-satunya tempat tinggal mereka.

Apung hendak beristirahat. Tubuhnya semakin lemah. Ia menyarankan kami untuk menemui anaknya, Malenggang, atau Seril, Ketua Adat MHA SAD.

Jarak pasaken Temenggung Apung ke rumah Malenggang dan rumah Sril (pemukiman MHA SAD) dekat, sekitar 5 kilometer. Mesti melintasi jalan koridor perusahaan sekitar 2 kilometer dan selanjutnya melintasi jalan tanah sepanjang 3 kilometer.

Pemukiman MHA SAD Kelompok Temenggung Apung, tepatnya di RT 32 Sungai Bungin, Dusun Wonorejo, Desa Muara Kilis. Masyarakat sekitar menamakan lokasi tersebut Simpang Stop atau Pemukiman Adat Suku Anak Dalam.

Saat masuk, terlihat gapura. Di sampingnya, papan informasi bertuliskan pemukiman adat Suku Anak Dalam. Sebelah kanan jalan tampak bukit lengkap dengan tegakan pohon akasia. Di atas bukit itu berdiri dua unit bangunan. Satu unit Sekolah Alam yang diketahui dibangun oleh Pemkab Tebo pada tahun 2015,. Satu unit lagi Gedung Pusat Informasi Suku Anak Dalam (Pusinfo SAD) yang dibangun dengan dana CSR BNI 46 tahun 2018.

“Ini tanah untuk fasilitas umum MHA SAD. Luasnya sekitar 4 hektare. Di tanah ini, siapa pun MHA SAD boleh memanfaatkannya sebagai tempat tinggal. Kawasan ini juga masuk dalam izin tambang PT BEP,” ujar Ahmad Firdaus.

Jalan menuju pemukiman MHA SAD belum diaspal. Meski telah dilakukan pengerasan seadanya, di sejumlah titik jalan terlihat rusak dan berlubang karena sering dilalui angkutan buah sawit.

Beberapa meter dari tanah fasilitas umum MHA SAD, tampak bangunan musala. Letaknya sedikit berjejer dengan pemukiman (rumah) MHA SAD. “Sebagian MHA SAD sudah ada yang muslim. Jadi mereka swadaya membangun musala. Sebagian lagi ada yang masuk Nasrani dan sebagian lagi masih menganut kepercayaan,” ujar Ahmad Firdaus menjelaskan.

Yang mengancam tempat tinggal SAD bukan cuma PT Bangun Energi Perkasa. Ada satu perusahaan batu bara lagi, PT Batanghari Energi Prima. PT Bangun Energi Perkasa merambah seluruh kawasan pemukiman dan perkebunan MHA SAD seluas 201 hektare, PT Batanghari Energi Prima merambah wilayah khusus MHA SAD seluas 115 hektare.

“Jadi ada dua perusahaan tambang yang mengancam wilayah dan keberadaan MHA SAD di sini. Dua perusahaan itu kalau disingkat PT BEP,” ucap Ahmad Firdaus.

Laman: 1 2 3 4 5

LINGKUNGAN

Sekber PSDH Jambi Ingatkan Waspada Bencana Karhutla 2026 di Provinsi Jambi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Memasuki penghujung musim penghujan dan menyambut datangnya musim kemarau 2026 yang diprediksi tiba lebih awal, Sekretariat Bersama Pengelola Sumber Daya Hutan (Sekber PSDH) Provinsi Jambi yang beranggotakan dari unsur Pemerintah, NGO, Swasta Bidang Kehutanan dan Perguruan Tinggi mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Berdasarkan rilis terbaru dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), musim kemarau tahun 2026 di Jambi diperkirakan akan dimulai secara bertahap pada bulan April. Kondisi ini menuntut kesiapsiagaan ekstra, mengingat tren historis Karhutla di Jambi yang fluktuatif namun tetap mengancam stabilitas ekosistem dan ekonomi daerah terlebih tahun 2026 ini diprediksi akan terjadi El-Nino Ekstrem yang disebut Godzilla El Nino.

Feri Irawan selaku Ketua Sekber PSDH Jambi menyampaikan, “Belakangan ini, istilah ‘Godzilla El Nino’ ramai dibahas dan bikin banyak orang penasaran. Meski terdengar seperti nama film, fenomena ini sebenarnya berkaitan dengan kondisi cuaca ekstrem yang diprediksi bisa berdampak besar di Indonesia”.

