PERISTIWA
Gempa Bumi M 5,3 di Gunungkidul, Akibatkan Sejumlah Rumah Warga Rusak
detail.id/, Gunungkidul – Gempa bumi mengguncang Gunungkidul dengan Magnitudo 5,3 terjadi Senin, 28 Juni 2021 pukul 05.15 WIB. Gempa tersebut menyebabkan sejumlah rumah warga rusak. Berdasarkan catatan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), pusat gempa berada di laut 55 km baratdaya Gunungkidul dengan kedalaman 48 km, tepatnya pada koordinat 8.49 lintang selatan dan 110.59 bujur timur.
Selain di Gunungkidul, gempa juga terjadi 3 jam kemudian pukul 08:53 WIB di laut 5 km timur laut Banda berada pada titik koordinat 4.49 LS 129.92 BT kedalaman 20 km dengan skala magnitudo 3,1. Berselang 3 menit kemudian, pukul 08:56 WIB, di laut 58 km tenggara Kab. Kupang dengan kedalaman 10 km dan magnitudo 5,1.
Pantauan di lapangan, melansir dari Liputan6.com, kerusakan didominasi runtuhnya atap genteng rumah warga. Salah satunya dialami Agung Nugroho, warga Kalurahan Girisekar, Kapanewon Panggang. Rumahnya yang berbentuk joglo rusak, atapnya runtuh.
Agung menceritakan, saat gempa terjadi dirinya baru selesai salat Subuh. Merasakan getaran gempa yang kuat, enam orang termasuk dirinya yang ada dalam rumah tersebut langsung berhamburan keluar rumah.
“Greek, semua pada lari keluar, lewat ruang depan, runtuh dari atas,” kata Agung.
Tak hanya atap ruang depan rumahnya, ruang tengah yang bentuk limasan juga sebagian gentengnya melorot hingga menyebabkan lubang. Meski demikian, bersyukur Agung dan keluarganya selamat.
“Selamat semua, cuma kondisi dalam rumah kotor akibat pecahan genteng,” ungkapnya.
Selain Agung, beberapa rumah warga dan tempat ibadah yang ada di Kapanewon Panggang banyak yang mengalami kerusakan akibat gempa Gunungkidul itu.
“Yang paling parah rumah saya, ada tetangga yang juga rusak tapi ringan. Juga masjid, juga hanya pada sisi atas saja yang runtuh,” katanya.
Sementara itu, Sujiyono, warga Padukuhan Sumur, Kalurahan Giripurwo, Kapanewon Purwosari, juga mengalami nasib yang sama. Plafon rumahnya runtuh usai gempa melanda Gunungkidul. Bahkan reruntuhan itu nyaris menimpa sang anak.
“Saat gempa anak saya yang kecil sedang daftar ulang di kampusnya dari laptop, pas gempa dia lari ke bawah tapi laptopnya ditinggal,” kata Sujiyono saat ditemui Liputan6.com di rumahnya.
Sujiyono mengatakan, kondisi rumahnya memang sudah tua. Kemungkinan besar kayu penahan plafon sudah lapuk termakan usia sehingga roboh tak kuat menahan guncangan gempa.
“Rumah saya dua lantai, yang di atas ditempati anak saya. Pas yang roboh itu yang biasa buat tidur anak-anak saya,” ungkapnya.
Saat gempa terjadi, dirinya sedang berada di bawah bersama istri sehabis salat Subuh. Getaran gempa membuatnya spontan melarikan diri ke luar rumah, dan memastikan semua anggota keluarganya sudah di luar, termasuk sang ayah yang tinggalnya tidak jauh dari rumah Sujiyono.
“Pikiran saya saat itu menyelamatkan bapak saya, bapak saya sudah sepuh. Jadi keluar mencari, tiba-tiba plafon rumah saya roboh,” katanya.
PERISTIWA
Konflik Lahan Antara Warga dengan PT WKS Kembali Memanas, Pemkab Tanjungjabung Barat Dinilai Berpihak Pada Perusahan
DETAIL.ID, Jambi – Konflik agraria antara masyarakat dengan PT Wira Karya Sakti (WKS) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat kembali memanas. Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari KPA Jambi selaku pendamping masyarakat, Sejajar Institute dan Persatuan Petani Jambi (PPJ) menuding PT WKS melakukan penggusuran lahan warga hingga pemutusan 10 akses jalan masyarakat di Desa Bukit Bakar Jaya, Renah Mendaluh, Tanjungjabung Barat.
Koordinator Wilayah KPA Jambi, Fran Dodi mengatakan konflik tersebut telah berlangsung sejak 2006 saat PT WKS mulai masuk ke wilayah Bukit Bakar. Menurutnya, sejak saat itu masyarakat terus mengalami penggusuran lahan pertanian dan kebun mereka.
”Yang bertahan sekarang rata-rata hanya memiliki sisa lahan satu sampai dua hektare. Setiap panen selalu terjadi penggusuran,” kata Fran Dodi.
Ia menyebut masyarakat telah berupaya menempuh jalur administratif dengan menyurati Bupati dan DPRD Tanjungjabung Barat. Aspirasi warga sempat difasilitasi Komisi I DPRD melalui pertemuan di Bukit Bakar.
Dalam proses itu, kata Dodi, PT WKS disebut mengakui adanya penggusuran kebun masyarakat seluas kurang lebih 500 hektare dan berjanji melakukan verifikasi objek sengketa. Namun, pada 20 April 2026 perusahaan justru melakukan pemutusan akses jalan masyarakat.
”Hari ini ada sembilan titik jalan yang diputus, bahkan bertambah lagi satu titik” ujarnya.
