DETAIL.ID, Jambi – Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI), Kurniadi Hidayat menanggapi permasalahan yang sering muncul pada sistem pembayaran Cash On Delivery (COD).
Kurniadi menyebut, sistem pembayaran yang diharapkan memberikan kemudahan bagi konsumen tersebut malah dapat menjerat konsumen yang tidak mengerti sistem Cash On Delivery.
”Seperti yang kita ketahui bersama sistem COD kan konsumen diminta membayar paket yang dipesan terlebih dahulu baru kemudian dibuka, dan tidak boleh dibuka terlebih dahulu sebelum dibayar,” ujar Ketum LPKNI, Rabu lalu, 23 Juni 2021 melansir kabarjambikito.com.
Menurutnya, sistem pembayaran ini harus dijelaskan dengan detail mengenai SOP marketplace dan jasa pengiriman yang mengatur sistem pembayaran ini agar ke depan tidak terjadi lagi permasalahan antara konsumen dan kurir.
”Ini kan banyak menimbulkan masalah ketika dibuka barang tidak sesuai, uang konsumen tidak bisa dikembalikan, dan ada kejadian cekcok antara kurir dan konsumen hingga ke ranah hukum sehingga konsumen ada yang dipidana akibat sistem pembayaran COD, dan ini harus segera ada aturan yang jelas mengenai sistem pembayaran COD. Kenapa konsumen tidak boleh membuka paketnya terlebih dahulu,” sebutnya.
Sementara itu, Ketum LPKNI dalam kunjungannya ke Disperindag Provinsi Jambi, yang disambut hangat oleh Kabid PKTN, Zidni, Rabu lalu. Dirinya mengaku belum ada aturan mengenai pengawasan pada jasa pengiriman terlebih lagi pengawasan sistem pembayaran COD.
“Belum ada aturan ter-update mengenai pengawasan itu, yang baru hanya tentang pengawasan e-commerce namun dalam program tahun 2022 akan ada pengawasan terhadap jasa pengiriman,” kata Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Tertib Niaga, Dinas Perindag Provinsi Jambi, Zidni.
Menyikapi hal tersebut, sebagai Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia, Kurniadi telah berkoordinasi dengan pihak Kemendag dan Kemenkominfo terkait hal itu dan dirinya akan menyurati Kementerian Perdagangan dan Kementerian Komunikasi dan Informasi terkait dengan sistem pembayaran Cash On Delivery.
Sebagai konsumen, Riki yang merupakan warga Kota Jambi berpendapat, sesungguhnya sistem COD yang dipahami masyarakat itu bertujuan untuk memastikan barang benar dikirim dan sesuai. Itulah sebabnya, bayar di tempat, supaya tahu kondisi barang.
“Ya, sebenarnya konsumen mau pakai sistem COD ini biar tahu barang, baru bayar di tempat. Bisa saja proses pembukaan paket disaksikan langsung oleh kurir sehingga tidak ada yang dirugikan,” kata Riki kepada detail, Jumat 25 Juni 2021.
Reporter: Febri Firsandi
Discussion about this post