Hal ini selaras dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memprediksi El Nino ‘Godzilla’ dan IOD positif akan terjadi di Indonesia. El Nino adalah fenomena pemanasan suhu permukaan laut di Samudra Pasifik Ekuator. Dikutip dari unggahan akun Instagram BRIN (@brin_indonesia), fenomena El Nino, termasuk potensi variasi kuat (‘Godzilla’), menyebabkan musim kemarau di Indonesia menjadi lebih panjang dan kering. El Nino diperkirakan mulai terjadi sejak April 2026. “Provinsi Jambi harus segera bersiap,” kata Feri.

Refleksi Data: Tren dan Kerusakan Karhutla Jambi

Sekber PSDH mencatat bahwa dinamika Karhutla dalam tiga tahun terakhir memberikan pelajaran berharga bagi strategi pencegahan tahun ini:

  • Tahun 2023: Tercatat sekitar 1.055 hektare lahan terbakar, mayoritas merupakan lahan masyarakat dan semak belukar.
  • Tahun 2024: Terjadi lonjakan signifikan. Data KKI Warsi menunjukkan luas kebakaran mencapai 6.797 hektare hingga September, di mana lebih dari separuhnya berada di area konsesi perusahaan (perkebunan sawit dan HTI).
  • Tahun 2025: Upaya mitigasi berhasil menekan angka kebakaran hingga 448,73 hektare (periode Januari-Agustus).

Kerugian Materil dan Non-Materil:

  1. Ekonomi: Kerugian mencapai miliaran rupiah akibat gagal panen (seperti komoditas padi di Muaro Jambi), biaya pemadaman operasional, dan rusaknya tegakan tanaman industri.
  2. Kesehatan: Peningkatan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Pada tahun-tahun kabut asap pekat, aktivitas pendidikan sering kali terhenti (sekolah daring).
  3. Ekologis & Global: Kehilangan biodiversitas di wilayah kunci seperti TNKS dan Berbak-Sembilang, serta terganggunya target penurunan emisi karbon dalam program BioCF-ISFL yang sedang berjalan di Jambi.

Apa yang Harus Diwaspadai di Musim Kemarau 2026?

Sekber PSDH Jambi menekankan beberapa titik kritis yang harus dipantau secara ketat:

  • Kekeringan Lahan Gambut: Penurunan tinggi muka air tanah di lahan gambut (khususnya di Muaro Jambi, Tanjungjabung Barat, dan Tanjungjabung Timur) menjadikannya sangat rentan terbakar dan sulit dipadamkan.
  • Fenomena “Early Dry Season”: Kemarau yang datang lebih awal (April) sering kali membuat kesiapan logistik di lapangan belum mencapai titik puncak.
  • Titik Panas (Hotspot) Berulang: Identifikasi wilayah konsesi dan lahan terlantar yang memiliki riwayat kebakaran berulang dalam 5 tahun terakhir.

Langkah Strategis: Kolaborasi Multi-Pihak

Mencegah bencana ekologis Karhutla tidak bisa dilakukan secara parsial. Sekber PSDH mendorong langkah-langkah kolaboratif berikut:

  1. Bagi Pemerintah Daerah & Satgas: Segera mengaktifkan status Siaga Darurat Karhutla dan memperkuat koordinasi antara BPBD, TNI, Polri, dan Manggala Agni untuk deteksi dini (ground check) setiap munculnya hotspot.
  2. Bagi Sektor Swasta (Korporasi): Memastikan infrastruktur pencegahan seperti kanal blocking, embung, dan menara pantau berfungsi optimal. Perusahaan wajib bertanggung jawab penuh atas titik api di wilayah konsesinya.
  3. Bagi Masyarakat & Kelompok MPA: Memberdayakan Masyarakat Peduli Api (MPA) di tingkat desa melalui pelatihan dan insentif pencegahan. Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar (PLTB).
  4. Integrasi Teknologi: Memanfaatkan sistem pemantauan berbasis satelit dan sensor sensor kelembapan tanah secara real-time untuk memberikan peringatan dini bagi wilayah rawan.

“Pencegahan jauh lebih murah daripada pemadaman. Kita harus bergerak sekarang sebelum tanah gambut kita kehilangan kelembapannya,” kata Feri Irawan Ketua Sekber PSDH Jambi.

Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah, swasta, dan masyarakat, Provinsi Jambi diharapkan dapat melewati musim kemarau 2026 dengan predikat “Langit Biru” dan terbebas dari bencana asap yang merugikan semua pihak.