Fran juga menyoroti pembentukan tim terpadu kabupaten yang disebut telah 2 kali melakukan pertemuan tanpa melibatkan masyarakat terdampak. Kata Dodi, pertemuan hanya melibatkan perusahaan sehingga berita acara yang dihasilkan menjadi sepihak dan merugikan kelompok tani.
Direktur Sejajar Institute, Eko menilai tindakan pemutusan akses jalan menunjukkan PT WKS tidak memiliki komitmen dalam penyelesaian konflik agraria dengan masyarakat.
”Bayangkan satu desa tidak bisa membawa hasil panen keluar. Siapa yang bertanggung jawab terhadap keberlanjutan hidup masyarakat Bukit Bakar?” kata Eko.
Ia juga menyinggung komitmen keberlanjutan perusahaan yang dinilai bertolak belakang dengan kondisi di lapangan.
”Di forum internasional mereka bicara komitmen penyelesaian konflik dan penghormatan wilayah masyarakat, tetapi faktanya di lapangan, mereka masih melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Ketua Persatuan Petani Jambi, Erizal menyebut konflik agraria di wilayah tersebut telah lama diabaikan pemerintah daerah. Ia menilai tidak ada langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Tanjungjabung Barat dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
”Kami melihat pemerintah selalu memberikan jawaban yang mengambang. Tidak ada penyelesaian konkret,” kata Erizal.
Ia juga menyoroti sertifikasi internasional perusahaan. Menurutnya, PT WKS tidak layak memperoleh sertifikasi FSC apabila konflik dengan masyarakat masih terus berkelanjutan.
Sementara itu, Ketua Kelompok Tani Bukit Bakar Jaya, Warno mengingat kembali bahwa masyarakat telah terus berjuang mempertahankan lahan mereka sejak awal kehadiran PT WKS pada tahun 2006.
Warno mengatakan kelompok tani telah menyampaikan laporan ke berbagai pihak, mulai dari bupati, DPRD hingga kepolisian. Data lahan masyarakat seluas sekitar 500 hektare juga telah diserahkan untuk proses verifikasi.
Namun, menurut dia, PT WKS justru tidak hadir dalam proses verifikasi tersebut dan kembali melakukan pemutusan akses jalan di sejumlah titik.
”Kami tidak pernah dilibatkan dalam pertemuan tim terpadu. Pemerintah hanya mendengarkan pihak perusahaan,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Oknum Perangkat Desa di Tebo Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pengancaman dan Pemerasan
DETAIL.ID, Tebo — Seorang warga bernama Naldi Irawan melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman disertai kekerasan ke Kepolisian Resor Tebo pada Jumat, 22 Mei 2026. Laporan teregister dengan nomor: STTLP/B/65/V/2026/SPKT/POLRES TEBO/POLDA JAMBI.
Informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi di Desa Teluk Pandan Rambahan, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, pada Rabu, 20 Mei 2026 sekitar pukul 18.30 WIB.
Kejadian bermula saat korban dihubungi seseorang bernama Husin untuk datang ke Desa Teluk Pandan Rambahan.
Namun sesampainya di lokasi, korban mengaku justru diamankan oleh sejumlah warga dan dituduh terlibat dalam suatu persoalan.
Dalam laporannya, korban mengaku sempat diikat menggunakan rantai oleh sejumlah warga hingga mengalami trauma. Korban juga mengaku dipaksa menyerahkan uang sebesar Rp12 juta kepada seorang oknum perangkat desa berinisial LS yang diduga menjabat sebagai kepala dusun.
Uang tersebut, menurut pengakuan korban, diminta untuk dikirim ke rekening pribadi terlapor dengan alasan sebagai pembayaran denda adat dan syarat agar korban dapat dibebaskan. Kasus ini pun menuai sorotan karena tindakan yang diduga dilakukan secara main hakim sendiri dinilai melanggar hukum dan mengancam rasa aman masyarakat.
Saat dikonfirmasi, KBO Satreskrim Kepolisian Resor Tebo, IPDA Wiliam Simbolon membenarkan adanya laporan tersebut.
“Iya, laporan tindak pidana pengancaman atas nama pelapor Naldi Irawan sudah kita terima dan akan segera kita tindak lanjuti dengan memanggil saksi-saksi,” ujarnya.
Ia mengatakan laporan tersebut mengacu pada dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Laporan, dugaan tindak pidana mengacu pada Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pengancaman,” katanya.
Reporter: Hary Irawan
PERISTIWA
Langgar Aturan, 7 Warga Pakistan Dideportasi Imigrasi Jember
DETAIL.ID, Jember – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember mendepak tujuh warga negara Pakistan dari wilayah Indonesia pada Jumat, 22 Mei 2026.
Pemulangan paksa ini dikawal ketat oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta.
Para warga asing tersebut dipulangkan karena terbukti melanggar hukum keimigrasian.
Meski dikawal ketat sejak keberangkatan hingga naik ke pesawat menuju negara tujuan, pihak imigrasi memastikan seluruh prosesnya tetap humanis dan menghormati hak asasi manusia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember, Eko Julianto Rachmad, menjelaskan bahwa tindakan administratif ini merupakan bagian dari upaya menjaga marwah hukum di tanah air.
“Pelaksanaan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian ini merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga ketertiban dan penegakan hukum keimigrasian di wilayah Indonesia,” kata Eko.
Melalui momentum ini, Kantor Imigrasi Jember berkomitmen akan semakin memperketat pemantauan aktivitas orang asing di wilayahnya serta mempererat kerja sama dengan instansi terkait untuk menjaga keamanan lokal.