Di kesempatan yang berbeda, Taufiqurachman Ketua Komda Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Jambi menanggapi potensi kemarau 2026 dan menegaskan bahwa seluruh pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Jambi telah berada dalam status siaga satu.

“Kami telah menginstruksikan seluruh anggota APHI di Jambi untuk melakukan audit internal terhadap sarana dan prasarana (sarpras) pengendalian kebakaran. Fokus kami bukan lagi sekadar memadamkan, tapi memastikan deteksi dini melalui menara pantau dan patroli darat bekerja 24 jam,” ujar Ketua Komda APHI Jambi.

Ia juga menambahkan bahwa kolaborasi dengan masyarakat sekitar hutan melalui program Makmur Peduli Api (DMPA) menjadi kunci. “Sektor swasta tidak bisa bekerja sendiri. Kami memperkuat sinergi dengan warga lokal agar ada insentif ekonomi bagi mereka yang menjaga lahannya tetap hijau tanpa bakar. Personel Regu Pengendali Kebakaran (RPK) kami juga telah tersertifikasi dan siap di-BKO-kan jika sewaktu-waktu dibutuhkan oleh Satgas Karhutla Provinsi,” ujarnya. (*)

Continue Reading

LINGKUNGAN

Tak Ada Kepastian, Warga Terdampak Kecewa Usai Pertemuan Terkait Keberadaan PT SAS

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Warga RT 14 Kelurahan Aur Kenali menyatakan kekecewaannya terhadap hasil pertemuan yang membahas rencana pembangunan jalan khusus dan stokpile batubara bersama perwakilan DPD RI. Pertemuan tersebut dinilai tidak menghasilkan keputusan konkret bagi masyarakat yang terdampak langsung.

‎Erpen, warga RT 14 Kelurahan Aur Kenali mengatakan pertemuan itu hanya menghasilkan rekomendasi agar Gubernur Jambi segera bertemu langsung dengan warga, tanpa kepastian waktu pelaksanaan.

‎”Pertemuan tadi tidak menghasilkan apa-apa. Hanya rekomendasinya gubernur segera bertemu masyarakat. Jangan seperti yang kemarin, dari September sampai sekarang sudah lima bulan belum juga ditemui,” ujar Erpen, Kamis, 29 September 2026.

‎Ia berharap pemerintah benar-benar menjadwalkan pertemuan resmi dengan masyarakat agar persoalan tidak terus berlarut. Erpen juga menyinggung pertanyaan berulang dari pemerintah terkait rencana relokasi warga.

‎”Sering ditanya pindah ke mana, pindah ke mana. Sebenarnya pemerintah kan lebih tahu tata ruang, baik provinsi, kota maupun Muaro Jambi. Warga tahunya hanya dipindah saja,” ujarnya.

‎Meski demikian, Erpen menilai penyebutan wilayah Kemingking sebagai salah satu opsi relokasi oleh gubernur masih relevan, namun tetap membutuhkan kejelasan dan kajian yang matang.

‎Sementara itu, Domiri warga Desa Mendalo Darat, menilai pemerintah sejatinya telah mengetahui arah relokasi yang tepat. Menurutnya, pertanyaan kepada warga justru terkesan sebagai bentuk tekanan psikologis.

‎”Pemerintah sebenarnya tahu harus pindah ke mana. RTRW nasional sampai provinsi ada. Kenapa tidak ditunjuk saja? Logikanya di situ,” ucapnya.

‎Domiri juga menyoroti rencana pembangunan underpass dan pembelahan jalan yang dinilai terlalu dekat dengan permukiman warga. Ia menyebut persoalan pembebasan lahan hingga kini belum tuntas.

‎”Jalan itu sangat dekat dengan rumah warga, dari Puri Masurai sampai ujung underpass depan PWSS. Itu sangat mengganggu kenyamanan. Warga butuh ketenangan untuk beraktivitas dan beristirahat,” katanya.

‎Di sisi lain, Ketua Bidang Advokasi Walhi Jambi, Eko Wahyudi, menegaskan kekecewaan masyarakat juga dipicu oleh ketidakhadiran kepala daerah dalam pertemuan tersebut. Ia menyebut pertemuan itu sangat penting bagi warga terdampak langsung.

‎”Masyarakat berharap gubernur hadir, walikota juga beberapa kali disurati tapi tidak hadir. Padahal ini pertemuan penting,” ujarnya.

‎Eko menegaskan masyarakat tidak menolak investasi, namun meminta pemerintah tidak mengesampingkan kepentingan warga. Ia menilai rencana jalan khusus batubara beririsan langsung dengan rumah dan dapur masyarakat serta berpotensi menimbulkan debu batubara.

‎”Masyarakat bukan hanya memikirkan hari ini, tapi juga anak cucu mereka. Ini soal kesehatan dan lingkungan,” katanya.

‎Selain itu, Eko juga mengungkap adanya laporan terhadap tiga pejuang lingkungan dari masyarakat Aur Kenali oleh oknum yang belum diketahui secara pasti. Ia berharap tidak terjadi kriminalisasi maupun konflik horizontal di tengah masyarakat.

‎”Kami berharap laporan itu bisa dicabut dan konflik tidak terus terjadi,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

LINGKUNGAN

Enam Orang Tewas di Lokasi PETI Sarolangun, Walhi Jambi Soroti Pembiaran Tambang Ilegal ‎

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Jambi – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya 6 orang warga dalam peristiwa longsor pada tanggal 20 Januari 2026 di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, Jambi.

‎Walhi Jambi menilai peristiwa ini sebagai tragedi kemanusiaan yang serius dan tidak dapat dilepaskan dari praktik pertambangan ilegal yang selama ini berlangsung tanpa pengawasan memadai.

‎Walhi Jambi menegaskan bahwa kejadian ini tidak boleh dipahami semata sebagai kecelakaan kerja. Longsor di lokasi PETI merupakan risiko yang sejak awal melekat pada aktivitas tambang ilegal yang dilakukan tanpa standar keselamatan, tanpa kajian lingkungan, serta berada di luar sistem pengawasan negara.

‎”Ketika aktivitas pertambangan ilegal dibiarkan terus berlangsung, maka potensi korban jiwa hanyalah soal waktu. Tragedi ini menunjukkan kegagalan negara dalam mencegah praktik berbahaya yang telah lama diketahui publik,” ujar Direktur Eksekutif Daerah Walhi Jambi, Oscar pada Rabu, 21 Januari 2026.

‎Selama bertahun-tahun, aktivitas PETI di Jambi telah berkontribusi pada kerusakan hutan dan lahan, pencemaran sungai, serta meningkatnya kerentanan wilayah terhadap bencana ekologis seperti longsor dan banjir.

‎Dalam konteks ini, korban jiwa akibat PETI tidak dapat dilepaskan dari persoalan tata kelola sumber daya alam yang lemah dan penegakan hukum yang tidak konsisten.

‎Walhi Jambi menilai bahwa penanganan PETI selama ini cenderung bersifat sporadis dan tidak menyentuh akar persoalan. Penertiban yang dilakukan dari waktu ke waktu tidak diikuti dengan pengusutan aktor-aktor yang memiliki peran penting dalam keberlangsungan tambang ilegal, termasuk pihak-pihak yang memperoleh keuntungan ekonomi dari aktivitas tersebut.

‎Atas peristiwa ini, Walhi Jambi mendesak:
‎1. Aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan terhadap aktivitas PETI di lokasi kejadian, termasuk menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab secara struktural.

‎2. Pemerintah daerah dan provinsi untuk menghentikan pembiaran terhadap praktik PETI serta memperkuat pengawasan wilayah yang selama ini menjadi lokasi tambang ilegal.

‎3. Pemerintah harus memastikan pemulihan ekosistem yang telah rusak akibat PETI guna meminimalisir terjadinya bencana ekologis.

‎4. Negara untuk menghadirkan kebijakan yang adil bagi masyarakat, dengan menyediakan alternatif mata pencaharian yang aman, berkelanjutan, dan tidak membahayakan keselamatan maupun lingkungan.

‎5. Evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pertambangan dan pengelolaan kawasan hutan di Jambi guna mencegah terulangnya tragedi serupa.

‎Walhi Jambi menekankan bahwa pendekatan yang hanya menyasar pekerja tambang di lapangan tidak akan menyelesaikan persoalan PETI. Tanpa pembenahan tata kelola dan penegakan hukum yang serius terhadap aktor￾aktor kunci, praktik tambang ilegal akan terus berulang dan kembali menelan korban.

‎”Setiap nyawa yang hilang akibat PETI adalah pengingat bahwa pembiaran memiliki konsekuensi yang nyata. Negara tidak boleh terus hadir setelah tragedi terjadi, tetapi harus mencegahnya sejak awal,” katanya. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs